Ani Romaningsih: 2013

Monday, July 15, 2013

makalah nilai sosial budaya indonesia



Makalah
Hukum perundang-undangan kesehatan
“nilai sosial budaya bangsa”
Dosen Pengampu :  Tri Listari Skep, Mkes
NAMA KELOMPOK 1 :
1.     Aang Gunaivi
2.    Abdul Ghoni
3.    Fikri ramadhana
4.   Ani Romaningsih
5.    Bela Arnanda
6.   Bhima Putra
7.    Budi Handoko
8.    David Saputra
9.   Dedi Ariadi
10. Deni Safutra
11.   Denny Saputra
12.  dhannny Pratama Akbar

YAYASAN HAJI SOEHELLY  QARY
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) MERANGIN
PRODI S1 KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN AJARAN 2013/2014


DAFTAR PUSTAKA

Ndraha Taliziduhu ,1997,”Budaya Organisasi” ,Jakarta ;PT Rineka Cipta.
Sajogyo 1977,”Penelitian Ilmu-ilmu sosial dan aplikasinya”, dalam metode-metode penelitian masyarakat.koentjaraningrat;Jakarta PT Gramedia.
T.O.Ihroni 1980,” Antropologi budaya”,Jakarta;yayasan obor Indonesia 2006.
TimDosenSosiologiUNY.2004.Sosiologi.kelasX.Yogyakarta:SAKAMITRAKOMPETENSI
TimCreativeMaestro.2011.sosiologi.kelasX.semester1.Klagen:CV.HasanPratama
id.shvoong.com
sosiologipendidikan.blogspot.com
id.answers.yahoo.com




KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunianya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini tentang “Nilai Sosial Budaya Indonesia”.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, Kami ucapkan terima kasih kepada Tri Listari skep,Mkes sebagai pengajar mata kuliah yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa. Tidak lupa pula kepada rekan-rekan yang telah ikut berpartisipasi. Sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.

Bangko,  24 April 2014



Penulis



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................. i
DAFTAR ISI  ........................................................................................................... ii
BAB I        PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang ................................................................................. 1
B.    Rumusan Masalah............................................................................. 1
C.    Tujuan ............................................................................................... 2
D.   Manfaat ............................................................................................ 2
E.    Sistematika ....................................................................................... 3
BAB II       PEMBAHASAN
A.   Nilai sosial dan norma sosial  ........................................................... 4
B.    Nilai sosial budaya bangsa indonesia ............................................... 14
C.    Hubungan nilai Sosial Budaya dengan Etika Profesi ...................... 15
BAB III          PENUTUP
A.   Kesimpulan........................................................................................ 18
B.    Saran ................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan individual. Untuk menjaga kelangsungan hidup bermasyarakat diperlukan aturan-aturan yang akan terwujud dalam norma dan nilai. Setiap masyarakat memiliki seperangkat nilai dan norma yang berbeda sesuai dengan karakteristik masyarakat itu sendiri. Nilai dan norma tersebut akan dujunjung tinggi, diakui dan digunakan sebagai dasar dalam melakukan interaksi dan tindakan sosialnya. Dalam kehidupan sehari-hari manusia dalam berinteraksi dipandu oleh nilai-nilai dan dibatasi oleh norma-norma dalam kehidupan sosial. Norma dan nilai pada awalnya lahir tidak disengaja, karena kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial dan harus berinteraksi dengan yang lain menuntut adanya suatu pedoman, pedoman itu lama kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Nilai dan norma tersebut harus dijaga kelestariannya oleh seluruh anggota masyakat agar masyarakat tidak kehilangan pegangan dalam hidup bermasyarakat.
Salah satu bentuk kongkrit dari sistem nilai yang dijadikan norma bagi masyarakat profesi adalah “Kode Etik Profesi”. Kode Etik Profesi, merupakan pedoman dalam melaksanakan bagi petugas kesehatan. Banyak nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik merupakan bagian dari nilai-nilai sosial budaya yang ada di masyarakat.
Nilai-nilai sosial budaya yang sesuai dan perlu untuk tetap dilaksanakan antara: ramah, baik hati, dapat dipercaya, tanggung jawab, cakap dan terampil, gotong royong atau kerjasama, saling menghormati terutama kepada yang lebih tua, baik dalam usia, pengalaman, dan pendidikan maupun kedudukan dalam masyarakat.

B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut:
a)        Apa pengertian nilai sosial ?
b)        Bagaimana nilai sosial budaya bangsa indonesia ?
c)        Bagaimana penerapan etika profesi kesehatan dikaitkan dengan nilai sosial budaya bangsa ?

C.       Tujuan
1.      Tujuan khususnya yaitu:
a.    Memenuhi tugas kelompok dari mata kuliah Hukum Perundang-undangan kesehatan semester 2 STIKES MERANGIN,
b.    Untuk menambah wawasan bagi penulis dan para pembaca makalah kami, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi bagi pembaca jika membuat makalah dengan tema seperti ini juga.
2.      Tujuan umumnya yaitu:
a)      Mengetahui tentang nilai sosial dan norma sosial.
b)      Menambah wawasan dan pengetahuan tentang Nilai sosial budaya bangsa Indonesia.
c)      Mengetahui penerapan etika profesi kesehatan dikaitkan dengan nilai sosial budaya bangsa.

D.      Manfaat
Manfaat dari pembuatan makalah ini bagi penulis maupun pembaca ialah untuk menambah wawasan atau pengetahuan tentang nilai sosial budaya bangsa Indonesia.

E.       Sistematika penulisan
1.         Bab I Pendahuluan, Isi dari Pendahuluan ini terdiri dari beberapa sub Bab yaitu; latar belakang, rumusan masalah, tujuan, manfaat dan sistematika penulisan.
2.         Bab II Pembahasan, Pembahasan ini menguraikan materi tentang nilai sosial budaya bangsa Indonesia secara teoritis dimana dalam hal ini terdiri dari beberapa sub yaitu: pengertian nilai sosial, nilai sosial budaya bangsa indonesia dan penerapan etika profesi kesehatan dikaitkan dengan nilai sosial budaya bangsa.
3.         Bab III Penutup, Dalam Bab ini diisi dengan penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran, dimana penulis setelah menguraikan materi tentang nilai sosial budaya bangsa selanjutnya menyimpulkan dan memberikan saran sehingga makalah ini bisa bermanfaat.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      NILAI SOSIAL DAN NORMA SOSIAL
1.      Definisi  nilai
a.      Kamus Bahasa Indonesia
Nilai adalah taksiran, sifat-sifat penting yang dianggap penting atau yang berguna bagi kemanusiaan yang dapat mendorong manusia mancapai tujuannya.
b.      Menurut Robert M.Z. Lawang
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang dinginkan, yang pantas, yang berharga, yang mempengaruhi prilaku sosial orang yang memiliki nilai itu.
c.      Menurut Kimball Young
Mengemukakan nilai adalah asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang dianggap penting dalam masyarakat.
d.      Menurut A.W.Green
Nilai adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
e.      Menurut Woods
Mengemukakan bahwa nilai merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama serta mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
f.       Menurut Hendropuspito
Menyatakan nilai adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia.
g.      Menurut Karel J. Veeger
Menyatakan sosiologi memandang nilai-nilai sebagai pengertian-pengertian tentang baik tidaknya perbuatan-perbuatan. Dengan kata lain, nilai adalah hasil penilaian atau pertimbangan moral.
h.      Dalam pengertian sosiologis
Nilai adalah ukuran yang sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai tuntunan pola perilaku setiap manusia di masyarakat. Nilai diyakini sebagai sesuatu yang dianggap benar dan baik, dan nilai juga menjadi batasan pembeda antara yang baik dan yang buruk, yang benar dan salah atau yang pantas dan tidak pantas.
i.        Menurut kelompok kami
Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, namun hal tersebut menjadi pedoman bagi kehidupan masyarakat, dan juga sebagai suatu hal yang dianggap baik atau buruk bagi kehidupan.
Contohnya: orang menganggap bahwa menolong bernilai baik dan mencuri bernilai buruk.
Koentjaraningrat menunjuk 5 masalah pokok yang diambilnya dari kerangka Kluckhohn, yaitu semua sistem nilai dari semua kebudayaan yang ada didunia ini berhubungan dengan kelima masalah pokok tersebut, yaitu :
1.      Hakikat hidup manusia
Bagi orang yang menilai bahwa hidup itu buruk, ada 2 kemungkinannya. Mungkin saja hubungan sosialnya dengan sesama menjadi jelek karena ia merasa kecil hati dan merasa sebagai orang yang tidak dapat diterima oleh orang lain.
2.      Hakikat karya manusia
Masyarakat beranggapan bahwa suatu karya diciptakan atau dibuat agar dapat hidup. Ada pula yang beranggapan bahwa suatu karya merupakan simbol kekuasaan, kehormatan atau status. Dan juga memotivasi untuk terus berkarya agar bisa memperoleh kedudukan lebih tinggi, bahkan bisa pula digunakan cara-cara yang kurang baik agar tujuan bisa tercapai.
3.      Hakikat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu
Adanya anggapan bahwa hidup merupakan rangkaian dari masa lalu sehingga setiap perilakunya berpedoman pada kejadian-kejadian yang lalu. Ada juga yang beranggapan bahwa hidup tidak ada hubungan dengan masa lalu karena hidup saat ini untuk hari ini, masa depan merupakan masalah yang tidak usah dipikirkan.
4.      Hakikat manusia dengan alam sekitarnya
Ada kebudayaan yang memandang bahwa alam merupakan sumber daya yang harus dimanfaatkan melalui berbagai eksploitasi. Ada juga yang beranggapan perlunya menjaga keselarasan dan keseimbangan alam.

5.      Hakikat hubungan manusia dengan sesamanya
Manusia berhubungan dengan sesamanya dapat dilihat dengan pola sikap dan pola tindakan. Umumnya pola sikap dan tindakan digolongkan kedalam tipe nilai budaya timur yang dianggap tradisional dan nilai budaya barat yang dianggap modern.

2.      Ciri-ciri nilai
a.      Nilai bersifat pribadi dan berkembang dari pengalaman.
b.      Nilai-nilai membentuk dasar perilaku seseorang.
c.      Nilai-nilai nyata dari seseorang diperlihatkan melalui pola perilaku yang konsisten.
d.      Nilai-nilai menjadi kontrol internal untuk perilaku seseorang.
e.      Nilai-nilai mempunyai komponen intelektual dan emosional.

3.      Macam-Macam Nilai
a.      Nilai Personal
Nilai personal adalah nilai-nilai yang dimiliki oleh masing-masing individu yang merupakan internalisasi dari beberapa atau semua nilai yang dipelajari dan diterima dari nilai-nilai yang ada. Nilai-nilai tersebut dipelajari di rumah sejak kecil oleh anak-anak serta berkembang sepanjang kehidupannya.
Contoh : kejujuran, keterbukaan, kemandirian, menghargai orang lain, rasa humor, waktu sengggang, teliti, perhatian, religius, cinta, damai, keindahan, dan tanggung jawab.
b.      Nilai Sosial Budaya
Nilai sosial budaya adalah nilai-nilai yang dimiliki dan diterima oleh sebagian terbesar masyarakat dan berlaku dimasyarakat.
Contoh: kehidupan, hak-hak individu, otonomi, kebebasan, kekuasaan, kesehatan, kekayaan, pendidikan, kenyamanan, belas kasih, keadilan, kesopanan, ramah.
c.      Nilai Profesional
Nilai profesional adalah nilai-nilai yang seharusnya dimiliki dan diterima oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
Contoh : untuk profesi kesehatan masyarakat nilai yang mendasar adalah “Caring”. Kurtz dan Warry (1991) mengemukakan bahwa “caring” dapat merupakan pengobatan atau penyembuhan.
Secara garis besar “Watson” mengemukakan empat nilai penting yang perlu dalam petugas kesehatan yaitu :
a.    Komitmen yang kuat terhadap pelayanan.
b.    Meyakini dan menghargai martabat setiap pribadi.
c.    Komitmen terhadap pendidikan.
d.   Otonomi

4.      Definisi nilai sosial
a.      Alvin L. Bertrand
Nilai sosial adalah suatu kesadaran yang disertai emosi yang relatif lama hilangnya terhadap suatu objek, gagasan, atau orang.
b.      Robin Williams
Nilai sosial adalah hal yang menyangkut kesejahteraan bersama melalui konsensus yang efektif di antara mereka, sehingga nilai-nilai sosial dijunjung tinggi oleh banyak orang.
c.      Young
Nilai sosial adalah asumsi-asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benar dan apa yang penting.
d.      Clyde Kluckhohn
Dalam bukunya ‘Culture and Behavior’, Kluckhohn menyatakan bahwa yang dimaksud dengan nilai bukanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan. Artinya nilai bukan hanya diharapkan, tetapi diusahakan sebagai suatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain.
e.      Woods
Nilai sosial adalah petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
f.       Koentjaraningrat
Suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia.

g.      Menurut kelompok kami
Nilai sosial adalah segala sesuatu yang dianggap baik dan benar, yang diidam-idamkan masyarakat. Agar nilai-nilai sosial itu dapat tercipta dalam masyarakat, maka perlu diciptakan norma sosial dengan sanksi-sanksi sosial. Nilai sosial merupakan penghargaan yang diberikan masyarakat kepada segala sesuatu yang baik, penting, luhur, pantas, dan mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan hidup bersama.

5.      Jenis – jenis nilai sosial
a.       Nilai etika adalah semua nilai yang diterapkan oleh masyarakat dalam wujud moral, kesusilaan, benar salah, baik buruk, dan sebagainya.
b.      Nilai watak adalah nilai yang berwujud keadilan tolong-menolong dan sebagainya.
c.       Nilai rekreasi adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan permainan pada waktu senggang untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani.
d.      Nilai perserikatan adalah nilai yang berbentuk perserikatan atau asosiasi untuk saling bekerja sama.
e.       Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keagamaan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang maha esa.

Jenis nilai sosial
a)      Berdasarkan Sifatnya
1.       Nilai kepribadian, yaitu nilai yang dapat membentuk kepribadian seseorang, seperti emosi, ide, gagasan, dan lain sebagainya.
2.       Nilai kebendaan, yaitu nilai yang diukur dari kedaya gunaan usaha manusia untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Biasanya jenis nilai ini disebut dengan nilai yang bersifat ekonomis.
3.       Nilai biologis, yaitu nilai yang erat hubungannya dengan kesehatan dan unsur biologis manusia. Misalnya dengan melakukan olahraga untuk menjaga kesehatan.
4.       Nilai kepatuhan hukum, yaitu nilai yang berhubungan dengan undang-undang atau peraturan negara. Nilai ini merupakan pedoman bagi setiap warga negara agar mengetahui hak dan kewajibannya.
5.       Nilai pengetahuan, yaitu nilai yang mengutamakan dan mencari kebenaran sesuai dengan konsep keilmuannya.
6.       Nilai agama, yaitu nilai yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh anggota masyarakat. Nilai ini bersumber dari masing-masing ajaran agama yang menjelaskan sikap, perilaku, perbuatan, perintah, dan larangan bagi umat manusia.
7.       Nilai keindahan, yaitu nilai yang berhubungan dengan kebutuhan akan estetika atau keindahan sebagai salah satu aspek dari kebudayaan.

b)     Berdasarkan Cirinya
a.       Nilai mendarah daging (internalized value)
Nilai mendarah daging adalah nilai yang telah menjadi kepribadian dan kebiasaan sehingga ketika seseorang melakukannya kadang tidak melalui proses berpikir atau pertimbangan lagi. Biasanya nilai ini telah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil. Umumnya bila nilai ini tidak dilakukan, ia akan merasa malu, bahkan merasa sangat bersalah.
Contoh, seorang kepala keluarga yang belum mampu memberi nafkah kepada keluarganya akan merasa sebagai kepala keluarga yang tidak bertanggung jawab. Demikian pula, guru yang melihat siswanya gagal dalam ujian akan merasa gagal dalam mendidik anak tersebut.
Contohnya: seorang ayah dengan sangat berani dan penuh kerelaan menolong anaknya yang terperangkap api di rumahnya, meskipun risikonya sangat besar.
Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalam masyarakat.
Menurut Notonegoro, nilai sosial terbagi 3, yaitu:
a)        Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi fisik atau jasmani seseorang.
b)        Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang mendukung aktivitas seseorang.
c)        Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jiwa atau psikis seseorang.


Nilai kerohanian dibedakan lagi menjadi 4 macam yaitu :
a.         Nilai kebenaran (kenyataan) yang bersumber dari unsur akal manusia yaitu: ratio, budi, dan cipta. Contoh: Bumi itu bentuknya bulat.
b.        Nilai keindahan, yang bersumber dari unsur rasa manusia yaitu: perasaan, dan estetis. Contoh: Tari-tarian.
c.         Nilai moral (kebaikan) yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan yaitu karsa, dan etika. Contoh: Tari-tarian.
d.        Nilai religious yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak. Contoh: Ritual-ritual keagamaan.

b.      Nilai dominan
Nilai dominan adalah nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai lainnya. Ukuran dominan tidaknya diuakur pada suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut:
1.        Banyak orang yang menganut nilai tersebut. Contoh: sebagian besar anggota masyarakat menghendaki perubahan kearah yang lebih baik di segala bidang, seperti politik, ekonomi, hukum, dan sosial.
2.        Masyarakat telah memegang nilai tersebut dalam waktu yang lama. Contohnya: sejak dulu masyarakat Yogyakarta melaksanakan tradisi “sekatenan”.
3.        Tinggi rendahnya usaha orang untuk dapat melaksanakan nilai tersebut. Contoh: orang Indonesia pada umumnya berusaha pulang kampung di hari-hari besar keagamaan, seperti lebaran atau natal.
4.        Adanya kebanggaan bagi orang yang melaksanakan nilai tersebut. Contoh: memiliki mobil dengan merek terkenal dapat memberikan kebanggaan atau prestise tersendiri.

c)      Berdasarkan Tingkat Keberadaannya
1.       Nilai yang berdiri sendiri, yaitu suatu nilai yang diperoleh semenjak manusia atau benda itu ada dan memiliki sifat khusus yang akhirnya muncul karena memiliki nilai tersebut. Contohnya: pemandangan alam yang indah, manusia yang cantik atau tampan, dan lain-lain.
2.       Nilai yang tidak berdiri sendiri, yaitu nilai yang diperoleh suatu benda atau manusia karena bantuan dari pihak lain. Contohnya: seorang siswa yang pandai karena bimbingan dan arahan dari para gurunya. Dengan kata lain nilai ini sangat bergantung pada subjeknya.

6.      Ciri-ciri nilai sosial
a.      Hasil dari proses interaksi antar manusia secara intensif dan bukan bawaan sejak lahir. Contohnya: seorang anak yang bisa menerima “nilai” menghargai waktu karena didikan orang tuanya yang mengajarkan disiplin sejak kecil.
b.      Ditransformasikan melalui proses belajar meliputi sosialisasi, akulturasi, dan difusi. Contohnya: nilai “menghargai kerja sama” dipelajari anak dari sosialisasi dengan teman-teman sekolahnya.
c.       Berupa ukuran atau peraturan sosial yang turut memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Contohnya: nilai memelihara ketertiban lingkungan menjadi ukuran tertib tidaknya seseorang, sekaligus menjadi aturan yang wajib diikuti.
d.      Berbeda-beda pada tiap kelompok manusia atau bervariasi antara kebudayaan yang satu dan yang lain. Contohnya: di negara-negara maju manusianya sangat menghargai waktu, keterlambatan sulit ditoleransi. Sebaliknya di Indonesia, keterlambatan dalam jangka waktu tertentu masih dapat dimaklumi.
e.       Setiap nilai memiliki pengaruh yang berbeda-beda bagi tindakan manusia. Contohnya: nilai mengutamakan uang di atas segalanya membuat orang berusaha mencari uang sebanyak-banyaknya. Sebaliknya, jika nilai kebahagiaan dipandang lebih penting dari pada uang, orang akan lebih mengutamakan hubungan baik dengan sesama.
f.       Memengaruhi perkembangan kepribadian individu sebagai anggota masyarakat, baik positif maupun negatif. Contohnya: nilai yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi akan melahirkan individu yang egois. Adapun nilai yang lebih mengutamakan kepentingan bersama akan membuat individu tersebut lebih peka secara sosial.
g.      Nilai berlangsung secara terus menerus dari generasi ke generasi melalui berbagai macam proses sosial, seperti interaksi, difusi, akulturasi dan kontak sosial.
h.      Nilai memberikan pengaruh yang berbeda-beda terhadap orang perorangan dan masyarakat.
i.        Konstruksi masyarakat yang tercipta melalui interaksi sosial antarwarga masyarakat. Artinya nilai sosial merupakan sebuah bangunan kukuh yang berisi kumpulan aspek moral dan mentalitas yang baik yang tercipta dalam sebuah masyarakat melalui interaksi yang dikembangkan oleh anggota kelompok tersebut.
j.        Ditransformasikan dan bukan dibawa dari lahir. Artinya tidak ada seorang pun yang sejak lahir  telah dibekali oleh nilai sosial. Mereka akan mendapatkannya setelah berada di dunia dan memasuki kehidupan nyata. Hal ini, karena nilai sosial diteruskan dari satu orang atau kelompok kepada orang atau kelompok lain melalui proses sosial, seperti kontak sosial, komunikasi, interaksi, sosialisasi, difusi, dan lain-lain.
k.      Terbentuk melalui proses belajar. Nilai sosial diperoleh individu atau kelompok melalui proses pembelajaran secara bertahap, dimulai dari lingkungan keluarga. Proses ini disebut dengan sosialisasi, di mana seseorang akan mendapatkan gambaran tentang nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
l.        Nilai memuaskan manusia dan dapat membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosialnya. Artinya dengan nilai manusia mampu menentukan tingkat kebutuhan dan tingkat pemenuhan kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Kesesuaian antara kemampuan dan tingkat kebutuhan ini akan mengakibatkan kepuasan bagi diri manusia.
m.    Sistem nilai sosial bentuknya beragam dan berbeda antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain. Mengingat kebudayaan lahir dari perilaku kolektif yang dikembangkan dalam sebuah kelompok masyarakat, maka secara otomatis sistem nilai sosial yang terbentuk juga berbeda, sehingga terciptalah sistem nilai yang bervariasi.
n.      Masing-masing nilai mempunyai pengaruh yang berbeda terhadap setiap orang dalam masyarakat. Artinya tingkat penerimaan nilai antar manusia dalam sebuah kelompok atau masyarakat tidak sama, sehingga menimbulkan pandangan yang berbeda-beda antara satu dan yang lainnya.
o.      Nilai-nilai sosial memengaruhi perkembangan pribadi seseorang, baik positif maupun negatif. Adanya pengaruh yang berbeda akan membentuk kepribadian individu yang berbeda pula. Nilai yang baik akan membentuk pribadi-pribadi yang baik, begitupun yang sebaliknya. Contohnya: orang yang hidup dalam lingkungan yang lebih mengutamakan kepentingan individu dari pada kepentingan kelompok mempunyai kecenderungan membentuk pribadi masyarakat yang egois dan ingin menang sendiri.
p.      Asumsi-asumsi dari bermacam-macam objek dalam masyarakat. Asumsi adalah pandangan-pandangan orang mengenai suatu hal yang bersifat sementara karena belum dapat diuji kebenarannya. Biasanya asumsi-asumsi ini bersifat umum serta melihat objek-objek faktual yang ada dalam masyarakat.

7.      Klasifikasi nilai sosial
a.      Nilai Sosial, yaitu sesuatu yang sudah melekat di masyarakat yang berhubungan dengan sikap dan tindakan manusia. Contohnya: setiap tindakan dan perilaku individu di masyarakat, selalu mendapat perhatian dan berbagai macam penilaian.
b.      Nilai kebenaran, yaitu nilai yang bersumber pada unsur akal manusia yaitu rasio, budi, dan cipta. Nilai ini merupakan nilai yang mutlak sebagai suatu hal yang kodrati. Tuhan memberikan nilai kebenaran melalui akal pikiran manusia. Contohnya: seorang hakim yang bertugas memberi sangsi kepada orang yang diadili.
c.      Nilai keindahan (estetika), yaitu nilai yang bersumber pada unsur rasa manusia . Keindahan bersifat universal. Semua orang memerlukan keindahan. Namun, setiap orang berbeda-beda dalam menilai sebuah keindahan. Contohnya: sebuah karya seni tari merupakan suatu keindahan. Akan tetapi, tarian yang berasal dari suatu daerah dengan daerah lainnya memiliki keindahan yang berbeda, bergantung pada perasaan orang yang memandangnya.
d.      Nilai kebaikan atau nilai moral, yaitu nilai yang bersumber pada kehendak atau kemauan. Dengan moral, manusia dapat bergaul dengan baik antar sesamanya. Contohnya: berbicara dengan orang yang lebih tua dengan tutur bahasa yang halus, merupakan etika yang tinggi nilainya.
e.      Nilai religius, yaitu nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber pada hidayah dari Tuhan Yang Mahakuasa. Melalui nilai religius, manusia mendapat petunjuk dari Tuhan tentang cara menjalani kehidupan. Contohnya: untuk dapat berhubungan dengan Tuhan, seseorang harus beribadah menurut agamanya masing-masing. Semua agama menjunjung tinggi nilai religius.


8.      Fungsi – fungsi nilai social
a.    Sebagai Faktor Pendorong
Tinggi rendahnya individu dan satuan manusia dalam masyarakat bergantung pada tinggi rendahnya nilai sosial yang menjiwai mereka. Apabila nilai sosial dijunjung tinggi oleh sebagian besar masyarakat, maka harapan ke arah kemajuan bangsa bisa terencana. Hal ini merupakan cita-cita untuk menjadi manusia yang berbudi luhur dan beradab sehingga nilai sosial ini memiliki daya perangsang sebagai pendorong untuk menjadi masyarakat yang ideal.
1.      Sebagai Petunjuk Arah
Nilai sosial menunjukkan cita-cita masyarakat atau bangsa yang  berfungsi sebagai petunjuk arah. Contoh :
a)      Cara berpikir dan bertindak warga masyarakat secara umum diarahkan oleh nilai-nilai sosial yang berlaku. Setiap pendatang baru harus dapat menyesuaikan diri dan menjunjung tinggi nilai sosial masyarakat yang didatanginya agar tidak tercela, yang menyebabkan pandangan masyarakat menjadi kurang simpati terhadap dirinya. Dengan demikian, pendatang baru dapat menghindari hal yang dilarang atau tidak disenangi masyarakat dan mengikuti pola pikir serta pola tindakan yang diinginkan.
b)      Nilai sosial suatu masyarakat berfungsi pula sebagai petunjuk bagi setiap warganya untuk menentukan pilihan terhadap jabatan dan peranan yang akan diambil. Misalnya: dalam memilih seorang pemimpin yang cocok bukan saja berdasarkan kedudukan seseorang, melainkan juga berdasarkan kualitas yang dimiliki, atau menentukan posisi seseorang sesuai dengan kemampuannya.
c)      Nilai sosial berfungsi sebagai sarana untuk mengukur dan menimbang penghargaan sosial yang patut diberikan kepada seseorang atau golongan.
d)     Nilai sosial berfungsi sebagai alat untuk mengumpulkan orang banyak dalam kesatuan atau kelompok tertentu.

2.      Sebagai Benteng Perlindungan
Pengertian benteng di sini berarti tempat yang kokoh karena nilai sosial merupakan tempat perlindungan yang kuat dan aman terhadap rongrongan dari luar sehingga masyarakat akan senantiasa menjaga dan mempertahankan nilai sosialnya. Misalnya, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai Pancasila.
Misalnya: nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai Pancasila. Pengkhianatan G30S/PKI terhadap Pancasila sebagai dasar negara merupakan bukti sejarah bangsa Indonesia, tetapi dengan keyakinan bahwa Pancasila harus tegak dari setiap usaha yang akan meruntuhkannya maka pengkhianatan tersebut dapat dipatahkan. Nilai sosial merupakan tempat perlindungan bagi penganutnya. Daya perlindungannya begitu besar, sehingga para penganutnya bersedia berjuang mati-matian untuk mempertahankan nilai-nilai itu. Misalnya: perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan nilai-nilai Pancasila dari nilai-nilai budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya kita, seperti budaya minum-minuman keras, diskotik, penyalahgunaan narkotika, dan lain-lain. Nilai-nilai Pancasila seperti sopan santun, kerja sama, ketuhanan, saling menghormati dan menghargai merupakan benteng perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia dari pengaruh budaya asing yang  merugikan.

9.      Defenisi Norma Sosial
Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak  bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan. Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial.
Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Contoh lain norma sosial yaitu Pada jam istirahat sekolah, ada seorang siswa membuang bungkus permen di koridor sekolah. Tindakan itu mendapat teguran dari guru dan siswa tersebut disuruh mengambil, serta membuang bungkus permen itu ke tempat sampah. Cerita tersebut merupakan contoh sederhana adanya norma dalam masyarakat. Norma adalah aturan atau pedoman perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma berisi petunjuk-petunjuk untuk hidup, di mana di dalamnya terdapat perintah atau larangan bagi setiap manusia untuk berperilaku sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tercipta sebuah kondisi yang disebut keteraturan atau ketertiban.
Norma juga dilengkapi dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan individu maupun kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Nilai dan norma sosial merupakan dua hal yang saling berkaitan walaupun keduanya dapat dibedakan. Hubungan antara nilai dan norma social yaitu Nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat, sedangkan norma merupakan kaidah atau aturan berbuat dan berkelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita itu. Singkatnya, apabila nilai merupakan pola perilaku yang diinginkan, maka norma dapat disebut sebagai cara-cara perilaku sosial yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut.

10.  Terbentuknya Norma Sosial
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa melakukan hubungan dan bekerja sama dengan manusia lainnya di masyarakat. Agar kerja sama antar sesama manusia dapat berlangsung dengan baik, lancar, dan dapat optimal. Manusia membutuhkan suasana dan kondisi yang tertib dan teratur. Dalam hal ini, manusia membutuhkan aturan, tata pergaulan, sehingga mereka dapat hidup dalam suasana yang harmonis.
Norma lahir karena adanya interaksi sosial dalam masyarakat. Masyarakat yang berinteraksi membutuhkan aturan main, tata pergaulan yang dapat mengatur mereka untuk mencapai suasana yang diharapkan, yaitu tertib dan teratur. Untuk mencapainya, maka dibentuklah norma sebagai pedoman yang dapat digunakan untuk mengatur pola perilaku dan tata kelakuan yang akhirnya disepakati bersama oleh anggota kelompok masyarakat tersebut.


11. Ciri – Ciri  Norma Sosial
1.        Pada umumnya norma sosial tidak tertulis atau lisan. Misalnya adat istiadat, tata pergaulan, kebiasaan, cara, dan lain sebagainya. Kecuali, norma hukum sebagai tata tertib yang bersifat tertulis. Kaidah-kaidah ini disepakati oleh masyarakat dan sanksinya mengikat seluruh anggota kelompok atau masyarakat.
2.        Hasil kesepakatan dari seluruh anggota masyarakat pada wilayah tertentu. Hasil ini merujuk pada kebudayaan wilayah setempat mengenai tata kelakuan dan aturan dalam pergaulan.
3.        Bersifat mengikat, sehingga seluruh warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya dengan sepenuh hati.
4.        Ada sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
5.        Norma sosial bersifat menyesuaikan dengan perubahan sosial. Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.

12. Fungsi Norma Sosial
1.        Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
2.        Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
3.        Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
4.        Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
5.        Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.

13. Macam-macam Norma Sosial
1.        Norma Agama
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Contoh :
a)    Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
b)   Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
c)    Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.

2.      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.

3.      Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh :
a)   Tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
b)   Mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
c)    Meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.


4.      Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh     : 
a)        Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
b)       Kegiatan mudik menjelang hari raya.
c)        Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.

5.      Norma Hukum
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara. Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi.
Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
a)   Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh,dan  menipu.
b)   Wajib membayar pajak.
c)    Memberikan kesaksian di muka sidang pengadilan.

14.  Jenis-Jenis Norma Sosial
a.      Menurut Kekuatan Mengikat
Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu :

a)      Cara ( Usage )
Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Cara (usage) lebih menonjol di dalam hubungan antar individu. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan. Misalnya: cara makan dengan mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan mendapat celaan dari anggota masyarakat yang lain karena dianggap tidak baik dan tidak sopan.
b)     Kebiasaan ( Folkways )
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang membuktikan bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang yang tidak melakukan perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari kebiasaan umum yang ada dalam masyarakat.
c)      Tata Kelakuan ( Mores )
Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, namun di lain pihak merupakan larangan, sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Dalam masyarakat, tata kelakuan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1)      Memberikan batas-batas pada kelakuan individu
Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing, yang seringkali berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya, pada suatu masyarakat perkawinan dalam satu suku dilarang, tetapi di suku lain tidak ada larangan.


2)      Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya
Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang agar menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, di lain pihak diharapkan agar masyarakat menerima seseorang karena kesanggupannya untuk menyesuaikan diri.
3)      Menjaga solidaritas di antara anggota-anggotanya
Misalnya tata pergaulan antara pria dan wanita yang berlaku bagi semua orang, segala usia, dan semua golongan dalam masyarakat.
d)     Adat Istiadat ( Custom )
Tata kelakuan yang berintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapatkan sanksi keras. Contohnya:  hukum adat masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian antara suami istri. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya nama orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga, bahkan seluruh suku. Oleh karena itu, orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat, termasuk keturunannya, sampai suatu saat keadaan semula pulih kembali. Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan upacara adat khusus.

b.      Menurut Bidang-Bidang Kehidupan Tertentu
Apabila digolongkan menurut bidang kehidupan tertentu, dalam masyarakat ada enam golongan utama norma, yaitu :
a)      Norma Agama
Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya.
Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama sebenarnya cukup kuat, namun karena sanksi yang diterima tidak langsung, masyarakat cenderung bersikap biasa-biasa saja apabila melanggar aturan yang telah digariskan agama.
Namun, bagi orang yang tingkat pemahaman agamanya tinggi, melanggar aturan dalam agama berarti dia akan masuk neraka kelak dalam kehidupan di akhirat. Contohnya larangan mengambil barang milik orang lain, larangan berdusta, larangan berzina, dan lain-lain.

b)     Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Norma kesopanan ini lebih bersifat khusus. Karena setiap wilayah memiliki aturan dan tata pergaulan yang berbeda-beda. Selain itu, sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu masyarakat tertentu belum tentu sopan untuk masyarakat lain. Misalnya, di sebagian besar negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih tua merupakan hal yang biasa, bahkan pada peristiwa tertentu hal itu justru dianggap sebuah penghormatan. Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan dan merupakan penghinaan.

c)      Norma Kelaziman
Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia disebut dengan norma kelaziman. Jumlah kelaziman sangat banyak dan hampir memengaruhi setiap tindakan dan gerak-gerik kita. Sifatnya pun berbeda-beda dari masa ke masa, dalam setiap bangsa, dan di setiap tempat.
Perbedaan sifat kelaziman itu disebabkan oleh berubahnya cara-cara untuk berbuat sesuatu dari masa ke masa. Serta tergantung pada kebudayaan yang bersangkutan. Misalnya, masyarakat kita dulu makan dengan menggunakan tangan, kini sudah menggunakan sendok. Ada juga bangsa atau masyarakat yang tidak mengenal sendok, tetapi menggunakan sumpit. Orang yang melakukan penyimpangan dari kelaziman ini dianggap aneh, ditertawakan, atau diejek.
d)     Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini datang dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormati orang tua akan diejek dan disindir karena tindakan itu dianggap tindakan asusila.
Apabila penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan, maka pelakunya akan diusir atau diisolasi. Contohnya, orang yang melakukan perkawinan sumbang (incest) akan diusir dari lingkungan kelompok tempat tinggalnya karena tindakan itu dapat meresahkan masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan tidak dihukum secara formal, tetapi masyarakatlah yang menghukumnya secara tidak langsung.

e)      Norma Hukum
Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina ketertiban dalam kehidupan manusia, namun belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hal itu mengingat norma-norma di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar.
Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu norma yang dapat menegakkan tatanan dalam masyarakat serta bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud adalah norma hukum. Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai sistem kontrol sosial. Oleh sebab itu, setiap tindakan akan dikontrol oleh norma hukum dan hukum tersebut akan menjatuhkan sanksi terhadap orang yang melanggarnya. Akhirnya, hukum dapat mengaktifkan kembali suatu proses interaksi yang macet dan sekaligus menentukan ketertiban dalam hubungan. Misalnya, dalam kasus perselisihan wilayah Israel, Palestina, dan Lebanon yang berbuntut pada pengeboman wilayah Lebanon oleh Israel, dan PBB bertindak sebagai penengah. Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk memfungsikan hubungan antarkekuasaan dan menjamin ketertiban.

f)       Mode
Mode (fashion) adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri utama mode adalah bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal, dan kalangan luas menggandrunginya. Mode banyak dipengaruhi oleh gaya. Gaya dimaksudkan sebagai penjelmaan dari cita-cita dan konsep keindahan baru serta teknologi baru. Cita-cita dan konsep baru itu mempunyai dasar yang lebih dalam dan mencerminkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang penting.
Misalnya mode pakaian, sepatu, tas, rambut, dan lainlain. Contohnya pada suatu waktu di masyarakat berkembang tren rambut keriting, kemudian berubah menjadi tren rambut lurus yang dikenal dengan istilah rebonding setelah ditemukannya teknologi baru di bidang pelurusan rambut. Contoh lainnya adalah perubahan mode pakaian pada wanita, di mana suatu waktu berkembang tren para wanita memakai rok mini, kemudian berubah ke rok panjang, dan selanjutnya kembali lagi ke rok mini.

B.       NILAI SOSIAL BUDAYA BANGSA INDONESIA
a.      Pengertian kebudayaan
1.      Menurut Larry A. Samovar dan  Richard E. Porter
Kebudayaan dapat berarti simpanan akumulatif dari pengetahuan, pengalaman, kepercayaan, nilai, sikap, makna, hirarki, agama, pilihan waktu, peranan, relasi ruang, konsep yang luas, dan objek material atau kepemilikan yang dimiliki dan dipertahankan oleh sekelompok orang atau suatu generasi.
2.      Menurut Selo Soemardjan & Soelaiman Soemardi
Kebudayaan adalah sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide yang ada dalam pikiran manusia dalam pengalaman sehari-hari yang sifatnya abstrak.


3.      Menurut Andreas Eppink
Kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
4.      Menurut Edward Burnett Tylor
Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
5.      Menurut Dr. K. Kupper
Kebudayaan merupakan sistem gagasan yang menjadi pedoman dan pengarah bagi manusia dalam bersikap dan berperilaku, baik secara individu maupun kelompok.
6.      Menurut William H. Haviland
Kebudayaan adalah seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan oleh para anggotanya akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat di terima oleh semua masyarakat.
7.      Menurut Ki Hajar Dewantara
Kebudayaan berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni zaman dan alam yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran di dalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai.
8.      Menurut Soerjono Soekanto
kebudayaan adalah Culture (Inggris). Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Inti kebudayaan setiap masyarakat adalah sistem nilai yang dianut oleh masyarakat pendukung kebudayaan yang bersangkutan. Sistem nilai tersebut mencakup konsepsi-konsepsi abstrak tentangapa yang dianggap buruk “harus dihindari” dan apa yang dianggap baik “harus selalu diikuti”.
9.      Menurut kelompok kami
Kebudayaan merupakan suatu kumpulan dari beberapa nilai seperti norma, peraturan, adat istiadat, kesenian, religi, moral, hukum, dan lain-lain yang terkandung dalam diri manusia dalam suatu kelompok dimana beberapa nilai tersebut terbentuk dengan sendirinya dalam kelompok tersebut dan hal ini diwariskan secara turun temurun secara otomatis kepada keturunannya tanpa adanya surat wasiat. Sebuah kelompok atau sekumpulan manusia yang membentuk suatu masyarakat akan merasa wajib menjaga kebudayaan yang telah diwariskan dari sesepuhnya, karena kebudayaanlah yang mencerminkan diri mereka masing-masing. Jadi budaya hasil budidaya  manusia yaitu karya, karsa, cipta dan rasa.

b.      Definisi  Sosial
1.      Menurut Lewis
Sosial adalah sesuatu yang dicapai, dihasilkan dan ditetapkan dalm interaksi sehari-hari antara warga Negara dan pemerintahannya.
2.      Menurut  Keith Jacobs
Sosial adalah sesuatu yang dibangun dan terjadi dalam sebuah situs komunitas.
3.      Menurut  Ruth Aylett
Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagai sebuah perbedaan namun tetap inheren dan terintegrasi.
4.      Menurut  Paul Ernest
Sosial lebih dari sekedar jumlah manusia secara individu karena mereka terlibat dalam berbagai kegiatan bersama.
5.      Menurut  Philip Wexler
Sosial adalah sifat dasar dari setiap individu manusia.
6.      Menurut  Enda M.C
Sosial adalah cara tentang bagaimana para individu saling berhubungan.
7.      Menurut  Lena Dominelli
Sosial adalah bagian yang tidak utuh dari sebuah hubungan manusia sehingga membutuhkan pemakluman atas hal-hal yang bersifat rapuh didalamnya.
8.      Menurut Peter Herman
Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagaiu suatu perbedaan namun tetap merupakan sebagai satu kesatuan.
9.      Menurut Engin Fahri. I
Sosial adalah sebuah inti dari bagaimana para individu berhubungan walaupun masih juga diperdebatkan tentang pola berhubungan para individu tersebut.
10.  Menurut kelompok kami
     Sosial adalah segala sesuatu yg berhubungan dengan orang lain sebagai objek nyata ataupun abstrak.

c.       Nilai-nilai Sosial budaya Bangsa Indonesia
1.      Harga diri,
2.      Kerja keras,
3.      Rajin dan disiplin,
4.      Hidup hemat dan produktif,
5.      Menghargai atsu saling menghormati yang lebih tua,
6.      Empati,
7.      Sabar dan bersyukur,
8.      Solidaritas, dan
9.      Keadilan dan budi pekerti luhur.

C.       Hubungan nilai Sosial Budaya dengan Etika Profesi
Salah satu bentuk kongkrit dari sistem nilai yang dijadikan norma bagi masyarakat profesi adalah “Kode Etik Profesi”. Kode Etik Profesi, merupakan pedoman dalam melaksanakan bagi petugas kesehatan. Banyak nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik merupakan bagian dari nilai-nilai sosial budaya yang ada di masyarakat.
Nilai-nilai sosial budaya yang sesuai dan perlu untuk tetap dilaksanakan antara : ramah, baik hati, dapat dipercaya, tanggung jawab, cakap dan terampil, gotong royong atau kerjasama, saling menghormati terutama kepada yang lebih tua, baik dalam usia, pengalaman, pendidikan maupun kedudukan dalam masyarakat. Penghormatan kepada orang lain dengan sopan santun misalnya dengan : mendahulukan mereka untuk lewat, memberi tempat duduk, memberi kesempatan berbicara lebih dahulu, mengucapkan salam, dan ucapan terima kasih pada setiap jasa sekecil apapun. Kebiasaan-kebiasaan tersebut berlaku tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Negara lain seperti Asia, Eropa, dan Amerika.
Nilai-nilai sosial budaya yang sesuai dengan etika Profesi tersebut diharapkan oleh masyarakat untuk tetap dimiliki, diwujudkan dalam perilaku para petugas kesehatan yang professional dalam melaksanakan tugasnya. Dimanapun petugas kesehatan tersebut bertugas melaksanakan penyuluhan, disitu pulalah petugas kesehatan juga perlu menjunjung dan menghormati nilai-nilai sosial budaya yang ada di masyarakat setempat.
Contoh kode etik profesi petugas kesehatan
Setiap petugas kesehatan memiliki nilai dan perilaku pribadi masing-masing. Kode etik profesi membawa perubahan perilaku personal kepada perilaku professional dan menjadi pedoman bagi tanggung jawab perorangan sebagai anggota profesi dan tanggung jawab sebagai warga Negara. Tanggung jawab professional untuk meningkatkan kesehatan, mengurangi penderitaan, dan menemukan pencapaian tujuan berdasarkan kebutuhan manusiawi. Setiap petugas kesehatan harus bertanggung jawab kepada seseorang yang sakit maupun sehat, keluarganya, dan masyarakat.
Tanggung jawab ini memerlukan pelaksanaan etika yang berkaitan dengan peraturan yang relevan dengan petugas kesehatan. Tanggung jawab ini antara lain:
1)      Ahli Kesehatan masyarakat hendaknya bersikap proaktif dan tidak menunggu dalam mengatasi masalah.
2)      Ahli kesehatan masyarakat hendaknya senantiasa memelihara dan meningkatkan profesi kesehatan masyarakat.
3)      Ahli kesehatan masyarakat hendaknya senantiasa berkomunikasi, membagi pengalaman dan saling membantu di antara anggota profesi kesehatan masyarak
4)      Petugas kesehatan melaksanakan pelayanan dengan menghargai derajat manusia, tidak membedakan kebangsaan.
5)      Profesi Kesehatan masyarakat harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas dan profesinya dengan baik.
6)      Ahli kesehatan masyarakat senantiasa berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan Keterampilannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7)      Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, selalu berorientasi kepada masyarakat sebagai satu kesatuan yang tidak terlepas dari aspek sosial, ekonomi, politik, psikologis dan  budaya.
8)      Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus mengutamakan pembinaan  kesehatan yang menyangkut orang banyak.
9)      Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus mengutamakan pemerataan dan keadilan.
10)  Dalam pembinaan kesehatan masyarakat harus menggunakan pendekatan menyeluruh, multi disiplin dan lintas sektoral serta mementingkan usaha–usaha promotif, preventif, protektif dan pembinaan kesehatan.
11)  Upaya pembinaan kesehatan masyarakat hendaknya didasarkan kepada fakta–fakta ilmiah yang diperoleh dari kajian–kajian atau penelitian–penelitian.
12)  Dalam Pembinaan kesehatan masyarakat, hendaknya mendasarkan kepada prosedur  dan langkah–langkah yang profesional yang telah diuji melalui kajian–kajian ilmiah.
13)  Dalam mennjalankan tugas dan fungsinya harus bertanggung jawab dalam melindungi, memlihara dan meningkatkan kesehatan penduduk.
14)  Dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berdasarkan antisipasi ke depan, baik dan menyangkut  masalah kesehatan maupun masalah lain yang berhubungan atau mempengaruhi kesehatan penduduk.
Kode etik kesehatan masyarakat ditanamkan kepada para petugas kesehatan sejak dalam pendidikan kesehatan masyarakat. Sekolah kesehatan masyarakat bertanggung jawab atas pemilihan calon-calon petugas kesehatan yang mampu melaksanakan kode etik. Tanggung jawab lain sekolah kesehatan masyarakat adalah membuat kondisi yang memungkinkan bagi peserta didik untuk mengaplikasikan kode etik. Pengajar dan staf sekolah membantu peserta didik untuk mengetahui perilaku yang dapat diterima dan dikembangkan sebagai perilaku petugas kesehatan.













BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Nilai sosial dan norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Nilai sosial dan norma sosial menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, Nilai sosial dan norma sosial disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Nilai sosial dan norma sosial lahir karena adanya interaksi sosial dalam masyarakat. Masyarakat yang berinteraksi membutuhkan aturan main, tata pergaulan yang dapat mengatur mereka untuk mencapai suasana yang diharapkan, yaitu tertib dan teratur. Untuk mencapainya, maka dibentuklah norma sebagai pedoman yang dapat digunakan untuk mengatur pola perilaku dan tata kelakuan yang akhirnya disepakati bersama oleh anggota kelompok masyarakat tersebut.
Disini dapat kita lihat bahwa bangsa Indonesia masih mempunyai nilai sosial budaya yang bagus yaitu memiliki harga diri, keadiilan dan budi pekerti yang luhur yang masih ada di dalam diri bangsa Indonesia dan lain-lain. Karena itulah maka seharusnya kita jangan merusak nilai dan norma yang sudah berlaku di Negara kita ini. Nilai social  buday sangat berkaitan dengan kode etik profesi misalnya petugas kesehatan. Apabila kita seorang petugas kesehatan harus menjunjung tinggi sebuah kode etik profesi. Karena sebuah kode etik juga  merupakan sebuah nilai sosial budaya yang harus dipertahankan dan juga kode etik itu harus ditanamkan dari sekarang yaitu dari mulai proses pendidikan.
B.       Saran
       Bagi pembaca makalah kami semoga dapat mengambil manfaat dari makalah yang kami buat ini. Di harapkan bagi orang kesehatan tidak menyalahgunakan kode etik profesi karena itu merupakan sebuah nilai sosial budaya.
 




speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...