Makalah PROGRAM KESEHATAN KERJA
“Organisasi dan
Manajemen Program Kesehatan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit”
Dosen
Pengampu : Amroni SKM
DI
SUSUN KELOMPOK 3
:
1. Ani Romaningsih
2. Intan Oktavia
3. Doni Agung Sakti
4. Firdaus
YAYASAN
HAJI SOEHELLY QARY
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) MERANGIN
PRODI
S1 KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN
AJARAN 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
atas rahmat dan ridlo Allah, kami dapat menyelesaikan makalah tentang
“Organisasi dan Manajemen Program Kesehatan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.”.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Program Kesehatan Kerja yang dibimbing oleh
bapak Amroni S.KM. Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari dalam
makalah ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah
yang kami buat ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Akhir kata semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Bangko,
26 Mei 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................. i
DAFTAR
ISI ........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ......................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah..................................................................................... 2
C. Tujuan
Penulisan ...................................................................................... 2
D. Manfaat
Penulisan .................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Organisasi
.............................................................................................. 3
B. Organisasi
Kesehatan ............................................................................. 3
C. Manajemen
............................................................................................. 7
D. Manajemen Kesehatan ........................................................................... 8
E.
Pengertian keselamatan
dan kesehatan kerja (k3)..............................
10
F.
Ruang lingkup kesehatan dan keselamatan
kerja di Rumah sakit.......... 10
G. Struktur organisasi K3 di Rumah sakit...................................................
H. Sistem manajemen K3 Rumah sakit....................................................... 19
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
............................................................................................ 23
B.
Saran....................................................................................................... 23
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) yang termasuk dalam suatu wadah hygiene perusahaan
dan kesehatan kerja (hiperkes) terkadang terlupakan oleh para pengusaha atau
manajemen. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya untuk industry tetapi
untuk seluruh pegawai disetiap tempat kerja, begitu juga di sektor pelayanan
kesehatan. Di Indonesia, sampai saat ini belum banyak peraturan keselamatan dan
kesehatan kerja di laksanakan dirumah sakit. Adanya asumsi bahwa tenaga kerja
dirumah sakit dianggap sudah tahu dan dapat mempertahankan kesehatan dan
melindungi dirinya serta di anggap lebih mudah melakukan konsultasi dengan
dokter dan mendapatkan fasilitas perawatan secara informal, menjadikan
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit seolah-olah di
pinggirkan. Mengingat besarnya paparan dirumah sakit maka rumah sakit sebagai
tempat pelayanan kesehatan sangat perlu untuk diterapkan Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (MK3) untuk memberikan perlindungan kepada para pegawai.
Rumah sakit
adalah sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan
kesehatan serta dapat berfungsi sebagai tempat pendidikan tenaga kesehatan dan
penelitian. Rumah sakit merupakan salah satu tempat bagi masyarakat untuk
mendapatkan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan dengan berbagai fasilitas dan
peralatan kesehatannya. Rumah sakit sebagai tempat kerja yang unik dan kompleks
tidak saja menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga
merupakan tempat pendidikan dan penelitian kedokteran. Semakin luas pelayanan
kesehatan dan fungsi suatu rumah sakit maka semakin kompleks peralatan dan
fasilitasnya.
Keselamatan
dan kesehatan kerja bagi pekerja di rumahsakit dan fasilitas medis lainnya
perlu di perhatikan. Demikian pula penanganan faktor potensi berbahaya yang ada
di rumah sakit serta metode pengembangan program keselamatan dan kesehatan
kerja disana perlu dilaksanakan, seperti misalnya perlindungan baik terhadap
penyakit infeksi maupun non-infeksi, penanganan limbah medis, penggunaan alat
pelindung diri dan lain sebagainya. Selain terhadap pekerja di fasilitas
medis/klinik maupun rumah sakit, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit
juga “concern” keselamatan dan hak-hak pasien, yang masuk kedalam program
patient safety.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dari latar belakang diatas yaitu :
1. Apa
itu organisasi dan organisasi kesehatan ?
2. Apa
itu manajemen dan manajemen kesehatan ?
3. Apa
pengertian keselamatan dan kesehatan
kerja (k3) ?
4. Bagaimana
ruang lingkup kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit ?
5. Bagaimana
struktur organisasi k3 di rumah sakit ?
6. Bagaimana sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja (k3) rumah sakit ?
C.
Tujuan
Dengan melihat latar belakang
diatas maka yang menjadi tujuan penulis adalah untuk mengetahui tentang
organisasi dan manajemen program kesehatan keselamatan kerja di Rumah Sakit.
D.
Manfaat penulisan
1. Untuk menambah pengetahuan penulis
dalam upaya untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan.
2. Makalah ini diharapkan dapat
digunakan sebagai bahan referensi untuk penulis dan bahan perbandingan bagi
pembaca atau pihak lainnya.
3. Sebagai dasar ataupun acuan dalam
pendalaman materi serta untuk kelanjutan penulisan yang relevan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Organisasi
Organisasi berasal
dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti
alat.Pengertian organisasi telah banyak disampaikan para ahli, tetapi
pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip, dan sebagai bahan perbandingan
akan disampaikan beberapa pendapat sebagai berikut :
1.
Chester
I. Barnard (1938) dalam bukunya “The Executive Functions” mengemukakan
bahwa “ Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau
lebih”
2.
James
D. Mooney mengatakan bahwa Organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk
mencapai tujuan bersama.
3.
Menurut
Dimock, organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada
bagian-bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu
kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha
mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Dari
beberapa pengertian organisasi di atas, dapat disimpulkan bahwa
setiap organisasi harus memiliki tiga unsur dasar, yaitu :
1. Orang-orang (sekumpulan orang)
2. Kerjasama
3. Tujuan yang ingin dicapai,
Dengan
demikian organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara
orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber
daya yang dimiliki.
B.
Organisasi Kesehatan
1.
Definisi
Organisasi Kesehatan
Organisasi kesehatan adalah
perpaduan secara sistematis dari pada bagian- bagian yang saling
ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui
kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
2.
Tujuan
Organisasi Kesehatan
Tujuan umum dari suatu organisasi
kesehatan adalah untuk menyusun dan melaksanakan suatu program atau kebijakan
guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
3.
Jenis
Organisasi Kesehatan
Sangat banyak organisasi kesehatan
yang sudah terbentuk di indonesia, beberapa diantaranya adalah:
a. Organisasi kesehatan pemerintah
pusat
b. Organisasi kesehatan pemerintah
daerah
c. Rumah sakit
d. Unit pelaksana teknik
e. Organisasi kesehatan swasta
4. Fungsi Organisasi Kesehatan
Seperti yang sudah dijelaskan diatas
bahwa bayak sekali organisasi kesehatan yang sudah terbentuk di Indonesia,
namun semuanya mempunyai tujuan umum yang sama yaitu meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat. Yang akan dijelaskan disini hanyalah organisasi kesehatan
milik pemerintah Provinsi (Dinas Kesehatan Provinsi) dan kabupaten (Dinas
Kesehatan Kabupaten).
a. Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi
1) Bidang Bina Pelayanan
Kesehatan, mempunyai fungsi :
a) Bimbingan dan Pengendalian
(Bimdal) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Dasar. Dalam bimdal penyelenggaraan
upaya kesehatan dasar termasuk kesehatan komunitas.
b) Bimdal Penyelenggaraan Upaya
Kesehatan Rujukan meliputi bimdal kesehatan
rujukan/spesialistik, dan sistem rujukan.
c) Bimdal Penyelenggaraan Upaya
Kesehatan Khusus. Dalam bimdal penyelenggraan upaya kesehatan khusus meliputi :
bimdal kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan haji,
kesehatan gigi dan mulut.
2) Bidang Bina Pengendalian Masalah
Kesehatan
a) Bimdal Pengendalian dan
Pemberantasan Penyakit. Dalam bimdal penyelenggaraan pengendalian dan
pemberantasan peyakit meliputi surveilans epidemiologi, pengendalian penyakit
menular langsung, pengendalian penyakit bersumber binatang, pengendalian
penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra.
b) Bimdal Penyelenggaraan
Pengendalian Wabah dan Bencana. Dalam bimdal penyelenggaraan pengendalian wabah
dan bencana meliputi bimdal kesiapsiagaan, mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap
darurat dan pemulihan.
c) Bimdal Penyelenggaraan Penyehatan
Lingkungan. Dalam bimdal penyelenggaraan penyehatan lingkungan meliputi:
penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi
darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah.
3) Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kesehatan
a) Bimdal Perencanaan dan Pendayagunaan.
b) Bimdal Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan.
c) Bimdal Penyelenggaraan Registrasi
dan Akreditasi. Dalam bimdal penyelenggaraan registrasi dan akreditasi meliputi
registrasi, perizinan dan akreditasi tenaga medis, tenaga para medis dan tenaga
non medis/tradisional terlatih.
4) Bidang Bina Jaminan dan Sarana
Kesehatan, mempunyai fungsi :
a) Bimdal Penyelenggarakan Jaminan
Kesehatan. Dalam bimdal penyelenggaraan jaminan kesehatan meliputi bimdal
kepesertaan, pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan.
b) Bimdal Pelayanan Sarana dan
Peralatan Kesehatan. Dalam bimdal pelayanan sarana dan peralatan
kesehatan meliputi: monitoring dan evaluasi, registrasi, akreditasi dan
sertifikasi sarana dan peralatan kesehatan.
c) Bimdal Penyelenggaraan kefarmasian.
Dalam bimdal penyelenggaraan kefarmasian meliputi obat, makanan dan
minuman, napza, kosmetika dan alat kesehatan.
5) Sekretariat, mempunyai fungsi:
a) Penyusunan Program. Dalam
penyelenggaraan penyusunan program meliputi penyusunan program dan
anggaran.
b) Penyelenggaraan Urusan
Ketatausahaan. Dalam penyelenggaraan urusan ketatausahaan meliputi: urusan
rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi, hubungan masyarakat.
c) Penyelenggaraan Urusan Keuangan dan
Perlengkapan. Dalam penyelenggaraan urusan keuangan dan perlengkapan meliputi
urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan
perlengkapan.
b. Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten
1)
Bidang
Pelayanan Kesehatan, mempunyai fungsi :
a) Penyelenggaraan upaya kesehatan
dasar. Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar termasuk kesehatan komunitas.
b) Penyelenggaraan upaya kesehatan
rujukan meliputi kesehatan rujukan/ spesialistik, dan sistem rujukan.
c) Penyelenggaraan upaya kesehatan
khusus. Dalam penyelenggraan upaya kesehatan khusus meliputi : kesehatan jiwa,
kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan haji, kesehatan gigi dan
mulut.
2)
Bidang
Pengendalian Masalah Kesehatan
a) Pengendalian dan Pemberantasan
Penyakit. Dalam penyelenggaraan pengendalian dan pemberantasan peyakit
meliputi surveilans epidemiologi, pengendalian penyakit menular langsung,
pengendalian penyakit bersumber binatang, pengendalian penyakit tidak menular, imunisasi
dan kesehatan matra.
b) Pengendalian Wabah dan Bencana.
Dalam penyelenggaraan pengendalian wabah dan bencana meliputi
kesiapsiagaan, mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan.
c) Penyelenggaraan Penyehatan
Lingkungan. Dalam penyelenggaraan penyehatan lingkungan meliputi : penyehatan
air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi
darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah.
3)
Bidang
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
a) Perencanaan dan Pendayagunaan.
b) Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan.
c) Penyelenggaraan Registrasi dan
Akreditasi. Dalam penyelenggaraan registrasi dan akreditasi
meliputi registrasi, perizinan dan akreditasi tenaga medis, tenaga para
medis dan tenaga non medis/tradisional terlatih.
4)
Bidang
Jaminan dan Sarana Kesehatan, mempunyai fungsi :
a) Penyelenggarakan Jaminan Kesehatan.
Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan meliputi kepesertaan, pemeliharaan
kesehatan dan pembiayaan.
b) Pelayanan Sarana dan Peralatan
Kesehatan. Dalam pelayanan sarana dan peralatan kesehatan meliputi
: monitoring dan evaluasi, registrasi, akreditasi dan sertifikasi sarana
dan peralatan kesehatan.
c) Penyelenggaraan kefarmasian.
d) Dalam penyelenggaraan kefarmasian
meliputi obat, makanan dan minuman, napza, kosmetika dan alat kesehatan.
5)
Sekretariat,
mempunyai fungsi:
a) Penyusunan Program. Dalam
penyelenggaraan penyusunan program meliputi penyusunan
program dan anggaran.
b) Penyelenggaraan Ketatausahaan. Dalam
penyelenggaraan urusan ketatausahaan meliputi : urusan rumah tangga,
kepegawaian, hukum dan organisasi, hubungan masyarakat.
c) Penyelenggaraan Urusan Keuangan dan
Perlengkapan. Dalam penyelenggaraan urusan keuangan dan perlengkapan
meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak
lanjut LHP dan perlengkapan.
C.
Manajemen
Secara etimologis kata
manajemen berasal dari bahasa Perancis Kuno ménagement, yang berarti
seni melaksanakan dan mengatur. Sedangkan secara terminologis para pakar
mendefinisikan manajemen
secara beragam, diantaranya:
Schein (2008: 2) memberi
definisi manajemen sebagai profesi. Menurutnya manajemen merupakan suatu
profesi yang dituntut untuk bekerja secara profesional, karakteristiknya adalah
para profesional membuat keputusan berdsarkan prinsip-prinsip umum, para
profesional mendapatkan status mereka karena mereka mencapai standar prestasi
kerja tertentu, dan para profesional harus ditentukan suatu kode etik yang
kuat.
Terry (2005: 1) memberi
pengertian mssssanajemen yaitu suatu proses atau kerangka kerja, yang
melibatkan bimbingan atau pebgarahan suatu kelompok orang-orang kearah
tujuan-tujuan organisasional atau maksudmaksud yang nyata. Hal tersebut
meliputi pengetahuan tentang apa yang harus dilakukan, menetapkan cara
bagaimana melakukannya, memahami bagaimana mereka harus melakukannya dan
mengukur efektivitas dari usaha-usaha yang telah dilakukan.
Dari beberapa definisi yang
tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa manajemen merupakan usaha yang
dilakukan secara bersama-sama untuk menentukan dan mencapai tujuan-tujuan
organisasi dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan
pengawasan (controlling). Manajemen merupakan sebuah kegiatan;
pelaksanaannya disebut manajing dan orang yang melakukannya disebut manajer.
Manajemen dibutuhkan setidaknya untuk mencapai tujuan, menjaga keseimbangan di
antara tujuan-tujuan yang saling bertentangan, dan untuk mencapai efisiensi dan
efektivitas. Manajemen terdiri dari berbagai unsur, yakni
1.
Man : Sumber daya manusia;
2.
Money : Uang yang diperlukan untuk
mencapai tujuan;
3.
Method : Cara atau
sistem untuk mencapai tujuan;
4.
Machine : Mesin atau
alat untuk berproduksi;
5.
Material : Bahan-bahan
yang diperlukan dalam kegiatan;
6.
Market : Pasaran atau
tempat untuk melemparkan hasil produksi;
7.
Information : Hal-hal yang
dapat membantu untuk mencapai tujuan.
D.
Manajemen
Kesehatan
1.
Definisi
Manajemen Kesehatan
Manajemen adalah suatu kegiatan
untuk mengatur orang lain guna mencapai suatu tujuan atau menyelesaikan
pekerjaan.” Apabila batasan ini diterapkan dalam bidang kesehatan masyarakat
dapat dikatakan sebagai berikut :
“Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para petugas kesehatan dan nonpetugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan.” Dengan kata lain manajemen kesehatan masyarakat adalah penerapan manajemen umum dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat sehingga yang menjadi objek dan sasaran manajemen adalah sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
“Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para petugas kesehatan dan nonpetugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan.” Dengan kata lain manajemen kesehatan masyarakat adalah penerapan manajemen umum dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat sehingga yang menjadi objek dan sasaran manajemen adalah sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
2.
Fungsi
Manajemen Kesehatan
Pada umumnya, fungsi manajemen dalam suatu organisasi meliputi:
a) Planning (perencanaan) adalah sebuah
proses yang dimulai dengan merumuskan tujuan organisasi sampai dengan
menetapkan alternative kegiatan untuk pencapaiannya.
b) Organizing (pengorganisasian) adalah
rangkaian kegiatan menajemen untuk menghimpun semua sumber daya (potensi) yang
dimiliki oleh organisasi dan memanfaatkannya secara efisien untuk mencapai
tujuan organisasi.
c) Actuating (directing, commanding,
motivating, staffing, coordinating) atau fungsi penggerakan pelaksanaan adalah
proses bimbingan kepada staff agar mereka mampu bekerja secara optimal menjalankan
tugas-tugas pokoknya sesuai dengan ketrampilan yang telah dimiliki, dan
dukungan sumber daya yang tersedia.
d) Controlling (monitoring) atau
pengawasan dan pengendalian (wasdal) adalah proses untuk mengamati secara terus
menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan
mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan.
3. Penerapan Manajemen Dibidang
Kesehatan
Sehat adalah suatu keadaan yang
optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan tidak hanya terbatas pada
keadaan bebas dari penyakit atau kelemahan saja. Tujuan sehat yang ingin
dicapai oleh sistem kesehatan adalah peningkatan derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya. Sesuai dengan tujuan sistem kesehatan tersebut,
administrasi (manajemen) kesehatan tidak dapat disamakan dengan administrasi
niaga (business adminstration) yang lebih banyak berorientasi pada upaya untuk
mencari keuntungan finansial (profit oriented). Administrasi kesehatan lebih
tepat digolongkan ke dalam administrasi umum/publik (public administration)
oleh karena organisasi kesehatan lebih mementingkan pencapaian kesejahteraan
masyarakat umum.
Manajemen kesehatan harus
dikembangkan di tiap-tiap organisasi kesehatan di Indonesia seperti Kantor
Depkes, Dinas Kesehatan di daerah, Rumah Sakit dan Puskesmas dan jajarannya.
Untuk memahami penerapan manajemen kesehatan di RS, Dinas Kesehatan dan
Puskesmas perlu dilakukan kajian proses penyusunan rencana tahunan Depkes dan
Dinas Kesehatan di daerah. Khusus untuk tingkat Puskesmas, penerapan manajemen
dapat dipelajari melalui perencanaan yang disusun setiap lima tahun (micro
planning), pembagian dan uraian tugas staf Puskesmas sesuai dengan
masing-masing tugas pokoknya.
4. Ruang Lingkup Manajemen Kesehatan
a. Manajemen personalia (mengurusi SDM)
b. Manajemen keuangan
c. Manajemen
d. Logistik (mengurusi logistik-obat
dan peralatan)
e. Manajemen pelayanan kesehatan dan
sistem informasi manajemen (mengurusi pelayanan kesehatan).
E. Pengertian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan
perhatian dan perlindungan yang diberikan perusahaan kepada seluruh
karyawannya. Sutrisno (2010) menyatakan keselamatan kerja adalah keselamatan
yang berkaitan dengan alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja,
dan lingkungannya, serta cara-cara karyawan dalam melakukan pekerjaannya.
Husni (2005) menyatakan bahwa kesehatan kerja adalah
bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh keadaan
kesehatan yang sempurna baik fisik, mental, maupun sosialnya sehingga
memungkinkan karyawan dapat bekerja secara optimal.
F.
Ruang
Lingkup Kesehatan dan keselamatan kerja di
Rumah Sakit
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang
mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai
karyawan paling sedikit 10 orang. Maka Rumah Sakit (RS) juga termasuk dalam
kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan
dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS,
tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak
pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS. Segala hal yang menyangkut
penyelenggaraan K3 di rumah sakit diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 432 tentang Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit
termasuk pengertian dan ruang lingkup kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah
Sakit.
1.
Pengertian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
a)
Kesehatan
Kerja Menurut WHO / ILO (1995)
Kesehatan
kerja bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik,
mental, dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis
pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh
kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko
akibat faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan serta pemeliharaan
pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi
dan psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada
manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya.
b)
Kesehatan
dan keselamatan kerja
Upaya
untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para
pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja,
pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan
rehabilitasi.
c)
Konsep
Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit
Konsep
Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit adalah upaya terpadu
seluruh pekerja rumah sakit, pasien, pengunjung atau pengantar orang sakit
untuk menciptakan lingkungan kerja, tempat kerja rumah sakit yang sehat, aman
dan nyaman baik bagi pekerja rumah sakit, pasien, pengunjung/pengantar orang
sakit, maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar rumah sakit.
2.
Ruang
Lingkup
a)
Prinsip,
Kebijakan Pelaksanaan dan Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit
(K3RS)
1)
Prinsip
Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS)
Agar Kesehatan dan
Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) dapat dipahami secara utuh, perlu
diketahui pengertian 3 komponen yang saling berinteraksi, yaitu :
(a)
Kapasitas kerja adalah status kesehatan
kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima setiap pekerja
agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.
(b)
Beban kerja adalah beban fisik dan
mental yang harus ditanggung oleh pekerja dalam melaksankan tugasnya.
(c)
Lingkungan kerja adalah lingkungan
terdekat dari seorang pekerja
2) Program Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Rumah Sakit (K3RS)
Program
K3 di rumah sakit bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan serta
meningkatkan produktifitas pekerja, melindungi keselamatan pasien, pengunjung,
dan masyarakat serta lingkungan sekitar Rumah Sakit. Kinerja setiap petugas
kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen
yaitu kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja. Program K3RS yang
harus diterapkan adalah:
(a)
Pengembangan kebijakan K3RS
(b)
Pembudayaan perilaku K3RS
(c)
Pengembangan Sumber Daya Manusia K3RS
(d)
Pengembangan Pedoman dan Standard
Operational Procedure (SOP) K3RS
(e)
Pemantauan dan evaluasi kesehatan
lingkungan tempat kerja
(f)
Pelayanan kesehatan kerja
(g)
Pelayanan keselamatan kerja
(h)
Pengembangan program pemeliharaan
pengelolaan limbah padat, cair, gas
(i)
Pengelolaan jasa, bahan beracun
berbahaya dan barang berbahaya
(j)
Pengembangan manajemen tanggap darurat
(k)
Pengumpulan, pengolahan, dokumentasi
data dan pelaporan kegiatan K3
(l)
Review program tahunan
3) Kebijakan pelaksanaan K3
Rumah sakit merupakan tempat kerja
yang padat karya, pakar, modal, dan teknologi, namun keberadaan rumah sakit
juga memiliki dampak negatif terhadap timbulnya penyakit dan kecelakaan akibat
kerja, bila rumah sakit tersebut tidak melaksanakan prosedur K3. Oleh sebab itu
perlu dilaksanakan kebijakan sebagai berikut :
(1)
Membuat kebijakan tertulis dari pimpinan
rumah sakit
(2)
Menyediakan Organisasi K3 di Rumah Sakit
sesuai dengan Kepmenkes Nomor 432/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen
K3 di Rumah Sakit
(3)
Melakukan sosialisasi K3 di rumah sakit
pada seluruh jajaran rumah sakit
(4)
Membudayakan perilaku k3 di rumah sakit
(5)
Meningkatkan SDM yang professional dalam
bidang K3 di masing-masing unit kerja di rumah sakit
(6)
Meningkatkan Sistem Informasi K3 di
rumah sakit
b) Standar Pelayanan K3 di Rumah Sakit
Pelayanan K3RS harus dilaksanakan
secara terpadu melibatkan berbagai komponen yang ada di rumah sakit. Pelayanan
K3 di rumah sakit sampai saat ini dirasakan belum maksimal. Hal ini dikarenakan
masih banyak rumah sakit yang belum menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan
Keselamatan kerja (SMK3).
a.
Standar
Pelayanan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit
Setiap Rumah Sakit wajib
melaksanakan pelayanan kesehatan kerja seperti tercantum pada pasal 23 UU
kesehatan no.36 tahun 2009 dan peraturan Menteri tenaga kerja dan Transmigrasi
RI No.03/men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja. Adapun bentuk pelayanan
kesehatan kerja yang perlu dilakukan, sebagai berikut :
(a)
Melakukan pemeriksaan kesehatan sebekum
kerja bagi pekerja
(b)
Melakukan pendidikan dan
penyuluhan/pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepada
pekerja di rumah sakit dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental terhadap
pekerjanya.
(c)
Melakukan pemeriksaan berkala dan
pemeriksaan khusus sesuai dengan pajanan di rumah sakit
(d)
Meningkatkan kesehatan badan, kondisi
mental (rohani) dan kemampuan fisik pekerja
(e)
Memberikan pengobatan dan perawatan
serta rehabilitasi bagi pekerja yang menderita sakit
(f)
Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus pada
pekerja rumah sakit yang akan pension atau pindah kerja
(g)
Melakukan koordinasi dengan tim Panitia
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi mengenai penularan infeksi terhadap pekerja
dan pasien
(h)
Melaksanakan kegiatan surveilans
kesehatan kerja
(i)
Melaksanakan pemantauan lingkungan kerja
dan ergonomi yang berkaitan dengan kesehatan kerja (Pemantauan/pengukuran
terhadap faktor fisik, kimia, biologi, psikososial, dan ergonomi)
(j)
Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan
kegiatan kesehatan kerja yang disampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan Unit
teknis terkait di wilayah kerja Rumah Sakit
b.
Standar
pelayanan Keselamatan kerja di Rumah Sakit
Pada
prinsipnya pelayanan keselamatan kerja berkaitan erat dengan sarana, prasarana,
dan peralatan kerja. Bentuk pelayanan keselamatan kerja yang dilakukan :
(a)
Pembinaan dan pengawasan
keselamatan/keamanan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan
(b)
Pembinaan dan pengawasan atau
penyesuaian peralatan kerja terhadap pekerja
(c)
Pembinaan dan pengawasan terhadap
lingkungan kerja
(d)
Pembinaan dan pengawasan terhadap
sanitair
(e)
Pembinaan dan pengawasan perlengkapan
keselamatan kerja
(f)
Pelatihan/penyuluhan keselamatan kerja
untuk semua pekerja
(g)
Member rekomendasi/masukan mengenai
perencanaan, pembuatan tempat kerja dan pemilihan alat serta pengadaannya
terkait keselamatan/keamanan
(h)
Membuat sistem pelaporan kejadian dan
tindak lanjutnya
(i)
Pembinaan dan pengawasan Manajemen
Sistem Penanggulangan Kebakaran (MSPK)
(j)
Membuat evaluasi, pencatatan, dan
pelaporan kegiatan pelayanan keselamatan kerja yang disampaikan kepada Direktur
Rumah Sakit dan Unit teknis terkait di wilayah kerja kerja Rumah Sakit
c)
Standar
K3 Sarana, Prasarana, dan Peralatan di Rumah Sakit
Sarana
didefinisikan sebagai segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh
mata maupun teraba panca indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan
umumnya merupakan bagian dari suatu bangunan gedung (pintu, lantai, dinding,
tiang, kolong gedung, jendela) ataupun bangunan itu sendiri. Sedangakan
prasarana adalah seluruh jaringan/instansi yang membuat suatu sarana bisa
berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan, antara lain : instalasi air
bersih dan air kotor, instalasi listrik, gas medis, komunikasi, dan
pengkondisian udara, dan lain-lain.
d)
Pengelolaan
Jasa dan Barang Berbahaya
Barang
Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan atau
konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
makhluk hidup lainnya.
(1)
Kategori
barang berbahaya dan beracun (B3)
Memancarkan
radiasi, Mudah meledak, Mudah menyala atau terbakar, Oksidator, Racun, Korosif,
Karsinogenik, Iritasi, Teratogenik, Mutagenic, Arus listrik.
(2)
Prinsip
dasar pencegahan dan pengendalian B3
(a) Identifikasi
semua B3 dan instalasi yang akan ditangani untuk mengenal ciri-ciri dan
karakteristiknya.
(b) Evaluasi,
untuk menentukan langkah-langkah atau tindakan yang diperlukan sesuai sifat dan
karakteristik dari bahan atau instalasi yang ditangani sekaligus memprediksi
risiko yang mungkin terjadi apabila kecelakaan terjadi
(c) Pengendalian
sebagai alternatif berdasarkan identifikasi dan evaluasi yang dilakukan
meliputi pengendalian operasional, pengendalian organisasi administrasi,
inspeksi dan pemeliharaan sarana prosedur dan proses kerja yang aman,
pembatasan keberadaan B3 di tempat kerja sesuai jumlah ambang.
(d) Untuk
mengurangi resiko karena penanganan bahan berbahaya
e)
Pengadaan
Jasa dan Bahan Berbahaya
Rumah
sakit harus melakukan seleksi rekanan berdasarkan barang yang diperlukan.
Rekanan yang akan diseleksi diminta memberikan proposal berikut company
profile. Informasi yang diperlukan menyangkut spesifikasi lengkap dari
material atau produk, kapabilitas rekanan, harga, pelayanan, persyaratan K3 dan
lingkungan serta informasi lain yang dibutuhkan oleh rumah sakit.
Setiap
unit kerja/instalasi/satker yang menggunakan, menyimpan, mengelola B3 harus
menginformasikan kepada instalasi logistic sebagai unit pengadaan barang setiap
kali mengajukan permintaan bahwa barang yang diminta termasuk jenis B3. Untuk
memudahkan melakukan proses seleksi, dibuat form seleksi yang memuat kriteria
wajib yang harus dipenuhi oleh rekanan serta sistem penilaian untuk masing-masing
criteria yang ditentukan.
f)
Standar
SDM K3 di Rumah Sakit
Kriteria tenaga K3
terdiri dari:
(1)
Rumah
Sakit Kelas A
(a) S3/S2
K3 minimal 1 orang yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai
K3 RS
(b) S2
kesehatan minimal 1 orang yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi
mengenai K3 RS
(c) Dokter
Spesialis Kedokteran Okupasi (SpOk) dan S2 Kedokteran Okupasi minimal 1 orang
yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(d) Tenaga
Kesehatan Masyarakat K3 DIII dan S1 minimal 2 orang yang mendapat pelatihan
khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(e) Dokter/dokter
gigi spesialis dan dokter umum/dokter gigi minimal 1 orang dengan sertifikasi
K3 dan mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(f) Tenaga
paramedis dengan sertifikasi dalam bidang K3 (informal) yang mendapat pelatihan
khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(g) Tenaga
paramedis yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
minimal 2 orang
(h) Tanaga
teknis lainnya dengan sertifikasi K3 (informal) mendapat pelatihan khusus
terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang
(i) Tenaga
teknis lainnya mendapat pelatihan khusus terakreditasi mengenai K3 RS minimal 2
orang
(2)
Rumah
Sakit Kelas B
(a) S2
kesehatan minimal 1 orang yang mendapat pelatihan khusus terakreditasi mengenai
K3 RS
(b) Tenaga
Kesehatan Masyarakat K3 DIII dan S1 minimal 1 orang yang mendapat pelatihan
khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(c) Dokter/dokter
gigi spesialis dan dokter umum/dokter gigi minimal 1 orang dengan sertifikasi
K3 dan mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(d) Tenaga
paramedis dengan sertifikasi dalam bidang K3 (informal) yang mendapat pelatihan
khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang
(e) Tenaga
paramedis yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
minimal 1 orang
(f) Tanaga
teknis lainnya dengan sertifikasi K3 (informal) mendapat pelatihan khusus
terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang
(g) Tenaga
teknis lainnya mendapat pelatihan khusus terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1
orang
(3)
Rumah
Sakit kelas C
(a) Tenaga
Kesehatan Masyarakat K3 DIII dan S1 minimal 1 orang yang mendapat pelatihan
khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(b) Dokter/dokter
gigi spesialis dan dokter umum/dokter gigi minimal 1 orang dengan sertifikasi
K3 dan mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(c) Tenaga
paramedis yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
minimal 1 orang
(d) Tenaga
teknis lainnya mendapat pelatihan khusus terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1
orang
g)
Pembinaan,
Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan
(1)
Pembinaan
dan pengawasan
Pembinaan
dan pengawasan dilakukan melalui sistem berjenjang. Pembinaan dan pengawasan
tertinggi dilakukan oleh Departemen Kesehatan. Pembinaan dapat dilaksanakan
antara lain dengan melalui pelatihan, penyuluhan, bimbingan teknis, dan temu
konsultasi.
Pengawasan
pelaksanaan Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di rumah sakit dibedakan
dalam dua macam, yakni pengawasan internal, yang dilakukan oleh pimpinan
langsung rumah sakit yang bersangkutan, dan pengawasan eksternal, yang
dilakukan oleh Menteri kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat, sesuai dengan
fungsi dan tugasnya masing-masing.
(2)
Pencatatan
dan pelaporan
Pencatatan
dan pelaporan adalah pendokumentasian kegiatan K3 secara tertulis dari
masing-masing unit kerja rumah sakit dan kegiatan K3RS secara keseluruhan yang
dilakukan oleh organisasi K3RS, yang dikumpulkan dan dilaporkan /diinformasikan
oleh organisasi K3RS, ke Direktur Rumah Sakit dan unit teknis terkait di
wilayah Rumah Sakit. Tujuan kegiatan pencatatan dan pelaporan kegiatan k3
adalah menghimpun dan menyediakan data dan informasi kegiatan K3,
mendokumentasikan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan K3; mencatat dan melaporkan
setiap kejadian/kasus K3, dan menyusun dan melaksanakan pelaporan kegiatan K3.
Pelaporan
terdiri dari; pelaporan berkala (bulanan, semester, dan tahunan) dilakukan
sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan dan pelaporan sesaat/insidentil,
yaitu pelaporan yang dilakukan sewaktu-waktu pada saat kejadian atau terjadi
kasus yang berkaitan dengan K3. Sasaran kegiatan pencatatan dan pelaporan
kegiatan k3 adalah mencatat dan melaporkan pelaksanaan seluruh kegiatan K3,
yang tercakup di dalam :
(a) Program
K3, termasuk penanggulangan kebakaran dan kesehatan lingkungan rumah sakit.
(b) Kejadian/kasus
yang berkaitan dengan K3 serta upaya penanggulangan dan tindak lanjutnya.
G.
Struktur Organisasi K3 di Rumah
Sakit
Berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor 432 tahun 2007 bahwa Organisasi K3 berada 1 tingkat di bawah direktur,
bukan kerja rangkap dan merupakan unit organisasi yang bertanggung jawab
langsung kepada Direktur Rumah Sakit. Hal ini dikarenakan organisasi K3 RS
berkaitan langsung dengan regulasi, kebijakan, biaya, logistik dan SDM di rumah
sakit. Nama organisasinya adalah unit pelaksana K3 RS, yang dibantu oleh unit
K3 yang beranggotakan seluruh unit kerja di RS. Keanggotaan:
1.
Unit pelaksana K3 RS beranggotakan
unsur-unsur dari petugas dan jajaran direksi RS. Akan sangat efektif bila ada
yang berlatarbelakang pendidikan K3.
2.
Unit pelaksana K3 RS terdiri dari
sekurang-kurangnya ketua, sekretaris dan anggota. Pelaksanaan tugas ketua
dibantu oleh wakil ketua dan sekretaris serta anggota.
3.
Ketua unit pelaksana K3 RS sebaiknya
adalah salah satu manajemen tertinggi di RS atau sekurang-kurangnya manajemen
dibawah langsung direktur RS.
4.
Sedang sekretaris unit pelaksana K3 RS
adalah seorang tenaga profesional K3 RS, yaitu manajer K3 RS atau ahli K3
(berlatarbelakang pendidikan K3).
H.
Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit
1.
Pengertian
Manajemen K3 Rumah Sakit
Manajemen
K3 RS merupakan upaya terpadu dari seluruh SDM RS, pasien, serta pengunjung
atau pengantar orang sakit untuk menciptakan lingkungan kerja RS yang sehat,
aman dan nyaman termasuk pemukiman masyarakat sekitarnya.
2.
Sistem
Manajemen K3 Rumah Sakit
SMK3
adalah bagian dari sistem manajemen yang meliputi: struktur organisasi,
perencanaan, pelaksanaan, prosedur, sumber daya, dan tanggungjawab organisasi.
Tujuan dari SMK3 RS adalah menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat supaya
tenaga kerja produktif disamping dalam rangka akreditasi rumah sakit itu
sendiri. Prinsip yang digunakan dalam SMK3 adalah AREC (Anticipation,
Recognition, Evaluation dan Control) dari metode kerja, pekerjaan dan lingkungan
kerja.
3.
Langkah
manajemen:
a.
Komitmen
dan Kebijakan
Komitmen
diwujudkan dalam bentuk kebijakan (policy) tertulis, jelas dan mudah
dimengerti serta diketahui oleh seluruh karyawan RS. Manajemen RS
mengidentifikasi dan menyediakan semua sumber daya esensial seperti pendanaan,
tenaga K3 dan sarana untuk terlaksananya program K3 di RS.
Kebijakan
K3 di RS diwujudkan dalam bentuk wadah K3 RS dalam struktur organisasi RS.
Untuk melaksanakan komitmen dan kebijakan K3 RS, perlu disusun strategi antara
lain :
1) Advokasi
sosialisasi program K3 RS.
2) Menetapkan
tujuan yang jelas.
3) Organisasi
dan penugasan yang jelas.
4) Meningkatkan
SDM profesional di bidang K3 RS pada setiap unit kerja di lingkungan RS.
5) Sumberdaya
yang harus didukung oleh manajemen puncak
6) Kajian
risiko (risk assessment) secara kualitatif dan kuantitatif
7) Membuat
program kerja K3 RS yang mengutamakan upaya peningkatan dan pencegahan.
8) Monitoring
dan evaluasi secara internal dan eksternal secara berkala.
b.
Perencanaan
Rumah
sakit harus membuat perencanaan yang efektif agar tercapai keberhasilan
penerapan sistem manajemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur.
Perencanaan meliputi:
1. Identifikasi
sumber bahaya, penilaian dan pengendalian faktor risiko.
Identifikasi
sumber bahaya yang ada di RS berguna untuk menentukan tingkat risiko yang
merupakan tolok ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan dan PAK (penyakit akibat
kerja). Sedangkan penilaian faktor risiko merupakan proses untuk menentukan ada
tidaknya risiko dengan jalan melakukan penilaian bahaya potensial yang
menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan. Pengendalian faktor risiko di RS
dilaksanakan melalui 4 tingkatan yakni menghilangkan bahaya, menggantikan
sumber risiko dengan sarana atau peralatan lain yang tingkat risikonya lebih
rendah bahkan tidak ada risiko sama sekali, administrasi, dan alat pelindung
pribadi (APP).
2. Membuat
peraturan. Peraturan yang dibuat tersebut merupakan Standar Operasional
Prosedur yang harus dilaksanakan, dievaluasi, diperbaharui, serta harus
dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada karyawan dan pihak yang terkait.
3. Menentukan
tujuan (sasaran dan jangka waktu pencapaian)
4. Indikator
kinerja yang harus diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 dan sekaligus
merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3 RS.
5. Program
K3 ditetapkan, dilaksanakan, dimonitoring, dievaluasi dan dicatat serta
dilaporkan.
c.
Pengorganisasian
Pelaksanaan
K3 di RS sangat tergantung dari rasa tanggung jawab manajemen dan petugas,
terhadap tugas dan kewajiban masing-masing serta kerja sama dalam pelaksanaan
K3. Tanggung jawab ini harus ditanamkan melalui adanya aturan yang jelas. Pola
pembagian tanggung jawab, penyuluhan kepada semua petugas, bimbingan dan
latihan serta penegakkan disiplin.
1) Tugas
pokok unit pelaksana K3 RS
a) Memberi
rekomendasi dan pertimbangan kepada direktur RS mengenai masalah-masalah yang
berkaitan dengan K3.
b) Merumuskan
kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur.
c) Membuat
program K3 RS
2) Fungsi
unit pelaksana K3 RS
a) Mengumpulkan
dan mengolah seluruh data dan informasi serta permasalahan yang berhubungan
dengan K3.
b) Membantu direktur RS mengadakan dan
meningkatkan upaya promosi K3, pelatihan dan penelitian K3 di RS.
c) Pengawasan
terhadap pelaksanaan program K3.
d) Memberikan
saran dan pertimbangan berkaitan dengan tindakan korektif.
e) Koordinasi
dengan unit-unit lain yang menjadi anggota K3RS.
f) Memberi
nasehat tentang manajemen k3 di tempat kerja, kontrol bahaya, mengeluarkan
peraturan dan inisiatif pencegahan.
g) Investigasi
dan melaporkan kecelakaan, dan merekomendasikan sesuai kegiatannya.
h) Berpartisipasi
dalam perencanaan pembelian peralatan baru, pembangunan gedung dan proses.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengeloalaan K3 di Rumah sakit penting artinya untuk
meningkatkan lingkungan kerja RS agar aman, sehat dan nyaman baik bagi
karyawan, pasien, pengunjung ataupun masyarakat di sekitar RS. Pengelolaan K3
di RS dapat berjalan dengan baik, bila pimpinan puncak atau direktur RS punya
komitmen yang tinggi terhadap jalannya pelaksanaan K3 di RS. Selain itu perlu
juga pemahaman, kesadaran dan perhatian yang penuh dari segala pihak yang
terlibat di RS, sehingga apa yang diharapkan terhadap penerapan K3 di RS bisa
tercapai. Untuk suksesnya pengelolaan K3 di RS, tidak terlepas dari upaya
pemerintah dalam membina terhadap setiap proses tahapan K3 di RS. Bisa dari
sudut legislasi ataupun dari penyediaan pedoman-pedoman baik teknis K3 maupun
strategi penerapan K3 di RS.
B.
Saran
1. Agar
ada peningkatan tentang manajemen program kesehatan, keselamatan kerja di rumah
sakit.
2. Supaya
struktur organisasi di rumah sakit tentang K3 agar di tingkatkan, untuk
menguranggi tingkat kecelakaan.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Suardi,
R., Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, PPM, Jakarta, 2005
2.
Munijaya,
A.A. Gde., Manajemen Kesehatan edisi 2, Buku Kedokteran EGC, Jakarta,
2004
3. Departemen
Kesehatan RI, Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah
Sakit. Viewed 24 october 2011
No comments:
Post a Comment