DOSEN
PENGAMPU : Teguh Santoso, SKM
NAMA KELOMPOK 5:
1. AANG GUNAIVI
2. MARLINA MUTIARA
3. JAYA SAPUTRA
4. ZULAIHA AFFUAH
YAYASAN
HAJI SOEHELLY QARY
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) MERANGIN
PRODI
S1 KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN
AJARAN 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis sampaikan ke kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena berkat
limpahan rahmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini
tepat pada waktunya. Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat
tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan
itu bisa teratasi. Penulis mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan yang
Maha Esa. Tidak lupa pula kepada rekan-rekan yang telah ikut berpartisipasi.
Sehingga makalah ini selesai tepat pada waktunya. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Bangko, 20 Desember
2014
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
………………………………………………................ i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ……………………………………………………………. 1
B.
Rumusan Masalah………………………………………………….............. 2
C.
Tujuan ……………………………………………………………………... 2
D.
Sistematika Penulisan……………………………………………………… 2
BAB II
ISI
A.
Defenisi
Permukiman…………………………………………………… 4
B.
Tujuan Dari Perumahan Dan
Permukiman……………………………… 5
C.
Unsur-Unsur Yang Terdapat Dalam
Permukiman……………………… 6
D.
Tantangan, Kendala, Dan
Peluang Pembangunan Perumahan
Dan Permukiman…………………………………………………………….. 6
E.
Jenis-Jenis Permukiman Menurut
Sifatnya………………………............ 8
F.
Syarat Sehat Perumahan Dan Lingkungan
Pemukiman…………........... 12
G.
Daerah Yang Tidak Memenuhi
Syarat……………………………......... 16
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan……………………………………………………….............. 18
B.
Saran………………………………………………………………............ 18
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Permasalahan
yang timbul dari permukiman dan perumhan merupakan permasalahan yang harus
dihadapi oleh Negara-negara berkembang. Indonesia sebagai salah satu negara
berkembang masih menghadapi permasalahan besar dalam perkembangan kota-kotanya.
Fenomena urbanisasi yang terjadi di kota-kota besar mengakibatkan meningkatnya
kebutuhan akan ruang kota, seperti fasilitas perumahan, sebagai salah satu
kebutuhan dasar manusia.
Undang-undang
No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, merumuskan bahwa: Perumahan
adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Sedangkan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan
lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan, maupun perdesaan yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan
yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Hunian
merupakan kebutuhan dasar manusia dan sebagai hak bagi semua orang untuk
menempati hunian yang layak dan terjangkau (Shellter for All) sebagaimana
dinyatakan dalam Agenda Habitat (Deklarasi Istambul) yang telah juga disepakati
Indonesia. Dalam kerangka hubungan ekologis antara manusia dan lingkungan
pemukimannya terlihat jelas bahwa kualitas sumberdaya manusia di masa yang akan
datang sangat dipengaruhi oleh kualitas perumahan dan permukiman di mana
masyarakat tinggal menempatinya (Djoko Kirmanto, 25 Maret 2002).
Perumahan dan pemukiman
adalah dua hal yang tidak dapat kita pisahkan dan berkaitan erat dengan
aktivitas ekonomi, industrialisasi dan pembangunan. Pemukiman dapat terhindar
dari kondisi kumuh dan tidak layak huni jika pembangunan perumahan sesuai
denganstandar yang berlaku, salah satunya dengan menerapkan persyaratan rumah
sehat. Dalam pengertian yang luas, rumah tinggal bukan hanya sebuah bangunan
(struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi syarat-syarat
kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan.
Berdasarkan permasalahan
perumahan dan permukiman tersebut dan acuan tema yang diberikan oleh Dosen
Pengampu kelompok kami akan membahas hal yang berkaitan dengan Jenis Permukiman
dan Daerah Yang Tidak Memenuhi Syarat.
B.
RUMUSAN
MASALAH
H. Apa
yang dimaksud dengan permukiman ?
I. Apa
tujuan dari perumahan dan permukiman?
J. Apa
saja unsur-unsur yang terdapat dalam permukiman?
K. Bagaimana
Tantangan, Kendala, Dan Peluang Pembangunan Perumahan Dan Permukiman ?
L. Apa
saja jenis permukiman menurut sifatnya?
M. Apa saja Syarat
Sehat Perumahan dan Lingkungan Pemukiman?
N. Apa
yang dimaksud daerah yang tidak memenuhi syarat?
C.
TUJUAN
1. Secara
Umum
Untuk mengetahui jenis
permukiman dan daerah yang tidak memenuhi syarat.
2. Secara
Khusus
a) Untuk
mengetahui Apa yang dimaksud dengan permukiman dan ruang lingkupnya.
b) Untuk
mengetahui Apa yang dimaksud daerah yang tidak memenuhi syarat.
D.
SISTEMATIKA
PENULISAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Pembahasan
D.
Sistematika
Penulisan
E.
Manfaat
Penulisan
F.
Landasan
Hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembahasan
Permukiman Dan Ruang Lingkupnya
B. Pembahasan
Daerah Yang Tidak Memenuhi Syarat
BAB III KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
E.
MANFAAT
Manfaat makalah Jenis Permikiman dan daerah yang
tidak memenuhi syarat bagi mahasiswa stikes merangin dapat menjadi acuan dan
pembelajaran pada saat terjun kemasyarakat.
F.
LANDASAN HUKUM
1.
UU
No. 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
2.
UU
No. 1
Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman; dan
3.
Kepmenkes
No. 829/Menkes/SK/VII/1999;
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PERMUKIMAN
1.
Defenisi
Permukiman
Dalam
Undang-Undang No.1 tahun 2011 Permukiman adalah bagian
dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang
mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan
fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Menurut WHO Permukiman adalah Suatu struktur fisik dimana orang
menggunakannya untuk tempat berlindung, dimana lingkungan dari struktur
tersebut termasuk juga semua fasilitas dan pelayanan yang diperluhkan,
perlengkapan yang berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani dan keadaan
sosialnya yang baik untuk kelompok dan individu.
Menurut winslow dan aph Permukiman adalah Suatu tempat untuk tinggal secara permanen, berfungsi
sebagai tempat untuk bermukim, beristirahat, berekreasi dan tempat berlindung
dari pengaruh lingkungan yang memenuhi persyaratan psikologis, physiologis,
bebas dari penularan penyakit dan kecelakaan.
Parwata (2004) menyatakan bahwa
permukiman adalah suatu tempat bermukim manusia yang telah disiapkan secara
matang dan menunjukkan suatu tujuan yang jelas, sehingga memberikan kenyamanan
kepada penghuninya. Permukiman (Settlement) merupakan suatu proses seseorang
mencapai dan menetap pada suatu daerah (Van der Zee 1986).
Kegunaan dari sebuah permukiman
adalah tidak hanya untuk menyediakan tempat tinggal dan melindungi tempat
bekerja tetapi juga menyediakan fasilitas untuk pelayanan, komunikasi,
pendidikan dan rekreasi. Menurut Parwata
(2004) permukiman terdiri dari:
a. Isi,
yaitu manusia sendiri maupun masyarakat; dan
b. Wadah,
yaitu fisik hunian yang terdiri dari
alam
Dan elemen-elemen buatan manusia.
Dua elemen permukiman tersebut, selanjutnya dapat dibagi ke dalam lima elemen
yaitu:
a. Alam
yang meliputi: topografi, geologi, tanah, air, tumbuh-tumbuhan, hewan, dan
iklim;
b. Manusia
yang meliputi: kebutuhan biologi (ruang,udara, temperatur, dsb), perasaan dan persepsi,
kebutuhan emosional, dan nilai moral;
c. Masyarakat
yang meliputi: kepadatan dan komposisi penduduk, kelompok sosial, kebudayaan,
pengembangan ekonomi, pendidikan, hukum dan administrasi;
d. Fisik
bangunan yang meliputi: rumah, pelayanan
masyarakat (sekolah, rumah sakit, dsb), fasilitas rekreasi, pusat
perbelanjaan dan pemerintahan, industri, kesehatan, hukum dan administrasi; dan
e. Jaringan ( net work ) yang meliputi: sistem
jaringan air bersih, sistem jaringan listrik, sistem transportasi, sistem komunikasi,
sistem manajemen kepemilikan, drainase dan air kotor, dan tata letak fisik.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa permukiman merupakan
lingkungan yang terdiri atas bangunan perumahan yang dibuat untuk tempat
berlindung bagi penghuni dan didalamnya terdapat dan tersedia sarana dan
prasarana untuk memenuhi kebutuhan penghuni.
2.
Tujuan
Perumahan Dan Permukiman
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2011, tujuan dari
dibangunnya perumahan dan kawasan permukiman antara lain:
a.
Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman;
b.
Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta
penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan
kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan
kepentingan
c.
Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam
bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi
lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;
d.
Memberdayakan para pemangku kepentingan bidang
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
e.
Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan
budaya;
f.
Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan
terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana,
terpadu, dan berkelanjutan.
3.
Unsur-Unsur
Permukiman
Unsur-unsur permukiman dibagi menjadi tiga yaitu :
a. Penduduk /
Warga / Perkumpulan Orang-orang atau manusia
Orang-orang
yang berada di dalamnya terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling
berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinyu. Suatu daerah
tempat tinggal biasanya dipimpin oleh seseorang.
b. Rumah
Rumah adalah tempat berlindung dari segala macam gangguan
yang dapat diisi oleh keluarga yang merupakan unsur terkecil dari masyarakat.
c. Sarana fisik
Sarana tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas serta
kepentingan penduduk agar dapat terus berjalan dan hidup.
4.
Tantangan, Kendala, Dan Peluang Pembangunan Perumahan
Dan Permukiman
a.
Tantangan pembangunan perumahan dan permukiman
Secara umum tantangan yang dihadapi dalam pengadaan dan pembangunan
perumahan dan permukiman, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1)
Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman terutama
bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
2)
Mengurangi kesenjangan pelayanan prasarana dan sarana
antar tingakat golongan masyarakat.
3)
Meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha.
4)
Penyediaan pasarana dan saran perumahan dan permukiman
yang serasi dan berkelanjutan.
5)
Pengelolaan pembangunan perumahan dan permukiman
secara efektif dan efisien.
Hal mendasar yang memacu timbulnya berbagia tantangan dalam pembangunan
perumahan dan permukiman seperti tersebut di atas adalah adanya fenomena
pertumbuhan penduduk yang sangat pesat yang disertai laju pertumbuhan ekonomi
yamg signifikan yang mengakibatkan terus bertambahnya kebutuhan akan perumahan
dan permukiman.
Meskipun pembangunan perumahan dan permukiman yang layak sudah diarahkan
agar terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, akan tetapi sasaran
ini masih belum dapat tercapai secara menyeluruh. Lambannya upaya untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan dan permukiman yang sehat dan
layak antara lian disebabkan oleh belum terciptanya iklim yang memadai serta
terbatasnya kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan perumahan
dan permukiman tersebut.
Proses penyediaan perumahan sebenarnya terdiri dari berbagai kegiatan,
yaitu sebagai berikut:
1)
Kegiatan industri yang melibatkan tenaga kerja.
2)
Sumber daya alam.
3)
Berbagai macam usaha industri barang, jasa, dan
keterampilan.
Adapun proses pembangunan perumahan dan permukiman biasanya meliputi
kegiatan penyediaan prasarana dan sarana yang semuanya merupakan kegiatan besar
serta membutuhkan keterpaduan antara pihak yang terkait. (Sasta, S dan
E, Marlina. 2006)
b.
Kendala pembangunan perumahan dan permukiman
Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Dan Permukiman tentu tidak lepas dari
berbaga kendala, yang antara lain dapat berupa:
1)
Terbatasnya lahan yang tersedia
2)
Rendahnya kondisi sosial ekonomi masyarakat
3)
Terbatasnya informasi
4)
Terbatasnya kemampuan pemerintah daerah
c.
Peluang pembangunan perumahan dan permukiman
Disamping tantangan dan kendala, ada juga peluang yang dapat dimanfaatkan
dalam pembangunan perumahan dan permkiman. Peluang itu adalah semakin
meningkatnya pendapatan daerah, meningkatnya kemampuan dan kepedulian dunia
usaha dan masyarakat, terkendalinya pertumbuhan penduduk, telah tersusunnya
sejumlah rencana tata ruang baik di tingkat propinsi maupaun kabupaten bahkan
tingkat kecamatan, perkembangan ilmu poengetahuan dan teknologi, serta mulai
meningkatnya koordinasi dalam pembangunan perumahan dan permukiman.(Sasta, S
dan E, Marlina. 2006).
5.
Jenis
Permukiman
Berdasarkan sifatnya pemukiman dapat
dibedakan beberapa jenis antara lain:
a.
Pemukiman Perkampungan
Tradisional
Perkampungan
seperti ini biasa nya penduduk atau masyarakatnya masih memegang teguh tradisi
lama. Kepercayaan, kabudayaan dan kebiasaan nenek moyangnya secara turun
temurun dianutnya secara kuat. Tidak mau menerima perubahan perubahan dari luar
walaupun dalam keadaan zaman telah berkembang dengan pesat.
Kebiasaan-kebiasaan
hidup secara tradisional yang sulit untuk diubah inilah yang akan membawa
dampak terhadap kesehatn seperti kebiasaan minum air tanpa dimasak terlebih
dahulu, buang sampah dan air limbah di sembarang tempat sehingga terdapat
genangan kotor yang mengakibatkan mudah berjangkitnya penyakit menular.
Gambar
: Permukiman Tradisional
b.
Perkampungan Darurat
Jenis
perkampungan ini biasanya bersifat sementara (darurat) dan timbulnya
perkampungan ini karena adanya bencana alam. Untuk menyelamatkan penduduk dari
bahaya banjir maka dibuatkan perkampungan darurat pada daerahh/lokasi yang
bebas dari banjir. Mereka yang rumahnya terkena banjir untuk sementara ditempatkan diperkampungan
ini untuk mendapatkan pertolongan bantuan dan makanan pakaian dan obat-obatan. Begitu
pula ada bencana lainnya seperti adanya gunung berapi yang meletus, banjir, longsor dan lain sebagainya.
Daerah
pemukiman ini bersifat darurat tidak terencana dan biasanya kurang fasilitas
sanitasi lingkungan,
seperti pembuangan air limbah dan samapah yang tidak pada tempatnya sehingga
kemungkinan penjalaran
penyakit yang
menginfeksi masyarakat yang bermukim akan mudah terjadi.
Gambar :
Permukiman Darurat
c.
Perkampungan Kumuh (Slum Area)
Jenis pemukiman
ini biasanya timbul akibat adanya urbanisasi yaitu perpindahan penduduk dari
kampung (pedesaan) ke kota. Yang
pada umumnya berniat ingin mencari
kehidupan yang lebih baik,
penghasilan lebih baik dan lain sebagainya. Mereka bekerja di
toko-toko, di restoran-restoran, sebagai pelayan, cleaning servis, dan lain sebagainya.
Sulitnya mencari kerja
di kota akibat sangat banyak pencari kerja, sedang tempat bekerja terbatas,
maka banyak diantara mereka manjadi orang
gelandangan sehingga
dikota yang pada umumnya sulit
mendapatkan tempat tinggal yang layak dan pantas hal ini karena tidak terjangkau oleh penghasilan
(upah kerja) yang mereka dapatkan setiap hari, akhirnya meraka membuat
gubuk-gubuk sementara (gubuk liar), yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang
ditentukan, biasanya perkampungan atau permukiman ini terletak ditepian sungai.
Perkampungan kumuh sangat mencolok karena tempatnya yang
kotor, bangunan yang tidak teratur, seta masyarakatnya yang terlihat tidak
perduli lingkungan.
Gambar
: permukiman kumuh
d.
Pemukiman Transmigrasi
Jenis pemukiman
semacam ini di rencanakan oleh pemerintah yaitu suatu daerah pemukiman yang
digunakan untuk tempat penampungan penduduk yang dipindahkan
(ditransmigrasikan) dari suatu daerah yang padat penduduknya ke daerah yang jarang atau kurang penduduknya
tapi luas daerahnya (untuk tanah garapan bertani bercocok tanam dan lain lain).
Disamping itu jenis
pemukiman ini merupakan
tempat pemukiman bagi orang-orang (penduduk) yang di transmigrasikan akibat di
tempat aslinya sering dilanda banjir atau seirng mendapat gangguan dari
kegiatan gunung berapi.
Ditempat ini
meraka telah disediakan rumah, dan tanah garapan untuk bertani (bercocok tanam)
oleh pemerintah dan diharapkan mereka nasibnya atau penghidupannya akan lebih
baik jika dibandingkan dengan kehidupan di daerah aslinya.
Gambar
: Rumah Bantuan Pemerintah
e.
Perkampungan Untuk Kelompok-Kelompok
Khusus
Perkampungan
seperti ini dibasanya dibangun oleh pemerintah dan masyarakat diperuntukkan
bagi orang -orang atau kelompok-kelompok orang yang sedang menjalankan tugas
tertentu yang telah dirancanakan . Penghuninya atau orang orang yang
menempatinya biasanya bertempat tinggal untuk sementara, selama yang
bersangkutan masih bisa menjalan kan tugas. setelah cukup selesai maka mereka
akan kembali ke tempat/daerah asal masing masing.
Contohnya adalah
perkampungan atlit (peserta olah raga pekan olahraga nasional ) Perkampungan
orang -orang yang naik haji, perkampungan pekerja (pekerja proyek besar, proyek
pembangunan bendungan, perkampungan perkemahan pramuka dan lain lain.
f.
Perkampungan Baru (real estate)
Pemukiman
semacam ini drencanakan pemerintah dan bekerja sama dengan pihak swasta.
Pembangunan tempat pemukiman ini biasanya dilokasi yang sesuai untuk suatu
pemukiman (kawasan pemukiman). ditempat ini biasanya keadaan kesehatan
lingkunan cukup baik, ada listrik, tersedianya sumber air bersih , baik berupa
sumur pompa tangan (sumur bor) atau pun air PAM/PDAM, sisetem pembuangan
kotoran dan iari kotornya direncanakan secara baik, begitu pula cara pembuangan
samphnya di koordinir dan diatur secara baik.
Selain itu
ditempat ini biasanya dilengakapi dengan gedung-gedung sekolah (SD, SMP, dll)
yang dibangun dekat dengan tempat tempat pelayanan masyarakat seperti
poskesdes/puskesmas, pos keamanan kantor pos, pasar dan lain lain. Jenis pemukiman
seperti ini biasanya dibangung dan diperuntukkan bagi penduduk masyarakat yang
berpenghasilan menengah ketas. rumah rumah tersebut dapat dibeli dengan cara
di cicil bulanan atau bahkan ada pula yang dibangun khusus untuk disewakan.
contoh pemukiman speriti ini adalah
perumahan IKPR-BTN yang pada saat sekarang sudah banyak dibangun sampai ke
daerah-daerah.
Untuk di daerah
– daerah (kota kota ) yang sulit untuk mendapatkan tanah yang luas untuk
perumahan, tetapi kebutuhan akan perumahan cukup banyak, maka pemerintah
bekerja sama dengan pihak swasta membangun rumah tipe susun atau rumah susun
(rumah bertingkat) seperti terdapat di kota metropolitan DKI Jakarta. Rumah
rumah seperti ini ada yang dapat dibeli secara cicilan atau disewa secara
bulanan.
Gambar
: Rumah BTN
B.
DAERAH
YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN
1.
Syarat
Sehat Perumahan dan Lingkungan Pemukiman
Perumahan dan permukiman sehat
merupakan konsep dari perumahan sebagai faktor yang dapat meningkatkan standar
kesehatan penghuninya. Konsep tersebut melibatkan pendekatan sosiologis dan
teknis pengelolaan faktor risiko dan berorientasi pada lokasi, bagunan,
kualifikasi, adaptasi, manajemen, penggunaan dan pemeliharaan rumah dan
lingkungan di sekitarnya, serta mencakup unsur apakah rumah tersebut memiliki
penyediaan air minum dan sarana yang memadai untuk memasak, mencuci, menyimpan
makanan, serta pembuangan kotoran manusia maupun limbah lainnya (Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan,
2001).
Kesehatan perumahan dan lingkungan
pemukiman adalah kondisi fisik, kimia, dan biologik di dalam rumah, di
lingkungan rumah dan perumahan, sehingga memungkinkan penghuni mendapatkan
derajat kesehatan yang optimal. Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan
pemukinan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka
melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan/atau
masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan.
Persyaratan kesehatan perumahan yang
meliputi persyaratan lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan rumah
itu sendiri, sangat diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh sangat
besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat
(Sanropie, 1992). Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman
menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/1999
meliputi parameter sebagai berikut :
a.
Lokasi
Lokasi
atau daerah yang ditentukan oleh syarat sehat perumahan dan permukiman terbagi
atas beberapa bagian, yaitu :
1) Tidak terletak pada daerah rawan
bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang
tsunami, daerah gempa, dan sebagainya;
2) Tidak terletak pada daerah bekas
tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
3) Tidak terletak pada daerah rawan
kecelakaan dan daerah kebakaran seperti alur pendaratan penerbangan.
b.
Kualitas
udara
Kualitas udara ambien di lingkungan
perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
1) Gas H2S dan NH3 secara biologis
tidak terdeteksi;
2) g/m3 ;mg maksimum 150 mDebu
dengan diameter kurang dari 10
3) Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;
4) Debu maksimum 350 mm3 /m2 per hari.
5) Kebisingan dan getaran
6) Kebisingan dianjurkan 45 dB.A,
maksimum 55 dB.A;
7) Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik
.
c.
Kualitas
tanah di daerah perumahan dan pemukiman
Kualitas
tanah didaerah perumahan dan permukiman yang ditentukan terbagi atas 4, yaitu :
1) Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum
300 mg/kg
2) Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100
mg/kg
3) Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20
mg/kg
4) Kandungan Benzopyrene maksimum 1 mg/kg
d.
Prasarana
dan sarana lingkungan
1) Memiliki taman bermain untuk anak,
sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan;
2) Memiliki sarana drainase yang tidak
menjadi tempat perindukan vektor penyakit;
3) Memiliki sarana jalan lingkungan dengan
ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak
membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar
pengaman, lampu penerangan, jalan tidak menyilaukan mata;
4) Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu
dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan;
5) Pengelolaan pembuangan tinja dan
limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan;
6) Pengelolaan pembuangan sampah rumah
tangga harus memenuhi syarat kesehatan;
7) Memiliki akses terhadap sarana
pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat
pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya;
8) Pengaturan instalasi listrik harus
menjamin keamanan penghuninya;
9) Tempat pengelolaan makanan (TPM)
harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
e.
Vektor
penyakit
1) Indeks lalat harus memenuhi syarat;
2) Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
f.
Penghijauan
Pepohonan
untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi
untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.
Adapun ketentuan persyaratan kesehatan rumah
tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut :
a.
Bahan
bangunan
1) Tidak terbuat dari bahan yang dapat
melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, an tara lain : debu total
kurang dari 150 mg/m2 , asbestos kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, plumbum
(Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan;
b.
Komponen
dan penataan ruangan
1) Lantai kedap air dan mudah
dibersihkan;
2) Dinding rumah memiliki ventilasi, di
kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan;
3) Langit-langit rumah mudah
dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;
4) Bumbungan rumah 10 m dan ada
penangkal petir;
5) Ruang ditata sesuai dengan fungsi
dan peruntukannya;
6) Dapur harus memiliki sarana pembuangan
asap.
c.
Pencahayaan
Pencahayaan
alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh
ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.
d.
Kualitas
udara
1) Suhu udara nyaman antara 18 – 30 o
C;
3) Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam;
4) Pertukaran udara 5 kaki 3
/menit/penghuni;
5) Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam;
6) Gas formaldehid kurang dari 120
mg/m3
7) Ventilasi : Luas lubang ventilasi
alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai; dan
8) Vektor penyakit : Tidak ada lalat,
nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
e.
Penyediaan
air
1) Tersedia sarana penyediaan air
bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari;
2) Kualitas air harus memenuhi
persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun
1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.
f.
Pembuangan
Limbah
1) Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak
menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;
2) Limbah padat harus dikelola dengan
baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.
3) Kepadatan hunian Luas kamar tidur
minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.
2.
Daerah Yang Tidak Memenuhi Syarat
Kesehatan
Daerah
yang tidak memenuhi syarat kesehatan yang dimaksud adalah daerah yang tidak
memenuhi semua Syarat Sehat Perumahan
dan Lingkungan Pemukiman yang telah dijabarkan dipoint Syarat Sehat Perumahan
dan Lingkungan Permukiman. Daerah yang tidak memenuhi syarat kesehatan salah
satunya adalah Permukiman kumuh. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena
ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas
bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Selain permukiman kumuh, daerah yang tidak
memenuhi syarat kesehatan untuk
permukiman yaitu :
a. Daerah yang terletak
pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah
longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya. Karena daerah-daerah
yng disebutkan tersebut sangat memungkinkan berdampak buruk bagi masyarakt yang
membuat permukiman disekitarnya. Misalnya, pada daerah bantaran sungai
permukiman disekitar akan sangat mudah terkena banjir, dan apabila sudah
terkena banjir akan banyak masalah kesehatan yang muncul seperti sampah yang
beserakan kemana-mana mengakibatkan timbul bermacam-macam penyakit dari Diare, campak, ispa, penyakit kulit dan
lain sebagainya.
b. Daerah yang terletak pada daerah
bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang. Pada daerah TPA
sampah dan tambang merupakan tempat yang butuh waktu yang sangat lama untuk
dapat dijadikan tempat permukiman, daerah tersebut sudah banyak mengandung
vektor penyebab penyakit, secara internal seperti bakteri, virus, kuman, jamur
dan lain sebagainya.
c. Daerah terletak pada daerah rawan
kecelakaan dan daerah kebakaran seperti alur pendaratan penerbangan. Jika
permukiman terletak didaerah rawan kecelakaan seperti alur pendaratan
penerbangan, daerah dekat dengan rel kereta api, daerah yang dekat jalan raya,
daerah yang terletak dekat aliran listrik atau tiang listrik, dan lain
sebagainya akan berdampak buruk bagi
masyarakat yang tinggal disekitarnya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa
permukiman merupakan bagian dari lingkungan
hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai
prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi
lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Berdasarkan sifatnya
pemukiman dapat dibedakan beberapa jenis antara lain, Pemukiman Perkampungan Tradisional, Perkampungan Darurat, Perkampungan
Kumuh (Slum Area), Pemukiman
Transmigrasi, Perkampungan Untuk
Kelompok-Kelompok Khusus, dan Perkampungan
Baru (real estate).
Sedangkan daerah yang tidak memenuhi syarat yaitu daerah-daerah yang
tidak memenuhi syarat kesehatan seperti daerah kumuh, daerah rawan bencana
alam, daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau tambang, dan
daerah rawan kecelakaan dan kebakaran.
B.
SARAN
Sebagai mahasiswa kesehatan masyarakat dan calon
tenaga kesehatan masyarakat sudah sewajarnya kita mengetahui dan memahami
bahkan mendalami hal-hal yang terkait dengan kesehatan lingkungan perumahan dan
permukiman serta ruang lingkup pembahasannya. Karena dapat menjadi acuan dan
pegangan pada saat terjun kemasyarakat yang memiliki berbagai macam masalah
kesehatan lingkungan.
DAFTAR
PUSTAKA
Lembaran
Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang “Perumahan
Dan Kawasan Permukiman”.
Ansyari, Fuad (1979)Kesehatan
Lingkungan Ghalia Indonesia Surabaya
Hanlon JJ and Pickett GE (1984) Public Health eigth
edition College Publishing
Lembaran Negara Republik Indonesia No 48 tahun 1962 Undang
undang nomor 11 tahun 1962 tentang Hygiene untuk Usaha usaha bagi umum.
No comments:
Post a Comment