Ani Romaningsih: makalah Organisasi dan Manajemen Program Kesehatan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit

Friday, November 13, 2015

makalah Organisasi dan Manajemen Program Kesehatan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit



Makalah PROGRAM KESEHATAN KERJA
Organisasi dan Manajemen Program Kesehatan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit

Description: stikes.jpg













Dosen Pengampu :  Amroni SKM

DI SUSUN KELOMPOK 3 :
1.      Ani Romaningsih
2.      Intan Oktavia
3.      Doni Agung Sakti
4.      Firdaus



YAYASAN HAJI SOEHELLY  QARY
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) MERANGIN
PRODI S1 KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN AJARAN 2015/2016


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah atas rahmat dan ridlo Allah, kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Organisasi dan Manajemen Program Kesehatan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.”. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Program Kesehatan Kerja yang dibimbing oleh bapak Amroni S.KM. Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari dalam makalah ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah yang kami buat ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.



Bangko, 26 Mei 2015

Penulis






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................. i
DAFTAR ISI  ........................................................................................................... ii
BAB     I    PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang ......................................................................................... 1
B.  Rumusan Masalah..................................................................................... 2
C.  Tujuan Penulisan ...................................................................................... 2
D.  Manfaat Penulisan .................................................................................... 2
BAB    II    PEMBAHASAN
A.       Organisasi .............................................................................................. 3
B.       Organisasi Kesehatan ............................................................................. 3
C.       Manajemen ............................................................................................. 7
D.       Manajemen Kesehatan ........................................................................... 8
E.        Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja (k3)..............................     10
F.        Ruang lingkup kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah sakit.......... 10
G.       Struktur organisasi K3 di Rumah sakit...................................................
H.       Sistem manajemen K3 Rumah sakit....................................................... 19
BAB   III   PENUTUP
A.       Kesimpulan ............................................................................................ 23
B.       Saran....................................................................................................... 23
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang termasuk dalam suatu wadah hygiene perusahaan dan kesehatan kerja (hiperkes) terkadang terlupakan oleh para pengusaha atau manajemen. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya untuk industry tetapi untuk seluruh pegawai disetiap tempat kerja, begitu juga di sektor pelayanan kesehatan. Di Indonesia, sampai saat ini belum banyak peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di laksanakan dirumah sakit. Adanya asumsi bahwa tenaga kerja dirumah sakit dianggap sudah tahu dan dapat mempertahankan kesehatan dan melindungi dirinya serta di anggap lebih mudah melakukan konsultasi dengan dokter dan mendapatkan fasilitas perawatan secara informal, menjadikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit seolah-olah di pinggirkan. Mengingat besarnya paparan dirumah sakit maka rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan sangat perlu untuk diterapkan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (MK3) untuk memberikan perlindungan kepada para pegawai.
Rumah sakit adalah sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat berfungsi sebagai tempat pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian. Rumah sakit merupakan salah satu tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan dengan berbagai fasilitas dan peralatan kesehatannya. Rumah sakit sebagai tempat kerja yang unik dan kompleks tidak saja menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga merupakan tempat pendidikan dan penelitian kedokteran. Semakin luas pelayanan kesehatan dan fungsi suatu rumah sakit maka semakin kompleks peralatan dan fasilitasnya.
Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja di rumahsakit dan fasilitas medis lainnya perlu di perhatikan. Demikian pula penanganan faktor potensi berbahaya yang ada di rumah sakit serta metode pengembangan program keselamatan dan kesehatan kerja disana perlu dilaksanakan, seperti misalnya perlindungan baik terhadap penyakit infeksi maupun non-infeksi, penanganan limbah medis, penggunaan alat pelindung diri dan lain sebagainya. Selain terhadap pekerja di fasilitas medis/klinik maupun rumah sakit, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit juga “concern” keselamatan dan hak-hak pasien, yang masuk kedalam program patient safety.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari latar belakang diatas yaitu :
1.      Apa itu organisasi dan organisasi kesehatan ?
2.      Apa itu manajemen dan manajemen kesehatan ?
3.      Apa pengertian keselamatan dan kesehatan kerja (k3) ?
4.      Bagaimana ruang lingkup kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit ?
5.      Bagaimana struktur organisasi k3 di rumah sakit ?
6.      Bagaimana sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (k3) rumah sakit ?
C.    Tujuan
Dengan melihat latar belakang diatas maka yang menjadi tujuan penulis adalah untuk mengetahui tentang organisasi dan manajemen program kesehatan keselamatan kerja di Rumah Sakit.
D.    Manfaat penulisan
1.      Untuk menambah pengetahuan penulis dalam upaya untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan.
2.      Makalah ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan referensi untuk penulis dan bahan perbandingan bagi pembaca atau pihak lainnya.
3.      Sebagai dasar ataupun acuan dalam pendalaman materi serta untuk kelanjutan penulisan yang relevan.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Organisasi
Organisasi berasal dari kata organon dalam bahasa Yunani yang berarti alat.Pengertian organisasi telah banyak disampaikan para ahli, tetapi pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip, dan sebagai bahan perbandingan akan disampaikan beberapa pendapat sebagai berikut :
1.        Chester I. Barnard (1938) dalam bukunya “The Executive Functions” mengemukakan bahwa “ Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih”
2.        James D. Mooney mengatakan bahwa Organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
3.        Menurut Dimock,  organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian-bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Dari beberapa pengertian organisasi di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap organisasi harus memiliki tiga unsur dasar, yaitu :
1.      Orang-orang (sekumpulan orang)
2.      Kerjasama
3.      Tujuan yang ingin dicapai,
Dengan demikian organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerjasama antara orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki.

B.     Organisasi Kesehatan
1.      Definisi Organisasi Kesehatan
Organisasi kesehatan adalah perpaduan secara sistematis dari pada bagian- bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
2.      Tujuan Organisasi Kesehatan
Tujuan umum dari suatu organisasi kesehatan adalah untuk menyusun dan melaksanakan suatu program atau kebijakan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
3.      Jenis Organisasi Kesehatan
Sangat banyak organisasi kesehatan yang sudah terbentuk di indonesia, beberapa diantaranya adalah:
a.       Organisasi kesehatan pemerintah pusat
b.      Organisasi kesehatan pemerintah daerah
c.       Rumah sakit
d.      Unit pelaksana teknik
e.       Organisasi kesehatan swasta
4.      Fungsi Organisasi Kesehatan
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa bayak sekali organisasi kesehatan yang sudah terbentuk di Indonesia, namun semuanya mempunyai tujuan umum yang sama yaitu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Yang akan dijelaskan disini hanyalah organisasi kesehatan milik pemerintah Provinsi (Dinas Kesehatan Provinsi) dan kabupaten (Dinas Kesehatan Kabupaten).
a.       Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi
1)      Bidang Bina Pelayanan Kesehatan,  mempunyai fungsi :
a)      Bimbingan dan Pengendalian  (Bimdal) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Dasar. Dalam bimdal penyelenggaraan upaya kesehatan dasar termasuk kesehatan komunitas.
b)      Bimdal Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Rujukan  meliputi    bimdal kesehatan  rujukan/spesialistik, dan sistem rujukan. 
c)      Bimdal Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Khusus. Dalam bimdal penyelenggraan upaya kesehatan khusus meliputi : bimdal kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan haji, kesehatan gigi dan mulut.  
2)      Bidang Bina Pengendalian Masalah Kesehatan
a)      Bimdal Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit. Dalam bimdal penyelenggaraan pengendalian dan pemberantasan peyakit meliputi surveilans epidemiologi, pengendalian penyakit menular langsung, pengendalian penyakit bersumber binatang, pengendalian penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra.
b)      Bimdal  Penyelenggaraan Pengendalian Wabah dan Bencana. Dalam bimdal penyelenggaraan pengendalian wabah dan bencana meliputi bimdal kesiapsiagaan, mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan.
c)      Bimdal Penyelenggaraan Penyehatan Lingkungan. Dalam bimdal penyelenggaraan  penyehatan lingkungan meliputi: penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah.
3)      Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
a)      Bimdal Perencanaan dan Pendayagunaan.
b)      Bimdal Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
c)      Bimdal Penyelenggaraan Registrasi dan Akreditasi. Dalam bimdal penyelenggaraan registrasi dan akreditasi meliputi registrasi, perizinan dan akreditasi tenaga medis, tenaga para medis dan tenaga non medis/tradisional terlatih.
4)      Bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan, mempunyai fungsi :
a)      Bimdal Penyelenggarakan Jaminan Kesehatan. Dalam bimdal penyelenggaraan jaminan kesehatan meliputi bimdal kepesertaan, pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan. 
b)      Bimdal Pelayanan Sarana dan Peralatan Kesehatan. Dalam bimdal pelayanan sarana dan  peralatan kesehatan meliputi: monitoring dan evaluasi, registrasi,  akreditasi dan sertifikasi sarana dan peralatan kesehatan.
c)      Bimdal Penyelenggaraan kefarmasian. Dalam bimdal penyelenggaraan kefarmasian meliputi obat, makanan  dan minuman, napza, kosmetika dan alat kesehatan.
5)      Sekretariat, mempunyai fungsi: 
a)      Penyusunan Program. Dalam penyelenggaraan penyusunan program meliputi penyusunan program dan  anggaran.
b)      Penyelenggaraan Urusan Ketatausahaan. Dalam penyelenggaraan urusan ketatausahaan meliputi: urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi, hubungan masyarakat.
c)      Penyelenggaraan Urusan Keuangan dan Perlengkapan. Dalam penyelenggaraan urusan keuangan dan perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan perlengkapan.
b.      Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten
1)      Bidang Pelayanan Kesehatan,  mempunyai fungsi :
a)      Penyelenggaraan upaya kesehatan dasar. Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar termasuk kesehatan komunitas.
b)      Penyelenggaraan upaya kesehatan rujukan meliputi kesehatan rujukan/ spesialistik, dan sistem rujukan. 
c)      Penyelenggaraan upaya kesehatan khusus. Dalam penyelenggraan upaya kesehatan khusus meliputi : kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan haji, kesehatan gigi dan mulut.  
2)      Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
a)      Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit. Dalam penyelenggaraan pengendalian  dan pemberantasan peyakit meliputi surveilans epidemiologi, pengendalian penyakit menular langsung, pengendalian penyakit bersumber binatang, pengendalian penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra.
b)      Pengendalian Wabah dan Bencana. Dalam penyelenggaraan pengendalian  wabah dan bencana meliputi kesiapsiagaan, mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan.
c)      Penyelenggaraan Penyehatan Lingkungan. Dalam penyelenggaraan penyehatan lingkungan meliputi : penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan  dan sanitasi darurat, sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah.
3)      Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
a)      Perencanaan dan Pendayagunaan.
b)      Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
c)      Penyelenggaraan Registrasi dan Akreditasi. Dalam penyelenggaraan registrasi  dan akreditasi meliputi  registrasi, perizinan dan akreditasi tenaga medis, tenaga para medis dan tenaga non medis/tradisional terlatih.
4)      Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan, mempunyai fungsi :
a)      Penyelenggarakan Jaminan Kesehatan. Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan meliputi kepesertaan, pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan. 
b)      Pelayanan Sarana dan Peralatan Kesehatan. Dalam pelayanan sarana dan peralatan  kesehatan meliputi :  monitoring dan evaluasi, registrasi, akreditasi  dan sertifikasi sarana dan peralatan kesehatan.
c)      Penyelenggaraan kefarmasian. 
d)     Dalam penyelenggaraan kefarmasian meliputi obat, makanan  dan minuman, napza, kosmetika dan alat kesehatan.
5)      Sekretariat, mempunyai fungsi: 
a)      Penyusunan Program. Dalam penyelenggaraan penyusunan program meliputi    penyusunan program dan  anggaran.
b)      Penyelenggaraan Ketatausahaan. Dalam penyelenggaraan urusan ketatausahaan meliputi : urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi, hubungan masyarakat.
c)      Penyelenggaraan Urusan Keuangan dan Perlengkapan. Dalam penyelenggaraan urusan keuangan dan perlengkapan  meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan perlengkapan.

C.    Manajemen
Secara etimologis kata manajemen berasal dari bahasa Perancis Kuno ménagement, yang berarti seni melaksanakan dan mengatur. Sedangkan secara terminologis para pakar mendefinisikan manajemen secara beragam, diantaranya:
Schein (2008: 2) memberi definisi manajemen sebagai profesi. Menurutnya manajemen merupakan suatu profesi yang dituntut untuk bekerja secara profesional, karakteristiknya adalah para profesional membuat keputusan berdsarkan prinsip-prinsip umum, para profesional mendapatkan status mereka karena mereka mencapai standar prestasi kerja tertentu, dan para profesional harus ditentukan suatu kode etik yang kuat.
Terry (2005: 1) memberi pengertian mssssanajemen yaitu suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pebgarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksudmaksud yang nyata. Hal tersebut meliputi pengetahuan tentang apa yang harus dilakukan, menetapkan cara bagaimana melakukannya, memahami bagaimana mereka harus melakukannya dan mengukur efektivitas dari usaha-usaha yang telah dilakukan.
Dari beberapa definisi yang tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa manajemen merupakan usaha yang dilakukan secara bersama-sama untuk menentukan dan mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling). Manajemen merupakan sebuah kegiatan; pelaksanaannya disebut manajing dan orang yang melakukannya disebut manajer. Manajemen dibutuhkan setidaknya untuk mencapai tujuan, menjaga keseimbangan di antara tujuan-tujuan yang saling bertentangan, dan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas. Manajemen terdiri dari berbagai unsur, yakni
1.      Man : Sumber daya manusia;
2.      Money : Uang yang diperlukan untuk mencapai tujuan;
3.      Method : Cara atau sistem untuk mencapai tujuan;
4.      Machine : Mesin atau alat untuk berproduksi;
5.      Material : Bahan-bahan yang diperlukan dalam kegiatan;
6.      Market : Pasaran atau tempat untuk melemparkan hasil produksi;
7.      Information : Hal-hal yang dapat membantu untuk mencapai tujuan.

D.    Manajemen Kesehatan
1.      Definisi Manajemen Kesehatan
Manajemen adalah suatu kegiatan untuk mengatur orang lain guna mencapai suatu tujuan atau menyelesaikan pekerjaan.” Apabila batasan ini diterapkan dalam bidang kesehatan masyarakat dapat dikatakan sebagai berikut :
“Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para petugas kesehatan dan nonpetugas kesehatan guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan.” Dengan kata lain manajemen kesehatan masyarakat adalah penerapan manajemen umum dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat sehingga yang menjadi objek dan sasaran manajemen adalah sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
2.      Fungsi Manajemen Kesehatan
Pada umumnya, fungsi manajemen dalam suatu organisasi meliputi:
a)    Planning (perencanaan) adalah sebuah proses yang dimulai dengan merumuskan tujuan organisasi sampai dengan menetapkan alternative kegiatan untuk pencapaiannya.
b)   Organizing (pengorganisasian) adalah rangkaian kegiatan menajemen untuk menghimpun semua sumber daya (potensi) yang dimiliki oleh organisasi dan memanfaatkannya secara efisien untuk mencapai tujuan organisasi.
c)    Actuating (directing, commanding, motivating, staffing, coordinating) atau fungsi penggerakan pelaksanaan adalah proses bimbingan kepada staff agar mereka mampu bekerja secara optimal menjalankan tugas-tugas pokoknya sesuai dengan ketrampilan yang telah dimiliki, dan dukungan sumber daya yang tersedia.
d)   Controlling (monitoring) atau pengawasan dan pengendalian (wasdal) adalah proses untuk mengamati secara terus menerus pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang sudah disusun dan mengadakan koreksi jika terjadi penyimpangan.
3.      Penerapan Manajemen Dibidang Kesehatan
Sehat adalah suatu keadaan yang optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan tidak hanya terbatas pada keadaan bebas dari penyakit atau kelemahan saja. Tujuan sehat yang ingin dicapai oleh sistem kesehatan adalah peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Sesuai dengan tujuan sistem kesehatan tersebut, administrasi (manajemen) kesehatan tidak dapat disamakan dengan administrasi niaga (business adminstration) yang lebih banyak berorientasi pada upaya untuk mencari keuntungan finansial (profit oriented). Administrasi kesehatan lebih tepat digolongkan ke dalam administrasi umum/publik (public administration) oleh karena organisasi kesehatan lebih mementingkan pencapaian kesejahteraan masyarakat umum.
Manajemen kesehatan harus dikembangkan di tiap-tiap organisasi kesehatan di Indonesia seperti Kantor Depkes, Dinas Kesehatan di daerah, Rumah Sakit dan Puskesmas dan jajarannya. Untuk memahami penerapan manajemen kesehatan di RS, Dinas Kesehatan dan Puskesmas perlu dilakukan kajian proses penyusunan rencana tahunan Depkes dan Dinas Kesehatan di daerah. Khusus untuk tingkat Puskesmas, penerapan manajemen dapat dipelajari melalui perencanaan yang disusun setiap lima tahun (micro planning), pembagian dan uraian tugas staf Puskesmas sesuai dengan masing-masing tugas pokoknya.
4.      Ruang Lingkup Manajemen Kesehatan
a.       Manajemen personalia (mengurusi SDM)
b.      Manajemen keuangan
c.       Manajemen
d.      Logistik (mengurusi logistik-obat dan peralatan)
e.       Manajemen pelayanan kesehatan dan sistem informasi manajemen (mengurusi pelayanan kesehatan).

E.     Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan perhatian dan perlindungan yang diberikan perusahaan kepada seluruh karyawannya. Sutrisno (2010) menyatakan keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja, dan lingkungannya, serta cara-cara karyawan dalam melakukan pekerjaannya.
Husni (2005) menyatakan bahwa kesehatan kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik, mental, maupun sosialnya sehingga memungkinkan karyawan dapat bekerja secara optimal.

F.     Ruang Lingkup Kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Maka Rumah Sakit (RS) juga termasuk dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS. Segala hal yang menyangkut penyelenggaraan K3 di rumah sakit diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 432 tentang Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit termasuk pengertian dan ruang lingkup kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit.
1.      Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
a)      Kesehatan Kerja Menurut WHO / ILO (1995)
Kesehatan kerja bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya.
b)     Kesehatan dan keselamatan kerja
Upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
c)      Konsep Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit
Konsep Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit adalah upaya terpadu seluruh pekerja rumah sakit, pasien, pengunjung atau pengantar orang sakit untuk menciptakan lingkungan kerja, tempat kerja rumah sakit yang sehat, aman dan nyaman baik bagi pekerja rumah sakit, pasien, pengunjung/pengantar orang sakit, maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar rumah sakit.
2.      Ruang Lingkup
a)      Prinsip, Kebijakan Pelaksanaan dan Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS)
1)      Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS)
Agar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) dapat dipahami secara utuh, perlu diketahui pengertian 3 komponen yang saling berinteraksi, yaitu :
(a)       Kapasitas kerja adalah status kesehatan kerja dan gizi kerja yang baik serta kemampuan fisik yang prima setiap pekerja agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik.
(b)       Beban kerja adalah beban fisik dan mental yang harus ditanggung oleh pekerja dalam melaksankan tugasnya.
(c)       Lingkungan kerja adalah lingkungan terdekat dari seorang pekerja
2)      Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS)
Program K3 di rumah sakit bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan serta meningkatkan produktifitas pekerja, melindungi keselamatan pasien, pengunjung, dan masyarakat serta lingkungan sekitar Rumah Sakit. Kinerja setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen yaitu kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja. Program K3RS yang harus diterapkan adalah:
(a)           Pengembangan kebijakan K3RS
(b)          Pembudayaan perilaku K3RS
(c)           Pengembangan Sumber Daya Manusia K3RS
(d)          Pengembangan Pedoman dan Standard Operational Procedure (SOP) K3RS
(e)           Pemantauan dan evaluasi kesehatan lingkungan tempat kerja
(f)           Pelayanan kesehatan kerja
(g)          Pelayanan keselamatan kerja
(h)          Pengembangan program pemeliharaan pengelolaan limbah padat, cair, gas
(i)            Pengelolaan jasa, bahan beracun berbahaya dan barang berbahaya
(j)            Pengembangan manajemen tanggap darurat
(k)          Pengumpulan, pengolahan, dokumentasi data dan pelaporan kegiatan K3
(l)            Review program tahunan
3)      Kebijakan pelaksanaan K3
          Rumah sakit merupakan tempat kerja yang padat karya, pakar, modal, dan teknologi, namun keberadaan rumah sakit juga memiliki dampak negatif terhadap timbulnya penyakit dan kecelakaan akibat kerja, bila rumah sakit tersebut tidak melaksanakan prosedur K3. Oleh sebab itu perlu dilaksanakan kebijakan sebagai berikut :
(1)  Membuat kebijakan tertulis dari pimpinan rumah sakit
(2)   Menyediakan Organisasi K3 di Rumah Sakit sesuai dengan Kepmenkes Nomor 432/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen K3 di Rumah Sakit
(3)   Melakukan sosialisasi K3 di rumah sakit pada seluruh jajaran rumah sakit
(4)   Membudayakan perilaku k3 di rumah sakit
(5)   Meningkatkan SDM yang professional dalam bidang K3 di masing-masing unit kerja di rumah sakit
(6)   Meningkatkan Sistem Informasi K3 di rumah sakit
b)     Standar Pelayanan K3 di Rumah Sakit
         Pelayanan K3RS harus dilaksanakan secara terpadu melibatkan berbagai komponen yang ada di rumah sakit. Pelayanan K3 di rumah sakit sampai saat ini dirasakan belum maksimal. Hal ini dikarenakan masih banyak rumah sakit yang belum menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan kerja (SMK3).
a.        Standar Pelayanan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit
            Setiap Rumah Sakit wajib melaksanakan pelayanan kesehatan kerja seperti tercantum pada pasal 23 UU kesehatan no.36 tahun 2009 dan peraturan Menteri tenaga kerja dan Transmigrasi RI No.03/men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja. Adapun bentuk pelayanan kesehatan kerja yang perlu dilakukan, sebagai berikut :
(a)         Melakukan pemeriksaan kesehatan sebekum kerja bagi pekerja
(b)        Melakukan pendidikan dan penyuluhan/pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepada pekerja di rumah sakit dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental terhadap pekerjanya.
(c)         Melakukan pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus sesuai dengan pajanan di rumah sakit
(d)        Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik pekerja
(e)         Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi pekerja yang menderita sakit
(f)            Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus pada pekerja rumah sakit yang akan pension atau pindah kerja
(g)        Melakukan koordinasi dengan tim Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi mengenai penularan infeksi terhadap pekerja dan pasien
(h)        Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja
(i)              Melaksanakan pemantauan lingkungan kerja dan ergonomi yang berkaitan dengan kesehatan kerja (Pemantauan/pengukuran terhadap faktor fisik, kimia, biologi, psikososial, dan ergonomi)
(j)             Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan kesehatan kerja yang disampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan Unit teknis terkait di wilayah kerja Rumah Sakit
b.      Standar pelayanan Keselamatan kerja di Rumah Sakit
Pada prinsipnya pelayanan keselamatan kerja berkaitan erat dengan sarana, prasarana, dan peralatan kerja. Bentuk pelayanan keselamatan kerja yang dilakukan :
(a)          Pembinaan dan pengawasan keselamatan/keamanan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan
(b)          Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian peralatan kerja terhadap pekerja 
(c)           Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
(d)          Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitair
(e)           Pembinaan dan pengawasan perlengkapan keselamatan kerja
(f)           Pelatihan/penyuluhan keselamatan kerja untuk semua pekerja
(g)          Member rekomendasi/masukan mengenai perencanaan, pembuatan tempat kerja dan pemilihan alat serta pengadaannya terkait keselamatan/keamanan
(h)          Membuat sistem pelaporan kejadian dan tindak lanjutnya
(i)            Pembinaan dan pengawasan Manajemen Sistem Penanggulangan Kebakaran (MSPK)
(j)            Membuat evaluasi, pencatatan, dan pelaporan kegiatan pelayanan keselamatan kerja yang disampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan Unit teknis terkait di wilayah kerja kerja Rumah Sakit
c)      Standar K3 Sarana, Prasarana, dan Peralatan di Rumah Sakit
Sarana didefinisikan sebagai segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba panca indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan umumnya merupakan bagian dari suatu bangunan gedung (pintu, lantai, dinding, tiang, kolong gedung, jendela) ataupun bangunan itu sendiri. Sedangakan prasarana adalah seluruh jaringan/instansi yang membuat suatu sarana bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan, antara lain : instalasi air bersih dan air kotor, instalasi listrik, gas medis, komunikasi, dan pengkondisian udara, dan lain-lain.
d)     Pengelolaan Jasa dan Barang Berbahaya
Barang Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
(1)   Kategori barang berbahaya dan beracun (B3)
Memancarkan radiasi, Mudah meledak, Mudah menyala atau terbakar, Oksidator, Racun, Korosif, Karsinogenik, Iritasi, Teratogenik, Mutagenic, Arus listrik.
(2)   Prinsip dasar pencegahan dan pengendalian B3
(a)    Identifikasi semua B3 dan instalasi yang akan ditangani untuk mengenal ciri-ciri dan karakteristiknya.
(b)   Evaluasi, untuk menentukan langkah-langkah atau tindakan yang diperlukan sesuai sifat dan karakteristik dari bahan atau instalasi yang ditangani sekaligus memprediksi risiko yang mungkin terjadi apabila kecelakaan terjadi
(c)    Pengendalian sebagai alternatif berdasarkan identifikasi dan evaluasi yang dilakukan meliputi pengendalian operasional, pengendalian organisasi administrasi, inspeksi dan pemeliharaan sarana prosedur dan proses kerja yang aman, pembatasan keberadaan B3 di tempat kerja sesuai jumlah ambang.
(d)   Untuk mengurangi resiko karena penanganan bahan berbahaya
e)      Pengadaan Jasa dan Bahan Berbahaya
Rumah sakit harus melakukan seleksi rekanan berdasarkan barang yang diperlukan. Rekanan yang akan diseleksi diminta memberikan proposal berikut company profile. Informasi yang diperlukan menyangkut spesifikasi lengkap dari material atau produk, kapabilitas rekanan, harga, pelayanan, persyaratan K3 dan lingkungan serta informasi lain yang dibutuhkan oleh rumah sakit.
Setiap unit kerja/instalasi/satker yang menggunakan, menyimpan, mengelola B3 harus menginformasikan kepada instalasi logistic sebagai unit pengadaan barang setiap kali mengajukan permintaan bahwa barang yang diminta termasuk jenis B3. Untuk memudahkan melakukan proses seleksi, dibuat form seleksi yang memuat kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh rekanan serta sistem penilaian untuk masing-masing criteria yang ditentukan.
f)       Standar SDM K3 di Rumah Sakit
Kriteria tenaga K3 terdiri dari:
(1)   Rumah Sakit Kelas A
(a)    S3/S2 K3 minimal 1 orang yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(b)   S2 kesehatan minimal 1 orang yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(c)    Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi (SpOk) dan S2 Kedokteran Okupasi minimal 1 orang yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(d)   Tenaga Kesehatan Masyarakat K3 DIII dan S1 minimal 2 orang yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(e)    Dokter/dokter gigi spesialis dan dokter umum/dokter gigi minimal 1 orang dengan sertifikasi K3 dan mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(f)    Tenaga paramedis dengan sertifikasi dalam bidang K3 (informal) yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(g)   Tenaga paramedis yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 2 orang
(h)   Tanaga teknis lainnya dengan sertifikasi K3 (informal) mendapat pelatihan khusus terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang
(i)     Tenaga teknis lainnya mendapat pelatihan khusus terakreditasi mengenai K3 RS minimal 2 orang
(2)   Rumah Sakit Kelas B
(a)    S2 kesehatan minimal 1 orang yang mendapat pelatihan khusus terakreditasi mengenai K3 RS
(b)   Tenaga Kesehatan Masyarakat K3 DIII dan S1 minimal 1 orang yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(c)    Dokter/dokter gigi spesialis dan dokter umum/dokter gigi minimal 1 orang dengan sertifikasi K3 dan mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(d)   Tenaga paramedis dengan sertifikasi dalam bidang K3 (informal) yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang
(e)    Tenaga paramedis yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang
(f)    Tanaga teknis lainnya dengan sertifikasi K3 (informal) mendapat pelatihan khusus terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang
(g)   Tenaga teknis lainnya mendapat pelatihan khusus terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang
(3)   Rumah Sakit kelas C
(a)    Tenaga Kesehatan Masyarakat K3 DIII dan S1 minimal 1 orang yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(b)   Dokter/dokter gigi spesialis dan dokter umum/dokter gigi minimal 1 orang dengan sertifikasi K3 dan mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS
(c)    Tenaga paramedis yang mendapat pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang
(d)   Tenaga teknis lainnya mendapat pelatihan khusus terakreditasi mengenai K3 RS minimal 1 orang
g)      Pembinaan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan
(1)   Pembinaan dan pengawasan
Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui sistem berjenjang. Pembinaan dan pengawasan tertinggi dilakukan oleh Departemen Kesehatan. Pembinaan dapat dilaksanakan antara lain dengan melalui pelatihan, penyuluhan, bimbingan teknis, dan temu konsultasi.
Pengawasan pelaksanaan Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di rumah sakit dibedakan dalam dua macam, yakni pengawasan internal, yang dilakukan oleh pimpinan langsung rumah sakit yang bersangkutan, dan pengawasan eksternal, yang dilakukan oleh Menteri kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat, sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.
(2)   Pencatatan dan pelaporan
Pencatatan dan pelaporan adalah pendokumentasian kegiatan K3 secara tertulis dari masing-masing unit kerja rumah sakit dan kegiatan K3RS secara keseluruhan yang dilakukan oleh organisasi K3RS, yang dikumpulkan dan dilaporkan /diinformasikan oleh organisasi K3RS, ke Direktur Rumah Sakit dan unit teknis terkait di wilayah Rumah Sakit. Tujuan kegiatan pencatatan dan pelaporan kegiatan k3 adalah menghimpun dan menyediakan data dan informasi kegiatan K3, mendokumentasikan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan K3; mencatat dan melaporkan setiap kejadian/kasus K3, dan menyusun dan melaksanakan pelaporan kegiatan K3.
Pelaporan terdiri dari; pelaporan berkala (bulanan, semester, dan tahunan) dilakukan sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan dan pelaporan sesaat/insidentil, yaitu pelaporan yang dilakukan sewaktu-waktu pada saat kejadian atau terjadi kasus yang berkaitan dengan K3. Sasaran kegiatan pencatatan dan pelaporan kegiatan k3 adalah mencatat dan melaporkan pelaksanaan seluruh kegiatan K3, yang tercakup di dalam :
(a)    Program K3, termasuk penanggulangan kebakaran dan kesehatan lingkungan rumah sakit.
(b)   Kejadian/kasus yang berkaitan dengan K3 serta upaya penanggulangan dan tindak lanjutnya.

G.    Struktur Organisasi K3 di Rumah Sakit
Berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 432 tahun 2007 bahwa Organisasi K3 berada 1 tingkat di bawah direktur, bukan kerja rangkap dan merupakan unit organisasi yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Rumah Sakit. Hal ini dikarenakan organisasi K3 RS berkaitan langsung dengan regulasi, kebijakan, biaya, logistik dan SDM di rumah sakit. Nama organisasinya adalah unit pelaksana K3 RS, yang dibantu oleh unit K3 yang beranggotakan seluruh unit kerja di RS. Keanggotaan:
1.       Unit pelaksana K3 RS beranggotakan unsur-unsur dari petugas dan jajaran direksi RS. Akan sangat efektif bila ada yang berlatarbelakang pendidikan K3.
2.       Unit pelaksana K3 RS terdiri dari sekurang-kurangnya ketua, sekretaris dan anggota. Pelaksanaan tugas ketua dibantu oleh wakil ketua dan sekretaris serta anggota.
3.       Ketua unit pelaksana K3 RS sebaiknya adalah salah satu manajemen tertinggi di RS atau sekurang-kurangnya manajemen dibawah langsung direktur RS.
4.       Sedang sekretaris unit pelaksana K3 RS adalah seorang tenaga profesional K3 RS, yaitu manajer K3 RS atau ahli K3 (berlatarbelakang pendidikan K3).

H.    Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit
1.      Pengertian Manajemen K3 Rumah Sakit
Manajemen K3 RS merupakan upaya terpadu dari seluruh SDM RS, pasien, serta pengunjung atau pengantar orang sakit untuk menciptakan lingkungan kerja RS yang sehat, aman dan nyaman termasuk pemukiman masyarakat sekitarnya.
2.      Sistem Manajemen K3 Rumah Sakit
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen yang meliputi: struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, prosedur, sumber daya, dan tanggungjawab organisasi. Tujuan dari SMK3 RS adalah menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat supaya tenaga kerja produktif disamping dalam rangka akreditasi rumah sakit itu sendiri. Prinsip yang digunakan dalam SMK3 adalah AREC (Anticipation, Recognition, Evaluation dan Control) dari metode kerja, pekerjaan dan lingkungan kerja.
3.      Langkah manajemen:
a.      Komitmen dan Kebijakan
Komitmen diwujudkan dalam bentuk kebijakan (policy) tertulis, jelas dan mudah dimengerti serta diketahui oleh seluruh karyawan RS. Manajemen RS mengidentifikasi dan menyediakan semua sumber daya esensial seperti pendanaan, tenaga K3 dan sarana untuk terlaksananya program K3 di RS.
Kebijakan K3 di RS diwujudkan dalam bentuk wadah K3 RS dalam struktur organisasi RS. Untuk melaksanakan komitmen dan kebijakan K3 RS, perlu disusun strategi antara lain :
1)      Advokasi sosialisasi program K3 RS.
2)      Menetapkan tujuan yang jelas.
3)      Organisasi dan penugasan yang jelas.
4)      Meningkatkan SDM profesional di bidang K3 RS pada setiap unit kerja di lingkungan RS.
5)      Sumberdaya yang harus didukung oleh manajemen puncak
6)      Kajian risiko (risk assessment) secara kualitatif dan kuantitatif
7)      Membuat program kerja K3 RS yang mengutamakan upaya peningkatan dan pencegahan.
8)      Monitoring dan evaluasi secara internal dan eksternal secara berkala.
b.      Perencanaan
Rumah sakit harus membuat perencanaan yang efektif agar tercapai keberhasilan penerapan sistem manajemen K3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan meliputi:
1.      Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian faktor risiko.
Identifikasi sumber bahaya yang ada di RS berguna untuk menentukan tingkat risiko yang merupakan tolok ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan dan PAK (penyakit akibat kerja). Sedangkan penilaian faktor risiko merupakan proses untuk menentukan ada tidaknya risiko dengan jalan melakukan penilaian bahaya potensial yang menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan. Pengendalian faktor risiko di RS dilaksanakan melalui 4 tingkatan yakni menghilangkan bahaya, menggantikan sumber risiko dengan sarana atau peralatan lain yang tingkat risikonya lebih rendah bahkan tidak ada risiko sama sekali, administrasi, dan alat pelindung pribadi (APP).
2.      Membuat peraturan. Peraturan yang dibuat tersebut merupakan Standar Operasional Prosedur yang harus dilaksanakan, dievaluasi, diperbaharui, serta harus dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada karyawan dan pihak yang terkait.
3.      Menentukan tujuan (sasaran dan jangka waktu pencapaian)
4.      Indikator kinerja yang harus diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 dan sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3 RS.
5.      Program K3 ditetapkan, dilaksanakan, dimonitoring, dievaluasi dan dicatat serta dilaporkan.
c.       Pengorganisasian
Pelaksanaan K3 di RS sangat tergantung dari rasa tanggung jawab manajemen dan petugas, terhadap tugas dan kewajiban masing-masing serta kerja sama dalam pelaksanaan K3. Tanggung jawab ini harus ditanamkan melalui adanya aturan yang jelas. Pola pembagian tanggung jawab, penyuluhan kepada semua petugas, bimbingan dan latihan serta penegakkan disiplin.
1)      Tugas pokok unit pelaksana K3 RS
a)      Memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada direktur RS mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan K3.
b)      Merumuskan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan prosedur.
c)      Membuat program K3 RS
2)      Fungsi unit pelaksana K3 RS
a)      Mengumpulkan dan mengolah seluruh data dan informasi serta permasalahan yang berhubungan dengan K3.
b)       Membantu direktur RS mengadakan dan meningkatkan upaya promosi K3, pelatihan dan penelitian K3 di RS.
c)      Pengawasan terhadap pelaksanaan program K3.
d)     Memberikan saran dan pertimbangan berkaitan dengan tindakan korektif.
e)      Koordinasi dengan unit-unit lain yang menjadi anggota K3RS.
f)       Memberi nasehat tentang manajemen k3 di tempat kerja, kontrol bahaya, mengeluarkan peraturan dan inisiatif pencegahan.
g)      Investigasi dan melaporkan kecelakaan, dan merekomendasikan sesuai kegiatannya.
h)      Berpartisipasi dalam perencanaan pembelian peralatan baru, pembangunan gedung dan proses.







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pengeloalaan K3 di Rumah sakit penting artinya untuk meningkatkan lingkungan kerja RS agar aman, sehat dan nyaman baik bagi karyawan, pasien, pengunjung ataupun masyarakat di sekitar RS. Pengelolaan K3 di RS dapat berjalan dengan baik, bila pimpinan puncak atau direktur RS punya komitmen yang tinggi terhadap jalannya pelaksanaan K3 di RS. Selain itu perlu juga pemahaman, kesadaran dan perhatian yang penuh dari segala pihak yang terlibat di RS, sehingga apa yang diharapkan terhadap penerapan K3 di RS bisa tercapai. Untuk suksesnya pengelolaan K3 di RS, tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam membina terhadap setiap proses tahapan K3 di RS. Bisa dari sudut legislasi ataupun dari penyediaan pedoman-pedoman baik teknis K3 maupun strategi penerapan K3 di RS.

B.     Saran
1.      Agar ada peningkatan tentang manajemen program kesehatan, keselamatan kerja di rumah sakit.
2.      Supaya struktur organisasi di rumah sakit tentang K3 agar di tingkatkan, untuk menguranggi tingkat kecelakaan.









DAFTAR PUSTAKA


1.      Suardi, R., Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, PPM, Jakarta, 2005
2.      Munijaya, A.A. Gde., Manajemen Kesehatan edisi 2, Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2004
3.      Departemen Kesehatan RI, Pedoman Manajemen  Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit. Viewed 24 october 2011


No comments:

Post a Comment

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...