AKREDITASI RUMAH SAKIT
Saat ini masih banyak sistem manajemen RS (termasuk RS
pemerintah) lebih dikontrol oleh indikator
keuangan dari pada indikator
klinik. Salah satu upaya perbaikan eksternal yang bisa dilakukan adalah melalui Akreditasi RS. Akreditasi merupakan evaluasi mutu terbaik. Berdasarkan
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 36 Setiap Rumah Sakit
harus menyelenggarakan Tata Kelola Rumah Sakit dan Tata Kelola Klinis yang baik.
Selain itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit yang bertugas
seperti di dalam pasal-pasal dari PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 417/MENKES/PER/II/2011. Berikut dalam pasal-pasal di batang
tubuh menjelaskan Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit yang bertujuan:
1. Mempermudah
akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
2. Memberikan
perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit
dan sumber daya manusia di rumah sakit;
3. Meningkatkan
mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan
4. Memberikan
kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan
Rumah Sakit.
Point
b, c dan d adalah point seperti yang diisyaratkan dalam kebijakan Akreditasi
Rumah Sakit.
A.
Akreditasi Rumah Sakit
Dalam
Pasal 1 Peraturan Menteri, yang dimaksud dengan:
1. Akreditasi
rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga
independen yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu
memenuhi standar pelayanan rumahsakit yang berlaku.
2. Standar
pelayanan rumah sakit adalah pedoman yang harus diikuti dalam menyelenggarakan
Rumah Sakit antara lain Standar Prosedur Operasional, standar pelayanan medis,
dan standar asuhan keperawatan.
3. Akreditasi
adalah penilaian yang dilakukan oleh lembaga independen pelaksana akreditasi
rumah sakit untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar pelayanan.
B.
Tujuan
Akreditasi
1. Tujuan
Umum
Meningkat
kan mutu pelayanan Rumah Sakit
2. Tujuan
Khusus
a. Memberikan
jaminan, kepuasan dan perlindungan kepada masyarakat.
b. Memberikan
pengakuan kepada Rumah Sakit yang telah menerapkan standar yang di tetapkan.
c. Menciptakan
lingkungan intern Rumah Sakit yang kondusip untuk penyembuhan dan pengobatan
termasuk peningkatan dan pencegahan sesuai standar struktur, proses dan hasil.
C.
Manfaat
Akreditasi
1. Bagi
RS
a.
Sebagai forum konsultasi antar RS
b.
Mendorong pelaksanaan budaya mutu
c.
Sebagai alat negosiasi dengan pihak ketiga
d.
Meningkatkan citra & kepercayaan masyarakat pada RS
e.
Mengetahui kekurangan-kekurangan RS
2.
Manfaat Bagi Pegawai / Petugas RS
a.
Rasa aman dalam bertugas
b.
Meningkatkan koordinasi & kerjasama antar unit RS
c.
Sebagai acuan dalam meningkatkan mutu pelayanan
d.
Mendorong budaya Tulis yang dikerjakan, Kerjakan yang ditulis
3.
Manfaat Bagi Pasien/ Masyarakat
a.
Mendapat pelayanan bermutu sesuai standar profesi
b.
Hak-hak pasien agar diperhatikan & dipenuhi oleh RS
c.
Sebagai acuan dalam memilih RS
4.
Manfaat Bagi Pemilik RS
a.
Rasa Kebanggaan
b.
Alat untuk mengukur kinerja Pimpinan Rumah Sakit
D. Kegiatan
dalam Akreditasi Rumah Sakit
1.
Persiapan Organisasi
a.
Sebaiknya dibentuk Panitia Akreditasi,
bertanggung jawab ke Direktur
b.
Bentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk
masing-masing Bidang Pelayanan (5/12/16 bidang), untuk RSD Kol Abundjani Bangko
baru pada 5 Bidang Pelayanan, sedangkan RSUP Raden Mat Taher Jambi sudah 16
Bidang Pelayanan.
c.
Pokja berasal dari unit terkait. Ketua
Pokja bisa KetuanUnit/StafSenior. Pokja bertugas jangka panjang, Ketua Pokja
sebaiknya merupakan penanggung jawab QA unit tersebut.
2.
Persiapan
Bahan
a.
Siapkan instrumen akreditasi, gunakan
edisi terakhir
b.
Siapkan dokumen2 tentang Standar, sesuai
Bidang Pelayanan masing-masing.
c.
Panitia & Pokja mempelajari,
memahami & menguasai secara rinci Instrumen Akreditasi, Dokumen standar
& dokumen-dokumen penting lainnya, agar selalu ada kesamaan persepsi.
3.
Penyusunan SOP
a.
Bentuk Tim Inti (1 – 3 orang) sebagai
Penyusun SOP
b.
Penyusunan SOP dilakukan oleh Tim Inti
dibantu Staf Pokja/Unit terkait
c.
Gunakan format SOP yang standar
d.
Penomoran SOP sebaiknya sentral
e.
Sebaiknya dibuat daftar SOP secara
sentral, dikelola oleh Panitia Akreditasi/Staf yang ditunjuk.
4.
Perbaikan
Struktur – Proses – Hasil (Outcome)
a.
Pembenahan & perbaikan
struktur/proses/hasil dilakukan olehPokja & unit yang bersangkutan sesuai
dengan pemahaman atas standar, instrumen akreditasi, SOP dan sebagainya;
b.
Setelah survei akreditasi, kegiatan ini
tetap berjalan secara kontinu & adekuat sesuai dengan kekurangan &
kelemahan yang ada, serta sesuai dengan rekomendasi surveyor.
5.
Self
Assessment
a.
Pembenahan & perbaikan yang
dilakukan dievaluasi secara periodik secara self assessment (penilaian sendiri
dengan kejujuran dan tranfparansi).
b.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan
Instrumen Akreditasi.
c.
Hasil: Skor dan Nilai (%) dilaporkan
secara periodic kepada Direktur dan Self Assessment final dilaporkan ke KARS.
d.
Penilaian dilakukan oleh Pokja yang
bersangkutan dengan supervisi Panitia Akreditasi.
e.
Cara lain: dilakukan penilaian secara
silang, sesuatu Pokja menilai Bidang Pelayanan Pokja yang lain.
f.
Bila Skor & Nilai tidak mencapai
target, dapat dimintakan Bimbingan Akreditasi kepada KARS.
6.
Persiapan
Hari-H Survei
a.
Permintaan tanggal survei kepada KARS,
hari I survei agar dimulai sesudah hari Senin.
b.
Pada hari H-1 (Senin) dilakukan Gladi
Bersih secara teliti.
c.
Persiapkan ruangan:
1)
Ruang Pertemuan Surveior & Pokja, 1
surveior 1 ruangan.
2)
Ruang Surveior, untuk Rapat Tim Surveior.
3)
Ruangan-ruangan/lokasi di unit-unit
pelayanan dan siapkan para staf/petugasnya.
4)
Ruang Pertemuan Pleno, + alat
Audiovisual.
d.
Persiapkan usulan Jadwal Survei selama 3
hari/4 hari, diajukan kepada Ketua Tim Surveior pada hari H survey.
e.
Persiapan Pokja :
Petugas
Presetan : 1 – 2 orang bertugas menjawab, menerangkan, mempresentasi hal-hal
yang diminta Surveior. Petugas ini harus menguasai seluruh konteks Bidang
Pelayanan.
7.
Kegiatan 3-4
hari Survei
a.
Setiap hari: segera sesudah survei
selesai, lakukan rapat Koordinasi, kumpulkan semua Pokja.
b.
Tiap Pokja melaporkan:
1)
Hasil suvei, kekurangan-kekurangan yang
ditemukan Surveior.
2)
PR-PR yang harus diselesaikan: data-data
yang harus dilengkapi, dll.
3)
Gambaran tentang Surveior: apa yang
dikritik, yang dipuji dan sebagainya.
c.
Sore/Malam hari itu juga selesaikan
hal-hal yang didiskusikan pada Rapat Koordinasi tersebut.
d.
Hal ini dilakukan tiap hari.
E. Akreditasi
Versi Baru Dan Lama
Mulai
tahun 2012 ada standar akreditasi baru untuk rumah sakit yang berfokus pada
pasien. Standar akreditasi ini sangat berbeda dengan standar akreditasi versi
2007. Standar akreditasi baru atau disebut dengan versi 2012 ini terdiri dari 4
kelompok standar yang mana ada 1.048 elemen yang akan dinilai. Keempat kelompok
ini sangat berbeda dengan standar versi 2007, yang ada standar untuk 5, 12 dan
16 bidang pelayanan yang berfokus pada provider seperti kegawatdaruratan dan
rekam medis. Tapi untuk standar yang baru lebih berfokus pada pasien. Berikut
ini adalah 4 kelompok standar akreditasi rumah sakit yang baru yaitu:
1. Kelompok
standar yang berfokus pada pasien.
2. Manajemen
rumah sakit, seperti upaya manajemen untuk memberikan support agar memberikan
pelayanan yang baik pada pasien.
3. Sasaran
keselamatan pasien, di Indonesia secara khusus dimasukkan untuk meningkatkan
mutu pelayanan lebih baik dan keselamatan pasien. Jangan sampai pasien yang
datang ke rumah sakit membawa pulang penyakit lagi.
4. Sasaran
pencapaian Millenium Development Goals (MDGs). "Surveyor akan menemui
pasien, mencari bukti adanya peningkatan pelayanan mutu dan keselamatan pasien.
Kalau tidak ditemukan bukti, maka surveyor tidak akan lanjut ke kebijakan dan
SOP," budaya dari standarisasi yang telah disusun, dilaksanakan, di
monitoring dan dievaluasi terbukti tidaknya dengan menilainya dari pasien yang
di rawat, yang menerima pelayanan dari rumah sakit. Sebuah tantangan baru untuk
perlu disikapi dengan kebijakan yang berpihak demi terwujudnya kwalitas
pelayanan, demi terciptanya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
F.
Pelaksana
Akreditasi RS di Indonesia
Komisi
Akreditasi RS (KARS) Suatu Komisi yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan untuk
Membantu Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan teknis akreditasi dan bekerja
secara INDEPENDENT (PMK. No. 417 Tahun 2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah
Sakit).
KARS merupakan
anggota International Society for Quality di singkat ISQua, yang merupakan
organisasi internasional di bidang mutu pelayanan kesehatan, mempunyai anggota
dari sekitar 60 Negara.
No comments:
Post a Comment