Ani Romaningsih: makalah Kebijakan Pemerintah terkait dengan lingkungan pemukiman

Sunday, April 12, 2015

makalah Kebijakan Pemerintah terkait dengan lingkungan pemukiman


Makalah
KESEHATAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

Tentang Kebijakan Pemerintah terkait dengan lingkungan pemukiman

Description: stikes.jpg















Dosen Pengampu :  Teguh Santoso SKM

DI SUSUN KELOMPOK 1 :
1.      Aang Gunaivi
2.      Ani Romaningsih
3.      Dedi Aryadi
4.      Mela Duwi Sulistia
5.      Saripudin



YAYASAN HAJI SOEHELLY  QARY
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) MERANGIN
PRODI S1 KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN AJARAN 2014/2015


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Kesehatan lingkungan Pemukiman dan perumahan yang di berikan oleh Dosen pengajar. Dalam makalah ini penulis membahas tentang  “Kebijakan pemerintah terkait dengan lingkungan pemukiman” dengan pertimbangan materi di atas sehingga dapat membantu untuk lebih memahami materi tentang Kesehatan Lingkungan Pemukiman dan Perumahan .
Dalam pembuatan makalah ini, penulis menyadari adanya berbagai kekurangan,
baik dalam isi materi maupun penyusunan kalimat. Namun demikian, perbaikan
merupakan hal yang berlanjut sehingga kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah
ini sangat penulis harapkan.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
                                                                                       

Bangko. 19 Desember 2014

           

Penulis








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................................. i
DAFTAR ISI  ........................................................................................................... ii
BAB     I    PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ....................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................... 2
C.     Tujuan .................................................................................................... 2
D.    Landasan Teori ...................................................................................... 2
BAB    II    PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pemukiman............................................................................ 4
B.     Tujuan Perumahan Dan Pemukiman ....................................................... 4
C.     Pembangunan Perumahan Dan Permukiman .......................................... 5
D.    Tantangan, Kendala, Dan Peluang Pembangunan Perumahan Dan
 Permukiman............................................................................................ 6
E.     Perumahan Dan Permukiman Ditinjau Dari Aspek Kesehatan................ 7
F.      Permasalahan Perumahan Dan Permukiman............................................ 8
G.    Kajian Kebijakan Perumahan Dan Permukiman...................................... 12
H.    Fokus Strategi Kebijakan Yang Perlu Dikembangkan............................ 13
I.       Kebijakan Nasional Terhadap Pemukiman.............................................. 15
J.       Strategi  Nasional Pemukiman ................................................................ 17
BAB   III   PENUTUP
A.    Kesimpulan ............................................................................................ 21
B.     Saran....................................................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Perumahan dan permukiman selain merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, juga mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam perannya sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi yang akan datang, serta merupakan pengejawantahan jati diri.
Terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya. Dengan demikian upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya adalah sangat strategis.
Persoalan perumahan dan permukiman di Indonesia sesungguhnya tidak terlepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan pemerintah di dalam mengelola perumahan dan permukiman. Penyusunan arahan untuk penyelenggaraan perumahan dan permukiman, sesungguhnya secara lebih komprehensif telah dilakukan sejak Pelita V dalam bentuk Kebijaksanaan dan Strategi Nasional Perumahan, namun penekanannya masih terbatas kepada aspek perumahan saja. Dalam perjalanannya, acuan tersebut dirasakan kurang sesuai lagi dengan berbagai perkembangan permasalahan yang semakin kompleks, sehingga diperlukan pengaturan dan penanganan perumahan dan permukiman yang lebih terintegrasi. Sehingga untuk itu perlu disusun suatu kebijakan dan strategi baru yang cakupannya dapat meliputi bidang perumahan dan permukiman sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Berangkat dari pertimbangan tersebut dan berlandaskan kepada UU No. 4 Tahun 1992 maka telah dikeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman Tahun 1999, sebagai acuan pokok di dalam penyelenggaraan bidang perumahan dan permukiman. Selanjutnya, seiring dengan perkembangan sosial politik yang ada dan tuntutan reformasi serta perubahan paradigma penyelenggaraan pembangunan nasional, dan dalam upaya menjawab tantangan serta agenda bidang perumahan dan permukiman ke depan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman yang ada tersebut.
  1. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari latar belakang diatas yaitu :
1.      Apa pengertian pemukiman ?
2.      Apa saja tujuan perumahan dan pemukiman ?
3.      Bagaimana pembangunan perumahan dan permukiman ?
4.      Apa saja tantangan, kendala, dan peluang pembangunan perumahan dan permukiman ?
5.      Bagamaina perumahan dan permukiman ditinjau dari aspek kesehatan ?
6.      Bagaimana permasalahan perumahan dan permukiman ?
7.      Bagaimana kajian kebijakan perumahan dan permukiman ?
8.      Bagaimana fokus strategi kebijakan yang perlu dikembangkan ?
9.      Apa saja kebijakan nasional terhadap pemukiman ?
10.  Apa saja strategi nasional pemukiman ?

  1. Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu :
1.      Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah kesehatan lingkungan pemukiman dan perumahan.
2.      Untuk menambah wawasan tentang pemukiman
3.      Untuk mengetahui tentang permasalahan di pemukiman, kebijakan dan strategi pemerintah tentang lingkungan pemukiman.

  1. Landasan Hukum
1.      Arah Kebijakan
a.       TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN;
b.      UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah;
c.       UU No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d.      UU No. 25/2000 tentang Propenas;
e.       PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
f.       PP No. 104/2000 tentang Dana Perimbangan.
2.      Pengaturan Teknis
a.       UU No. 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
b.      UU No. 16/1985 tentang Rumah Susun;
c.       UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang;
d.      UU No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup;
e.       UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi;
f.       PP No. 4/1988 tentang Rumah Susun;
g.      PP No. 40/1994 tentang Rumah Negara;
h.      PP No. 44/1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik;
i.        PP No. 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia;
j.        PP 80/1999 tentang Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri;
k.      PP No. 20 / 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
l.        Pedoman Teknis dan Standar Teknis (SNI) di bidang Perumahan dan Permukiman.




















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian pemukiman
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992, perumahan adalah  bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Jadi permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

B.     Tujuan Perumahan dan Pemukiman
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2011, tujuan dari dibangunnya perumahan dan kawasan permukiman antara lain:
1.      Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
2.      Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan
3.      Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;
4.      Memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
5.      Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya;
6.      Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

  1. Pembangunan Perumahan Dan Permukiman
Pembangunan di bidang yang berhubungan dengan tempat tinggal beserta sarana dan prasarananya memang perlu mendapatkan prioritas mengingat tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan dasar (basic need) manusia. Sudah selayaknya apabila untuk pembangunan perumahan dan permukiman itu pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang perumahan dan permukiman yang dimaksudkan untuk memberikan arahan (guide line) bagi pembangunan sektor perumahan dan permukiman.
Salah satu landasan yang digunakan oleh pemerintah yang digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan peran kelembagaan dalam pembangunan perumahan dan permukiman adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Undang-Undang ini menyebutkan bahwa perumahan berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, sedangkan pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan hutan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun kawasan pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Apabila dilihat dari perkembangannya, proses pembangunan memang sangat dipengaruhi oleh adanya landasan pembangunan yang kuat, pelaku pembangunan, serta modal dasar pembangunan yang kuat pula, yaitu agama. Dalam lingkup pembangunan, masyarakat merupakan pelaku utama pembangunan tersebut. Mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang pembangunan adalah kewajiban pemerintah.(Sasta, S dan E, Marlina. 2006)

  1. Tantangan, Kendala, Dan Peluang Pembangunan Perumahan Dan Permukiman
1.      Tantangan pembangunan perumahan dan permukiman
Secara umum tantangan yang dihadapi dalam pengadaan dan pembangunan perumahan dan permukiman, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
a.       Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
b.      Mengurangi kesenjangan pelayanan prasarana dan sarana antar tingakat golongan masyarakat.
c.       Meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha.
d.      Penyediaan pasarana dan saran perumahan dan permukiman yang serasi dan berkelanjutan.
e.       Pengelolaan pembangunan perumahan dan permukiman secara efektif dan efisien.
Hal mendasar yang memacu timbulnya berbagia tantangan dalam pembangunan perumahan dan permukiman seperti tersebut di atas adalah adanya fenomena pertumbuhan penduduk yang sangat pesat yang disertai laju pertumbuhan ekonomi yamg signifikan yang mengakibatkan terus bertambahnya kebutuhan akan perumahan dan permukiman.
Meskipun pembangunan perumahan dan permukiman yang layak sudah diarahkan agar terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, akan tetapi sasaran ini masih belum dapat tercapai secara menyeluruh. Lambannya upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan dan permukiman yang sehat dan layak antara lian disebabkan oleh belum terciptanya iklim yang memadai serta terbatasnya kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan perumahan dan permukiman tersebut.
Proses penyediaan perumahan sebenarnya terdiri dari berbagai kegiatan, yaitu sebagai berikut:
a.         Kegiatan industri yang melibatkan tenaga kerja.
b.        Sumber daya alam.
c.         Berbagai macam usaha industri barang, jasa, dan keterampilan.
Adapun proses pembangunan perumahan dan permukiman biasanya meliputi kegiatan penyediaan prasarana dan sarana yang semuanya merupakan kegiatan besar serta membutuhkan keterpaduan antara pihak yang terkait. (Sasta, S dan E, Marlina. 2006)
2.      Kendala pembangunan perumahan dan permukiman
Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Dan Permukiman tentu tidak lepas dari berbaga kendala, yang antara lain dapat berupa:
a.       Terbatasnya lahan yang tersedia
b.      Rendahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat
c.       Terbatasnya informasi
d.      Terbatasnya kemampuan pemerintah daerah
3.      Peluang pembangunan perumahan dan permukiman
Disamping tantangan dan kendala, ada juga peluang yang dapat dimanfaatkan dalam pembangunan perumahan dan permkiman. Peluang itu adalah semakin meningkatnya pendapatan daerah, meningkatnya kemampuan dan kepedulian dunia usaha dan masyarakat, terkendalinya pertumbuhan penduduk, telah tersusunnya sejumlah rencana tata ruang baik di tingkat propinsi maupaun kabupaten bahkan tingkat kecamatan, perkembangan ilmu poengetahuan dan teknologi, serta mulai meningkatnya koordinasi dalam pembangunan perumahan dan permukiman.(Sasta, S dan E, Marlina. 2006)

  1. Perumahan dan Permukiman Ditinjau dari Aspek Kesehatan
Ditinjau dari aspek kesehatan, maka perumahan dan permukiman harus mendapat perhatian karena :
1.      Perumahan dan permukiman dapat menimbulkan kemudahan untuk terjadinya penularan penyakit baik antar keluarga maupun anggota keluarga yang lain. Penularannya dapat berupa penularan langsung (penyakit kulit, mata, cacar dan lain-lain. Serta penyakit yang menular atau yang ditimbulkan karena makanan yang dimakan secara bersama (penyakit saluran pencernaan makanan, peracunan makanan dan lain-lain). Dan penyakit yang ditularkan oleh vektor, karena sanitasi rumah dan lingkungan yang tidak baik (pes, malaria, dan lain-lain).
2.      Pencemaran lingkungan, misalnya oleh limbah rumah tangga, sampah, dan sebagainya.
3.      Gangguan kesehatan yang ditimbulkan karena masalah lingkungan social, seperti stress, dan sebagainya.
Rumah atau tempat tinggal yang buruk atau kumuh dapat mendukung terjadinya penularan penyakit dan gangguan kesehatan, seperti :
1.       Infeksi saluran napas, contoh : TBC, influenza, campak, dan sebagainya.
2.      Infeksi pada kulit, contoh : Skabies, impetigo, dan lepra.
3.      Infeksi akibat infestasi tikus, contoh : pes dan leptospirosis
4.       Arthropoda, contoh : infeksi saluran pencernaan dan dengue, malaria, dan sebagainya.
5.       Kecelakaan, contoh : terpeleset, patah tulang, dan geger ptak.
6.      Mental, contoh : neurosis, gangguan kepribadian, psikosomatis dan ulkus peltikum.

F.     Permasalahan Perumahan Dan Permukiman
1.      Belum terlembaganya sistem penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
Isu lingkungan pada kawasan perumahan dan permukiman umumnya muncul karena dipicu oleh tingkat urbanisasi dan industrialisasi yang tinggi, serta dampak pemanfaatan sumber daya dan teknologi yang kurang terkendali. Kelangkaan prasarana dan sarana dasar, ketidakmampuan memelihara dan memperbaiki lingkungan permukiman yang ada, dan masih rendahnya kualitas permukiman baik secara fungsional, lingkungan, maupun visual wujud lingkungan, merupakan isu utama bagi upaya menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan. Isu tersebut juga menjadi lebih berkembang dikaitkan dengan belum diterapkannya secara optimal pencapaian standar pelayanan minimal perumahan dan permukiman yang berbasis indeks pembangunan berkelanjutan di masing-masing daerah.
Isu manajemen pembangunan muncul umumnya karena dipengaruhi oleh keterbatasan kinerja tata pemerintahan di seluruh tingkatan, sehingga berdampak pada lemahnya implementasi kebijakan yang telah ditetapkan, inkonsistensi di dalam pemanfaatan lahan untuk perumahan dan permukiman, dan munculnya dampak negatif terhadap lingkungan. Di samping itu terjadinya proses marjinalisasi sektor lokal oleh sektor nasional dan global juga berdampak potensial terhadap meningkatnya kemiskinan serta tersisihnya komunitas informal setempat berikut terbatasnya peluang usaha. Urbanisasi di daerah yang tumbuh cepat juga merupakan tantangan bagi pemerintah, baik nasional maupun lokal, untuk menjaga agar pertumbuhannya lebih merata, termasuk dalam upaya pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman. Dengan demikian, pengelolaan pembangunan perumahan dan permukiman harus memungkinkan berkembangnya prakarsa masyarakat melalui mekanisme yang dipilihnya sendiri. Di pihak lain kemampuan membangun perumahan dan permukiman oleh komunitas harus direspon secara lebih tepat oleh pemerintah di dalam kerangka tata pemerintahan yang baik, sehingga kebutuhan akan identitas lokal masih tetap dapat terjaga di dalam kerangka pembangunan perumahan dan permukiman yang lebih menyeluruh.
Permasalahan secara umum bidang perumahan dan permukiman di Indonesia yang ada pada saat ini adalah sebagai berikut:
a.       Secara umum sistem penyelenggaraan di bidang perumahan dan Permukiman masih belum mantap baik di tingkat pusat, wilayah, maupun lokal, ditinjau dari segi sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan dukungan prasarana serta sarananya.
b.      Belum mantapnya pelayanan dan akses terhadap hak atas tanah untuk perumahan, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dan berpendapatan rendah. Kapasitas pemerintah daerah juga masih relatif terbatas untuk dapat melaksanakan secara efektif penyelenggaraan administrasi pertanahan yang memadai, yang dapat menjamin kecukupan persediaan lahan, yang dapat mengembangkan pasar lahan secara efisien dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan, yang dapat mengurangi hambatan hukum dan sosial terhadap akses yang adil dan seimbang kepada lahan, terutama bagi penduduk yang difabel, perempuan, dan kelompok yang rentan, dan yang mampu memfasilitasi akses kepada lahan dan keamanan status kepemilikan bagi seluruh kelompok masyarakat.
c.       Belum efisiennya pasar perumahan, seperti ditunjukkan melalui kondisi dan proses perijinan pembangunan perumahan dan sertifikasi hak atas tanah yang masih memprihatinkan, relatif mahal dan kurang transparan; belum adanya standarisasi dokumen KPR, seleksi nasabah, penilaian kredit, dan dokumen terkait lainnya; dan proses sita jaminan yang masih berlarut-larut. Kondisi ini ikut mempengaruhi ketidakpastian pasar perumahan, serta sistem dan mekanisme pembiayaan perumahan. Untuk lebih menjamin pasar perumahan yang efisien, perlu dihindari intervensi yang mengganggu penyediaan dan menyebabkan distorsi permintaan akan perumahan, dan membuat instrumen yang fleksibel untuk regulasi perumahan, termasuk pasar sewa perumahan dengan mengingat kebutuhan khusus dari kelompok masyarakat yang rentan.
2.      Rendahnya tingkat pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau.
a.       Tingginya kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau masih belum dapat diimbangi karena terbatasnya kemampuan penyediaan baik oleh masyarakat, dunia usaha dan pemerintah. Secara nasional kebutuhan perumahan masih relatif besar, sebagai gambaran status kebutuhan perumahan pada tahun 2000 meliputi:
1)      Kebutuhan rumah yang belum terpenuhi (backlog) sekitar 4,3 juta unit rumah,
2)      Pertumbuhan kebutuhan rumah baru setiap tahunnya sekitar 800 ribu unit rumah;
3)      Kebutuhan peningkatan kualitas perumahan yang tidak memenuhi persyaratan layak huni sekitar 13 juta unit rumah (25%).
b.      Ketidakmampuan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau serta memenuhi standar lingkungan permukiman yang responsif (sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan). Hal ini disebabkan karena terbatasnya akses terhadap sumber daya kunci termasuk informasi, terutama yang berkaitan dengan pertanahan dan pembiayaan perumahan.
c.       Belum tersedianya dana jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang menyebabkan terjadinya mismatch pendanaan dalam pengadaan perumahan. Di samping itu, sistem dan mekanisme subsidi perumahan bagi kelompok masyarakat miskin dan berpengahasilan rendah masih perlu dimantapkan, baik melalui mekanisme pasar formal maupun melalui mekanisme perumahan yang bertumpu pada keswadayaan masyarakat. Mobilisasi sumber-sumber pembiayaan perumahan masih harus diefektifkan dengan mengintegrasikan pembiayaan perumahan ke dalam sistem pembiayaan yang lebih luas dan memanfaatkan instrumen yang ada sekarang atau mengembangkan instrumen baru untuk lebih memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi penduduk yang mempunyai keterbatasan akses kepada kredit.


3.      Menurunnya kualitas lingkungan permukiman
a.       Secara fungsional, sebagian besar kualitas perumahan dan permukiman masih terbatas dan belum memenuhi standar pelayanan yang memadai sesuai skala kawasan yang ditetapkan, baik sebagai kawasan perumahan maupun sebagai kawasan permukiman yang berkelanjutan. Masih terdapat banyak kawasan yang tidak dilengkapi dengan berbagai prasarana dan sarana pendukung, seperti terbatasnya ruang terbuka hijau, lapangan olah raga, tempat usaha dan perdagangan secara terbatas, fasilitas sosial dan fasilitas umum, disamping masih adanya keterbatasan di bidang prasarana dasar perumahan dan permukiman, seperti air bersih, sanitasi, dan pengelolaan limbah.
b.      Secara fisik lingkungan, masih banyak ditemui kawasan perumahan dan permukiman yang telah melebihi daya tampung dan daya dukung lingkungan, menghadapi dampak kesalingterkaitannya dengan skala kawasan yang lebih luas, serta masalah keterpaduannya dengan sistem prasarana dan sarana baik di perkotaan maupun di perdesaan. Dampak dari semakin terbatas atau menurunnya daya dukung lingkungan di antaranya adalah dengan meningkatnya lingkungan permukiman kumuh pertahunnya, sehingga luas lingkungan permukiman kumuh seperti pada tahun 2000 telah mencapai sekitar 47.500 ha yang tersebar tidak kurang dari sekitar 10.000 lokasi. Adanya perubahan fungsi lahan untuk mengakomodasi kebutuhan perumahan dan permukiman serta proses urbanisasi juga tidak selalu telah memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan, termasuk dari segi keanekaragaman hayati. Secara non-fisik lingkungan, pertumbuhan kawasan perumahan dan permukiman juga tidak selalu telah mengantisipasi potensi timbulnya kesenjangan dan kerawanan sosial.
c.       Secara visual wujud lingkungan, juga terdapat kecenderungan yang kurang positif bahwa sebagian kawasan perumahan dan permukiman telah mulai bergeser menjadi lebih tidak teratur, kurang berjati diri, dan kurang memperhatikan nilai-nilai kontekstual sesuai sosial budaya setempat serta nilai-nilai arsitektural yang baik dan benar. Selain itu, kawasan yang baru dibangun juga tidak secara berlanjut dijaga penataannya sehingga secara potensial dapat menjadi kawasan kumuh yang baru. Perumahan dan permukiman yang spesifik, unik, tradisional, dan bersejarah juga semakin rawan keberlanjutannya, padahal merupakan asset budaya bangsa yang perlu dijaga kelestariannya.
Berbagai perkembangan, isu strategis, dan permasalahan perumahan dan permukiman tersebut tidak terlepas dari dinamika dan kemajemukan perubahan-perubahan di dalam pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pembangunan lingkungan, yang tidak saja mengikuti perubahan berdimensi ruang dan waktu, tetapi juga perubahan kondisi khususnya bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Kemampuan pengendalian pembangunan perumahan dan permukiman yang masih relatif terbatas dan mulai bertumbuh-kembangnya peran dan potensi masyarakat di dalam mengatur dan melaksanakan sendiri kebutuhannya akan perumahan dan permukiman, juga sangat mendasari kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
Rumusan kebijakan dan strategi tersebut diharapkan realistik, dengan mengkaitkannya dengan kebijakan ekonomi makro, sosial, demografi, lingkungan, dan kebudayaan. Disamping itu, implementasinya dapat mendorong pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi perumahan dan permukiman di perkotaan dan perdesaan, serta telah mengadopsi dan melaksanakan pendekatan lintas sektoral dan desentralisasi.

G.    Kajian Kebijakan Perumahan dan Permukiman
Rekomendasi akan perlunya penetapan prioritas kebijakan di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, secara ringkas dibagi dalam 4 isu strategis tang perlu secara ditindaklanjuti antara lain sebagai berikut:
1.      Merumuskan agenda kebijakan dan mendorong BKP4N untuk lebih berperan sebagai lembaga pengambil keputusan, sekaligus berperan sebagai mengoordinasikan implementasi berbagai program perumahan dan permukiman. Persoalan utama yang dihadapi sektor perumahan dan permukiman di Indonesia adalah masih rendahnya kinerja sektor memenuhi kebutuhan yang ada. Untuk menangani masalah perumahan dan permukiman diusulkan untuk mendorong lembaga koordinasi lintas sektoral dibidang perumahan dan permukiman (BKP4N) sebagai lembaga yang permanen, yang mengambil keputusan- keputusan penting dalam mengarahkan fungsi-fungsi kebijakan perumahan dan permukiman. Adapun perlu dibentuk anggota kelompok dibawah BKP4N, yaitu anggota tetap dan anggota sementara seperti para spesialis dalam bidang tertentu dan dapat berasal dari lembaga pemerintah swasta amaupun LSM. Tugas kelompok kerja ini adalah mempersiapkan alternative keputusan kebijakan penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
2.      Membuat kebijakan dan peraturan baru yang meningkatkan partisipasi sektor keuangan dalam pembiayaan perumahan dan mempelajari penyediaan lahan siap bangun.
3.      Menyusun program-program bantuan perumahan yang bersifat komplementer terhadap kebijakan yang ada.
4.      Merumuskan sistem pelaksanaan yang efektif untuk program-program bantuan perumahan nasional.

H.    Fokus Strategi Kebijakan yang Perlu Dikembangkan
Dengan mengacu urgensi pembangunan perumahan dan permukiman, masalah penyediaan perumahan dan permukiman bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, sesungguhnya perlu menjadi prioritas dalam kebijakan perumahan dan permukiman nasional. Hal ini dikarenakan kebutuhan perumahan yang mendesak pada saat ini lebih dirasakan oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Diperlukan upaya melalui strategi kebijakan yang terfokus dan menyeluruh untuk menangani persoalan penyedoaan perumahan dan permukiman yang rseponsif dan berkelanjutan.
1.      Melembagakan sistem penyelenggaraan yang transparan yang partisipatif dengan mengedepankan strategi pemberdayaan. Kebijakan ini didasarkan pada hakikat pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman adalah merupakan tanggung jawab masyarakat pada umunya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU No.4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, setiap warga Negara mempunyai keawjiban dan tanggung jawab untuk berperan serta didalam pembangunan perumahan dan permukiman, dan pada pasal 29 juga dinyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya berperan serta di dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Permasalahannya adalah belum didayagunakannya potensi masyarakat secara optimal, termasuk dunia usaha tersebut. Pengembangan kelembagaan diarahkan sehingga dapat menurunkan biaya produksi ramah, seperti melalui pancapaian perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pemeliharaan dan rehabilitasi perumahan, prasarana dan sarana dasar permukiman yang efektif dan afisien., pengembangan dan mendorong ketersediaan bahan-bahan dasar bangunan yang diproduksi daerah secara terjangkau, serta peningkatan kapasitas local didalam menhasilkan bahan bangunan dan teknologi konstruksi yang sehat dan ramah lingkungan.
2.      Mamantapkan sistem pembiayaan dan peningkatan kualitas pasar perumahan termasuk pemupukan dana jangka panjang untuk perumahan dan permukiman.
Pada saat ini kita masih menghadapi belum efisiennya pasar primer, yang menyebabkan harga rumah yang masih belum secara mudah dijangkau oleh masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Kondisi ini perlu ditekan dengan berbagai peningkatan efektivita system pembiayaan perumahan dan penyempurnaan mekanisme pembiayaan perumahan. Oleh karenanya, diperlukan peningkatan mobilisasi pembangunan dan pengembangan akses kredit pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk peningkatan kemudahan mekanisme sistem kredit dibidang pembiayaan perumahan.
3.      Mengembangkan sistem bantuan perumahan dan permukiman sebagai insentif bagi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat yang responsif terhadap pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman.
Perumahan dan permukiman merupakan persoalan strategis dan masih belum mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan. Karenanya, untuk memacu laju pembangunan perumahan dan permukiman, perlu dikembangkan sistem intensif, yang diharapkan mampu mendorong berbagai pelaku pembangunan, baik lembaga formal maupun informal untuk terlibat secara aktif. Upaya yang dikmebangkan antara lain melalui pengembangan program bantuan perumahan bagi para pelaku pembangunan yang responsive didalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
4.      Meningkatkan pelayanan dan pasokan kecukupan kebutuhan lahan untuk perumahan dan permukiman.
Beberapa upaya yang ada pada saat ini terus didorong adalah melalui pengembangan wawasan siap bangun (Kasiba) dan lingkungan siap bangun (Lisiba) di daerah termasuk Lisiba sendiri (Lisiba BS). Kasiba/Lisiba ini disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah.
Kasiba dan Lisiba tersebut dimaksudkan untuk mengembangkan kawasan permukiman skala besar secara terencana sebagai bagian dari kawasan, khususnya diperkotaan, mulai dari kegiatan seperti penyediaan tanah siap bangun dan kaveling tanah matang, serta penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman, termasuk utilitas umum, secara terpadu dan efisien dan pelembagaan manajemen kawasan yang efektif. Penyelenggaraan Kasiba Lisiba dengan manajemen usaha yang efektif diharapkan akan mampu berfungsi sebagai instrument untuk mengendalikan tumbuhnya lingkungan perumahan dan permukiman tang tidak teratur dan cenderung kumuh melalui peremajaan kawasan perkotaan.
5.      Mengembangkan inovasi dan pendayagunaan teknologi material bahan bangunan, sistem konstruksi perumahan layak dan terjangkau, serta pelestarian arsitektur perumahan yang berbasis pada kondisi local dalam rangka memperkuat jati diri bangsa.
Penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat ekonmi lemah tidak terlepas dari dukungan ketersediaan teknologi konstruksi termasuk material bangunan untuk perumahan.
Upaya inovatif perlu dikembangkan dalam rangka mendukung aspek keterjangkuan masyarakat umum terhadap system penyediaan perumahan dan permukiman yang ada. Disamping itu, kagiatan yang bersifat inovatif untuk memenuhi hakikat perumahan dan permukiman dalam rangka perwujudan lingkungan yang serasi dan berkelanjutan yang mampu mengatur keseimbangan aspek social, ekonomi dan lingkungan sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat yang akan memperkuat jati diri bangsa, termasuk dalam mendukung terwujudnya keseimbangan hubungan antar daerah.
6.      Mengembangkan sistem informasi dan jaringan komunikasi yang efektif yang dapat diakses secara mudah, khususnya oleh masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.

I.       Kebijakan Nasional Terhadap Pemukiman
Kebijakan nasional penyelenggaraan perumahan dan permukiman dirumuskan berdasarkan berbagai pertimbangan. Rumusan kebijakan tersebut bersifat sangat struktural sehingga secara nasional diharapkan dapat berlaku dalam rentang waktu yang cukup, dapat mengakomodasi berbagai ragam kontekstual masing-masing daerah, dan dapat memudahkan penjabaran yang sistemik pada tingkat yang lebih operasional oleh para pelaku pembangunan di bidang perumahan dan permukiman, baik dalam bentuk rencana, program, proyek, maupun kegiatan. Kebijakan nasional yang dirumuskan terdiri atas 3 (tiga) struktur pokok, yaitu berkaitan dengan kelembagaan, pemenuhan kebutuhan perumahan, dan pencapaian kualitas permukiman.
Kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap pemukiman yaitu :
1.      Melembagakan sistem penyelenggaraan perumahan dan permukiman dengan pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama.
Penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang berbasis pada pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama harus dapat dilembagakan secara berlanjut sampai pada tingkat komunitas lokal, dan didukung secara efektif oleh sistem wilayah/regional dan sistem pusat/nasional. Untuk mengaktualisasikan pelaksanaan misi pemberdayaan, diperlukan keberadaan lembaga penyelenggara perumahan dan permukiman yang dapat melaksanakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. Upaya pelembagaan sistem penyelenggaraan perumahan dan permukiman tersebut perlu dilakukan terhadap seluruh unsur pelaku pembangunan baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat yang berkepentingan di bidang perumahan dan permukiman, baik yang berada di tingkat nasional, regional maupun lokal.
2.      Mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan (papan) bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia.
Dalam rangka pencapaian kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satu syarat utamanya, yaitu kebutuhan dasar manusia, harus dipenuhi secara mutlak termasuk dalam hal perumahan yang layak dan terjangkau, terutama bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Komitmen tentang kesejahteraan rakyat tersebut harus dapat dipenuhi dalam kurun waktu tertentu, sebagai gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat di dalam membangun kemandirian masyarakat memenuhi kebutuhan akan papannya.
3.      Mewujudkan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan jati diri, kemandirian, dan produktivitas masyarakat.
Kualitas perumahan yang layak huni dan terjangkau secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, baik di perkotaan maupun di perdesaan. Kualitas permukiman di perkotaan dan perdesaan diupayakan sedemikian rupa sehingga dapat membantu mengatasi urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung kesalingterkaitan kawasan perkotaan dan perdesaan secara baik, yang sekaligus dapat mewujudkan permukiman di perdesaan yang mendukung perwujudan kawasan perdesaan secara keseluruhan dan berkelanjutan. Pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara menyeluruh akan dapat berlangsung lebih efektif apabila terwadahi di dalam permukiman yang sehat secara fisik, emosional, dan spiritual; yang aman dari segi keselamatan dan kepentingan publik; yang harmonis sebagai satuan permukiman yang utuh dan kualitas hubungannya dengan fungsi-fungsi kawasan lainnya; serta yang berkelanjutan dari segi sosial, ekonomi, dan lingkungan secara keseluruhan.

Kebijakan yang lain yaitu :
1.      Mewujudkan proses transformasi kapasitas kepada masyarakat melalui pembelajaran dan pelatihan secara langsung di lapangan.
2.      Mendorong akses bantuan kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh.
3.      Meningkatkan kemampuan kelembagaan Pemerintah/Pemerintah Daerah dan kelompok masyarakat di bidang perumahan dan permukiman.
4.      Meningkatkan kesadaran hukum bagi para aparat Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Masyarakat. 
5.      Memberdayakan pasar perumahan untuk melayani lebih banyak masyarakat.
6.      Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana umum dan ekonomi lingkungan permukiman.

  1. Strategi Nasional Pemukiman
Strategi nasional permukiman merupakan arahan dasar yang masih harus dijabatkan secara operasional oleh berbagai pihak yang berkepentingan dibidang penyelenggaraan permukiman sehinggga nantinya visi yang diharapakan dapat tercapai. Produk dari implementasi penjabaran strategi nasional juga dicerminkan melalui penyiapan Propeda, RP4D (Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah), dan Repetada ditingkat daerah.
Strategi nasional permukiman yaitu antara lain :
1.      Pengembangan peraturan perundang-undangan dan pemantapan kelembagaan dibidang perumahan dan permukiman serta fasilitasi pelaksanaan penataan ruang kawasan permukiman yang transparan dan partisipatif, melalui strategi operasional sebagai berikut :
a.       Penyusunan, pengembangan dan sosialisasi berbagai produk peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, yang meliputi :
1)      Undang-undang dan peraturan pemerintah, serta
2)      Pedoman, standar dan petunjuk teknis di bidang perumahan dan permukiman, serta bangunan gedung dan lingkungan.
b.      Pemantapan kelembagaan perumahan dan permukiman yang handal dan responsif di lingkungan kelembagaan meliputi :
1)      Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota),
2)      Badan Usaha (BUMN, BUMD, Swasta),
3)      Masyarakat (orang dan kelompok atau perkumpulan).
c.       Pengawasan konstruksi dan keselamatan bangunan gedung dan lingkungan yang meliputi:
1)      Validasi dan penyusunan peraturan perundangundangan, pedoman,standar, dan petunjuk teknis penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk bimbingan teknis proses pengaturan bangunan gedung dan lingkungan di tingkat daerah.
2)      Penguatan kelembagaan pengawasan dan keselamatan bangunan gedung dan lingkungan khususnya di tingkat daerah.
2.      Pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau dengan menitikberatkan kepada masyarakat miskin dan berpendapatan rendah, melalui strategi operasional sebagai berikut :
a.       Pengembangan sistem pembiayaan dan pemberdayaan pasar perumahan (pasar primer dan pasar sekunder), yang meliputi :
1)      Peningkatan kualitas pasar primer, seperti melalui penyederhanaan perijinan pembangunan perumahan, sertifikasi hak atas tanah, standarisasi penilaian kredit, dokumentasi kredit, dan pengkajian ulang peraturan perundang-undangan terkait, seperti tentang hak tanggungan dan pertanahan.
2)      Pelembagaan pasar sekunder, seperti melalui upaya-upaya pelembagaan SMF (Secondary Mortgage Facilities), biro kedit, asuransi kredit, kustodian, lembaga pelayanan dokumentasi kredit; dan pemantapan lembaga sita jaminan.
b.      Pengembangan pembangunan perumahan yang bertumpu kepada keswadayaan masyarakat, yang meliputi :
1)      Pelembagaan pembangunan perumahan yang bertumpu pada kelompok masyarakat (P2BPK).
2)      Pengembangan dan pendayagunaan potensi keswadayaan masyarakat.
3)      Pemberdayaan para pelaku kunci perumahan swadaya.
4)      Pengembangan akses pembiayaan perumahan swadaya.
c.       Pengembangan berbagai jenis dan mekanisme subsidi perumahan yang meliputi :
1)      Pengembangan pengaturan subsidi perumahan.
2)      Pengembangan subsidi pembiayaan perumahan.
3)      Pengembangan subsidi prasarana dan sarana dasar perumahan.
d.      Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat miskin yang meliputi :
1)      Pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan kemampuan usaha dan hidup produktif.
2)      Penyediaan kemudahan akses kepada sumber daya.
3)      Penyediaan prasarana dan sarana usaha bagi keluarga miskin.
4)      Pelatihan yang berkaitan dengan teknologi tepat guna dan pengembangan kewirausahaan, serta keterampilan pendukung lainnya.
e.       Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman akibat dampak bencana alam dan kerusuhan sosial yang meliputi :
1)      Penanganan tanggap darurat.
2)      Rekonstruksi dan rehabilitasi bangunan, prasarana dan sarana dasar perumahan dan permukiman.
3)      Pemukiman kembali pengungsi.
f.       Pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara yang meliputi :
1)      Pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung dan rumah negara.
2)      Pengelolaan asset bangunan gedung dan rumah negara.
3.      Perwujudan kondisi lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan Berkelanjutan, melalui strategi operasional sebagai berikut :
a.       Peningkatan kualitas lingkungan permukiman, dengan prioritas kawasan permukiman kumuh di perkotaan dan daerah pesisir/nelayan, yang meliputi :
1)      Penataan dan rehabilitasi kawasan permukiman kumuh.
2)      Perbaikan prasarana dan sarana dasar permukiman.
3)      Pengembangan rumah sewa, termasuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di perkotaan.
b.      Pengembangan penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman yang meliputi :
1)      Pengembangan kawasan siap bangun (Kasiba) dan lingkungan siap bangun (Lisiba).
2)      Pengembangan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
c.       Penerapan tata lingkungan permukiman yang meliputi :
1)      Pelembagaan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman di daerah (RP4D)
2)      Pelestarian bangunan yang dilindungi dan lingkungan permukiman tradisional.
3)      Revitalisasi lingkungan permukiman strategis.
4)      Pengembangan penataan lingkungan permukiman dan pemantapan standar pelayanan minimal lingkungan permukiman.












BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP) merupakan arahan dasar yang masih harus dijabarkan secara lebih operasional oleh berbagai pihak yang berkepentingan di bidang penyelenggaraan perumahan dan permukiman, sehingga pada akhirnya Visi yang diharapkan dapat dicapai dengan baik. Penjabaran secara teknis melalui kegiatan penyiapan perangkat pengaturan, perencanaan, pemrograman, pelaksanaan, dan pengendalian serta pengelolaan pembangunan dilakukan secara menyeluruh di semua tingkatan pemerintahan, baik di Pusat maupun di Daerah wilayah provinsi, kabupaten dan kota. Penjabaran kebijakan dan strategi nasional tersebut juga dapat dicerminkan melalui penyiapan Propeda, RP4D dan Repetada di tingkat daerah.
Perencanaan sasaran penyelenggaraan perumahan dan permukiman di setiap daerah sangat ditentukan oleh kesiapan dan rencana pengembangan kelembagaan di daerah, kinerja pemenuhan kebutuhan perumahan, kinerja pencapaian kualitas permukiman, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan kondisi permukiman yang bersifat spesifik, perlindungan nilai-nilai kontekstual permukiman setempat, pengembangan arsitektur bangunan, permukiman dan perkotaan serta perdesaan, serta dalam kaitan perwujudan perkotaan dan perdesaan secara keseluruhan dalam konteks pengembangan wilayah.
B.       Saran
Sekiranya kebijakan pemerintah tentang pemukiman lebih dipertegas lagi. Karena masalah tentang pemukiman sangat banyak dan merajalela dimana-mana. Dan oleh karena itu semoga pemerintah sekarang lebih memikirkan daerah pemukiman misalnya daerah pemukman kumuh. Selain dari pemerintah kita selaku insan manusia harus juga bertanggung jawab, memelihara dan memegang teguh konsep keseimbangan alam, oleh karena itu sudah sepantasnya kita menjaga dan merawat lingkungan pemukiman, mulai dari lingkungan tempat tinggal kita sehingga nantinya akan tercipta lingkungan yang sehat.


No comments:

Post a Comment

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...