Ani Romaningsih: AKREDITASI RUMAH SAKIT

Wednesday, November 16, 2016

AKREDITASI RUMAH SAKIT



AKREDITASI RUMAH SAKIT


Saat ini masih banyak sistem manajemen RS (termasuk RS pemerintah) lebih dikontrol oleh indikator keuangan dari pada indikator klinik. Salah satu upaya perbaikan eksternal yang bisa dilakukan adalah melalui Akreditasi RS.  Akreditasi merupakan evaluasi mutu terbaik. Berdasarkan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 36 Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan Tata Kelola Rumah Sakit dan Tata Kelola Klinis yang baik.
Selain itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit yang bertugas seperti di dalam pasal-pasal dari PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 417/MENKES/PER/II/2011. Berikut dalam pasal-pasal di batang tubuh menjelaskan Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit yang bertujuan:
1.      Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
2.      Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
3.      Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
4.      Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
Point b, c dan d adalah point seperti yang diisyaratkan dalam kebijakan Akreditasi Rumah Sakit.
A.    Akreditasi Rumah Sakit
Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri, yang dimaksud dengan:
1.      Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumahsakit yang berlaku.
2.      Standar pelayanan rumah sakit adalah pedoman yang harus diikuti dalam menyelenggarakan Rumah Sakit antara lain Standar Prosedur Operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
3.      Akreditasi adalah penilaian yang dilakukan oleh lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar pelayanan.
B.     Tujuan Akreditasi
1.      Tujuan Umum
Meningkat kan mutu pelayanan Rumah Sakit
2.      Tujuan Khusus
a.       Memberikan jaminan, kepuasan dan perlindungan kepada masyarakat.
b.      Memberikan pengakuan kepada Rumah Sakit yang telah menerapkan standar yang di tetapkan.
c.       Menciptakan lingkungan intern Rumah Sakit yang kondusip untuk penyembuhan dan pengobatan termasuk peningkatan dan pencegahan sesuai standar struktur, proses dan hasil.  
C.    Manfaat Akreditasi
1.      Bagi RS
a.       Sebagai forum konsultasi antar RS
b.      Mendorong pelaksanaan budaya mutu
c.       Sebagai alat negosiasi dengan pihak ketiga
d.      Meningkatkan citra & kepercayaan masyarakat pada RS
e.       Mengetahui kekurangan-kekurangan  RS
2.      Manfaat Bagi Pegawai / Petugas RS
a.       Rasa aman dalam bertugas
b.      Meningkatkan koordinasi & kerjasama antar unit RS
c.       Sebagai acuan dalam meningkatkan mutu pelayanan
d.      Mendorong budaya Tulis yang dikerjakan, Kerjakan yang ditulis
3.      Manfaat Bagi Pasien/ Masyarakat
a.       Mendapat pelayanan bermutu sesuai standar profesi
b.      Hak-hak pasien agar diperhatikan & dipenuhi oleh RS
c.       Sebagai acuan dalam memilih RS
4.      Manfaat Bagi Pemilik RS
a.       Rasa Kebanggaan
b.      Alat untuk mengukur kinerja Pimpinan Rumah Sakit
D.    Kegiatan dalam Akreditasi Rumah Sakit
1.      Persiapan Organisasi
a.       Sebaiknya dibentuk Panitia Akreditasi, bertanggung jawab ke Direktur
b.      Bentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk masing-masing Bidang Pelayanan (5/12/16 bidang), untuk RSD Kol Abundjani Bangko baru pada 5 Bidang Pelayanan, sedangkan RSUP Raden Mat Taher Jambi sudah 16 Bidang Pelayanan.
c.       Pokja berasal dari unit terkait. Ketua Pokja bisa KetuanUnit/StafSenior. Pokja bertugas jangka panjang, Ketua Pokja sebaiknya merupakan penanggung jawab QA unit tersebut.
2.      Persiapan Bahan
a.       Siapkan instrumen akreditasi, gunakan edisi terakhir
b.      Siapkan dokumen2 tentang Standar, sesuai Bidang Pelayanan masing-masing.
c.       Panitia & Pokja mempelajari, memahami & menguasai secara rinci Instrumen Akreditasi, Dokumen standar & dokumen-dokumen penting lainnya, agar selalu ada kesamaan persepsi.
3.      Penyusunan SOP
a.       Bentuk Tim Inti (1 – 3 orang) sebagai Penyusun SOP
b.      Penyusunan SOP dilakukan oleh Tim Inti dibantu Staf Pokja/Unit terkait
c.       Gunakan format SOP yang standar
d.      Penomoran SOP sebaiknya sentral
e.       Sebaiknya dibuat daftar SOP secara sentral, dikelola oleh Panitia Akreditasi/Staf yang ditunjuk.
4.      Perbaikan Struktur – Proses – Hasil (Outcome)
a.       Pembenahan & perbaikan struktur/proses/hasil dilakukan olehPokja & unit yang bersangkutan sesuai dengan pemahaman atas standar, instrumen akreditasi, SOP dan sebagainya;
b.      Setelah survei akreditasi, kegiatan ini tetap berjalan secara kontinu & adekuat sesuai dengan kekurangan & kelemahan yang ada, serta sesuai dengan rekomendasi surveyor.
5.      Self Assessment
a.       Pembenahan & perbaikan yang dilakukan dievaluasi secara periodik secara self assessment (penilaian sendiri dengan kejujuran dan tranfparansi).
b.      Penilaian dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi.
c.       Hasil: Skor dan Nilai (%) dilaporkan secara periodic kepada Direktur dan Self Assessment final dilaporkan ke KARS.
d.      Penilaian dilakukan oleh Pokja yang bersangkutan dengan supervisi Panitia Akreditasi.
e.       Cara lain: dilakukan penilaian secara silang, sesuatu Pokja menilai Bidang Pelayanan Pokja yang lain.
f.       Bila Skor & Nilai tidak mencapai target, dapat dimintakan Bimbingan Akreditasi kepada KARS.
6.      Persiapan Hari-H Survei
a.       Permintaan tanggal survei kepada KARS, hari I survei agar dimulai sesudah hari Senin.
b.      Pada hari H-1 (Senin) dilakukan Gladi Bersih secara teliti.
c.       Persiapkan ruangan:
1)      Ruang Pertemuan Surveior & Pokja, 1 surveior 1 ruangan.
2)      Ruang Surveior, untuk Rapat Tim Surveior.
3)      Ruangan-ruangan/lokasi di unit-unit pelayanan dan siapkan para staf/petugasnya.
4)      Ruang Pertemuan Pleno, + alat Audiovisual.
d.      Persiapkan usulan Jadwal Survei selama 3 hari/4 hari, diajukan kepada Ketua Tim Surveior pada hari H survey.
e.       Persiapan Pokja :
Petugas Presetan : 1 – 2 orang bertugas menjawab, menerangkan, mempresentasi hal-hal yang diminta Surveior. Petugas ini harus menguasai seluruh konteks Bidang Pelayanan.
7.      Kegiatan 3-4 hari Survei
a.       Setiap hari: segera sesudah survei selesai, lakukan rapat Koordinasi, kumpulkan semua Pokja.
b.      Tiap Pokja melaporkan:
1)      Hasil suvei, kekurangan-kekurangan yang ditemukan Surveior.
2)      PR-PR yang harus diselesaikan: data-data yang harus dilengkapi, dll.
3)      Gambaran tentang Surveior: apa yang dikritik, yang dipuji dan sebagainya.
c.       Sore/Malam hari itu juga selesaikan hal-hal yang didiskusikan pada Rapat Koordinasi tersebut.
d.      Hal ini dilakukan tiap hari.
E.     Akreditasi Versi Baru Dan Lama
Mulai tahun 2012 ada standar akreditasi baru untuk rumah sakit yang berfokus pada pasien. Standar akreditasi ini sangat berbeda dengan standar akreditasi versi 2007. Standar akreditasi baru atau disebut dengan versi 2012 ini terdiri dari 4 kelompok standar yang mana ada 1.048 elemen yang akan dinilai. Keempat kelompok ini sangat berbeda dengan standar versi 2007, yang ada standar untuk 5, 12 dan 16 bidang pelayanan yang berfokus pada provider seperti kegawatdaruratan dan rekam medis. Tapi untuk standar yang baru lebih berfokus pada pasien. Berikut ini adalah 4 kelompok standar akreditasi rumah sakit yang baru yaitu:
1.      Kelompok standar yang berfokus pada pasien.
2.      Manajemen rumah sakit, seperti upaya manajemen untuk memberikan support agar memberikan pelayanan yang baik pada pasien.
3.      Sasaran keselamatan pasien, di Indonesia secara khusus dimasukkan untuk meningkatkan mutu pelayanan lebih baik dan keselamatan pasien. Jangan sampai pasien yang datang ke rumah sakit membawa pulang penyakit lagi.
4.      Sasaran pencapaian Millenium Development Goals (MDGs). "Surveyor akan menemui pasien, mencari bukti adanya peningkatan pelayanan mutu dan keselamatan pasien. Kalau tidak ditemukan bukti, maka surveyor tidak akan lanjut ke kebijakan dan SOP," budaya dari standarisasi yang telah disusun, dilaksanakan, di monitoring dan dievaluasi terbukti tidaknya dengan menilainya dari pasien yang di rawat, yang menerima pelayanan dari rumah sakit. Sebuah tantangan baru untuk perlu disikapi dengan kebijakan yang berpihak demi terwujudnya kwalitas pelayanan, demi terciptanya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
F.     Pelaksana Akreditasi RS di Indonesia
Komisi Akreditasi RS (KARS) Suatu Komisi yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan untuk Membantu Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan teknis akreditasi dan bekerja secara INDEPENDENT (PMK. No. 417 Tahun 2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit).
KARS merupakan anggota International Society for Quality di singkat ISQua, yang merupakan organisasi internasional di bidang mutu pelayanan kesehatan, mempunyai anggota dari sekitar 60 Negara.


No comments:

Post a Comment

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...