Ani Romaningsih: ANALISIS JABATAN KEPALA SUB BAGIAN ANALISA JABATAN KEMENTRIAN DAN PROVINSI

Sunday, December 6, 2015

ANALISIS JABATAN KEPALA SUB BAGIAN ANALISA JABATAN KEMENTRIAN DAN PROVINSI



ANALISIS JABATAN
KEPALA SUB BAGIAN ANALISA JABATAN KEMENTRIAN DAN PROVINSI


1.      Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Analisa Jabatan Kementrian dan Provinsi
2.      Fungsi
Merencanakan kegiatan, membagi tugas, memberi petunjuk, mengoreksi, mengevaluasi, memfasilitasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang analisa jabatan kementerian dan provinsi berdasarkan kebijakan Pimpinan dan Peraturan Perundangan dalam rangka mencapai sasaran yang sudah ditetapkan secara efektif dan efisien.
3.      Rincian Tugas Jabatan
a.       Merencanakan kegiatan, membagi tugas, memberi petunjuk, mengoreksi, mengevaluasi,  memfasilitasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang analisa jabatan Kementerian dan Provinsi berdasarkan kebijakan pimpinan dan peraturan perundangan dalam rangka mencapai sasaran yang  sudah ditetapkan secara efektif dan efisien.
b.      Membagi tugas kepada bawahan dengan cara disposisi atau lisan agar tugas terbagi habis sesuai bidang masing-masing;        
c.       Memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana dan output yang harus dihasilkan agar produktivitas kerja bawahan optimal;
d.      Memeriksa hasil kerja bawahan dengan membandingkan hasil yang dicapai dengan petunjuk yang  sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja;
e.       Memberikan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil kerja sebagai bahan untuk peningkatan karier dan pemberian penghargaaan dan sanksi;
f.       Memfasilitasi komponen Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan analisis jabatan dengan pemberian konsultasi dan bimbingan teknis untuk menghasilkan informasi jabatan yang akurat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
g.      Memfasilitasi Pemerintah Provinsi dalam rangka pelaksanaan analisis jabatan dengan pemberian konsultasi dan bimbingan teknis untuk menghasilkan informasi jabatan yang akurat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan; 
h.      Membuat konsep surat/naskah dinas bidang analisa jabatan Kementerian dan Provinsi berdasarkan disposisi atasan dan ketentuan perundangan untuk diajukan kepada pimpinan.
i.        Mengoreksi ketikan konsep surat/naskah dinas dengan cara menuliskan perbaikan di atas yang salah untuk penyempurnaan ketikan konsep.
j.        Monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan bidang analisa jabatan dengan meninjau ke Provinsi untuk memperoleh  informasi tentang permasalahan atau hambatan dalam pelaksanaannya;
k.      Mengikuti rapat-rapat pembahasan dengan instansi terkait berdasarkan disposisi pimpinan untuk memberikan atau memperoleh masukan dan saran dalam rapat;
l.        Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bagian Analisa Jabatan Kementerian dan Provinsi kepada pimpinan secara berkala sebagai bahan masukan bagi pimpinan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.
4.      Wewenang
a.       Membimbing dan menegur bawahan
b.      Menilai DP-3
c.       Memberi reward and punishment kepada bawahan
d.      Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan.
e.       Membuat laporan.
5.      Tanggung jawab
a.       Kelancaran rencana kegiatan Sub Bagian.
b.      Kebenaran data dan informasi.
c.       Ketepatan waktu melaksanakan tugas
d.      Kelayakan distribusi tugas.
e.       Kerahasiaan bidang tugas.
6.      Hasil kerja
a.       Rencana kegiatan Sub Bagian Analisa Jabatan Kementerian dan Provinsi;   
b.      Terbagi habisnya tugas kepada bawahan;
c.       Optimalisasi produktivitas kerja bawahan;
d.      Penyempurnaan hasil kerja bawahan; 
e.       Terbinanya karier bawahan; 
f.       Tersusunnya Informasi Jabatan komponen Kementerian Dalam Negeri yang akurat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
g.      Tersusunnya Informasi Jabatan Pemerintah Provinsi yang akurat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan
h.      Tersedia konsep surat/naskah dinas untuk diajukan kepada pimpinan;
i.        Penyempurnaan ketikan konsep surat/naskah dinas;
j.        Tersedianya informasi tentang permasalahan atau hambatan implementasi kebijakan bidang analisa jabatan;
k.      Laporan hasil rapat;
l.        Laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bagian Analisa Jabatan Departemen dan Provinsi.
7.      Bahan kerja 
a.       Disposisi tugas dari Kepala Bagian;
b.      Peraturan perundang-undangan bidang analisa jabatan;
c.       Naskah/surat dinas;
d.      ATK habis pakai.
8.      Perangkat kerja
a.       Komputer, USB/FlashDisk, Internet,
b.      Faximilli, ATK habis pakai
c.       Kertas, pulpen
9.      Hubungan kerja jabatan
No
Jabatan
Unit kerja / intansi
Hubungan kerja
1.
Kepala biro organisasi
Setjen kemendagri
Struktural/perintah
2.
Kabag. Analisa jabatan
Biro organisasi
Struktural/perintah
3.
Karo. Organisasi
Setda provinsi
Fasilitasi dan koordinasi

10.  Keadaan Tempat Kerja
Bekerja dalam ruangan dengan kondisi umum tempat kerja dan lingkungan kerja tidak terdapat karakteristik yang berpengaruh negatif terhadap pemegang jabatan.
11.  Upaya fisik
Fisik yang digunakan dominan duduk dan berbicara pada waktu melaksanakan tugas.
12.  Kemungkinan resiko bahaya
Tidak ada risiko bahaya dalam  jabatan ini.
13.  Syarat jabatan
a.       Pangkat/Gol : Penata/IIIc
b.      Keterampilan : Mampu dan terampil mengoperasikan komputer
c.       Pendidikan Formal : Sarjana (S1) Manajemen/Pemerintahan                                                     
d.      Pengalaman Kerja  : Pernah bertugas sebagai Tenaga Analis

No comments:

Post a Comment

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...