Ani Romaningsih: jenis permukiman dan daerah yang tidak memenuhi syarat

Sunday, April 12, 2015

jenis permukiman dan daerah yang tidak memenuhi syarat


    MAKALAH
KESEHATAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
"Jenis Permukiman Dan Daerah Yang Tidak Memenuhi Syarat"
DOSEN PENGAMPU : Teguh Santoso, SKM

NAMA KELOMPOK 5:
1.   AANG GUNAIVI
2.   MARLINA MUTIARA
3.   JAYA SAPUTRA
4.   ZULAIHA AFFUAH


YAYASAN HAJI SOEHELLY  QARY
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) MERANGIN
PRODI S1 KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN AJARAN 2014/2015
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis sampaikan ke kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi.                                                                                                                     Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa. Tidak lupa pula kepada rekan-rekan yang telah ikut berpartisipasi. Sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya.                                                                                                                       Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.

Bangko, 20  Desember  2014


 
Penulis







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………................    i
DAFTAR ISI  ………………………………………………………………….    ii
BAB     I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang …………………………………………………………….    1
B.       Rumusan Masalah…………………………………………………..............   2
C.       Tujuan ……………………………………………………………………...   2
D.      Sistematika Penulisan………………………………………………………   2
BAB    II  ISI
A.          Defenisi Permukiman……………………………………………………   4
B.           Tujuan Dari Perumahan Dan Permukiman………………………………   5
C.           Unsur-Unsur Yang Terdapat Dalam Permukiman………………………   6
D.          Tantangan, Kendala, Dan Peluang Pembangunan Perumahan
 Dan Permukiman……………………………………………………………..   6
E.           Jenis-Jenis Permukiman Menurut Sifatnya………………………............  8
F.            Syarat Sehat Perumahan Dan Lingkungan Pemukiman…………...........  12
G.          Daerah Yang Tidak Memenuhi Syarat…………………………….........  16
BAB   III  PENUTUP
A.      Kesimpulan………………………………………………………..............  18
B.       Saran………………………………………………………………............  18
DAFTAR PUSTAKA

                                                                                                              
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Permasalahan yang timbul dari permukiman dan perumhan merupakan permasalahan yang harus dihadapi oleh Negara-negara berkembang. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang masih menghadapi permasalahan besar dalam perkembangan kota-kotanya. Fenomena urbanisasi yang terjadi di kota-kota besar mengakibatkan meningkatnya kebutuhan akan ruang kota, seperti fasilitas perumahan, sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia.
Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, merumuskan bahwa: Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Sedangkan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan, maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Hunian merupakan kebutuhan dasar manusia dan sebagai hak bagi semua orang untuk menempati hunian yang layak dan terjangkau (Shellter for All) sebagaimana dinyatakan dalam Agenda Habitat (Deklarasi Istambul) yang telah juga disepakati Indonesia. Dalam kerangka hubungan ekologis antara manusia dan lingkungan pemukimannya terlihat jelas bahwa kualitas sumberdaya manusia di masa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kualitas perumahan dan permukiman di mana masyarakat tinggal menempatinya (Djoko Kirmanto, 25 Maret 2002).
Perumahan dan pemukiman adalah dua hal yang tidak dapat kita pisahkan dan berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi, industrialisasi dan pembangunan. Pemukiman dapat terhindar dari kondisi kumuh dan tidak layak huni jika pembangunan perumahan sesuai denganstandar yang berlaku, salah satunya dengan menerapkan persyaratan rumah sehat. Dalam pengertian yang luas, rumah tinggal bukan hanya sebuah bangunan (struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi syarat-syarat kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan.
Berdasarkan permasalahan perumahan dan permukiman tersebut dan acuan tema yang diberikan oleh Dosen Pengampu kelompok kami akan membahas hal yang berkaitan dengan Jenis Permukiman dan Daerah Yang Tidak Memenuhi Syarat.

B.     RUMUSAN MASALAH
H.    Apa yang dimaksud dengan permukiman ?
I.       Apa tujuan dari perumahan dan permukiman?
J.       Apa saja unsur-unsur yang terdapat dalam permukiman?
K.    Bagaimana Tantangan, Kendala, Dan Peluang Pembangunan Perumahan Dan Permukiman ?
L.     Apa saja jenis permukiman menurut sifatnya?
M.   Apa saja Syarat Sehat Perumahan dan Lingkungan Pemukiman?
N.    Apa yang dimaksud daerah yang tidak memenuhi syarat?

C.    TUJUAN
1.      Secara Umum
Untuk mengetahui jenis permukiman dan daerah yang tidak memenuhi syarat.
2.      Secara Khusus
a)      Untuk mengetahui Apa yang dimaksud dengan permukiman dan ruang lingkupnya.
b)      Untuk mengetahui Apa yang dimaksud daerah yang tidak memenuhi syarat.

D.    SISTEMATIKA PENULISAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Pembahasan
D.    Sistematika Penulisan
E.     Manfaat Penulisan
F.      Landasan Hukum
BAB II  PEMBAHASAN
A.    Pembahasan Permukiman Dan Ruang Lingkupnya
B.     Pembahasan Daerah Yang Tidak Memenuhi Syarat
BAB III KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA

E.     MANFAAT
Manfaat makalah Jenis Permikiman dan daerah yang tidak memenuhi syarat bagi mahasiswa stikes merangin dapat menjadi acuan dan pembelajaran pada saat terjun kemasyarakat.

F.     LANDASAN HUKUM
1.      UU No. 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
2.      UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman; dan
3.      Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999;














BAB II
PEMBAHASAN

A.    PERMUKIMAN
1.      Defenisi Permukiman
Dalam Undang-Undang No.1 tahun 2011 Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Menurut WHO Permukiman adalah Suatu struktur fisik dimana orang menggunakannya untuk tempat berlindung, dimana lingkungan dari struktur tersebut termasuk juga semua fasilitas dan pelayanan yang diperluhkan, perlengkapan yang berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani dan keadaan sosialnya yang baik untuk kelompok dan individu.
Menurut winslow dan aph Permukiman adalah  Suatu tempat untuk tinggal secara permanen, berfungsi sebagai tempat untuk bermukim, beristirahat, berekreasi dan tempat berlindung dari pengaruh lingkungan yang memenuhi persyaratan psikologis, physiologis, bebas dari penularan penyakit dan kecelakaan.
Parwata (2004) menyatakan bahwa permukiman adalah suatu tempat bermukim manusia yang telah disiapkan secara matang dan menunjukkan suatu tujuan yang jelas, sehingga memberikan kenyamanan kepada penghuninya. Permukiman (Settlement) merupakan suatu proses seseorang mencapai dan menetap pada suatu daerah (Van der Zee 1986).
Kegunaan dari sebuah permukiman adalah tidak hanya untuk menyediakan tempat tinggal dan melindungi tempat bekerja tetapi juga menyediakan fasilitas untuk pelayanan, komunikasi, pendidikan dan rekreasi.  Menurut Parwata (2004) permukiman terdiri dari:
a.       Isi, yaitu manusia sendiri maupun masyarakat; dan
b.      Wadah, yaitu fisik hunian yang terdiri  dari alam
Dan elemen-elemen buatan manusia. Dua elemen permukiman tersebut, selanjutnya dapat dibagi ke dalam lima elemen yaitu:
a.       Alam yang meliputi: topografi, geologi, tanah, air, tumbuh-tumbuhan, hewan, dan iklim;
b.      Manusia yang meliputi: kebutuhan biologi (ruang,udara, temperatur, dsb), perasaan dan persepsi, kebutuhan emosional, dan nilai moral;
c.       Masyarakat yang meliputi: kepadatan dan komposisi penduduk, kelompok sosial, kebudayaan, pengembangan ekonomi, pendidikan, hukum dan administrasi;
d.      Fisik bangunan yang meliputi: rumah, pelayanan  masyarakat (sekolah, rumah sakit, dsb), fasilitas rekreasi, pusat perbelanjaan dan pemerintahan, industri, kesehatan, hukum dan administrasi; dan
e.        Jaringan ( net work ) yang meliputi: sistem jaringan air bersih, sistem jaringan listrik, sistem transportasi, sistem komunikasi, sistem manajemen kepemilikan, drainase dan air kotor, dan tata letak fisik.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa permukiman merupakan lingkungan yang terdiri atas bangunan perumahan yang dibuat untuk tempat berlindung bagi penghuni dan didalamnya terdapat dan tersedia sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan penghuni.
2.      Tujuan Perumahan Dan Permukiman
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2011, tujuan dari dibangunnya perumahan dan kawasan permukiman antara lain:
a.       Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
b.      Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan
c.       Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;
d.      Memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
e.       Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya;
f.       Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

3.      Unsur-Unsur Permukiman
Unsur-unsur permukiman dibagi menjadi tiga yaitu :
a.       Penduduk / Warga / Perkumpulan Orang-orang atau manusia
Orang-orang yang berada di dalamnya terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinyu. Suatu daerah tempat tinggal biasanya dipimpin oleh seseorang.
b.      Rumah
Rumah adalah tempat berlindung dari segala macam gangguan yang dapat diisi oleh keluarga yang merupakan unsur terkecil dari masyarakat.
c.        Sarana fisik
Sarana tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas serta kepentingan penduduk agar dapat terus berjalan dan hidup.

4.      Tantangan, Kendala, Dan Peluang Pembangunan Perumahan Dan Permukiman
a.      Tantangan pembangunan perumahan dan permukiman
Secara umum tantangan yang dihadapi dalam pengadaan dan pembangunan perumahan dan permukiman, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1)      Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
2)      Mengurangi kesenjangan pelayanan prasarana dan sarana antar tingakat golongan masyarakat.
3)      Meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha.
4)      Penyediaan pasarana dan saran perumahan dan permukiman yang serasi dan berkelanjutan.
5)      Pengelolaan pembangunan perumahan dan permukiman secara efektif dan efisien.
Hal mendasar yang memacu timbulnya berbagia tantangan dalam pembangunan perumahan dan permukiman seperti tersebut di atas adalah adanya fenomena pertumbuhan penduduk yang sangat pesat yang disertai laju pertumbuhan ekonomi yamg signifikan yang mengakibatkan terus bertambahnya kebutuhan akan perumahan dan permukiman.
Meskipun pembangunan perumahan dan permukiman yang layak sudah diarahkan agar terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, akan tetapi sasaran ini masih belum dapat tercapai secara menyeluruh. Lambannya upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan dan permukiman yang sehat dan layak antara lian disebabkan oleh belum terciptanya iklim yang memadai serta terbatasnya kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan perumahan dan permukiman tersebut.
Proses penyediaan perumahan sebenarnya terdiri dari berbagai kegiatan, yaitu sebagai berikut:
1)      Kegiatan industri yang melibatkan tenaga kerja.
2)      Sumber daya alam.
3)      Berbagai macam usaha industri barang, jasa, dan keterampilan.
Adapun proses pembangunan perumahan dan permukiman biasanya meliputi kegiatan penyediaan prasarana dan sarana yang semuanya merupakan kegiatan besar serta membutuhkan keterpaduan antara pihak yang terkait. (Sasta, S dan E, Marlina. 2006)
b.      Kendala pembangunan perumahan dan permukiman
Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Dan Permukiman tentu tidak lepas dari berbaga kendala, yang antara lain dapat berupa:
1)      Terbatasnya lahan yang tersedia
2)      Rendahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat
3)      Terbatasnya informasi
4)      Terbatasnya kemampuan pemerintah daerah
c.       Peluang pembangunan perumahan dan permukiman
Disamping tantangan dan kendala, ada juga peluang yang dapat dimanfaatkan dalam pembangunan perumahan dan permkiman. Peluang itu adalah semakin meningkatnya pendapatan daerah, meningkatnya kemampuan dan kepedulian dunia usaha dan masyarakat, terkendalinya pertumbuhan penduduk, telah tersusunnya sejumlah rencana tata ruang baik di tingkat propinsi maupaun kabupaten bahkan tingkat kecamatan, perkembangan ilmu poengetahuan dan teknologi, serta mulai meningkatnya koordinasi dalam pembangunan perumahan dan permukiman.(Sasta, S dan E, Marlina. 2006).

5.      Jenis Permukiman
Berdasarkan sifatnya pemukiman dapat dibedakan beberapa jenis antara  lain:
a.      Pemukiman Perkampungan  Tradisional
Perkampungan seperti ini biasa nya penduduk atau masyarakatnya masih memegang teguh tradisi lama. Kepercayaan, kabudayaan dan kebiasaan nenek moyangnya secara turun temurun dianutnya secara kuat. Tidak mau menerima perubahan perubahan dari luar walaupun dalam keadaan zaman telah berkembang dengan pesat.
Kebiasaan-kebiasaan hidup secara tradisional yang sulit untuk diubah inilah yang akan membawa dampak terhadap kesehatn seperti kebiasaan minum air tanpa dimasak terlebih dahulu, buang sampah dan air limbah di sembarang tempat sehingga terdapat genangan kotor yang mengakibatkan mudah berjangkitnya penyakit menular.

https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQR1qEud1jjtDDV_wARtlJx2ES4px-7rd5FDRTTRJqmpDglhl2j
Gambar : Permukiman Tradisional
b.      Perkampungan Darurat
Jenis perkampungan ini biasanya bersifat sementara (darurat) dan timbulnya perkampungan ini karena adanya bencana alam. Untuk menyelamatkan penduduk dari bahaya banjir maka dibuatkan perkampungan darurat pada daerahh/lokasi yang bebas dari banjir. Mereka yang rumahnya terkena banjir untuk sementara ditempatkan diperkampungan ini untuk mendapatkan pertolongan bantuan dan makanan pakaian dan obat-obatan. Begitu pula ada bencana lainnya seperti adanya gunung berapi yang meletus, banjir, longsor dan lain sebagainya.
Daerah pemukiman ini bersifat darurat tidak terencana dan biasanya kurang fasilitas sanitasi lingkungan, seperti pembuangan air limbah dan samapah yang tidak pada tempatnya sehingga kemungkinan penjalaran penyakit yang menginfeksi masyarakat yang bermukim akan mudah  terjadi.

https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQxy6PERYHurUkVDOMwFT281iIm-SWBqiRq8TwV8mOWcb3YHTDU
Gambar : Permukiman Darurat
c.       Perkampungan Kumuh (Slum Area)
Jenis pemukiman ini biasanya timbul akibat adanya urbanisasi yaitu perpindahan penduduk dari kampung (pedesaan) ke kota. Yang pada umumnya berniat ingin mencari kehidupan yang lebih baik, penghasilan lebih baik dan lain sebagainya. Mereka bekerja di toko-toko, di restoran-restoran, sebagai pelayan, cleaning servis, dan lain sebagainya.
Sulitnya mencari kerja di kota akibat sangat banyak pencari kerja, sedang tempat bekerja terbatas, maka banyak diantara mereka manjadi orang gelandangan sehingga dikota yang pada umumnya sulit mendapatkan tempat tinggal yang layak dan pantas hal ini karena tidak terjangkau oleh penghasilan (upah kerja) yang mereka dapatkan setiap hari, akhirnya meraka membuat gubuk-gubuk sementara (gubuk liar), yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang ditentukan, biasanya perkampungan atau permukiman ini terletak ditepian sungai.
Perkampungan kumuh sangat mencolok karena tempatnya yang kotor, bangunan yang tidak teratur, seta masyarakatnya yang terlihat tidak perduli lingkungan.

https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSv4WE3hG83uVNXOFEROw4i63XtqWaUnhEDZ-b2ItgStqPB6ME1
Gambar : permukiman kumuh

d.      Pemukiman Transmigrasi
Jenis pemukiman semacam ini di rencanakan oleh pemerintah yaitu suatu daerah pemukiman yang digunakan  untuk tempat penampungan penduduk yang dipindahkan (ditransmigrasikan) dari suatu daerah yang padat penduduknya ke daerah yang jarang atau kurang penduduknya tapi luas daerahnya (untuk tanah garapan bertani bercocok tanam dan lain lain).
Disamping itu jenis pemukiman ini merupakan tempat pemukiman bagi orang-orang (penduduk) yang di transmigrasikan akibat di tempat aslinya sering dilanda banjir atau seirng mendapat gangguan dari kegiatan gunung berapi. Ditempat ini meraka telah disediakan rumah, dan tanah garapan untuk bertani (bercocok tanam) oleh pemerintah dan diharapkan mereka nasibnya atau penghidupannya akan lebih baik jika dibandingkan dengan kehidupan di daerah aslinya.

http://old.setkab.go.id/media/article/images/2012/02/13/r/u/rumah_baru.jpg
Gambar : Rumah Bantuan Pemerintah
e.       Perkampungan Untuk Kelompok-Kelompok Khusus
Perkampungan seperti ini dibasanya dibangun oleh pemerintah dan masyarakat diperuntukkan bagi orang -orang atau kelompok-kelompok orang yang sedang menjalankan tugas tertentu yang telah dirancanakan . Penghuninya atau orang orang yang menempatinya biasanya bertempat tinggal untuk sementara, selama yang bersangkutan masih bisa menjalan kan tugas. setelah cukup selesai maka mereka akan kembali  ke tempat/daerah asal masing masing.
Contohnya adalah perkampungan atlit (peserta olah raga pekan olahraga nasional ) Perkampungan orang -orang yang naik haji, perkampungan pekerja (pekerja proyek besar, proyek pembangunan bendungan, perkampungan perkemahan pramuka dan lain lain.

f.       Perkampungan Baru (real estate)
Pemukiman semacam ini drencanakan pemerintah dan bekerja sama dengan pihak swasta. Pembangunan tempat pemukiman ini biasanya dilokasi yang sesuai untuk suatu pemukiman (kawasan pemukiman). ditempat ini biasanya keadaan kesehatan lingkunan cukup baik, ada listrik, tersedianya sumber air bersih , baik berupa sumur pompa tangan (sumur bor) atau pun air PAM/PDAM, sisetem pembuangan kotoran dan iari kotornya direncanakan secara baik, begitu pula cara pembuangan samphnya di koordinir dan diatur secara baik.
Selain itu ditempat ini biasanya dilengakapi dengan gedung-gedung sekolah (SD, SMP, dll) yang dibangun dekat dengan tempat tempat pelayanan masyarakat seperti poskesdes/puskesmas, pos keamanan kantor pos, pasar dan lain lain. Jenis pemukiman seperti ini biasanya dibangung dan diperuntukkan bagi penduduk masyarakat yang berpenghasilan menengah ketas. rumah rumah tersebut dapat dibeli dengan cara di cicil bulanan atau bahkan ada pula yang dibangun khusus untuk disewakan. contoh pemukiman speriti ini adalah perumahan IKPR-BTN yang pada saat sekarang sudah banyak dibangun sampai ke daerah-daerah.
Untuk di daerah – daerah (kota kota ) yang sulit untuk mendapatkan tanah yang luas untuk perumahan, tetapi kebutuhan akan perumahan cukup banyak, maka pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta membangun rumah tipe susun atau rumah susun (rumah bertingkat) seperti terdapat di kota metropolitan DKI Jakarta. Rumah rumah seperti ini ada yang dapat dibeli secara cicilan atau disewa secara bulanan.

Gambar : Rumah BTN

B.     DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN
1.      Syarat Sehat Perumahan dan Lingkungan Pemukiman
Perumahan dan permukiman sehat merupakan konsep dari perumahan sebagai faktor yang dapat meningkatkan standar kesehatan penghuninya. Konsep tersebut melibatkan pendekatan sosiologis dan teknis pengelolaan faktor risiko dan berorientasi pada lokasi, bagunan, kualifikasi, adaptasi, manajemen, penggunaan dan pemeliharaan rumah dan lingkungan di sekitarnya, serta mencakup unsur apakah rumah tersebut memiliki penyediaan air minum dan sarana yang memadai untuk memasak, mencuci, menyimpan makanan, serta pembuangan kotoran manusia maupun limbah lainnya (Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001).
Kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman adalah kondisi fisik, kimia, dan biologik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan perumahan, sehingga memungkinkan penghuni mendapatkan derajat kesehatan yang optimal. Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukinan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan/atau masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan.
Persyaratan kesehatan perumahan yang meliputi persyaratan lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat (Sanropie, 1992). Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut :                                                                                                        
a.      Lokasi
Lokasi atau daerah yang ditentukan oleh syarat sehat perumahan dan permukiman terbagi atas beberapa bagian, yaitu :
1)      Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya;
2)      Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
3)      Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti alur pendaratan penerbangan.
b.      Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
1)      Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi;
2)      g/m3 ;mg maksimum 150 mDebu dengan diameter kurang dari 10
3)      Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;
4)      Debu maksimum 350 mm3 /m2 per hari.
5)      Kebisingan dan getaran
6)      Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A;
7)      Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik .
c.       Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
Kualitas tanah didaerah perumahan dan permukiman yang ditentukan terbagi atas 4, yaitu :
1)      Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
2)       Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
3)      Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
4)      Kandungan Benzopyrene maksimum 1 mg/kg
d.      Prasarana dan sarana lingkungan
1)      Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan;
2)      Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit;
3)      Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan, jalan tidak menyilaukan mata;
4)      Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan;
5)      Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan;
6)      Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan;
7)      Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya;
8)      Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya;
9)      Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
e.       Vektor penyakit
1)      Indeks lalat harus memenuhi syarat;
2)      Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
f.       Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.
 Adapun ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut :
a.      Bahan bangunan
1)      Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, an tara lain : debu total kurang dari 150 mg/m2 , asbestos kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan;
2)      Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
b.      Komponen dan penataan ruangan
1)      Lantai kedap air dan mudah dibersihkan;
2)      Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan;
3)      Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;
4)      Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir;
5)      Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;
6)      Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap.
c.       Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.
d.      Kualitas udara
1)      Suhu udara nyaman antara 18 – 30 o C;
2)      Kelembaban udara 40 – 70 %;
3)      Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam;
4)      Pertukaran udara 5 kaki 3 /menit/penghuni;
5)      Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam;
6)      Gas formaldehid kurang dari 120 mg/m3
7)      Ventilasi : Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai; dan
8)      Vektor penyakit : Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
e.       Penyediaan air
1)      Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari;
2)      Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.


f.       Pembuangan Limbah
1)      Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;
2)      Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.
3)      Kepadatan hunian Luas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.

2.      Daerah Yang Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan
Daerah yang tidak memenuhi syarat kesehatan yang dimaksud adalah daerah yang tidak memenuhi semua Syarat Sehat Perumahan dan Lingkungan Pemukiman yang telah dijabarkan dipoint Syarat Sehat Perumahan dan Lingkungan Permukiman. Daerah yang tidak memenuhi syarat kesehatan salah satunya adalah Permukiman kumuh. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Selain permukiman kumuh, daerah yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk  permukiman yaitu :
a.       Daerah yang terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya. Karena daerah-daerah yng disebutkan tersebut sangat memungkinkan berdampak buruk bagi masyarakt yang membuat permukiman disekitarnya. Misalnya, pada daerah bantaran sungai permukiman disekitar akan sangat mudah terkena banjir, dan apabila sudah terkena banjir akan banyak masalah kesehatan yang muncul seperti sampah yang beserakan kemana-mana mengakibatkan timbul bermacam-macam penyakit  dari Diare, campak, ispa, penyakit kulit dan lain sebagainya.
b.      Daerah yang terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang. Pada daerah TPA sampah dan tambang merupakan tempat yang butuh waktu yang sangat lama untuk dapat dijadikan tempat permukiman, daerah tersebut sudah banyak mengandung vektor penyebab penyakit, secara internal seperti bakteri, virus, kuman, jamur dan lain sebagainya.
c.       Daerah terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti alur pendaratan penerbangan. Jika permukiman terletak didaerah rawan kecelakaan seperti alur pendaratan penerbangan, daerah dekat dengan rel kereta api, daerah yang dekat jalan raya, daerah yang terletak dekat aliran listrik atau tiang listrik, dan lain sebagainya akan berdampak buruk bagi  masyarakat yang tinggal disekitarnya.








BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa permukiman merupakan bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Berdasarkan sifatnya pemukiman dapat dibedakan beberapa jenis antara  lain, Pemukiman Perkampungan  Tradisional, Perkampungan Darurat, Perkampungan Kumuh (Slum Area), Pemukiman Transmigrasi, Perkampungan Untuk Kelompok-Kelompok Khusus, dan Perkampungan Baru (real estate).
Sedangkan daerah yang tidak memenuhi syarat yaitu daerah-daerah yang tidak memenuhi syarat kesehatan seperti daerah kumuh, daerah rawan bencana alam, daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau tambang, dan daerah rawan kecelakaan dan kebakaran.

B.     SARAN
Sebagai mahasiswa kesehatan masyarakat dan calon tenaga kesehatan masyarakat sudah sewajarnya kita mengetahui dan memahami bahkan mendalami hal-hal yang terkait dengan kesehatan lingkungan perumahan dan permukiman serta ruang lingkup pembahasannya. Karena dapat menjadi acuan dan pegangan pada saat terjun kemasyarakat yang memiliki berbagai macam masalah kesehatan lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA

Lembaran Negara Republik Indonesia Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2011    Tentang “Perumahan Dan Kawasan Permukiman”.
Ansyari, Fuad (1979)Kesehatan Lingkungan Ghalia Indonesia Surabaya
Hanlon JJ and Pickett GE (1984) Public Health eigth edition College Publishing
Lembaran Negara Republik Indonesia No 48 tahun 1962  Undang undang nomor 11  tahun 1962 tentang Hygiene untuk Usaha usaha bagi umum.




No comments:

Post a Comment

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...