ANALISIS JABATAN
KEPALA SUB
BAGIAN ANALISA JABATAN KEMENTRIAN
DAN PROVINSI
1. Nama Jabatan
: Kepala Sub Bagian Analisa Jabatan Kementrian
dan Provinsi
2.
Fungsi
Merencanakan kegiatan, membagi tugas, memberi
petunjuk, mengoreksi, mengevaluasi, memfasilitasi dan melaporkan pelaksanaan
tugas bidang analisa jabatan kementerian dan provinsi berdasarkan kebijakan
Pimpinan dan Peraturan Perundangan dalam rangka mencapai sasaran yang sudah
ditetapkan secara efektif dan efisien.
3.
Rincian
Tugas Jabatan
a. Merencanakan kegiatan, membagi tugas, memberi petunjuk,
mengoreksi, mengevaluasi, memfasilitasi
dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang analisa jabatan Kementerian dan
Provinsi berdasarkan kebijakan pimpinan dan peraturan perundangan dalam rangka
mencapai sasaran yang sudah ditetapkan
secara efektif dan efisien.
b. Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau
lisan agar tugas terbagi habis sesuai bidang masing-masing;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan dan
prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan output yang harus
dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;
d. Memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil
yang dicapai dengan petunjuk yang sudah
diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja;
e. Memberikan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja
bawahan berdasarkan capaian hasil kerja sebagai bahan untuk peningkatan karier
dan pemberian penghargaaan dan sanksi;
f. Memfasilitasi komponen Kementerian Dalam Negeri dalam
rangka pelaksanaan analisis jabatan dengan pemberian konsultasi dan bimbingan
teknis untuk menghasilkan informasi jabatan yang akurat, tepat dan dapat
dipertanggungjawabkan;
g. Memfasilitasi Pemerintah Provinsi dalam rangka
pelaksanaan analisis jabatan dengan pemberian konsultasi dan bimbingan teknis
untuk menghasilkan informasi jabatan yang akurat, tepat dan dapat
dipertanggungjawabkan;
h. Membuat konsep surat/naskah dinas bidang analisa jabatan Kementerian dan Provinsi berdasarkan disposisi atasan dan ketentuan perundangan
untuk diajukan kepada pimpinan.
i.
Mengoreksi
ketikan konsep surat/naskah dinas dengan cara menuliskan perbaikan di atas yang
salah untuk penyempurnaan ketikan konsep.
j.
Monitoring
dan evaluasi implementasi kebijakan bidang analisa jabatan dengan meninjau ke
Provinsi untuk memperoleh informasi
tentang permasalahan atau hambatan dalam pelaksanaannya;
k. Mengikuti rapat-rapat pembahasan dengan instansi terkait
berdasarkan disposisi pimpinan untuk memberikan atau memperoleh masukan dan
saran dalam rapat;
l.
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bagian Analisa Jabatan Kementerian dan Provinsi kepada pimpinan secara berkala sebagai bahan masukan bagi
pimpinan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.
4.
Wewenang
a. Membimbing dan menegur bawahan
b. Menilai DP-3
c. Memberi reward and punishment kepada bawahan
d. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan.
e. Membuat laporan.
5.
Tanggung
jawab
a. Kelancaran rencana kegiatan Sub Bagian.
b. Kebenaran data dan informasi.
c. Ketepatan waktu melaksanakan tugas
d. Kelayakan distribusi tugas.
e. Kerahasiaan bidang tugas.
6.
Hasil
kerja
a. Rencana kegiatan Sub Bagian Analisa Jabatan Kementerian dan Provinsi;
b. Terbagi habisnya tugas kepada bawahan;
c. Optimalisasi produktivitas kerja bawahan;
d. Penyempurnaan hasil kerja bawahan;
e. Terbinanya karier bawahan;
f. Tersusunnya Informasi Jabatan komponen Kementerian Dalam Negeri yang akurat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
g. Tersusunnya Informasi Jabatan Pemerintah Provinsi yang akurat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan
h. Tersedia konsep surat/naskah dinas untuk diajukan kepada
pimpinan;
i.
Penyempurnaan
ketikan konsep surat/naskah dinas;
j.
Tersedianya
informasi tentang permasalahan atau hambatan implementasi kebijakan bidang
analisa jabatan;
k. Laporan hasil rapat;
l.
Laporan
pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bagian Analisa Jabatan Departemen dan Provinsi.
7.
Bahan
kerja
a. Disposisi tugas dari Kepala Bagian;
b. Peraturan perundang-undangan bidang analisa jabatan;
c. Naskah/surat dinas;
d. ATK habis pakai.
8.
Perangkat
kerja
a. Komputer, USB/FlashDisk, Internet,
b. Faximilli, ATK habis pakai
c. Kertas, pulpen
9.
Hubungan
kerja jabatan
No
|
Jabatan
|
Unit
kerja / intansi
|
Hubungan
kerja
|
1.
|
Kepala
biro organisasi
|
Setjen
kemendagri
|
Struktural/perintah
|
2.
|
Kabag.
Analisa jabatan
|
Biro
organisasi
|
Struktural/perintah
|
3.
|
Karo.
Organisasi
|
Setda
provinsi
|
Fasilitasi
dan koordinasi
|
10.
Keadaan
Tempat Kerja
Bekerja dalam ruangan dengan kondisi umum tempat kerja
dan lingkungan kerja tidak terdapat karakteristik yang berpengaruh negatif terhadap pemegang
jabatan.
11.
Upaya
fisik
Fisik yang digunakan dominan duduk dan berbicara pada
waktu melaksanakan
tugas.
12.
Kemungkinan
resiko bahaya
Tidak ada risiko bahaya dalam jabatan ini.
13.
Syarat
jabatan
a. Pangkat/Gol : Penata/IIIc
b. Keterampilan : Mampu dan terampil mengoperasikan komputer
c. Pendidikan Formal : Sarjana (S1) Manajemen/Pemerintahan
d. Pengalaman Kerja
: Pernah bertugas
sebagai Tenaga Analis
No comments:
Post a Comment