Makalah pencemaran lingkungan
“ Peraturan atau perundang-undangan yang berkaitan
dengan pencemaran lingkungan ”
Dosen
Pengampu : Teguh
Santoso SKM
DI
SUSUN KELOMPOK 1 :
1. Ani
Romaningsih
2. Bela Arnanda
3. Firdaus Efendi
4. Hutama Ridho
5. Reni Setriana
6. Rosma
Yuliza
7. M.
Ubaydillah
8. Nanda Putra Pratama
YAYASAN
HAJI SOEHELLY QARY
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) MERANGIN
PRODI
S1 KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN
AJARAN 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami ucapkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmatnya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Peraturan atau
perundang-undangan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan.
Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas mata kuliah Pencemaran
Lingkungan dengan dosen pengampu bapak Teguh Santoso
SKM. Sebagaimana kami menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan, baik dari isi maupun pembahasan. Oleh karena itu kami
sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna
menyempurnakan tugas makalah ini.
Kami berharap
makalah ini dapat bermanfaat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Bangko. 02 Desember 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................. i
DAFTAR
ISI ........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ....................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................... 2
C.
Tujuan .................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pencemaran Lingkungan ....................................................... 4
B.
Jenis-Jenis Pencemaran ........................................................................... 4
C.
Penyebab Terjadinya Pencemaran Lingkungan ...................................... 11
D.
Akibat Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup ................................. 12
E.
Solusi Penanganan Pencemaran Lingkungan........................................... 13
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
............................................................................................ 15
B.
Saran....................................................................................................... 15
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Manusia merupakan komponen lingkungan alam yang bersama-sama dengan
komponen alam lainnya, hidup bersama dan mengelola lingkungan dunia. Karena
manusia adalah makhluk yang memiliki akal dan pikiran, peranannya dalam
mengelola lingkungan sangat besar. Manusia dapat dengan mudah mengatur alam dan
lingkungannya sesuai dengan yang diinginkan melalui pemanfaatan ilmu dan
teknologi yang dikembangkannya. Akibat perkembangan ilmu dan teknologi yang
sangat pesat, kebudayaan manusia pun berubah dimulai dari budaya hidup
berpindahpindah (nomad), kemudian hidup menetap dan mulai mengembangkan buah
pikirannya yang terus berkembang sampai sekarang ini. Hasilnya berupa teknologi
yang dapat membuat manusia lupa akan tugasnya dalam mengelola bumi. Sifat dan
perilakunya semakin berubah dari zaman ke zaman. Sekarang ini manusia mulai
bersifat boros, konsumtif dan cenderung merusak lingkungannya.
Lingkungan mempunyai daya dukung dan daya lenting. Daya dukung berarti
kemampuan lingkungan untuk dapat memenuhi kebutuhan sejumlah makhluk hidup agar
dapat tumbuh dan berkembang secara wajar didalamnya. Daya lenting berarti
kemampuan untuk pulih kembali kepada keadaan setimbang. Kegiatan manusia amat
berpengaruh pada peningkatan atau penurunan daya dukung maupun daya lenting
lingkungan. Manusia dapat meningkatkan daya dukung lingkungan, tetapi karena
keterbatasan kemampuan dan kapasitas lingkungan, tidak mungkin terus
ditingkatkan tanpa batas, sehingga manusia secara sadar ataupun tidak
menyebabkan ketidaksetimbangan atau kerusakan lingkungan.
Kerusakan lingkungan diakibatkan oleh berbagai faktor, antara lain oleh
pencemaran. Pencemaran ada yang diakibatkan oleh alam, dan ada pula yang
diakibatkan oleh perbuatan manusia. Pencemaran akibat alam antara lain letusan
gunung berapi. Bahan-bahan yang dikeluarkan oleh gunung berapi seperti asap dan
awan panas dapat mematikan tumbuhan, hewan bahkan manusia. Lahar dan batu-batu
besar dapat merubah bentuk muka bumi. Pencemaran akibat manusia adalah akibat
dari aktivitas yang dilakukannya. Lingkungan dapat dikatakan tercemar jika
dimasuki atau kemasukan bahan pencemar yang dapat mengakibatkan gangguan pada
mahluk hidup yang ada didalamnya. Gangguan itu ada yang segera nampak
akibatnya, dan ada pula yang baru dapat dirasakan oleh keturunan berikutnya.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia di mulai dari meningkatnya jumlah
penduduk dari abad ke abad.
Populasi manusia yang terus bertambah mengakibatkan kebutuhan manusia
semakin bertambah pula, terutama kebutuhan dasar manusia seperti makanan,
sandang dan perumahan. Bahan-bahan untuk kebutuhan itu semakin banyak yang
diambil dari lingkungan. Disamping itu perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK) memacu proses industrialisasi, baik di negara maju ataupun
Negara berkembang. Untuk memenuhi kebutahan populasi yang terus meningkatkan,
harus diproduksi bahan-bahan kebutuhan dalam jumlah yang besar melalui
industri. Kian hari kebutuhan-kebutuhan itu harus dipenuhi.
Akibat selanjutnya lingkungan semakin rusak dan mengalami pencemaran.
Pencemaran lingkungan terbagi atas tiga jenis, berdasarkan tempat terjadinya,
yaitu pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah. Di Indonesia,
kerusakan lingkungan akibat pencemaran udara, air dan tanah sudah sangat
kritis. Khususnya di daerah Bandung dan sekitarnya, pernah terjadi bencana
lingkungan seperti sampah, banjir dan masih banyak lagi. Dalam makalah ini akan
dibahas tentang jenis-jenis pencemaran dan penyebabnya serta solusi yang
ditawarkan agar kerusakan lingkungan akibat pencemaran dapat diminimalisisi.
Dampak Pencemaran adalah merupakan sebagai kaidah/norma maupun koridor
hukum Lingkungan Hidup, dimana tetap saja terjadi pelanggaran terhadap
pencemaran Lingkungan Hidup, yang sewaktu-waktu dapat mengganggu kehidupan
manusia di bumi.
- Rumusan Masalah
F. Apa
pengertian pencemaran lingkungan ?
G.
Apa saja Jenis-jenis pencemaran ?
H.
Apa penyebab terjadinya pencemaran lingkungan ?
I.
Apa akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup?
J.
Bagaimana solusi penanganan pencemaran lingkungan ?
- Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian pencemaran lingkungan
2. Untuk
mengetahui Jenis-jenis pencemaran
3.
Untuk mengetahui penyebab
terjadinya pencemaran lingkungan
4.
Untuk mengetahui akibat
pencemaran terhadap lingkungan hidup
5.
Untuk mengetahui solusi
penanganan pencemaran lingkungan
BAB II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Pencemaran,
menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah
masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat,energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan
(komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi
kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Untuk
mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas
industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap
pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu
lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar
terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan
gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
Pada saat
ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang
sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin
berat dengan masuknya limbah
industri dari
berbagai bahan kimia termasuk logam berat.
Pencemaran lingkungan dapat
dikategorikan menjadi Pencemaran Air, Pencemaran Udara, Pencemaran Tanah.
- JENIS-JENIS PENCEMARAN
1. Pencemaran
Udara
Pencemaran
udara adalah kehadiran satu atau lebih substansifisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan
manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak
properti. Pencemaran
udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia.
Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi
cahaya dianggap
sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara
dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
Pencemar
udara dibedakan menjadi pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer
adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran
udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari
pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk
dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog
fotokimia adalah
sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
Atmosfer
merupakan sebuah sistem yang kompleks, dinamik, dan rapuh. Belakangan ini
pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global
dan hubungannya denganpemanasan global, perubahan
iklim dan deplesi
ozon di stratosfer semakin
meningkat.
Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan seperti
CO2, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok. Gas CO2 yang berasal dari pabrik,
mesin-mesin yang menggunakan bahan bakar fosil dan akibat pembakaran kayu.
Kadar gas CO2 yang semakin meningkat di udara tidak dapat segera di ubah
menjadi oksigen oleh tumbuhan karena banyak hutan dunia yang di tebang setiap
tahunnya. Ini merupakan masalah global.
Pencemaran udara
diartikan dengan turunnya kualitas udara sehingga udara mengalami penurunan
mutu dalam penggunaannya yang akhirnya tidak dapat digunakan lagi sebagaimana
mestinya sesuai denganfungsinya. Pencemaran udara selalu terkait dengan sumber
yang menghasilkan pencemaran udara, salah satunya berasal
dari kegiatan sumber tidak bergerak dimana yang paling dominan
adalah industri.
Pencegahan
pencemaran udara dapat dilakukan dengan mengurangi atau mencegah terjadinya pencemaran udara. Upaya yang
dilakukan oleh pihak industri untuk mengendalikan pencemaran udara
dengan cara tiga tahap dalam
industri itu sendiri, yang meliputi:
a.
Tahap pertama,
pada input dengan cara menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan seperti bahan bakar gas, batubara yang mengandung kadar sulfur rendah, atau baggase yang
telah dikeringkan (bila industri tersebut menggunakan bahan
bakar bio mass).
b.
Tahap kedua,
menggunakan proses produksi yang ramah lingkungan seperti proses gasifikasi, pirolisis atau exhaustgas recirculation.
c.
Tahap ketiga,
merupakan teknologi tahap akhir berupa pemasangan peralatan penyaring polutan debu dan gas-gas seperti bag house, EP (Elektrostatik Precipitator), Cyclon untuk
polutan debu dan De-Nox untuk
mengurangi kadar Nox dan FGD (Flue Gas Desulfurisasi) untuk mengurangi kadar SO2.
Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah
kabupaten/kota dengan memberikan
pengetahuan kepada industri agar menerapkan ketentuan peraturan-perundangan khususnya yang diatur dalam
Keputusan Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 205 Tahun 1996 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara
Sumber Tidak Bergerak, agar pelaksanaan pemenuhan standar pelayanan
minimal bidang lingkungan hidup dapat dilakukan secara efektif
dan efisien.
Peraturan perundang-undangan, pedoman/standar teknis
yang terkait dengan pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak
bergerak antara lain:
a.
Peraturan
Pemerintah:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara.
b.
Pedoman/Standar
Teknis:
1)
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-13/MENLH/3/1993 tentang Baku Mutu
Emisi Sumber Tidak Bergerak.
2)
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-15/MENLH/4/1996 tentang Program Langit
Biru.
3)
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup Daerah.
4)
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum
Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas.
5)
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup di Propinsi/Kabupaten/Kota.
2. Pencemaran
Air
Pencemaran
air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air
tanah akibat
aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap
kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat
disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi. Sampah organik seperti air comberan (sewage)
menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang
mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh
ekosistem. Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya
seperti logam
berat, toksinorganik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah
tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen
dalam air. Secara umum, sumber-sumber pencemaran air adalah
sebagai berikut :
a. Limbah
industri (bahan kimia baik cair ataupun padatan, sisa-sisa bahan bakar,
tumpahan minyak dan oli, kebocoran pipa-pipa minyak tanah yang ditimbun dalam
tanah)
b. Pengungangan
lahan hijau/hutan akibat perumahan, bangunan.
c. Limbah
pertanian (pembakaran lahan, pestisida).
d. Limbah
pengolahan kayu.
e. Penggunakan
bom oleh nelayan dalam mencari ikan di laut.
f. Rumah tangga
(limbah cair, seperti sisa mandi, MCK, sampah padatan seperti plastik, gelas,
kaleng, batu batere, sampah cair seperti detergen dan sampahorganik, seperti
sisa-sisa makanan dan sayuran).
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran
Air, bahwa pengendalian pencemaran air didefinisikan
sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran
air serta pemulihan
kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan
baku mutu air.
Dari definisi di
atas, salah satu upaya pengendalian pencemaran air
adalah upaya pencegahan. Pencegahan pencemaran air dapat
dilakukan dengan cara
membatasi jumlah air limbah yang dibuang dari sumber
pencemar. Secara administratif, pembatasan air limbah
yang dibuang dilakukan
dengan cara menetapkan baku mutu air limbah dari masingmasing
jenis sumber pencemar. Setelah baku mutu air limbah ditetapkan, pencegahan
dilakukan melalui kegiatan pengawasan untuk melihat tingkat penaatan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan
perundang-undangan terutama yang berkaitan pengendalian pencemaran air.
Peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pelayanan pencegahan pencemaran air
antara lain:
a.
Peraturan
Pemerintah:
1)
Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air.
2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum.
b.
Peraturan
Menteri/Keputusan Menteri:
1)
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 35/MENLH/7/1995 tentang Program Kali
Bersih (PROKASIH).
2)
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu
Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.
3)
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-52/MENLH/10/ 1995 tentang Baku Mutu
Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel.
4)
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu
Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit.
5)
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep- 42/MENLH/10/1996 tentang Baku Mutu
Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi.
6)
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-09/MENLH/4/1997 tentang Perubahan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep- 42/MENLH/10/1996 tentang
Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi.
7)
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor03/MENLH/1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair
Bagi Kawasan Industri.
8)
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum
Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas.
9)
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 57 Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota.
10) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111
Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta
Pedoman Pengkajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air.
3. Pencemaran
Tanah
Pencemaran
tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah
lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran
limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial;
penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah
tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah
dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi
syarat (illegal dumping).
Ketika
suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat
menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk
ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat
beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepadamanusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan
udara di atasnya.
Pencemaran ini banyak diakibatkan oleh sampah, baik
yang organik maupun nonorganik. Sampah organik dapat di uraikan oleh mikroba
tanah menjadi lapisan atas tanah yang di sebut tanah humus. Akan tetapi, sampah
anorganik/nonorganik tidak bisa diuraikan. Bahan pencemar itu tetap utuh hingga
300 tahun yang akan datang. Zat-zat limbah yang meresap ke tanah juga tidak
dapat hilang dalam jangka waktu yang lama.
Selain pencemaran, kerusakan lingkungan juga
disebabkan oleh pengambilan sumber daya alam dan pemanfaatannya, serta pola
pertanian. Kerusakan itu antara lain terjadinya erosi dan banjir. Kerusakan lingkungan
yang menimbulkan banyak bencana menimbulkan gagasan untuk mengurangi dan
mencegah terjadinya kerusakan itu.
Peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pelayanan informasi status kerusakan
lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa antara lain:
a.
Peraturan
Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa.
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsidan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
c.
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan
Tanah Untuk Produksi Biomassa.
- PENYEBAB TERJADINYA PENCEMARAN LINGKUNGAN
Penyebab
terjadinya pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh tangan manusia.
Pencemaran air dan tanah adalah pencemaran yang terjadi di perairan seperti
sungai, kali, danau, laut, air tanah, dan sebagainya. Sedangkan pencemaran
tanah adalah pencemaran yang terjadi di darat baik di kota maupun di desa.
Alam memiliki kemampuan untuk
mengembalikan kondisi air yang telah tercemar dengan proses pemurnian atau
purifikasi alami dengan jalan pemurnian tanah, pasir, bebatuan dan mikro
organisme yang ada di alam sekitar kita.
Jumlah
pencemaran yang sangat masal dari pihak manusia membuat alam tidak mampu
mengembalikan kondisi ke seperti semula. Alam menjadi kehilangan kemampuan
untuk memurnikan pencemaran yang terjadi. Sampah dan zat seperti plastik, DDT,
deterjen dan sebagainya yang tidak ramah lingkungan akan semakin memperparah
kondisi pengrusakan alam yang kian hari kian bertambah parah.Sebab pencemaran
lingkungan di air dan di tanah yaitu
1. Erosi dan curah hujan yang tinggi.
2. Sampah buangan manusia dari
rumah-rumah atau pemukiman penduduk.
3. Zat kimia dari lokasi rumah
penduduk, pertanian, industri, dan sebagainya
Salah satu
penyebab pencemaran di air yang paling terkenal adalah akibat penggunaan zat
kimia pemberantas hama DDT. DDT digunakan oleh para petani untuk mengusir dan
membunuh hama yang menyerang lahan pertanian. DDT tidak hanya berdampak pada hama
namun juga binatang-binatang lain yang ada di sekitarnya dah bahkan di tempat
yang sangat jauh sekalipun akibat proses aliran rantai makanan dari satu hewan
ke hewan lainnya yang mengakumulasi zat DDT. Dengan demikian seluruh hewan yang
ada pada rantai makanan akan tercemar oleh DDT termasuk pada manusia.
DDT yang telah masuk ke dalam tubuh
akan larut dalam lemak, sehingga tubuh kita akan menjadi pusat polutan yang
semakin hari akan terakumulasi hingga mengakibatkan efek yang lebih menakutkan.
Akibat adanya biological
magnification / pembesaran biologis pada organisme yang disebabkan oleh
penggunaan DDT yaitu
1. Merusak jaringan tubuh makhluk
hidup.
2. Menimbulkan otot kejang, otot lehah
dan bisa juga kelumpuhan Menghambat proses pengapuran dinding telur pada hewan
bertelur sehingga telurnya tidak dapat menetas.
3. Lambat laun bisa menyebabkan
penyakit kanker pada tubuh.
- AKIBAT PENCEMARAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
Mengenai akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup harus melihat kepada
ukuran dampak penting terhadap lingkungan yang perlu disertai dengan dasar
pertimbangan yaitu sebagai berikut : terhadap penilaian pentingnya dampak
lingkungan berkaitan secara relative dengan besar kecilnya rencana usaha atau
kegiatan yang berhasil guna dan daya guna, apabila rencana usaha atau kegiatan
tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada dampak usaha atau kegiatan
tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan atau dapat juga terhadap kesatuan
dan atau kaitannya dengan aspek-aspek lingkungan lainnya dalam batas wilayah
yang telah ditentukan. Perlu diketahui bahwa dampak terhadap lingkungan atas
dasar kemungkinan timbulnya dampak positif atau dampak negative tidak boleh
dipandang sebagai factor yang masing-masing berdiri sendiri, melainkan harus
diperhitungkan bobotnya guna dipertimbangkan hubungan timbul baliknya untuk
mengambil keputusan. Sedangkan yang menjadi ukuran dampak penting terhadap
lingkungan hidup adalah :
1. Jumlah
manusia
Jumlah manusia
yang akan terkena dampak tersebut adalah pengertian manusia yang akan terkena
dampak mencakup aspek yang sangat luas terhadap usaha atau kegiatan, yang
penentuannya didasarkan pada perubahan sendi-sendi kehidupan masyarakat dan
jumlah manusia yang terkena dampaknya tersebut, dimana manusia yang secara
langsung terkena dampak lingkungan akan tetapi tidak menikmati manfaat dari
usaha atau kegiatan yang telah dilaksanakan,
2. Luas wilayah
luas wilayah persebaran dampak adalah merupakan salah
satu factor yang dapat menentukan pentingnya dampak terhadap lingkungan, dimana
rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan adanya wilayah yang mengalami
perubahan mendasar dari segi intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak
atau segi kumulatif dampak,
Lamanya dampak berlangsung dapat berlangsung pada suatu
tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari kelangsungan usaha atau kegiatan,
dengan kata lain akan berlangsung secara singkat yakni hanya pada tahap
tertentu siklus usaha atau kegiatan akan tetapi dapat pula berlangsung relative
lama yang akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan lingkungan hidup
didalam masyarakat/manusia dilingannya yang telah merusak tatanan dan susunan
lingkungan hidup disekitarnya,
- SOLUSI PENANGANAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Pada prinsipnya ada tiga (3) hal yang dapat dilakukan dalam rangka
pelestarian, pencegahan, dan penanggulangan kerusakan lingkungan akibat
pencemaran, yaitu :
1.
Tindakan secara administratif,
Penanggulangan secara administratif dilakukan oleh
pemerintah, dengan mengeluarkan berbagai peraturan dan undang-undang. Antara
lain peraturan pemerintahan yang disetujui DPR tanggal 25 februari 1982.
Disahkan presiden tanggal 11 Maret 1982 menjadi UU No. 4 tahun 1982 yang berisi
ketentuan pengelolaan lingkungan hidup (UULH). Sebelum membangun pabrik atau
proyek lainnya, para pengembang diharuskan melakukan analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL).Analisis dampak dari berdirinya industri tersebut
tujukan kepada pengelolaan santasi secara luas terhadap lingkungan sekitarnya.
Pemerintah juga mengeluarkan baku mutu lingkungan, yaitu standar yang
ditetapkan untuk menentukan mutu lingkungan. Selain itu pemerintah juga
mengeluarkan program yang meliputi berbagai sektor dalam pembangunan
berkelanjutan sehingga di harapkan pembangunan dapat berlangsung lestari dengan
mempertahankan fungsi lingkungan lestari..
2.
Tindakan dengan menggunakan teknologi,
Penanggulangan secara teknologis, adalah dengan cara
membangun unit pengolahan limbah. Misalnya unit pengolah limbah yang mengolah
limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan. Jika pengolahannya menggunakan
mikroba maka disebut pengolahan secara biologis dengan menggunakan bakteri
pengurai limbah.
3.
Tindakan melalui edukatif/pendidikan.
Penanggulangan secara edukatif adalah dengan
mengadakan kegiatan penyuluhan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap
pentingnya kelestarian alam. Masyarakat rumah tangga mempunyai peranan yang
cukup besar dalam pencemaran lingkungan, khususnya air akibat sampah rumah
tangga. Karena itu perlu dipikirkan teknologi sederhana yang dapat diterapkan
kepada masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga secara swadaya. Sampah
rumah tangga secara umum dapat dibagi dua ada sampah anorganik seperti plastik,
gelas dan kaca serta botol kaleng dan sampah organik, seperti sisa makanan,
sisa sayuran dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Bahwa
pencemaran lingkungan terjadi karena ulah manusia itu sendiri yang tidak dapat
mengolah dan memanfaatkan lingkungan dengan baik. Pencemaran lingkungan dibagi
ke dalam tiga bagian yaitu Pencemaran Udara, Pencemaran Air, dan Penmcemaran
Tanah
Kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di Negara
berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan.
Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan.
Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam
pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industri pun harus menyadari
peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan
limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam
pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian
lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.
- SARAN
Sekiranya
pencemaran lingkungan ini adalah masalah kita bersama, untuk itu selaku insan
manusia yang bertanggung jawab dan memegang teguh konsep keseimbangan alam,
maka sudah sepantasnya kita menjaga dan merawat lingkungan, mulai dari
lingkungan tempat tinggal kita sehingga nantinya akan tercipta lingkungan yang
sehat.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Undang-Undang No. 32 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.
Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
3.
Fandeli, Chapid, 2007. Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan. Liberty Offset. Yogyakarta
4.
Tosepu, Ramadhan, 2007. Kesehatan Lingkungan.
Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas MIPA UNHALU. Kendari
5.
Wardhana,
AW, 2004. Dampak Pencemaran Lingkungan. Andi Offset.
Yogyakarta
No comments:
Post a Comment