Makalah
Hukum
perundang-undangan kesehatan
“nilai sosial
budaya bangsa”
Dosen
Pengampu : Tri Listari Skep, Mkes
NAMA
KELOMPOK 1
:
1.
Aang Gunaivi
2.
Abdul Ghoni
3.
Fikri
ramadhana
4.
Ani
Romaningsih
5.
Bela Arnanda
6.
Bhima Putra
7.
Budi Handoko
8.
David
Saputra
9.
Dedi Ariadi
10.
Deni Safutra
11.
Denny
Saputra
12.
dhannny Pratama
Akbar
YAYASAN
HAJI SOEHELLY QARY
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) MERANGIN
PRODI
S1 KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN
AJARAN 2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
limpahan Rahmat dan Karunianya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini
tepat pada waktunya. Makalah ini tentang “Nilai Sosial Budaya Indonesia”.
Dalam
penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan
tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya
itu, Kami ucapkan terima kasih kepada Tri Listari skep,Mkes sebagai pengajar
mata kuliah yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini. Penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang
setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa. Tidak lupa pula kepada rekan-rekan yang
telah ikut berpartisipasi. Sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Bangko, 24 April 2014
|
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................. i
DAFTAR
ISI ........................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................. 1
C. Tujuan
............................................................................................... 2
D. Manfaat
............................................................................................ 2
E. Sistematika
....................................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN
A. Nilai
sosial dan norma sosial ........................................................... 4
B. Nilai
sosial budaya bangsa indonesia ............................................... 14
C. Hubungan nilai Sosial Budaya dengan Etika Profesi
....................... 15
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................ 18
B. Saran
................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang
selalu berinteraksi dengan individual. Untuk menjaga kelangsungan hidup
bermasyarakat diperlukan aturan-aturan yang akan terwujud dalam norma dan
nilai. Setiap masyarakat memiliki seperangkat nilai dan norma yang berbeda
sesuai dengan karakteristik masyarakat itu sendiri. Nilai dan norma tersebut
akan dujunjung tinggi, diakui dan digunakan sebagai dasar dalam melakukan
interaksi dan tindakan sosialnya. Dalam kehidupan sehari-hari manusia dalam
berinteraksi dipandu oleh nilai-nilai dan dibatasi oleh norma-norma dalam
kehidupan sosial. Norma dan nilai pada awalnya lahir tidak disengaja, karena
kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial dan harus berinteraksi dengan yang
lain menuntut adanya suatu pedoman, pedoman itu lama kelamaan norma-norma
tersebut dibuat secara sadar. Nilai dan norma tersebut harus dijaga
kelestariannya oleh seluruh anggota masyakat agar masyarakat tidak kehilangan
pegangan dalam hidup bermasyarakat.
Salah satu bentuk kongkrit dari
sistem nilai yang dijadikan norma bagi masyarakat profesi adalah “Kode Etik
Profesi”. Kode Etik Profesi, merupakan pedoman dalam melaksanakan bagi petugas
kesehatan. Banyak nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik merupakan bagian
dari nilai-nilai sosial budaya yang ada di masyarakat.
Nilai-nilai sosial budaya yang sesuai
dan perlu untuk tetap dilaksanakan antara: ramah, baik hati, dapat dipercaya,
tanggung jawab, cakap dan terampil, gotong royong atau kerjasama, saling
menghormati terutama kepada yang lebih tua, baik dalam usia, pengalaman, dan pendidikan
maupun kedudukan dalam masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
dalam makalah ini sebagai berikut:
a)
Apa pengertian nilai sosial ?
b)
Bagaimana nilai sosial budaya bangsa
indonesia ?
c)
Bagaimana penerapan etika profesi
kesehatan dikaitkan dengan nilai sosial budaya bangsa ?
C. Tujuan
1. Tujuan
khususnya yaitu:
a. Memenuhi
tugas kelompok dari mata kuliah Hukum Perundang-undangan kesehatan semester 2
STIKES MERANGIN,
b. Untuk
menambah wawasan bagi penulis dan para pembaca makalah kami, semoga bermanfaat
dan dapat dijadikan referensi bagi pembaca jika membuat makalah dengan tema
seperti ini juga.
2. Tujuan
umumnya yaitu:
a) Mengetahui
tentang nilai sosial dan norma sosial.
b) Menambah
wawasan dan pengetahuan tentang Nilai sosial budaya bangsa Indonesia.
c) Mengetahui
penerapan etika profesi kesehatan dikaitkan dengan nilai sosial budaya bangsa.
D. Manfaat
Manfaat
dari pembuatan makalah ini bagi penulis maupun pembaca ialah untuk menambah
wawasan atau pengetahuan tentang nilai sosial budaya bangsa Indonesia.
E. Sistematika
penulisan
1.
Bab I Pendahuluan, Isi dari Pendahuluan
ini terdiri dari beberapa sub Bab yaitu; latar belakang, rumusan masalah,
tujuan, manfaat dan sistematika penulisan.
2.
Bab II Pembahasan, Pembahasan ini
menguraikan materi tentang nilai sosial budaya bangsa Indonesia secara teoritis
dimana dalam hal ini terdiri dari beberapa sub yaitu: pengertian nilai sosial,
nilai sosial budaya bangsa indonesia dan penerapan etika profesi kesehatan
dikaitkan dengan nilai sosial budaya bangsa.
3.
Bab III Penutup, Dalam Bab ini diisi
dengan penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran, dimana penulis setelah
menguraikan materi tentang nilai sosial budaya bangsa selanjutnya menyimpulkan
dan memberikan saran sehingga makalah ini bisa bermanfaat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
NILAI
SOSIAL DAN NORMA SOSIAL
1.
Definisi nilai
a.
Kamus Bahasa Indonesia
Nilai adalah taksiran, sifat-sifat
penting yang dianggap penting atau yang berguna bagi kemanusiaan yang dapat
mendorong manusia mancapai tujuannya.
b.
Menurut Robert M.Z. Lawang
Nilai adalah gambaran mengenai apa
yang dinginkan, yang pantas, yang berharga, yang mempengaruhi prilaku sosial
orang yang memiliki nilai itu.
c.
Menurut Kimball
Young
Mengemukakan
nilai adalah asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang
dianggap penting dalam masyarakat.
d.
Menurut A.W.Green
Nilai adalah
kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
e.
Menurut Woods
Mengemukakan
bahwa nilai merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama serta
mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
f.
Menurut Hendropuspito
Menyatakan
nilai adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena
mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia.
g.
Menurut Karel J. Veeger
Menyatakan sosiologi memandang
nilai-nilai sebagai pengertian-pengertian tentang baik tidaknya
perbuatan-perbuatan. Dengan kata lain, nilai adalah hasil penilaian atau
pertimbangan moral.
h.
Dalam pengertian sosiologis
Nilai adalah ukuran yang sangat
penting dalam kehidupan manusia sebagai tuntunan pola perilaku setiap manusia
di masyarakat. Nilai diyakini sebagai sesuatu yang dianggap benar dan baik, dan
nilai juga menjadi batasan pembeda antara yang baik dan yang buruk, yang benar
dan salah atau yang pantas dan tidak pantas.
i.
Menurut
kelompok kami
Nilai merupakan sesuatu yang
abstrak, namun hal tersebut menjadi pedoman bagi kehidupan masyarakat, dan juga
sebagai suatu hal yang dianggap baik atau buruk bagi kehidupan.
Contohnya: orang menganggap bahwa menolong
bernilai baik dan mencuri bernilai buruk.
Koentjaraningrat menunjuk 5 masalah pokok yang diambilnya
dari kerangka Kluckhohn, yaitu semua sistem nilai dari semua kebudayaan yang
ada didunia ini berhubungan dengan kelima masalah pokok tersebut, yaitu :
1. Hakikat
hidup manusia
Bagi orang yang menilai bahwa hidup itu buruk, ada 2
kemungkinannya. Mungkin saja hubungan sosialnya dengan sesama menjadi jelek
karena ia merasa kecil hati dan merasa sebagai orang yang tidak dapat diterima
oleh orang lain.
2. Hakikat
karya manusia
Masyarakat beranggapan bahwa suatu karya diciptakan atau
dibuat agar dapat hidup. Ada pula yang beranggapan bahwa suatu karya merupakan
simbol kekuasaan, kehormatan atau status. Dan juga memotivasi untuk terus
berkarya agar bisa memperoleh kedudukan lebih tinggi, bahkan bisa pula
digunakan cara-cara yang kurang baik agar tujuan bisa tercapai.
3. Hakikat
kedudukan manusia dalam ruang dan waktu
Adanya anggapan bahwa hidup merupakan rangkaian dari masa
lalu sehingga setiap perilakunya berpedoman pada kejadian-kejadian yang lalu.
Ada juga yang beranggapan bahwa hidup tidak ada hubungan dengan masa lalu
karena hidup saat ini untuk hari ini, masa depan merupakan masalah yang tidak
usah dipikirkan.
4. Hakikat
manusia dengan alam sekitarnya
Ada kebudayaan yang memandang bahwa alam merupakan sumber
daya yang harus dimanfaatkan melalui berbagai eksploitasi. Ada juga yang
beranggapan perlunya menjaga keselarasan dan keseimbangan alam.
5. Hakikat
hubungan manusia dengan sesamanya
Manusia berhubungan dengan sesamanya dapat dilihat dengan
pola sikap dan pola tindakan. Umumnya pola sikap dan tindakan digolongkan
kedalam tipe nilai budaya timur yang dianggap tradisional dan nilai budaya
barat yang dianggap modern.
2.
Ciri-ciri
nilai
a.
Nilai
bersifat pribadi dan berkembang dari pengalaman.
b.
Nilai-nilai
membentuk dasar perilaku seseorang.
c.
Nilai-nilai
nyata dari seseorang diperlihatkan melalui pola perilaku yang konsisten.
d.
Nilai-nilai
menjadi kontrol internal untuk perilaku seseorang.
e.
Nilai-nilai
mempunyai komponen intelektual dan emosional.
3.
Macam-Macam
Nilai
a.
Nilai Personal
Nilai personal adalah nilai-nilai
yang dimiliki oleh masing-masing individu yang merupakan internalisasi dari
beberapa atau semua nilai yang dipelajari dan diterima dari nilai-nilai yang
ada. Nilai-nilai tersebut dipelajari di rumah sejak kecil oleh anak-anak serta
berkembang sepanjang kehidupannya.
Contoh : kejujuran, keterbukaan, kemandirian,
menghargai orang lain, rasa humor, waktu sengggang, teliti, perhatian,
religius, cinta, damai, keindahan, dan tanggung jawab.
b.
Nilai Sosial Budaya
Nilai sosial budaya adalah nilai-nilai yang dimiliki dan
diterima oleh sebagian terbesar masyarakat dan berlaku dimasyarakat.
Contoh: kehidupan, hak-hak individu,
otonomi, kebebasan, kekuasaan, kesehatan, kekayaan, pendidikan, kenyamanan,
belas kasih, keadilan, kesopanan, ramah.
c.
Nilai Profesional
Nilai profesional adalah nilai-nilai
yang seharusnya dimiliki dan diterima oleh semua anggota profesi yang
bersangkutan.
Contoh : untuk profesi kesehatan
masyarakat nilai yang mendasar adalah “Caring”.
Kurtz dan Warry (1991) mengemukakan bahwa “caring”
dapat merupakan pengobatan atau penyembuhan.
Secara garis besar “Watson” mengemukakan empat nilai penting
yang perlu dalam petugas kesehatan yaitu :
a. Komitmen yang kuat terhadap
pelayanan.
b. Meyakini dan menghargai martabat
setiap pribadi.
c. Komitmen terhadap pendidikan.
d. Otonomi
4.
Definisi nilai sosial
a.
Alvin
L. Bertrand
Nilai sosial adalah suatu kesadaran yang disertai emosi yang
relatif lama hilangnya terhadap suatu objek, gagasan, atau orang.
b.
Robin
Williams
Nilai sosial adalah hal yang menyangkut kesejahteraan
bersama melalui konsensus yang efektif di antara mereka, sehingga nilai-nilai
sosial dijunjung tinggi oleh banyak orang.
c.
Young
Nilai sosial adalah asumsi-asumsi yang abstrak dan sering
tidak disadari tentang apa yang benar dan apa yang penting.
d.
Clyde
Kluckhohn
Dalam bukunya ‘Culture
and Behavior’, Kluckhohn menyatakan bahwa yang dimaksud dengan nilai
bukanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan. Artinya nilai bukan hanya
diharapkan, tetapi diusahakan sebagai suatu yang pantas dan benar bagi diri
sendiri dan orang lain.
e.
Woods
Nilai sosial adalah petunjuk-petunjuk umum yang telah
berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan
sehari-hari.
f.
Koentjaraningrat
Suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman
tertinggi bagi kelakuan manusia.
g.
Menurut kelompok kami
Nilai sosial adalah segala sesuatu yang dianggap baik dan
benar, yang diidam-idamkan masyarakat. Agar nilai-nilai sosial itu dapat
tercipta dalam masyarakat, maka perlu diciptakan norma sosial dengan
sanksi-sanksi sosial. Nilai sosial merupakan penghargaan yang diberikan masyarakat
kepada segala sesuatu yang baik, penting, luhur, pantas, dan mempunyai daya
guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan hidup bersama.
5.
Jenis – jenis nilai sosial
a. Nilai
etika adalah
semua nilai yang diterapkan oleh masyarakat dalam wujud moral, kesusilaan,
benar salah, baik buruk, dan sebagainya.
b. Nilai
watak adalah
nilai yang berwujud keadilan tolong-menolong dan sebagainya.
c. Nilai
rekreasi adalah
nilai-nilai yang berkaitan dengan permainan pada waktu senggang untuk
memberikan kesegaran jasmani dan rohani.
d. Nilai
perserikatan
adalah nilai yang berbentuk perserikatan atau asosiasi untuk saling bekerja
sama.
e.
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan
keagamaan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang
maha esa.
Jenis
nilai sosial
a)
Berdasarkan Sifatnya
1.
Nilai kepribadian, yaitu nilai yang
dapat membentuk kepribadian seseorang, seperti emosi, ide, gagasan, dan lain
sebagainya.
2.
Nilai kebendaan, yaitu nilai yang diukur
dari kedaya gunaan usaha manusia untuk mencukupi kebutuhan hidupnya
sehari-hari. Biasanya jenis nilai ini disebut dengan nilai yang bersifat
ekonomis.
3.
Nilai biologis, yaitu nilai yang erat
hubungannya dengan kesehatan dan unsur biologis manusia. Misalnya dengan
melakukan olahraga untuk menjaga kesehatan.
4.
Nilai kepatuhan hukum, yaitu nilai yang
berhubungan dengan undang-undang atau peraturan negara. Nilai ini merupakan
pedoman bagi setiap warga negara agar mengetahui hak dan kewajibannya.
5.
Nilai pengetahuan, yaitu nilai yang
mengutamakan dan mencari kebenaran sesuai dengan konsep keilmuannya.
6.
Nilai agama, yaitu nilai yang
berhubungan dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh anggota masyarakat.
Nilai ini bersumber dari masing-masing ajaran agama yang menjelaskan sikap,
perilaku, perbuatan, perintah, dan larangan bagi umat manusia.
7.
Nilai keindahan, yaitu nilai yang
berhubungan dengan kebutuhan akan estetika atau keindahan sebagai salah satu
aspek dari kebudayaan.
b) Berdasarkan Cirinya
a. Nilai mendarah
daging (internalized value)
Nilai mendarah
daging adalah nilai yang telah menjadi kepribadian dan kebiasaan sehingga
ketika seseorang melakukannya kadang tidak melalui proses berpikir atau
pertimbangan lagi. Biasanya nilai ini telah tersosialisasi sejak seseorang
masih kecil. Umumnya bila nilai ini tidak dilakukan, ia akan merasa malu,
bahkan merasa sangat bersalah.
Contoh, seorang
kepala keluarga yang belum mampu memberi nafkah kepada keluarganya akan merasa
sebagai kepala keluarga yang tidak bertanggung jawab. Demikian pula, guru yang melihat
siswanya gagal dalam ujian akan merasa gagal dalam mendidik anak tersebut.
Contohnya:
seorang ayah dengan sangat berani dan penuh kerelaan menolong anaknya yang
terperangkap api di rumahnya, meskipun risikonya sangat besar.
Bagi manusia, nilai
berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan
perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup
seseorang dalam masyarakat.
Menurut Notonegoro, nilai sosial
terbagi 3, yaitu:
a)
Nilai material, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi fisik
atau jasmani seseorang.
b)
Nilai vital, yaitu segala
sesuatu yang mendukung aktivitas seseorang.
c)
Nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jiwa atau psikis
seseorang.
Nilai kerohanian
dibedakan lagi menjadi 4 macam yaitu :
a.
Nilai
kebenaran (kenyataan) yang bersumber dari unsur akal
manusia yaitu: ratio, budi, dan cipta. Contoh: Bumi itu bentuknya bulat.
b.
Nilai
keindahan, yang
bersumber dari unsur rasa manusia yaitu: perasaan, dan estetis. Contoh:
Tari-tarian.
c.
Nilai
moral (kebaikan) yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan yaitu
karsa, dan etika. Contoh: Tari-tarian.
d.
Nilai
religious yang
merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak. Contoh:
Ritual-ritual keagamaan.
b. Nilai dominan
Nilai dominan
adalah nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai
lainnya. Ukuran dominan tidaknya diuakur pada suatu nilai didasarkan pada hal-hal
berikut:
1.
Banyak orang yang menganut nilai
tersebut. Contoh: sebagian besar
anggota masyarakat menghendaki
perubahan kearah yang lebih baik di segala bidang, seperti politik, ekonomi, hukum, dan sosial.
2.
Masyarakat telah memegang nilai tersebut dalam waktu
yang lama.
Contohnya: sejak dulu masyarakat Yogyakarta melaksanakan tradisi “sekatenan”.
3.
Tinggi rendahnya usaha orang untuk
dapat melaksanakan nilai tersebut. Contoh: orang Indonesia pada umumnya berusaha pulang kampung di
hari-hari besar keagamaan, seperti lebaran atau natal.
4.
Adanya
kebanggaan bagi
orang yang melaksanakan nilai tersebut. Contoh: memiliki mobil
dengan merek terkenal dapat memberikan kebanggaan atau prestise tersendiri.
c)
Berdasarkan Tingkat Keberadaannya
1.
Nilai yang berdiri sendiri, yaitu suatu
nilai yang diperoleh semenjak manusia atau benda itu ada dan memiliki sifat
khusus yang akhirnya muncul karena memiliki nilai tersebut. Contohnya:
pemandangan alam yang indah, manusia yang cantik atau tampan, dan lain-lain.
2.
Nilai yang tidak berdiri sendiri, yaitu
nilai yang diperoleh suatu benda atau manusia karena bantuan dari pihak lain.
Contohnya: seorang siswa yang pandai karena bimbingan dan arahan dari para
gurunya. Dengan kata lain nilai ini sangat bergantung pada subjeknya.
6.
Ciri-ciri
nilai sosial
a. Hasil dari proses interaksi antar manusia secara intensif dan bukan bawaan
sejak lahir. Contohnya: seorang anak yang bisa menerima “nilai” menghargai
waktu karena didikan orang tuanya yang mengajarkan disiplin sejak kecil.
b. Ditransformasikan
melalui proses belajar
meliputi sosialisasi, akulturasi, dan difusi. Contohnya: nilai “menghargai
kerja sama” dipelajari anak dari sosialisasi dengan teman-teman sekolahnya.
c. Berupa ukuran atau peraturan sosial yang turut memenuhi kebutuhan-kebutuhan
sosial. Contohnya: nilai memelihara ketertiban lingkungan menjadi ukuran tertib
tidaknya seseorang, sekaligus menjadi aturan yang wajib diikuti.
d. Berbeda-beda
pada tiap kelompok manusia atau bervariasi antara kebudayaan yang satu dan yang lain. Contohnya:
di negara-negara maju manusianya sangat menghargai waktu, keterlambatan sulit
ditoleransi. Sebaliknya di Indonesia, keterlambatan dalam jangka waktu tertentu
masih dapat dimaklumi.
e. Setiap nilai memiliki pengaruh yang berbeda-beda bagi tindakan manusia.
Contohnya: nilai mengutamakan uang di atas segalanya membuat orang berusaha
mencari uang sebanyak-banyaknya. Sebaliknya, jika nilai kebahagiaan dipandang
lebih penting dari pada uang, orang akan lebih mengutamakan hubungan baik
dengan sesama.
f. Memengaruhi
perkembangan kepribadian individu sebagai anggota masyarakat, baik positif maupun negatif.
Contohnya: nilai yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi akan melahirkan
individu yang egois. Adapun nilai yang lebih mengutamakan kepentingan bersama
akan membuat individu tersebut lebih peka secara sosial.
g. Nilai berlangsung secara terus
menerus dari generasi ke generasi melalui berbagai macam proses sosial, seperti
interaksi, difusi, akulturasi dan kontak sosial.
h. Nilai memberikan pengaruh yang
berbeda-beda terhadap orang perorangan dan masyarakat.
i.
Konstruksi masyarakat yang tercipta
melalui interaksi sosial antarwarga masyarakat. Artinya nilai sosial merupakan
sebuah bangunan kukuh yang berisi kumpulan aspek moral dan mentalitas yang baik
yang tercipta dalam sebuah masyarakat melalui interaksi yang dikembangkan oleh
anggota kelompok tersebut.
j.
Ditransformasikan dan bukan dibawa dari
lahir. Artinya tidak ada seorang pun yang sejak lahir telah dibekali oleh nilai sosial. Mereka akan
mendapatkannya setelah berada di dunia dan memasuki kehidupan nyata. Hal ini,
karena nilai sosial diteruskan dari satu orang atau kelompok kepada orang atau
kelompok lain melalui proses sosial, seperti kontak sosial, komunikasi,
interaksi, sosialisasi, difusi, dan lain-lain.
k. Terbentuk
melalui proses belajar. Nilai sosial diperoleh individu atau kelompok melalui
proses pembelajaran secara bertahap, dimulai dari lingkungan keluarga. Proses
ini disebut dengan sosialisasi, di mana seseorang akan mendapatkan gambaran
tentang nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
l.
Nilai memuaskan manusia dan dapat
membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosialnya. Artinya dengan
nilai manusia mampu menentukan tingkat kebutuhan dan tingkat pemenuhan
kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Kesesuaian antara kemampuan dan tingkat
kebutuhan ini akan mengakibatkan kepuasan bagi diri manusia.
m. Sistem
nilai sosial bentuknya beragam dan berbeda antara kebudayaan yang satu dengan
kebudayaan yang lain. Mengingat kebudayaan lahir dari perilaku kolektif yang
dikembangkan dalam sebuah kelompok masyarakat, maka secara otomatis sistem
nilai sosial yang terbentuk juga berbeda, sehingga terciptalah sistem nilai
yang bervariasi.
n. Masing-masing
nilai mempunyai pengaruh yang berbeda terhadap setiap orang dalam masyarakat.
Artinya tingkat penerimaan nilai antar manusia dalam sebuah kelompok atau
masyarakat tidak sama, sehingga menimbulkan pandangan yang berbeda-beda antara
satu dan yang lainnya.
o. Nilai-nilai
sosial memengaruhi perkembangan pribadi seseorang, baik positif maupun negatif.
Adanya pengaruh yang berbeda akan membentuk kepribadian individu yang berbeda
pula. Nilai yang baik akan membentuk pribadi-pribadi yang baik, begitupun yang
sebaliknya. Contohnya: orang yang hidup dalam lingkungan yang lebih
mengutamakan kepentingan individu dari pada kepentingan kelompok mempunyai
kecenderungan membentuk pribadi masyarakat yang egois dan ingin menang sendiri.
p. Asumsi-asumsi
dari bermacam-macam objek dalam masyarakat. Asumsi adalah pandangan-pandangan
orang mengenai suatu hal yang bersifat sementara karena belum dapat diuji
kebenarannya. Biasanya asumsi-asumsi ini bersifat umum serta melihat
objek-objek faktual yang ada dalam masyarakat.
7.
Klasifikasi
nilai sosial
a.
Nilai
Sosial, yaitu
sesuatu yang sudah melekat di masyarakat yang berhubungan dengan sikap dan tindakan
manusia. Contohnya: setiap tindakan dan perilaku individu di masyarakat, selalu
mendapat perhatian dan berbagai macam penilaian.
b.
Nilai
kebenaran, yaitu
nilai yang bersumber pada unsur akal manusia yaitu rasio, budi, dan cipta.
Nilai ini merupakan nilai yang mutlak sebagai suatu hal yang kodrati. Tuhan
memberikan nilai kebenaran melalui akal pikiran manusia. Contohnya: seorang
hakim yang bertugas memberi sangsi kepada orang yang diadili.
c.
Nilai
keindahan (estetika),
yaitu nilai yang bersumber pada unsur rasa manusia . Keindahan bersifat
universal. Semua orang memerlukan keindahan. Namun, setiap orang berbeda-beda
dalam menilai sebuah keindahan. Contohnya: sebuah karya seni tari merupakan
suatu keindahan. Akan tetapi, tarian yang berasal dari suatu daerah dengan
daerah lainnya memiliki keindahan yang berbeda, bergantung pada perasaan orang
yang memandangnya.
d.
Nilai
kebaikan atau nilai
moral, yaitu nilai yang bersumber pada kehendak atau kemauan. Dengan moral,
manusia dapat bergaul dengan baik antar sesamanya. Contohnya: berbicara dengan
orang yang lebih tua dengan tutur bahasa yang halus, merupakan etika yang
tinggi nilainya.
e.
Nilai
religius, yaitu
nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber pada hidayah
dari Tuhan Yang Mahakuasa. Melalui nilai religius, manusia mendapat petunjuk
dari Tuhan tentang cara menjalani kehidupan. Contohnya: untuk dapat berhubungan
dengan Tuhan, seseorang harus beribadah menurut agamanya masing-masing. Semua
agama menjunjung tinggi nilai religius.
8.
Fungsi – fungsi nilai social
a.
Sebagai
Faktor Pendorong
Tinggi rendahnya individu dan satuan
manusia dalam masyarakat bergantung pada tinggi rendahnya nilai sosial yang
menjiwai mereka. Apabila nilai sosial dijunjung tinggi oleh sebagian besar
masyarakat, maka harapan ke arah kemajuan bangsa bisa terencana. Hal ini
merupakan cita-cita untuk menjadi manusia yang berbudi luhur dan beradab
sehingga nilai sosial ini memiliki daya perangsang sebagai pendorong untuk
menjadi masyarakat yang ideal.
1. Sebagai Petunjuk Arah
Nilai
sosial menunjukkan cita-cita masyarakat atau bangsa yang berfungsi sebagai petunjuk arah. Contoh :
a) Cara berpikir dan bertindak warga
masyarakat secara umum diarahkan oleh nilai-nilai sosial yang berlaku. Setiap
pendatang baru harus dapat menyesuaikan diri dan menjunjung tinggi nilai sosial
masyarakat yang didatanginya agar tidak tercela, yang menyebabkan pandangan
masyarakat menjadi kurang simpati terhadap dirinya. Dengan demikian, pendatang
baru dapat menghindari hal yang dilarang atau tidak disenangi masyarakat dan
mengikuti pola pikir serta pola tindakan yang diinginkan.
b) Nilai sosial suatu masyarakat
berfungsi pula sebagai petunjuk bagi setiap warganya untuk menentukan pilihan
terhadap jabatan dan peranan yang akan diambil. Misalnya: dalam memilih seorang
pemimpin yang cocok bukan saja berdasarkan kedudukan seseorang, melainkan juga
berdasarkan kualitas yang dimiliki, atau menentukan posisi seseorang sesuai
dengan kemampuannya.
c) Nilai sosial berfungsi sebagai
sarana untuk mengukur dan menimbang penghargaan sosial yang patut diberikan
kepada seseorang atau golongan.
d) Nilai sosial berfungsi sebagai alat
untuk mengumpulkan orang banyak dalam kesatuan atau kelompok tertentu.
2. Sebagai Benteng Perlindungan
Pengertian
benteng di sini berarti tempat yang kokoh karena nilai sosial merupakan tempat
perlindungan yang kuat dan aman terhadap rongrongan dari luar sehingga
masyarakat akan senantiasa menjaga dan mempertahankan nilai sosialnya.
Misalnya, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai Pancasila.
Misalnya:
nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai Pancasila. Pengkhianatan G30S/PKI
terhadap Pancasila sebagai dasar negara merupakan bukti sejarah bangsa
Indonesia, tetapi dengan keyakinan bahwa Pancasila harus tegak dari setiap
usaha yang akan meruntuhkannya maka pengkhianatan tersebut dapat dipatahkan.
Nilai sosial merupakan tempat perlindungan bagi penganutnya. Daya
perlindungannya begitu besar, sehingga para penganutnya bersedia berjuang
mati-matian untuk mempertahankan nilai-nilai itu. Misalnya: perjuangan bangsa
Indonesia mempertahankan nilai-nilai Pancasila dari nilai-nilai budaya asing
yang tidak sesuai dengan budaya kita, seperti budaya minum-minuman keras,
diskotik, penyalahgunaan narkotika, dan lain-lain. Nilai-nilai Pancasila
seperti sopan santun, kerja sama, ketuhanan, saling menghormati dan menghargai
merupakan benteng perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia dari
pengaruh budaya asing yang merugikan.
9. Defenisi
Norma Sosial
Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok
masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma
menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi
sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau
suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk.
Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat
dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma
atau tidak bertingkah laku sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya,
bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang
mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan. Norma merupakan
hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial.
Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja.
Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam
masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang
pantas atau wajar.
Contoh lain norma sosial yaitu Pada jam istirahat sekolah,
ada seorang siswa membuang bungkus permen di koridor sekolah. Tindakan itu
mendapat teguran dari guru dan siswa tersebut disuruh mengambil, serta membuang
bungkus permen itu ke tempat sampah. Cerita tersebut merupakan contoh sederhana
adanya norma dalam masyarakat. Norma adalah aturan atau pedoman perilaku dalam
suatu kelompok tertentu. Norma berisi petunjuk-petunjuk untuk hidup, di mana di
dalamnya terdapat perintah atau larangan bagi setiap manusia untuk berperilaku
sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tercipta sebuah kondisi yang disebut
keteraturan atau ketertiban.
Norma juga dilengkapi dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan
untuk mendorong bahkan menekan individu maupun kelompok atau masyarakat secara
keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Nilai dan norma sosial merupakan
dua hal yang saling berkaitan walaupun keduanya dapat dibedakan. Hubungan
antara nilai dan norma social yaitu Nilai merupakan sesuatu yang baik,
diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat, sedangkan
norma merupakan kaidah atau aturan berbuat dan berkelakuan yang dibenarkan
untuk mewujudkan cita-cita itu. Singkatnya, apabila nilai merupakan pola
perilaku yang diinginkan, maka norma dapat disebut sebagai cara-cara perilaku
sosial yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut.
10. Terbentuknya Norma Sosial
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa
melakukan hubungan dan bekerja sama dengan manusia lainnya di masyarakat. Agar
kerja sama antar sesama manusia dapat berlangsung dengan baik, lancar, dan
dapat optimal. Manusia membutuhkan suasana dan kondisi yang tertib dan teratur.
Dalam hal ini, manusia membutuhkan aturan, tata pergaulan, sehingga mereka
dapat hidup dalam suasana yang harmonis.
Norma lahir karena adanya interaksi sosial dalam masyarakat.
Masyarakat yang berinteraksi membutuhkan aturan main, tata pergaulan yang dapat
mengatur mereka untuk mencapai suasana yang diharapkan, yaitu tertib dan
teratur. Untuk mencapainya, maka dibentuklah norma sebagai pedoman yang dapat
digunakan untuk mengatur pola perilaku dan tata kelakuan yang akhirnya
disepakati bersama oleh anggota kelompok masyarakat tersebut.
11. Ciri
– Ciri Norma Sosial
1.
Pada
umumnya norma sosial tidak tertulis atau lisan. Misalnya adat istiadat, tata
pergaulan, kebiasaan, cara, dan lain sebagainya. Kecuali, norma hukum sebagai
tata tertib yang bersifat tertulis. Kaidah-kaidah ini disepakati oleh
masyarakat dan sanksinya mengikat seluruh anggota kelompok atau masyarakat.
2.
Hasil
kesepakatan dari seluruh anggota masyarakat pada wilayah tertentu. Hasil ini
merujuk pada kebudayaan wilayah setempat mengenai tata kelakuan dan aturan
dalam pergaulan.
3.
Bersifat
mengikat, sehingga seluruh warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya
dengan sepenuh hati.
4.
Ada
sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
5.
Norma
sosial bersifat menyesuaikan dengan perubahan sosial. Artinya norma sosial
bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan
dari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan
tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami
perubahan.
12. Fungsi
Norma Sosial
1.
Pedoman
hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
2.
Memberikan
stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
3.
Mengikat
warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas
bagi para pelanggarnya.
4.
Menciptakan
kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
5.
Adanya
sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga
tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.
1.
Norma Agama
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan
ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan
ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan
keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di
akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup
penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian
yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Contoh :
a) Norma agama Islam antara
lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
b) Dalam agama Kristen, kewajiban
menjalankan sepuluh perintah Allah.
c) Dalam agama hindu,
kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia
yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.
2.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani
atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang
di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda.
Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pembunuhan,
pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di
mana pun.
3.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal
dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian,
cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif.
Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu.
Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu
dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan
masyarakat miskin.
Contoh :
a)
Tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika
berkabung.
b)
Mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau
bantuan.
c)
Meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.
4.
Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan
yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi
kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh
lingkungan sekitarnya.
Contoh :
a)
Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru
dilahirkan.
b)
Kegiatan mudik menjelang hari raya.
c)
Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada
masyarakat Manggarai, Flores.
5.
Norma Hukum
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Sanksi
norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu
lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara. Ciri norma hukum antara lain
adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak
hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi.
Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan
suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
a)
Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh,dan menipu.
b)
Wajib membayar pajak.
c)
Memberikan kesaksian di muka sidang pengadilan.
14. Jenis-Jenis Norma Sosial
a.
Menurut
Kekuatan Mengikat
Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan
mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan
kuat. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal
empat pengertian norma, yaitu :
a)
Cara
( Usage )
Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding
dengan kebiasaan. Cara (usage) lebih menonjol di dalam hubungan antar individu.
Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat,
tetapi hanya sekedar celaan. Misalnya: cara makan dengan mengeluarkan bunyi.
Orang yang melakukannya akan mendapat celaan dari anggota masyarakat yang lain
karena dianggap tidak baik dan tidak sopan.
b)
Kebiasaan
( Folkways )
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi
daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan
diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang membuktikan bahwa banyak orang
menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orang-orang yang
lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, serta
mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang yang tidak melakukan
perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari kebiasaan umum yang ada dalam
masyarakat.
c)
Tata
Kelakuan ( Mores
)
Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara
perilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tersebut
menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari
kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat
terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu
perbuatan, namun di lain pihak merupakan larangan, sehingga secara langsung
menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan
tata kelakuan tersebut. Dalam masyarakat, tata kelakuan mempunyai fungsi
sebagai berikut:
1)
Memberikan
batas-batas pada kelakuan individu
Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing,
yang seringkali berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya, pada
suatu masyarakat perkawinan dalam satu suku dilarang, tetapi di suku lain tidak
ada larangan.
2)
Mengidentifikasikan
individu dengan kelompoknya
Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang agar menyesuaikan
tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, di lain pihak
diharapkan agar masyarakat menerima seseorang karena kesanggupannya untuk
menyesuaikan diri.
3)
Menjaga
solidaritas di antara anggota-anggotanya
Misalnya tata pergaulan antara pria dan wanita yang berlaku
bagi semua orang, segala usia, dan semua golongan dalam masyarakat.
d)
Adat
Istiadat ( Custom
)
Tata kelakuan yang berintegrasi secara kuat dengan pola-pola
perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat
yang melanggar adat istiadat akan mendapatkan sanksi keras. Contohnya: hukum adat masyarakat Lampung yang melarang
terjadinya perceraian antara suami istri. Apabila terjadi perceraian, maka
tidak hanya nama orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh
keluarga, bahkan seluruh suku. Oleh karena itu, orang yang melakukan
pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat, termasuk keturunannya, sampai
suatu saat keadaan semula pulih kembali. Hal lain yang bisa dilakukan adalah
dengan melakukan upacara adat khusus.
b.
Menurut
Bidang-Bidang Kehidupan Tertentu
Apabila digolongkan menurut bidang kehidupan tertentu, dalam
masyarakat ada enam golongan utama norma, yaitu :
a)
Norma
Agama
Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari
Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintahnya dan menjauhi
segala larangannya.
Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa
peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup
ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama sebenarnya cukup kuat, namun karena
sanksi yang diterima tidak langsung, masyarakat cenderung bersikap biasa-biasa
saja apabila melanggar aturan yang telah digariskan agama.
Namun, bagi orang yang tingkat pemahaman agamanya tinggi,
melanggar aturan dalam agama berarti dia akan masuk neraka kelak dalam
kehidupan di akhirat. Contohnya larangan mengambil barang milik orang lain,
larangan berdusta, larangan berzina, dan lain-lain.
b)
Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari
pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan
sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa
kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku
manusia dalam masyarakat.
Norma kesopanan ini lebih bersifat khusus. Karena setiap
wilayah memiliki aturan dan tata pergaulan yang berbeda-beda. Selain itu,
sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu masyarakat tertentu belum tentu sopan
untuk masyarakat lain. Misalnya, di sebagian besar negara Eropa, memegang
kepala orang yang lebih tua merupakan hal yang biasa, bahkan pada peristiwa
tertentu hal itu justru dianggap sebuah penghormatan. Namun, di Indonesia hal
itu dianggap tidak sopan dan merupakan penghinaan.
c)
Norma
Kelaziman
Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan,
dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan
sekelompok manusia disebut dengan norma kelaziman. Jumlah kelaziman sangat
banyak dan hampir memengaruhi setiap tindakan dan gerak-gerik kita. Sifatnya
pun berbeda-beda dari masa ke masa, dalam setiap bangsa, dan di setiap tempat.
Perbedaan sifat kelaziman itu disebabkan oleh berubahnya
cara-cara untuk berbuat sesuatu dari masa ke masa. Serta tergantung pada
kebudayaan yang bersangkutan. Misalnya, masyarakat kita dulu makan dengan
menggunakan tangan, kini sudah menggunakan sendok. Ada juga bangsa atau
masyarakat yang tidak mengenal sendok, tetapi menggunakan sumpit. Orang yang melakukan
penyimpangan dari kelaziman ini dianggap aneh, ditertawakan, atau diejek.
d)
Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan dianggap sebagai aturan yang datang dari
suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini datang dari bisikan
kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari norma kesusilaan
dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir.
Misalnya, anak yang tidak menghormati orang tua akan diejek dan disindir karena
tindakan itu dianggap tindakan asusila.
Apabila penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan, maka
pelakunya akan diusir atau diisolasi. Contohnya, orang yang melakukan
perkawinan sumbang (incest) akan diusir dari lingkungan kelompok tempat
tinggalnya karena tindakan itu dapat meresahkan masyarakat. Pelanggaran
terhadap norma kesusilaan tidak dihukum secara formal, tetapi masyarakatlah
yang menghukumnya secara tidak langsung.
e)
Norma
Hukum
Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina
ketertiban dalam kehidupan manusia, namun belum cukup memberi jaminan untuk
menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hal itu mengingat norma-norma di atas
tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila salah satu
peraturannya dilanggar.
Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu norma yang dapat
menegakkan tatanan dalam masyarakat serta bersifat memaksa dan mempunyai
sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud adalah norma hukum. Hukum
adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan
yang memaksa dan yang menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang
melanggarnya.
Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan
menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai sistem
kontrol sosial. Oleh sebab itu, setiap tindakan akan dikontrol oleh norma hukum
dan hukum tersebut akan menjatuhkan sanksi terhadap orang yang melanggarnya.
Akhirnya, hukum dapat mengaktifkan kembali suatu proses interaksi yang macet
dan sekaligus menentukan ketertiban dalam hubungan. Misalnya, dalam kasus
perselisihan wilayah Israel, Palestina, dan Lebanon yang berbuntut pada
pengeboman wilayah Lebanon oleh Israel, dan PBB bertindak sebagai penengah. Ini
menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk memfungsikan hubungan antarkekuasaan dan
menjamin ketertiban.
f)
Mode
Mode (fashion) adalah cara dan gaya dalam melakukan
dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang.
Ciri utama mode adalah bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal, dan
kalangan luas menggandrunginya. Mode banyak dipengaruhi oleh gaya. Gaya
dimaksudkan sebagai penjelmaan dari cita-cita dan konsep keindahan baru serta
teknologi baru. Cita-cita dan konsep baru itu mempunyai dasar yang lebih dalam
dan mencerminkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang penting.
Misalnya mode pakaian, sepatu, tas, rambut, dan lainlain.
Contohnya pada suatu waktu di masyarakat berkembang tren rambut keriting,
kemudian berubah menjadi tren rambut lurus yang dikenal dengan istilah
rebonding setelah ditemukannya teknologi baru di bidang pelurusan rambut.
Contoh lainnya adalah perubahan mode pakaian pada wanita, di mana suatu waktu
berkembang tren para wanita memakai rok mini, kemudian berubah ke rok panjang,
dan selanjutnya kembali lagi ke rok mini.
B.
NILAI
SOSIAL BUDAYA BANGSA INDONESIA
a.
Pengertian kebudayaan
1. Menurut Larry A. Samovar dan Richard E. Porter
Kebudayaan
dapat berarti simpanan akumulatif dari pengetahuan, pengalaman, kepercayaan,
nilai, sikap, makna, hirarki, agama, pilihan waktu, peranan, relasi ruang,
konsep yang luas, dan objek material atau kepemilikan yang dimiliki dan
dipertahankan oleh sekelompok orang atau suatu generasi.
2. Menurut Selo Soemardjan &
Soelaiman Soemardi
Kebudayaan
adalah sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide yang ada dalam pikiran
manusia dalam pengalaman sehari-hari yang sifatnya abstrak.
3. Menurut Andreas Eppink
Kebudayaan
mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan
serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan
lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu
masyarakat.
4. Menurut Edward Burnett Tylor
Kebudayaan
merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan,
kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang
didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
5. Menurut Dr. K. Kupper
Kebudayaan
merupakan sistem gagasan yang menjadi pedoman dan pengarah bagi manusia dalam
bersikap dan berperilaku, baik secara individu maupun kelompok.
6. Menurut William H. Haviland
Kebudayaan
adalah seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh para anggota
masyarakat, yang jika dilaksanakan oleh para anggotanya akan melahirkan
perilaku yang dipandang layak dan dapat di terima oleh semua masyarakat.
7. Menurut Ki Hajar Dewantara
Kebudayaan
berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh
kuat, yakni zaman dan alam yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk
mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran di dalam hidup dan penghidupannya
guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib
dan damai.
8. Menurut
Soerjono Soekanto
kebudayaan adalah Culture (Inggris). Kebudayaan adalah
kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat
istiadat dan kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh
manusia sebagai anggota masyarakat.
Inti kebudayaan setiap masyarakat
adalah sistem nilai yang dianut oleh masyarakat pendukung kebudayaan yang
bersangkutan. Sistem nilai tersebut mencakup konsepsi-konsepsi abstrak
tentangapa yang dianggap buruk “harus dihindari” dan apa yang dianggap baik
“harus selalu diikuti”.
9. Menurut kelompok kami
Kebudayaan
merupakan suatu kumpulan dari beberapa nilai seperti norma, peraturan, adat
istiadat, kesenian, religi, moral, hukum, dan lain-lain yang terkandung dalam
diri manusia dalam suatu kelompok dimana beberapa nilai tersebut terbentuk
dengan sendirinya dalam kelompok tersebut dan hal ini diwariskan secara turun
temurun secara otomatis kepada keturunannya tanpa adanya surat wasiat. Sebuah
kelompok atau sekumpulan manusia yang membentuk suatu masyarakat akan merasa
wajib menjaga kebudayaan yang telah diwariskan dari sesepuhnya, karena
kebudayaanlah yang mencerminkan diri mereka masing-masing. Jadi budaya hasil
budidaya manusia yaitu karya, karsa,
cipta dan rasa.
b.
Definisi Sosial
1.
Menurut Lewis
Sosial adalah sesuatu yang dicapai, dihasilkan dan
ditetapkan dalm interaksi sehari-hari antara warga Negara dan pemerintahannya.
2.
Menurut Keith Jacobs
Sosial adalah sesuatu yang dibangun dan terjadi dalam sebuah
situs komunitas.
3.
Menurut Ruth Aylett
Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagai sebuah perbedaan
namun tetap inheren dan terintegrasi.
4.
Menurut Paul Ernest
Sosial lebih dari sekedar jumlah manusia secara individu
karena mereka terlibat dalam berbagai kegiatan bersama.
5.
Menurut Philip Wexler
Sosial
adalah sifat dasar dari setiap individu manusia.
6.
Menurut Enda M.C
Sosial
adalah cara tentang bagaimana para individu saling berhubungan.
7.
Menurut Lena Dominelli
Sosial adalah bagian yang tidak utuh dari sebuah hubungan
manusia sehingga membutuhkan pemakluman atas hal-hal yang bersifat rapuh
didalamnya.
8.
Menurut Peter Herman
Sosial adalah sesuatu yang dipahami sebagaiu suatu perbedaan
namun tetap merupakan sebagai satu kesatuan.
9.
Menurut Engin Fahri. I
Sosial adalah sebuah inti dari bagaimana para individu
berhubungan walaupun masih juga diperdebatkan tentang pola berhubungan para
individu tersebut.
10. Menurut
kelompok kami
Sosial adalah segala sesuatu yg berhubungan dengan orang lain sebagai objek nyata
ataupun abstrak.
c. Nilai-nilai Sosial budaya Bangsa
Indonesia
1. Harga diri,
2. Kerja keras,
3. Rajin dan disiplin,
4. Hidup hemat dan produktif,
5. Menghargai atsu saling
menghormati yang
lebih tua,
6. Empati,
7. Sabar dan bersyukur,
8. Solidaritas, dan
9. Keadilan dan budi pekerti luhur.
C. Hubungan nilai Sosial Budaya dengan
Etika Profesi
Salah satu bentuk kongkrit dari sistem nilai yang dijadikan
norma bagi masyarakat profesi adalah “Kode Etik Profesi”. Kode Etik Profesi,
merupakan pedoman dalam melaksanakan bagi petugas kesehatan. Banyak nilai-nilai
yang terkandung dalam Kode Etik merupakan bagian dari nilai-nilai sosial budaya
yang ada di masyarakat.
Nilai-nilai sosial budaya yang sesuai dan perlu untuk tetap
dilaksanakan antara : ramah, baik hati, dapat dipercaya, tanggung jawab, cakap
dan terampil, gotong royong atau kerjasama, saling menghormati terutama kepada
yang lebih tua, baik dalam usia, pengalaman, pendidikan maupun kedudukan dalam
masyarakat. Penghormatan kepada orang lain dengan sopan santun misalnya dengan
: mendahulukan mereka untuk lewat, memberi tempat duduk, memberi kesempatan
berbicara lebih dahulu, mengucapkan salam, dan ucapan terima kasih pada setiap
jasa sekecil apapun. Kebiasaan-kebiasaan tersebut berlaku tidak hanya di
Indonesia, tetapi juga di Negara lain seperti Asia, Eropa, dan Amerika.
Nilai-nilai sosial budaya yang sesuai dengan etika Profesi
tersebut diharapkan oleh masyarakat untuk tetap dimiliki, diwujudkan dalam
perilaku para petugas kesehatan yang professional dalam melaksanakan tugasnya. Dimanapun
petugas kesehatan tersebut bertugas melaksanakan penyuluhan, disitu pulalah
petugas kesehatan juga perlu menjunjung dan menghormati nilai-nilai sosial
budaya yang ada di masyarakat setempat.
Contoh
kode etik profesi petugas kesehatan
Setiap petugas kesehatan memiliki nilai dan perilaku pribadi
masing-masing. Kode etik profesi membawa perubahan perilaku personal kepada
perilaku professional dan menjadi pedoman bagi tanggung jawab perorangan
sebagai anggota profesi dan tanggung jawab sebagai warga Negara. Tanggung jawab
professional untuk meningkatkan kesehatan, mengurangi penderitaan, dan
menemukan pencapaian tujuan berdasarkan kebutuhan manusiawi. Setiap petugas
kesehatan harus bertanggung jawab kepada seseorang yang sakit maupun sehat,
keluarganya, dan masyarakat.
Tanggung jawab ini memerlukan pelaksanaan etika yang
berkaitan dengan peraturan yang relevan dengan petugas kesehatan. Tanggung jawab
ini antara lain:
1) Ahli Kesehatan masyarakat hendaknya
bersikap proaktif dan tidak menunggu dalam mengatasi masalah.
2) Ahli kesehatan masyarakat hendaknya
senantiasa memelihara dan meningkatkan profesi kesehatan masyarakat.
3) Ahli kesehatan masyarakat hendaknya
senantiasa berkomunikasi, membagi pengalaman dan saling membantu di antara
anggota profesi kesehatan masyarak
4) Petugas kesehatan melaksanakan
pelayanan dengan menghargai derajat manusia, tidak membedakan kebangsaan.
5) Profesi Kesehatan masyarakat harus
memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas dan profesinya dengan
baik.
6) Ahli kesehatan masyarakat senantiasa
berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan Keterampilannya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
selalu berorientasi kepada masyarakat sebagai satu kesatuan yang tidak terlepas
dari aspek sosial, ekonomi, politik, psikologis dan budaya.
8) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, harus mengutamakan pembinaan kesehatan yang menyangkut orang
banyak.
9) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, harus mengutamakan pemerataan dan keadilan.
10) Dalam pembinaan kesehatan masyarakat
harus menggunakan pendekatan menyeluruh, multi disiplin dan lintas sektoral
serta mementingkan usaha–usaha promotif, preventif, protektif dan pembinaan
kesehatan.
11) Upaya pembinaan kesehatan masyarakat
hendaknya didasarkan kepada fakta–fakta ilmiah yang diperoleh dari
kajian–kajian atau penelitian–penelitian.
12) Dalam Pembinaan kesehatan
masyarakat, hendaknya mendasarkan kepada prosedur dan langkah–langkah
yang profesional yang telah diuji melalui kajian–kajian ilmiah.
13) Dalam mennjalankan tugas dan
fungsinya harus bertanggung jawab dalam melindungi, memlihara dan meningkatkan
kesehatan penduduk.
14) Dalam menjalankan tugas dan
fungsinya harus berdasarkan antisipasi ke depan, baik dan menyangkut
masalah kesehatan maupun masalah lain yang berhubungan atau mempengaruhi
kesehatan penduduk.
Kode etik kesehatan masyarakat ditanamkan kepada para
petugas kesehatan sejak dalam pendidikan kesehatan masyarakat. Sekolah
kesehatan masyarakat bertanggung jawab atas pemilihan calon-calon petugas
kesehatan yang mampu melaksanakan kode etik. Tanggung jawab lain sekolah
kesehatan masyarakat adalah membuat kondisi yang memungkinkan bagi peserta
didik untuk mengaplikasikan kode etik. Pengajar dan staf sekolah membantu
peserta didik untuk mengetahui perilaku yang dapat diterima dan dikembangkan
sebagai perilaku petugas kesehatan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Nilai sosial dan norma sosial adalah
kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat
dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan
kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan
peraturan sosial. Nilai sosial dan norma sosial menyangkut perilaku-perilaku
yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma
dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak
sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, Nilai sosial
dan norma sosial disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat
berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Nilai sosial dan norma sosial lahir
karena adanya interaksi sosial dalam masyarakat. Masyarakat yang berinteraksi
membutuhkan aturan main, tata pergaulan yang dapat mengatur mereka untuk
mencapai suasana yang diharapkan, yaitu tertib dan teratur. Untuk mencapainya,
maka dibentuklah norma sebagai pedoman yang dapat digunakan untuk mengatur pola
perilaku dan tata kelakuan yang akhirnya disepakati bersama oleh anggota
kelompok masyarakat tersebut.
Disini dapat kita lihat bahwa bangsa
Indonesia masih mempunyai nilai sosial budaya yang bagus yaitu memiliki harga
diri, keadiilan dan budi pekerti yang luhur yang masih ada di dalam diri bangsa
Indonesia dan lain-lain. Karena itulah maka seharusnya kita jangan merusak
nilai dan norma yang sudah berlaku di Negara kita ini. Nilai social buday sangat berkaitan dengan kode etik
profesi misalnya petugas kesehatan. Apabila kita seorang petugas kesehatan
harus menjunjung tinggi sebuah kode etik profesi. Karena sebuah kode etik juga merupakan sebuah nilai sosial budaya yang
harus dipertahankan dan juga kode etik itu harus ditanamkan dari sekarang yaitu
dari mulai proses pendidikan.
B.
Saran
Bagi pembaca
makalah kami semoga dapat mengambil manfaat dari makalah yang kami buat ini. Di
harapkan bagi orang kesehatan tidak menyalahgunakan kode etik profesi karena
itu merupakan sebuah nilai sosial budaya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ndraha
Taliziduhu ,1997,”Budaya Organisasi” ,Jakarta
;PT Rineka Cipta.
Sajogyo
1977,”Penelitian Ilmu-ilmu sosial dan
aplikasinya”, dalam metode-metode penelitian masyarakat.koentjaraningrat;Jakarta
PT Gramedia.
T.O.Ihroni
1980,” Antropologi budaya”,Jakarta;yayasan
obor Indonesia 2006.
TimDosenSosiologiUNY.2004.Sosiologi.kelasX.Yogyakarta:SAKAMITRAKOMPETENSI
TimCreativeMaestro.2011.sosiologi.kelasX.semester1.Klagen:CV.HasanPratama
id.shvoong.com
sosiologipendidikan.blogspot.com
id.answers.yahoo.com
No comments:
Post a Comment