Makalah
KESEHATAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN
PEMUKIMAN
“ Tentang Kebijakan Pemerintah terkait dengan
lingkungan pemukiman ”
Dosen
Pengampu : Teguh
Santoso SKM
DI
SUSUN KELOMPOK 1
:
1. Aang Gunaivi
2. Ani Romaningsih
3. Dedi Aryadi
4. Mela Duwi Sulistia
5. Saripudin
YAYASAN
HAJI SOEHELLY QARY
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) MERANGIN
PRODI
S1 KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN
AJARAN 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT,
yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini merupakan salah satu
tugas mata kuliah Kesehatan lingkungan Pemukiman dan perumahan yang di berikan
oleh Dosen pengajar. Dalam makalah ini penulis membahas tentang “Kebijakan pemerintah terkait dengan
lingkungan pemukiman” dengan pertimbangan materi di atas sehingga dapat
membantu untuk lebih memahami materi tentang Kesehatan Lingkungan Pemukiman dan
Perumahan .
Dalam pembuatan makalah ini, penulis menyadari adanya
berbagai kekurangan,
baik dalam isi materi maupun penyusunan kalimat. Namun demikian, perbaikan
merupakan hal yang berlanjut sehingga kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah
ini sangat penulis harapkan.
baik dalam isi materi maupun penyusunan kalimat. Namun demikian, perbaikan
merupakan hal yang berlanjut sehingga kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah
ini sangat penulis harapkan.
Kami berharap
makalah ini dapat bermanfaat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Bangko. 19
Desember 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................. i
DAFTAR
ISI ........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ....................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................... 2
C.
Tujuan .................................................................................................... 2
D.
Landasan Teori ...................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pemukiman............................................................................ 4
B.
Tujuan Perumahan Dan
Pemukiman ....................................................... 4
C.
Pembangunan Perumahan Dan
Permukiman .......................................... 5
D.
Tantangan, Kendala, Dan
Peluang Pembangunan Perumahan Dan
Permukiman............................................................................................ 6
E.
Perumahan Dan Permukiman Ditinjau Dari Aspek Kesehatan................ 7
F.
Permasalahan Perumahan
Dan Permukiman............................................ 8
G.
Kajian Kebijakan Perumahan Dan Permukiman...................................... 12
H.
Fokus Strategi Kebijakan
Yang Perlu Dikembangkan............................ 13
I.
Kebijakan Nasional Terhadap Pemukiman.............................................. 15
J.
Strategi Nasional
Pemukiman ................................................................ 17
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
............................................................................................ 21
B.
Saran....................................................................................................... 21
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Perumahan dan permukiman selain merupakan salah satu
kebutuhan dasar manusia, juga mempunyai fungsi yang sangat strategis
dalam perannya sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan
peningkatan kualitas generasi yang akan datang, serta merupakan
pengejawantahan jati diri.
Terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan
meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, antara lain melalui
pemenuhan kebutuhan papannya. Dengan demikian upaya menempatkan bidang perumahan dan
permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia
yang seutuhnya adalah sangat strategis.
Persoalan perumahan dan permukiman di Indonesia
sesungguhnya tidak terlepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat
maupun kebijakan pemerintah di dalam mengelola perumahan dan
permukiman. Penyusunan arahan untuk penyelenggaraan perumahan dan permukiman,
sesungguhnya secara lebih komprehensif telah dilakukan sejak Pelita
V dalam bentuk Kebijaksanaan dan Strategi Nasional Perumahan, namun
penekanannya masih terbatas kepada aspek perumahan saja. Dalam
perjalanannya, acuan tersebut dirasakan kurang sesuai lagi dengan berbagai
perkembangan permasalahan yang semakin kompleks, sehingga diperlukan pengaturan dan
penanganan perumahan dan permukiman yang lebih terintegrasi. Sehingga untuk
itu perlu disusun suatu kebijakan dan strategi baru yang cakupannya dapat
meliputi bidang perumahan dan permukiman sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan.
Berangkat dari pertimbangan tersebut dan berlandaskan
kepada UU No. 4 Tahun 1992 maka telah dikeluarkan Kebijakan dan Strategi
Nasional Perumahan dan Permukiman Tahun 1999, sebagai acuan pokok di dalam penyelenggaraan
bidang perumahan dan permukiman. Selanjutnya, seiring dengan perkembangan sosial politik
yang ada dan tuntutan reformasi serta perubahan paradigma penyelenggaraan
pembangunan nasional, dan dalam upaya menjawab tantangan serta
agenda bidang perumahan dan permukiman ke depan, maka dipandang perlu untuk
menyempurnakan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman
yang ada tersebut.
- Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari latar
belakang diatas yaitu :
1.
Apa pengertian pemukiman ?
2.
Apa saja tujuan perumahan
dan pemukiman ?
3.
Bagaimana pembangunan
perumahan dan permukiman ?
4.
Apa saja tantangan, kendala,
dan peluang pembangunan perumahan dan permukiman ?
5.
Bagamaina perumahan dan permukiman ditinjau dari aspek
kesehatan ?
6.
Bagaimana permasalahan
perumahan dan permukiman ?
7. Bagaimana kajian
kebijakan perumahan dan permukiman ?
8. Bagaimana fokus strategi kebijakan yang perlu dikembangkan ?
9. Apa
saja kebijakan nasional terhadap pemukiman ?
10. Apa saja strategi
nasional pemukiman ?
- Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu :
1. Makalah ini
dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah kesehatan lingkungan
pemukiman dan perumahan.
2. Untuk menambah wawasan
tentang pemukiman
3. Untuk mengetahui tentang
permasalahan di pemukiman, kebijakan dan strategi pemerintah tentang lingkungan
pemukiman.
- Landasan Hukum
1.
Arah
Kebijakan
a. TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN;
b. UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah;
c. UU No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d. UU No. 25/2000 tentang Propenas;
e. PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
f. PP No. 104/2000 tentang Dana Perimbangan.
2.
Pengaturan Teknis
a. UU No. 4/1992 tentang Perumahan dan
Permukiman;
b. UU No. 16/1985 tentang Rumah Susun;
c. UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang;
d. UU No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup;
e. UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi;
f. PP No. 4/1988 tentang Rumah Susun;
g. PP No. 40/1994 tentang Rumah Negara;
h. PP No. 44/1994 tentang Penghunian Rumah
Oleh Bukan Pemilik;
i.
PP
No. 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia;
j.
PP
80/1999 tentang Kasiba dan Lisiba yang Berdiri Sendiri;
k. PP No. 20 / 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
l.
Pedoman
Teknis dan Standar Teknis (SNI) di bidang Perumahan dan Permukiman.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian pemukiman
Perumahan dan kawasan permukiman
adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan
perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan,
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran
masyarakat.
Kawasan permukiman adalah bagian dari
lingkungan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan
dan penghidupan. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang
terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1992, perumahan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan
lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan
yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Jadi permukiman adalah bagian dari
lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang
mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan
fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
B. Tujuan
Perumahan dan Pemukiman
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2011, tujuan dari
dibangunnya perumahan dan kawasan permukiman antara lain:
1.
Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman;
2.
Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta
penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan
kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan
kepentingan
3.
Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam
bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi
lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;
4.
Memberdayakan para pemangku kepentingan bidang
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
5.
Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan
budaya;
6.
Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan
terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana,
terpadu, dan berkelanjutan.
- Pembangunan Perumahan Dan Permukiman
Pembangunan di bidang yang berhubungan dengan tempat tinggal beserta sarana
dan prasarananya memang perlu mendapatkan prioritas mengingat tempat tinggal
merupakan salah satu kebutuhan dasar (basic need) manusia. Sudah selayaknya
apabila untuk pembangunan perumahan dan permukiman itu pemerintah mengeluarkan
peraturan perundang-undangan tentang perumahan dan permukiman yang dimaksudkan
untuk memberikan arahan (guide line) bagi pembangunan sektor perumahan dan
permukiman.
Salah satu landasan yang digunakan oleh pemerintah yang digunakan oleh
pemerintah untuk meningkatkan peran kelembagaan dalam pembangunan perumahan dan
permukiman adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman. Undang-Undang ini menyebutkan bahwa perumahan berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan
prasarana dan sarana lingkungan, sedangkan pemukiman adalah bagian dari
lingkungan hidup di luar kawasan hutan lindung, baik yang berupa kawasan
perkotaan maupun kawasan pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan
dan penghidupan.
Apabila dilihat dari perkembangannya, proses pembangunan memang sangat
dipengaruhi oleh adanya landasan pembangunan yang kuat, pelaku pembangunan,
serta modal dasar pembangunan yang kuat pula, yaitu agama. Dalam lingkup
pembangunan, masyarakat merupakan pelaku utama pembangunan tersebut.
Mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang pembangunan adalah
kewajiban pemerintah.(Sasta, S dan E, Marlina. 2006)
- Tantangan, Kendala, Dan Peluang Pembangunan Perumahan Dan Permukiman
1.
Tantangan pembangunan perumahan dan permukiman
Secara umum tantangan yang dihadapi dalam pengadaan dan pembangunan
perumahan dan permukiman, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
a.
Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman terutama
bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
b.
Mengurangi kesenjangan pelayanan prasarana dan sarana
antar tingakat golongan masyarakat.
c.
Meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha.
d.
Penyediaan pasarana dan saran perumahan dan permukiman
yang serasi dan berkelanjutan.
e.
Pengelolaan pembangunan perumahan dan permukiman
secara efektif dan efisien.
Hal mendasar
yang memacu timbulnya berbagia tantangan dalam pembangunan perumahan dan
permukiman seperti tersebut di atas adalah adanya fenomena pertumbuhan penduduk
yang sangat pesat yang disertai laju pertumbuhan ekonomi yamg signifikan yang
mengakibatkan terus bertambahnya kebutuhan akan perumahan dan permukiman.
Meskipun pembangunan perumahan dan permukiman yang layak sudah diarahkan
agar terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, akan tetapi sasaran
ini masih belum dapat tercapai secara menyeluruh. Lambannya upaya untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan dan permukiman yang sehat dan
layak antara lian disebabkan oleh belum terciptanya iklim yang memadai serta
terbatasnya kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan perumahan
dan permukiman tersebut.
Proses penyediaan perumahan sebenarnya terdiri dari berbagai kegiatan,
yaitu sebagai berikut:
a.
Kegiatan industri yang melibatkan tenaga kerja.
b.
Sumber daya alam.
c.
Berbagai macam usaha industri barang, jasa, dan
keterampilan.
Adapun
proses pembangunan perumahan dan permukiman biasanya meliputi kegiatan
penyediaan prasarana dan sarana yang semuanya merupakan kegiatan besar serta
membutuhkan keterpaduan antara pihak yang terkait. (Sasta, S dan E,
Marlina. 2006)
2.
Kendala pembangunan perumahan dan permukiman
Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Dan Permukiman tentu tidak lepas dari
berbaga kendala, yang antara lain dapat berupa:
a.
Terbatasnya lahan yang tersedia
b.
Rendahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat
c.
Terbatasnya informasi
d.
Terbatasnya kemampuan pemerintah daerah
3.
Peluang pembangunan perumahan dan permukiman
Disamping tantangan dan kendala, ada juga peluang yang dapat dimanfaatkan
dalam pembangunan perumahan dan permkiman. Peluang itu adalah semakin
meningkatnya pendapatan daerah, meningkatnya kemampuan dan kepedulian dunia
usaha dan masyarakat, terkendalinya pertumbuhan penduduk, telah tersusunnya
sejumlah rencana tata ruang baik di tingkat propinsi maupaun kabupaten bahkan
tingkat kecamatan, perkembangan ilmu poengetahuan dan teknologi, serta mulai
meningkatnya koordinasi dalam pembangunan perumahan dan permukiman.(Sasta, S
dan E, Marlina. 2006)
- Perumahan dan Permukiman Ditinjau dari Aspek Kesehatan
Ditinjau dari aspek kesehatan, maka perumahan dan permukiman harus mendapat
perhatian karena :
1.
Perumahan dan permukiman dapat menimbulkan kemudahan
untuk terjadinya penularan penyakit baik antar keluarga maupun anggota keluarga
yang lain. Penularannya dapat berupa penularan langsung (penyakit kulit, mata,
cacar dan lain-lain. Serta penyakit yang menular atau yang ditimbulkan karena
makanan yang dimakan secara bersama (penyakit saluran pencernaan makanan,
peracunan makanan dan lain-lain). Dan penyakit yang ditularkan oleh vektor,
karena sanitasi rumah dan lingkungan yang tidak baik (pes, malaria, dan
lain-lain).
2.
Pencemaran lingkungan, misalnya oleh limbah rumah
tangga, sampah, dan sebagainya.
3.
Gangguan kesehatan yang ditimbulkan karena masalah
lingkungan social, seperti stress, dan sebagainya.
Rumah atau tempat tinggal yang buruk atau kumuh dapat mendukung terjadinya
penularan penyakit dan gangguan kesehatan, seperti :
1.
Infeksi
saluran napas, contoh : TBC, influenza, campak, dan sebagainya.
2.
Infeksi pada kulit, contoh : Skabies, impetigo, dan
lepra.
3.
Infeksi akibat infestasi tikus, contoh : pes dan
leptospirosis
4.
Arthropoda,
contoh : infeksi saluran pencernaan dan dengue, malaria, dan sebagainya.
5.
Kecelakaan,
contoh : terpeleset, patah tulang, dan geger ptak.
6.
Mental, contoh : neurosis, gangguan kepribadian,
psikosomatis dan ulkus peltikum.
F. Permasalahan
Perumahan Dan Permukiman
1.
Belum terlembaganya sistem
penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
Isu lingkungan pada kawasan perumahan
dan permukiman umumnya muncul karena dipicu oleh tingkat urbanisasi dan
industrialisasi yang tinggi, serta dampak pemanfaatan sumber daya dan teknologi
yang kurang terkendali. Kelangkaan prasarana dan sarana dasar, ketidakmampuan memelihara
dan memperbaiki lingkungan permukiman yang ada, dan masih rendahnya kualitas
permukiman baik secara fungsional, lingkungan, maupun visual wujud lingkungan,
merupakan isu utama bagi upaya menciptakan lingkungan permukiman yang sehat,
aman, harmonis dan berkelanjutan. Isu tersebut juga menjadi lebih berkembang
dikaitkan dengan belum diterapkannya secara optimal pencapaian standar
pelayanan minimal perumahan dan permukiman yang berbasis indeks pembangunan berkelanjutan
di masing-masing daerah.
Isu manajemen pembangunan muncul umumnya
karena dipengaruhi oleh keterbatasan kinerja tata pemerintahan di seluruh
tingkatan, sehingga berdampak pada lemahnya implementasi kebijakan yang telah
ditetapkan, inkonsistensi di dalam pemanfaatan lahan untuk perumahan dan permukiman,
dan munculnya dampak negatif terhadap lingkungan. Di samping itu terjadinya
proses marjinalisasi sektor lokal oleh sektor nasional dan global juga
berdampak potensial terhadap meningkatnya kemiskinan serta tersisihnya
komunitas informal setempat berikut terbatasnya peluang usaha. Urbanisasi di
daerah yang tumbuh cepat juga merupakan tantangan bagi pemerintah, baik
nasional maupun lokal, untuk menjaga agar pertumbuhannya lebih merata, termasuk
dalam upaya pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman. Dengan demikian,
pengelolaan pembangunan perumahan dan permukiman harus memungkinkan berkembangnya
prakarsa masyarakat melalui mekanisme yang dipilihnya sendiri. Di pihak lain
kemampuan membangun perumahan dan permukiman oleh komunitas harus direspon
secara lebih tepat oleh pemerintah di dalam kerangka tata pemerintahan yang
baik, sehingga kebutuhan akan identitas lokal masih tetap dapat terjaga di
dalam kerangka pembangunan perumahan dan permukiman yang lebih menyeluruh.
Permasalahan secara umum bidang
perumahan dan permukiman di Indonesia yang ada pada saat ini adalah sebagai
berikut:
a. Secara umum sistem penyelenggaraan
di bidang perumahan dan Permukiman masih belum mantap
baik di tingkat pusat, wilayah, maupun lokal, ditinjau dari segi sumber daya
manusia, organisasi, tata laksana, dan dukungan prasarana serta sarananya.
b. Belum mantapnya pelayanan dan akses
terhadap hak atas tanah untuk perumahan, khususnya bagi
kelompok masyarakat miskin dan berpendapatan rendah. Kapasitas pemerintah
daerah juga masih relatif terbatas untuk dapat melaksanakan secara efektif penyelenggaraan
administrasi pertanahan yang memadai, yang dapat menjamin kecukupan persediaan
lahan, yang dapat mengembangkan pasar lahan secara efisien dan pemanfaatan
lahan yang berkelanjutan, yang dapat mengurangi hambatan hukum dan sosial
terhadap akses yang adil dan seimbang kepada lahan, terutama bagi penduduk yang
difabel, perempuan, dan kelompok yang rentan, dan yang mampu memfasilitasi
akses kepada lahan dan keamanan status kepemilikan bagi seluruh kelompok
masyarakat.
c. Belum efisiennya pasar perumahan,
seperti ditunjukkan melalui kondisi dan proses perijinan pembangunan perumahan
dan sertifikasi hak atas tanah yang masih memprihatinkan, relatif mahal dan
kurang transparan; belum adanya standarisasi dokumen KPR, seleksi nasabah, penilaian
kredit, dan dokumen terkait lainnya; dan proses sita jaminan yang masih
berlarut-larut. Kondisi ini ikut mempengaruhi ketidakpastian pasar perumahan,
serta sistem dan mekanisme pembiayaan perumahan. Untuk lebih menjamin pasar
perumahan yang efisien, perlu dihindari intervensi yang mengganggu penyediaan
dan menyebabkan distorsi permintaan akan perumahan, dan membuat instrumen yang
fleksibel untuk regulasi perumahan, termasuk pasar sewa perumahan dengan
mengingat kebutuhan khusus dari kelompok masyarakat yang rentan.
2. Rendahnya
tingkat pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau.
a. Tingginya kebutuhan perumahan yang
layak dan terjangkau masih belum dapat diimbangi
karena terbatasnya kemampuan penyediaan baik oleh masyarakat, dunia usaha dan
pemerintah. Secara nasional kebutuhan perumahan masih relatif besar, sebagai
gambaran status kebutuhan perumahan pada tahun 2000 meliputi:
1) Kebutuhan
rumah yang belum terpenuhi (backlog) sekitar 4,3 juta unit rumah,
2) Pertumbuhan
kebutuhan rumah baru setiap tahunnya sekitar 800 ribu unit rumah;
3) Kebutuhan
peningkatan kualitas perumahan yang tidak memenuhi persyaratan layak huni
sekitar 13 juta unit rumah (25%).
b. Ketidakmampuan masyarakat miskin
dan berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau
serta memenuhi standar lingkungan permukiman yang responsif (sehat, aman, harmonis
dan berkelanjutan). Hal ini disebabkan karena terbatasnya akses terhadap sumber
daya kunci termasuk informasi, terutama yang berkaitan dengan pertanahan dan
pembiayaan perumahan.
c. Belum tersedianya dana jangka
panjang bagi pembiayaan perumahan yang menyebabkan
terjadinya mismatch pendanaan dalam pengadaan perumahan. Di samping itu,
sistem dan mekanisme subsidi perumahan bagi kelompok masyarakat miskin dan
berpengahasilan rendah masih perlu dimantapkan, baik melalui mekanisme pasar
formal maupun melalui mekanisme perumahan yang bertumpu pada keswadayaan masyarakat.
Mobilisasi sumber-sumber pembiayaan perumahan masih harus diefektifkan dengan
mengintegrasikan pembiayaan perumahan ke dalam sistem pembiayaan yang lebih
luas dan memanfaatkan instrumen yang ada sekarang atau mengembangkan instrumen
baru untuk lebih memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi penduduk yang
mempunyai keterbatasan akses kepada kredit.
3. Menurunnya
kualitas lingkungan permukiman
a. Secara fungsional,
sebagian besar kualitas perumahan dan permukiman masih terbatas dan belum
memenuhi standar pelayanan yang memadai sesuai skala kawasan yang ditetapkan,
baik sebagai kawasan perumahan maupun sebagai kawasan permukiman yang berkelanjutan.
Masih terdapat banyak kawasan yang tidak dilengkapi dengan berbagai prasarana
dan sarana pendukung, seperti terbatasnya ruang terbuka hijau, lapangan olah
raga, tempat usaha dan perdagangan secara terbatas, fasilitas sosial dan
fasilitas umum, disamping masih adanya keterbatasan di bidang prasarana dasar perumahan
dan permukiman, seperti air bersih, sanitasi, dan pengelolaan limbah.
b. Secara fisik lingkungan,
masih banyak ditemui kawasan perumahan dan permukiman yang telah melebihi daya
tampung dan daya dukung lingkungan, menghadapi dampak kesalingterkaitannya
dengan skala kawasan yang lebih luas, serta masalah keterpaduannya dengan
sistem prasarana dan sarana baik di perkotaan maupun di perdesaan. Dampak dari
semakin terbatas atau menurunnya daya dukung lingkungan di antaranya adalah
dengan meningkatnya lingkungan permukiman kumuh pertahunnya, sehingga luas
lingkungan permukiman kumuh seperti pada tahun 2000 telah mencapai sekitar
47.500 ha yang tersebar tidak kurang dari sekitar 10.000 lokasi. Adanya
perubahan fungsi lahan untuk mengakomodasi kebutuhan perumahan dan permukiman
serta proses urbanisasi juga tidak selalu telah memperhatikan dampaknya
terhadap lingkungan, termasuk dari segi keanekaragaman hayati. Secara non-fisik
lingkungan, pertumbuhan kawasan perumahan dan permukiman juga tidak selalu
telah mengantisipasi potensi timbulnya kesenjangan dan kerawanan sosial.
c. Secara visual wujud lingkungan,
juga terdapat kecenderungan yang kurang positif bahwa sebagian kawasan
perumahan dan permukiman telah mulai bergeser menjadi lebih tidak teratur,
kurang berjati diri, dan kurang memperhatikan nilai-nilai kontekstual sesuai
sosial budaya setempat serta nilai-nilai arsitektural yang baik dan benar.
Selain itu, kawasan yang baru dibangun juga tidak secara berlanjut dijaga penataannya
sehingga secara potensial dapat menjadi kawasan kumuh yang baru. Perumahan dan
permukiman yang spesifik, unik, tradisional, dan bersejarah juga semakin rawan
keberlanjutannya, padahal merupakan asset budaya bangsa yang perlu dijaga kelestariannya.
Berbagai
perkembangan, isu strategis, dan permasalahan perumahan dan permukiman tersebut
tidak terlepas dari dinamika dan kemajemukan perubahan-perubahan di dalam
pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pembangunan lingkungan, yang
tidak saja mengikuti perubahan berdimensi ruang dan waktu, tetapi juga
perubahan kondisi khususnya bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Kemampuan
pengendalian pembangunan perumahan dan permukiman yang masih relatif terbatas
dan mulai bertumbuh-kembangnya peran dan potensi masyarakat di dalam mengatur
dan melaksanakan sendiri kebutuhannya akan perumahan dan permukiman, juga
sangat mendasari kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan
permukiman.
Rumusan
kebijakan dan strategi tersebut diharapkan realistik, dengan mengkaitkannya
dengan kebijakan ekonomi makro, sosial, demografi, lingkungan, dan kebudayaan.
Disamping itu, implementasinya dapat mendorong pendekatan pemberdayaan
masyarakat dalam pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi perumahan dan
permukiman di perkotaan dan perdesaan, serta telah mengadopsi dan melaksanakan
pendekatan lintas sektoral dan desentralisasi.
G.
Kajian
Kebijakan Perumahan dan Permukiman
Rekomendasi akan perlunya penetapan
prioritas kebijakan di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, secara
ringkas dibagi dalam 4 isu strategis tang perlu secara ditindaklanjuti antara
lain sebagai berikut:
1. Merumuskan
agenda kebijakan dan mendorong BKP4N untuk lebih berperan sebagai lembaga
pengambil keputusan, sekaligus berperan sebagai mengoordinasikan implementasi
berbagai program perumahan dan permukiman. Persoalan utama yang dihadapi sektor
perumahan dan permukiman di Indonesia adalah masih rendahnya kinerja sektor
memenuhi kebutuhan yang ada. Untuk menangani masalah perumahan dan permukiman
diusulkan untuk mendorong lembaga koordinasi lintas sektoral dibidang perumahan
dan permukiman (BKP4N) sebagai lembaga yang permanen, yang mengambil keputusan-
keputusan penting dalam mengarahkan fungsi-fungsi kebijakan perumahan dan
permukiman. Adapun perlu dibentuk anggota kelompok dibawah BKP4N, yaitu anggota
tetap dan anggota sementara seperti para spesialis dalam bidang tertentu dan
dapat berasal dari lembaga pemerintah swasta amaupun LSM. Tugas kelompok kerja
ini adalah mempersiapkan alternative keputusan kebijakan penyelenggaraan
perumahan dan permukiman.
2. Membuat
kebijakan dan peraturan baru yang meningkatkan partisipasi sektor keuangan
dalam pembiayaan perumahan dan mempelajari penyediaan lahan siap bangun.
3. Menyusun
program-program bantuan perumahan yang bersifat komplementer terhadap kebijakan
yang ada.
4. Merumuskan
sistem pelaksanaan yang efektif untuk program-program bantuan perumahan
nasional.
H.
Fokus Strategi Kebijakan yang Perlu Dikembangkan
Dengan mengacu urgensi pembangunan
perumahan dan permukiman, masalah penyediaan perumahan dan permukiman bagi
seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,
sesungguhnya perlu menjadi prioritas dalam kebijakan perumahan dan permukiman
nasional. Hal ini dikarenakan kebutuhan perumahan yang mendesak pada saat ini
lebih dirasakan oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Diperlukan
upaya melalui strategi kebijakan yang terfokus dan menyeluruh untuk menangani
persoalan penyedoaan perumahan dan permukiman yang rseponsif dan berkelanjutan.
1. Melembagakan sistem penyelenggaraan yang transparan
yang partisipatif dengan mengedepankan strategi pemberdayaan. Kebijakan
ini didasarkan pada hakikat pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman adalah
merupakan tanggung jawab masyarakat pada umunya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU No.4 Tahun 1992
tentang perumahan dan permukiman, setiap warga Negara mempunyai keawjiban dan
tanggung jawab untuk berperan serta didalam pembangunan perumahan dan
permukiman, dan pada pasal 29 juga dinyatakan bahwa setiap warga Negara
mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya berperan serta di
dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Permasalahannya adalah belum
didayagunakannya potensi masyarakat secara optimal, termasuk dunia usaha
tersebut. Pengembangan kelembagaan diarahkan sehingga dapat menurunkan biaya
produksi ramah, seperti melalui pancapaian perencanaan, perancangan,
pelaksanaan, pemeliharaan dan rehabilitasi perumahan, prasarana dan sarana
dasar permukiman yang efektif dan afisien., pengembangan dan mendorong
ketersediaan bahan-bahan dasar bangunan yang diproduksi daerah secara
terjangkau, serta peningkatan kapasitas local didalam menhasilkan bahan
bangunan dan teknologi konstruksi yang sehat dan ramah lingkungan.
2. Mamantapkan sistem pembiayaan dan peningkatan kualitas
pasar perumahan termasuk pemupukan dana jangka panjang untuk perumahan dan
permukiman.
Pada saat ini kita masih menghadapi belum efisiennya
pasar primer, yang menyebabkan harga rumah yang masih belum secara mudah
dijangkau oleh masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Kondisi ini perlu
ditekan dengan berbagai peningkatan efektivita system pembiayaan perumahan dan
penyempurnaan mekanisme pembiayaan perumahan. Oleh karenanya, diperlukan
peningkatan mobilisasi pembangunan dan pengembangan akses kredit pembiayaan
perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk peningkatan kemudahan
mekanisme sistem kredit dibidang pembiayaan perumahan.
3. Mengembangkan sistem bantuan perumahan dan permukiman
sebagai insentif bagi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat yang responsif
terhadap pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman.
Perumahan dan permukiman merupakan persoalan strategis
dan masih belum mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan. Karenanya,
untuk memacu laju pembangunan perumahan dan permukiman, perlu dikembangkan
sistem intensif, yang diharapkan mampu mendorong berbagai pelaku pembangunan,
baik lembaga formal maupun informal untuk terlibat secara aktif. Upaya yang
dikmebangkan antara lain melalui pengembangan program bantuan perumahan bagi
para pelaku pembangunan yang responsive didalam penyelenggaraan perumahan dan
permukiman.
4. Meningkatkan pelayanan dan pasokan kecukupan kebutuhan
lahan untuk perumahan dan permukiman.
Beberapa upaya yang ada pada saat ini terus didorong
adalah melalui pengembangan wawasan siap bangun (Kasiba) dan lingkungan siap
bangun (Lisiba) di daerah termasuk Lisiba sendiri (Lisiba BS). Kasiba/Lisiba
ini disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota dan
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah yang
telah ditetapkan melalui peraturan daerah.
Kasiba dan Lisiba tersebut dimaksudkan untuk
mengembangkan kawasan permukiman skala besar secara terencana sebagai bagian
dari kawasan, khususnya diperkotaan, mulai dari kegiatan seperti penyediaan
tanah siap bangun dan kaveling tanah matang, serta penyediaan prasarana dan
sarana dasar permukiman, termasuk utilitas umum, secara terpadu dan efisien dan
pelembagaan manajemen kawasan yang efektif. Penyelenggaraan Kasiba Lisiba
dengan manajemen usaha yang efektif diharapkan akan mampu berfungsi sebagai
instrument untuk mengendalikan tumbuhnya lingkungan perumahan dan permukiman
tang tidak teratur dan cenderung kumuh melalui peremajaan kawasan perkotaan.
5. Mengembangkan inovasi dan pendayagunaan teknologi
material bahan bangunan, sistem konstruksi perumahan layak dan terjangkau,
serta pelestarian arsitektur perumahan yang berbasis pada kondisi local dalam
rangka memperkuat jati diri bangsa.
Penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat
ekonmi lemah tidak terlepas dari dukungan ketersediaan teknologi konstruksi
termasuk material bangunan untuk perumahan.
Upaya inovatif perlu dikembangkan dalam rangka
mendukung aspek keterjangkuan masyarakat umum terhadap system penyediaan
perumahan dan permukiman yang ada. Disamping itu, kagiatan yang bersifat
inovatif untuk memenuhi hakikat perumahan dan permukiman dalam rangka
perwujudan lingkungan yang serasi dan berkelanjutan yang mampu mengatur
keseimbangan aspek social, ekonomi dan lingkungan sesuai dengan kondisi sosial
budaya setempat yang akan memperkuat jati diri bangsa, termasuk dalam mendukung
terwujudnya keseimbangan hubungan antar daerah.
6. Mengembangkan sistem informasi dan jaringan komunikasi
yang efektif yang dapat diakses secara mudah, khususnya oleh
masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.
I.
Kebijakan
Nasional Terhadap Pemukiman
Kebijakan
nasional penyelenggaraan perumahan dan permukiman dirumuskan berdasarkan
berbagai pertimbangan. Rumusan kebijakan tersebut bersifat sangat struktural
sehingga secara nasional diharapkan dapat berlaku dalam rentang waktu yang
cukup, dapat mengakomodasi berbagai ragam kontekstual masing-masing daerah, dan
dapat memudahkan penjabaran yang sistemik pada tingkat yang lebih operasional
oleh para pelaku pembangunan di bidang perumahan dan permukiman, baik dalam
bentuk rencana, program, proyek, maupun kegiatan. Kebijakan nasional yang
dirumuskan terdiri atas 3 (tiga) struktur pokok, yaitu berkaitan dengan
kelembagaan, pemenuhan kebutuhan perumahan, dan pencapaian kualitas permukiman.
Kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap
pemukiman yaitu :
1.
Melembagakan sistem penyelenggaraan
perumahan dan permukiman dengan pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama.
Penyelenggaraan perumahan
dan permukiman yang berbasis pada pelibatan masyarakat sebagai pelaku utama
harus dapat dilembagakan secara berlanjut sampai pada tingkat komunitas lokal,
dan didukung secara efektif oleh sistem wilayah/regional dan sistem
pusat/nasional. Untuk mengaktualisasikan pelaksanaan misi pemberdayaan,
diperlukan keberadaan lembaga penyelenggara perumahan dan permukiman yang dapat
melaksanakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. Upaya pelembagaan
sistem penyelenggaraan perumahan dan permukiman tersebut perlu dilakukan
terhadap seluruh unsur pelaku pembangunan baik pemerintah, dunia usaha maupun
masyarakat yang berkepentingan di bidang perumahan dan permukiman, baik yang
berada di tingkat nasional, regional maupun lokal.
2.
Mewujudkan pemenuhan kebutuhan
perumahan (papan) bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagai salah satu kebutuhan
dasar manusia.
Dalam rangka pencapaian kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia, salah satu syarat utamanya, yaitu kebutuhan dasar
manusia, harus dipenuhi secara mutlak termasuk dalam hal perumahan yang layak
dan terjangkau, terutama bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.
Komitmen tentang kesejahteraan rakyat tersebut harus dapat dipenuhi dalam kurun
waktu tertentu, sebagai gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat di dalam membangun
kemandirian masyarakat memenuhi kebutuhan akan papannya.
3.
Mewujudkan permukiman yang sehat,
aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan jati diri,
kemandirian, dan produktivitas masyarakat.
Kualitas perumahan yang layak huni dan
terjangkau secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman
yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna
mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, baik di perkotaan maupun di
perdesaan. Kualitas permukiman di perkotaan dan perdesaan diupayakan sedemikian
rupa sehingga dapat membantu mengatasi urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah,
mendukung kesalingterkaitan kawasan perkotaan dan perdesaan secara baik, yang
sekaligus dapat mewujudkan permukiman di perdesaan yang mendukung perwujudan kawasan
perdesaan secara keseluruhan dan berkelanjutan. Pembangunan sosial, ekonomi dan
lingkungan secara menyeluruh akan dapat berlangsung lebih efektif apabila
terwadahi di dalam permukiman yang sehat secara fisik, emosional, dan spiritual;
yang aman dari segi keselamatan dan kepentingan publik; yang harmonis sebagai
satuan permukiman yang utuh dan kualitas hubungannya dengan fungsi-fungsi
kawasan lainnya; serta yang berkelanjutan dari segi sosial, ekonomi, dan
lingkungan secara keseluruhan.
Kebijakan yang lain yaitu :
1. Mewujudkan
proses transformasi kapasitas kepada masyarakat melalui pembelajaran dan pelatihan
secara langsung di lapangan.
2. Mendorong
akses bantuan kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh.
3. Meningkatkan
kemampuan kelembagaan Pemerintah/Pemerintah Daerah dan kelompok masyarakat di bidang
perumahan dan permukiman.
4. Meningkatkan
kesadaran hukum bagi para aparat Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
5. Memberdayakan
pasar perumahan untuk melayani lebih banyak masyarakat.
6. Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana umum dan ekonomi lingkungan
permukiman.
- Strategi Nasional Pemukiman
Strategi nasional permukiman merupakan arahan dasar yang masih harus
dijabatkan secara operasional oleh berbagai pihak yang berkepentingan dibidang
penyelenggaraan permukiman sehinggga nantinya visi yang diharapakan dapat
tercapai. Produk dari implementasi penjabaran strategi nasional juga
dicerminkan melalui penyiapan Propeda, RP4D (Rencana Pengembangan dan
Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah), dan Repetada ditingkat daerah.
Strategi nasional
permukiman yaitu antara lain :
1.
Pengembangan
peraturan perundang-undangan dan pemantapan kelembagaan dibidang perumahan dan permukiman serta
fasilitasi pelaksanaan penataan ruang kawasan permukiman yang
transparan dan partisipatif, melalui strategi operasional sebagai berikut :
a.
Penyusunan, pengembangan dan sosialisasi berbagai produk peraturan perundang-undangan dalam
penyelenggaraan perumahan dan permukiman, yang meliputi :
1)
Undang-undang
dan peraturan pemerintah, serta
2)
Pedoman, standar
dan petunjuk teknis di bidang perumahan dan permukiman, serta bangunan gedung dan lingkungan.
b.
Pemantapan kelembagaan perumahan dan permukiman yang handal dan responsif di lingkungan kelembagaan meliputi :
1)
Pemerintah
(Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota),
2)
Badan Usaha
(BUMN, BUMD, Swasta),
3)
Masyarakat (orang
dan kelompok atau perkumpulan).
c.
Pengawasan konstruksi dan keselamatan bangunan gedung dan lingkungan yang meliputi:
1)
Validasi dan
penyusunan peraturan perundangundangan, pedoman,standar, dan petunjuk teknis penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk bimbingan teknis proses pengaturan
bangunan gedung dan lingkungan di tingkat daerah.
2)
Penguatan
kelembagaan pengawasan dan keselamatan bangunan gedung dan lingkungan khususnya di tingkat daerah.
2.
Pemenuhan
kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau dengan menitikberatkan kepada masyarakat miskin dan
berpendapatan rendah, melalui
strategi operasional sebagai berikut :
a.
Pengembangan sistem pembiayaan dan pemberdayaan pasar perumahan (pasar primer dan pasar
sekunder), yang meliputi :
1)
Peningkatan
kualitas pasar primer, seperti melalui penyederhanaan perijinan pembangunan perumahan, sertifikasi hak atas
tanah, standarisasi penilaian kredit, dokumentasi kredit, dan
pengkajian ulang peraturan perundang-undangan terkait, seperti
tentang hak tanggungan dan pertanahan.
2)
Pelembagaan
pasar sekunder, seperti melalui upaya-upaya pelembagaan SMF (Secondary Mortgage Facilities), biro kedit, asuransi kredit, kustodian, lembaga pelayanan
dokumentasi kredit; dan
pemantapan lembaga sita jaminan.
b.
Pengembangan pembangunan perumahan yang bertumpu kepada keswadayaan masyarakat, yang meliputi :
1)
Pelembagaan
pembangunan perumahan yang bertumpu pada kelompok masyarakat (P2BPK).
2)
Pengembangan dan
pendayagunaan potensi keswadayaan masyarakat.
3)
Pemberdayaan
para pelaku kunci perumahan swadaya.
4)
Pengembangan
akses pembiayaan perumahan swadaya.
c.
Pengembangan berbagai jenis dan mekanisme subsidi perumahan yang meliputi :
1)
Pengembangan
pengaturan subsidi perumahan.
2)
Pengembangan
subsidi pembiayaan perumahan.
3)
Pengembangan
subsidi prasarana dan sarana dasar perumahan.
d.
Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat miskin yang meliputi :
1)
Pemberdayaan
masyarakat untuk mengembangkan kemampuan usaha dan hidup produktif.
2)
Penyediaan
kemudahan akses kepada sumber daya.
3)
Penyediaan
prasarana dan sarana usaha bagi keluarga miskin.
4)
Pelatihan yang
berkaitan dengan teknologi tepat guna dan pengembangan kewirausahaan, serta keterampilan pendukung lainnya.
e.
Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman akibat dampak bencana alam dan kerusuhan
sosial yang meliputi :
1)
Penanganan
tanggap darurat.
2)
Rekonstruksi dan
rehabilitasi bangunan, prasarana dan sarana dasar perumahan dan permukiman.
3)
Pemukiman
kembali pengungsi.
f.
Pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara yang meliputi :
1)
Pembinaan teknis
penyelenggaraan bangunan gedung dan rumah negara.
2)
Pengelolaan
asset bangunan gedung dan rumah negara.
3.
Perwujudan
kondisi lingkungan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan Berkelanjutan, melalui strategi operasional sebagai berikut :
a.
Peningkatan kualitas lingkungan permukiman, dengan prioritas kawasan permukiman kumuh di
perkotaan dan daerah pesisir/nelayan, yang meliputi :
1)
Penataan dan
rehabilitasi kawasan permukiman kumuh.
2)
Perbaikan
prasarana dan sarana dasar permukiman.
3)
Pengembangan
rumah sewa, termasuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di perkotaan.
b.
Pengembangan penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman yang meliputi :
1)
Pengembangan
kawasan siap bangun (Kasiba) dan lingkungan siap bangun (Lisiba).
2)
Pengembangan
lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
c.
Penerapan tata lingkungan permukiman yang meliputi :
1)
Pelembagaan
rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman di daerah (RP4D)
2)
Pelestarian
bangunan yang dilindungi dan lingkungan permukiman tradisional.
3)
Revitalisasi
lingkungan permukiman strategis.
4)
Pengembangan
penataan lingkungan permukiman dan pemantapan standar pelayanan minimal lingkungan permukiman.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kebijakan dan Strategi
Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP) merupakan arahan
dasar yang masih harus dijabarkan secara lebih operasional oleh berbagai pihak yang berkepentingan di bidang penyelenggaraan
perumahan dan permukiman, sehingga
pada akhirnya Visi yang diharapkan dapat dicapai dengan baik. Penjabaran secara teknis melalui kegiatan penyiapan perangkat
pengaturan, perencanaan, pemrograman,
pelaksanaan, dan pengendalian serta pengelolaan pembangunan dilakukan secara menyeluruh di semua tingkatan
pemerintahan, baik di Pusat maupun di Daerah
wilayah provinsi, kabupaten dan kota. Penjabaran kebijakan dan strategi nasional tersebut juga dapat dicerminkan melalui
penyiapan Propeda, RP4D dan Repetada di
tingkat daerah.
Perencanaan sasaran
penyelenggaraan perumahan dan permukiman di setiap daerah sangat ditentukan oleh kesiapan dan rencana
pengembangan kelembagaan di daerah, kinerja pemenuhan
kebutuhan perumahan, kinerja pencapaian kualitas permukiman, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan
kondisi permukiman yang bersifat
spesifik, perlindungan nilai-nilai kontekstual permukiman setempat, pengembangan arsitektur bangunan, permukiman dan
perkotaan serta perdesaan, serta dalam
kaitan perwujudan perkotaan dan perdesaan secara keseluruhan dalam konteks pengembangan wilayah.
B.
Saran
Sekiranya kebijakan
pemerintah tentang pemukiman lebih dipertegas lagi. Karena masalah tentang pemukiman
sangat banyak dan merajalela dimana-mana. Dan oleh karena itu semoga pemerintah
sekarang lebih memikirkan daerah pemukiman misalnya daerah pemukman kumuh.
Selain dari pemerintah kita selaku insan manusia harus juga bertanggung jawab,
memelihara dan memegang teguh konsep keseimbangan alam, oleh karena itu sudah
sepantasnya kita menjaga dan merawat lingkungan pemukiman, mulai dari
lingkungan tempat tinggal kita sehingga nantinya akan tercipta lingkungan yang
sehat.
No comments:
Post a Comment