1. Sampah
a. Pengertian
Sampah
Menurut Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari
manusia atau proses alam yang berbentuk padat. Pengertian sampah secara umum
adalah sesuatu benda padat yang sudah tidak dipakai lagi oleh manusia atau
sudah tidak digunakan dalam suatu kegiatan manusia dan dibuang. Sampah harus mengandung
prinsip-prinsip seperti sesuatu benda padat, ada hubungan langsung dan tidak
langsung dengan kegiatan manusia, dan tidak diperlukan lagi (Notoatmodjo,
2003). Sedangkan sampah puskesmas adalah semua sampah yang dihasilkan oleh
kegiatan puskesmas dan kegiatan penunjang lainnya (Depkes RI, 1995).
b. Jenis
sampah
Sampah yang dihasilkan
Puskesmas dapat dibagi menjadi dua yaitu diantaranya (candra, 2007):
1) Sampah medis
Sampah medis adalah
sampah atau limbah yang dihasilkan dari tindakan diagnosis dan tindakan medis
terhadap pasien. Termasuk juga dalam kegiatan medis di ruang poliklinik,
perawatan, bedah, kebidanan, otopsi, dan ruang laboratorium (Candra, 2007).
Sampah medis yaitu buangan dari kegiatan pelayanan yang tidak dipakai ataupun
tidak berguna. Sampah medis cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun yang
dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup
apabila tidak dikelola dengan baik. Sampah medis puskesmas adalah semua sampah
yang dihasilkan dari kegiatan puskesmas dalam bentuk padat dan cair (Kepmenkes
RI No. 1428/Menkes/Sk/XII/2006).
a) Padat
Sampah medis yang
berbentuk padat adalah sampah yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan
dipuskesmas yang berbentuk padat. Menurut Kepmenkes RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 sampah medis padat adalah limbah atau sampah padat yang terdiri
dari sampah infeksius, limbah patologi, sampah benda tajam, sampah farmasi,
sampah sitotoksis, limbah kimia, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan
dan limbah denagn kandungan logam berat yang tinggi. Jenis sampah medis padat yaitu diantaranya
sebagai berikut :
(1)
Sampah Benda Tajam
Sampah benda tajam merupakan objek atau alat yang memiliki sudut tajam,
sisi ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit, seperti
jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan gelas dan
pisau bedah. Semua benda tajam ini memiliki potensi berbahaya dan dapat
menyebabkan cedera melalui sobekan atau tusukan. Selain itu benda-benda tajam
yang terbuang mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan
mikrobiologi dan beracun, bahan sitotoksik atau radioaktif.
Sampah benda tajam mempunyai potensi bahaya tambahan yang dapat menyebabkan
infeksi atau cedera karena mengandung bahan kimia beracun atau radioaktif.
Potensi untuk menularkan penyakit akan sangat besar bila benda tajam tersebut
digunakan untuk pengobatan pasien infeksi atau penyakit infeksi.
(2)
Sampah Infeksius
Sampah infeksius adalah sampah yang terkontaminasi organisme patogen yang
tidak secara rutin ada dilingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan
virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan (Kepmenkes
RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004).
Sampah infeksius mencakup pengertian sampah atau limbah yang berkaitan
dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular dan sampah laboratorium
yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan ruang
perawatan serta ruang isolasi penyakit menular. Namun beberapa institusi
memasukkan juga bangkai hewan percobaan yang terkontaminasi atau yang diduga
terkontaminasi oleh organisme patogen ke dalam kelompok sampah infeksius.
Sampah jenis ini antara lain yaitu sampah mikrobiologis, produk darah
manusia, benda tajam, bangkai binatang yang terkontaminasi, bagian tubuh,
sprei, sampah dari ruang isolasi, limbah pembedahan, dan peralatan
terkontaminasi (medical waste).
(3)
Sampah sangat infeksius
Sampah sangat infeksius adalah sampah yang berasal dari pembiakan dan stock
bahan sangat infeksius, otopsi, organ binatang percobaan dan bahan lain yang
telah dinokulasi, terinfeksi atau kontak dengan bahan yang sangat infeksius
(Kepmenkes RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004).
(4)
Sampah Jaringan Tubuh
Jaringan tubuh meliputi organ, anggota badan, plasenta, darah dan cairan
tubuh biasanya dihasilkan pada saat pembedahan atau autopsi. Sampah ini dapat
dikategorikan berbahaya dan mengakibatkan risiko tinggi infeksi kuman terhadap
pasien lain, staf dan populasi umum (pengunjung serta penduduk sekitar)
sehingga dalam penanganannya membutuhkan labelisasi yang jelas dan dibuang ke incinerator.
(5)
Sampah
Sitotoksik
Sampah sitotoksis
adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat
sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh atau
menghambat pertumbuhan sel hidup (Kepmenkes RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004).
Limbah atau sampah
sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan
obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik.
Penanganan limbah ini memerlukan absorben yang tepat dan bahan pembersihnya
harus selalu tersedia dalam ruangan peracikan. Bahan-bahan tersebut antara lain
swadust, granula absorpsi, atau perlengkapan pembersih lainnya. Semua
pembersih tersebut harus diperlakukan sebagai sampah sitotoksik yang pemusnahannya
harus menggunakan incinerator karena sifat racunnya yang tinggi. Sampah
dengan kandungan obat sitotoksik rendah, seperti urin, tinja, dan muntahan
dapat dibuang kedalam saluran air kotor.
Limbah sitotosik harus
dimasukkan ke dalam kantong plastik yang berwarna ungu yang akan dibuang setia
hari atau boleh juga dibuang setelah kantong plastik penuh. Metode umum yang
dilakukan dalam penanganan minimalisasi limbah sitotoksik adalah mengurangi
jumlah penggunaanya, mengoptimalkan ukuran kontainer obat ketika membeli,
mengembalikan obat yang kadaluarsa kepemasok, memusatkan tempat pembuangan
bahan kemotherapi, meminimalkan limbah yang dihasilkan dan membersihkan temat
pengumpulan, menyediakan alat pembersih tumpahan obat dan melakukan pemisahan
limbah.
(6)
Sampah
Farmasi
Sampah farmasi dapat
berasal dari obat-obat yang kadaluarsa, obat-obatan yang terbuang karena batch
yang tidak memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi,
obat-obatan yang dikembalikan oleh pasien atau dibuang oleh masyarakat,
obat-obatan yang tidak lagi diperlukan oleh institusi yang yang bersangkutan,
dan limbah yang dihasilkan selama
produksi obat-obatan.
(7)
Limbah
Kimia
Limbah kimia dihasilkan
dari penggunaan kimia dalam tindakan medis, veterinari, laboratorium, proses
sterilisasi dan riset. Limbah kimia juga meliputi limbah farmasi dan limbah
sitotoksik.
(8)
Limbah
Radioaktif
Limbah radioaktif
adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari
penggunaan medis atau riset radionucleida. Limbah ini dapat berasal antara lain
dari tindakan kedokteran nuklir, radioimmunoassay, dan bakteriologis,
dapat berbentuk padat, cair atau gas. Beberapa bahan umumnya digunakan oleh
rumah sakit.
(9)
Sampah
Klinis
Dalam kaitan dengan
pengelolaan sampah klinis, golongan limbah klinis dapat dikategorikan menjadi
lima jenis berikut :
(a) Golongan A, terdiri dari dressing bedah, swab dan
semua bahan yang bercampur dengan bahan-bahan tersebut, bahan-bahan linen dari
kasus penyakit infeksi, serta seluruh jaringan tubuh manusia (terinfeksi mauun
tidak), bangkai atau jaringan hewan dari laboratorium dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan swab dan dressing.
(b) Golongan B, syringe bekas, jarum, catridge, pecahan
gelas, dan benda-benda tajam lainnya.
(c) Golongan C, limbah dari ruang laboratorium dan post-partum,
kecuali yang termasuk dalam golongan A.
(d)Golongan D,
limbah bahan kimia dan bahan-bahan farmasi tertentu.
(e) Golongan E, bed-pan disposable, urinoir, incotinence-pad,
dan stamage bags (Adisasmito, 2007).
b) Cair
Sampah medis dalam
bentuk cair atau limbah cair medis adalah limbah yang mengandung zat beracun,
seperti bahan-bahan kimia anorganik. Zat-zat organik yang berasal dari air
bilasan ruang pelayanan medis apabila tidak dikelola dengan baik atau langsung
dibuang ke saluran pembuangan umum akan sangat berbahaya dan dapat menimbulakan
bau yang tidak sedap serta dapat mencemari lingkungan sekitar.
2) Sampah non medis
Sampah non medis
merupakan sampah domestik yang dihasilkan dari sarana pelayanan kesehatan.
Jenis sampah non medis antara lain limbah cair dari kegiatan laundry, sampah
domestik cair dan sampah padat. Sampah non medis di hasilkan dari berbagai
kegiatan yaitu diantaranya kantor atau ruang administrasi, ruang tunggu, ruang
inap, halaman parkir, dan unit pelayanan. Sampah non medis terdiri dari dua
jenis yaitu :
a) Sampah non medis berbentuk Padat terdiri dari :
(1) Sampah organik
Sampah organik adalah
sampah yang dapat mudah terurai oleh mikroorganisme dan mudah membusuk dan
seringkali dianggap sebagai sampah yang tidak berguna lagi, padahal jika
dikelola dengan baik akan menjadi suatu produk yang lebih bernilai dan
bermanfaat misalnya dapat dibuat menjadi kompos. Contoh dari sampah organik
seperti kulit buah, sayur sisa masak, makanan yang sudah basi, sisa olahan
makanan, kotoran hewan, dedaunan kering, rumput kering, kayu-kayu yang sudah
lapuk, ranting pohon, kertas bekas dan lain-lain.
(2) Sampah anorganik
Sampah anorganik yaitu
sampah yang tidak dapat mengalami pelapukan dan sangat sulit mengalami
dekomposisi menjadi partikel yang lebih kecil atau juga sulit terurai oleh
mikroorganisme. Contonya seperti kantong plastik bekas, botol-botol bekas,
gelas plastik bekas, pering bekas, kaleng, bungkus permen dan lain-lain.
b) Sampah non medis berbentuk cair atau sering disebut limbah cair
non medis merupakan limbah yang berupa :
(1) Kotoran manusia seperti tinja dan air kemih yang berasal dari
kloset dan putaran di dalam toilet atau kamar mandi.
(2) Air bekas cucian yang berasal dari laundry (Chandra, 2007).
No comments:
Post a Comment