Ani Romaningsih: Pengertian sampah dan jenis sampah

Wednesday, November 16, 2016

Pengertian sampah dan jenis sampah



1.    Sampah
a.    Pengertian Sampah
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat. Pengertian sampah secara umum adalah sesuatu benda padat yang sudah tidak dipakai lagi oleh manusia atau sudah tidak digunakan dalam suatu kegiatan manusia dan dibuang. Sampah harus mengandung prinsip-prinsip seperti sesuatu benda padat, ada hubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan manusia, dan tidak diperlukan lagi (Notoatmodjo, 2003). Sedangkan sampah puskesmas adalah semua sampah yang dihasilkan oleh kegiatan puskesmas dan kegiatan penunjang lainnya (Depkes RI, 1995).

b.   Jenis sampah
Sampah yang dihasilkan Puskesmas dapat dibagi menjadi dua yaitu diantaranya (candra, 2007):
1)   Sampah medis
Sampah medis adalah sampah atau limbah yang dihasilkan dari tindakan diagnosis dan tindakan medis terhadap pasien. Termasuk juga dalam kegiatan medis di ruang poliklinik, perawatan, bedah, kebidanan, otopsi, dan ruang laboratorium (Candra, 2007). Sampah medis yaitu buangan dari kegiatan pelayanan yang tidak dipakai ataupun tidak berguna. Sampah medis cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik. Sampah medis puskesmas adalah semua sampah yang dihasilkan dari kegiatan puskesmas dalam bentuk padat dan cair (Kepmenkes RI No. 1428/Menkes/Sk/XII/2006).
a)    Padat
Sampah medis yang berbentuk padat adalah sampah yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan dipuskesmas yang berbentuk padat. Menurut Kepmenkes RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 sampah medis padat adalah limbah atau sampah padat yang terdiri dari sampah infeksius, limbah patologi, sampah benda tajam, sampah farmasi, sampah sitotoksis, limbah kimia, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan dan limbah denagn kandungan logam berat yang tinggi. Jenis sampah medis padat yaitu diantaranya sebagai berikut :
(1) Sampah Benda Tajam
Sampah benda tajam merupakan objek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit, seperti jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan gelas dan pisau bedah. Semua benda tajam ini memiliki potensi berbahaya dan dapat menyebabkan cedera melalui sobekan atau tusukan. Selain itu benda-benda tajam yang terbuang mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi dan beracun, bahan sitotoksik atau radioaktif.
Sampah benda tajam mempunyai potensi bahaya tambahan yang dapat menyebabkan infeksi atau cedera karena mengandung bahan kimia beracun atau radioaktif. Potensi untuk menularkan penyakit akan sangat besar bila benda tajam tersebut digunakan untuk pengobatan pasien infeksi atau penyakit infeksi.
(2) Sampah Infeksius
Sampah infeksius adalah sampah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada dilingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan (Kepmenkes RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004).
Sampah infeksius mencakup pengertian sampah atau limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular dan sampah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan ruang perawatan serta ruang isolasi penyakit menular. Namun beberapa institusi memasukkan juga bangkai hewan percobaan yang terkontaminasi atau yang diduga terkontaminasi oleh organisme patogen ke dalam kelompok sampah infeksius.
Sampah jenis ini antara lain yaitu sampah mikrobiologis, produk darah manusia, benda tajam, bangkai binatang yang terkontaminasi, bagian tubuh, sprei, sampah dari ruang isolasi, limbah pembedahan, dan peralatan terkontaminasi (medical waste).
(3) Sampah sangat infeksius
Sampah sangat infeksius adalah sampah yang berasal dari pembiakan dan stock bahan sangat infeksius, otopsi, organ binatang percobaan dan bahan lain yang telah dinokulasi, terinfeksi atau kontak dengan bahan yang sangat infeksius (Kepmenkes RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004).
(4) Sampah Jaringan Tubuh
Jaringan tubuh meliputi organ, anggota badan, plasenta, darah dan cairan tubuh biasanya dihasilkan pada saat pembedahan atau autopsi. Sampah ini dapat dikategorikan berbahaya dan mengakibatkan risiko tinggi infeksi kuman terhadap pasien lain, staf dan populasi umum (pengunjung serta penduduk sekitar) sehingga dalam penanganannya membutuhkan labelisasi yang jelas dan dibuang ke incinerator.
(5) Sampah Sitotoksik
Sampah sitotoksis adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup (Kepmenkes RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004).
Limbah atau sampah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik. Penanganan limbah ini memerlukan absorben yang tepat dan bahan pembersihnya harus selalu tersedia dalam ruangan peracikan. Bahan-bahan tersebut antara lain swadust, granula absorpsi, atau perlengkapan pembersih lainnya. Semua pembersih tersebut harus diperlakukan sebagai sampah sitotoksik yang pemusnahannya harus menggunakan incinerator karena sifat racunnya yang tinggi. Sampah dengan kandungan obat sitotoksik rendah, seperti urin, tinja, dan muntahan dapat dibuang kedalam saluran air kotor.
Limbah sitotosik harus dimasukkan ke dalam kantong plastik yang berwarna ungu yang akan dibuang setia hari atau boleh juga dibuang setelah kantong plastik penuh. Metode umum yang dilakukan dalam penanganan minimalisasi limbah sitotoksik adalah mengurangi jumlah penggunaanya, mengoptimalkan ukuran kontainer obat ketika membeli, mengembalikan obat yang kadaluarsa kepemasok, memusatkan tempat pembuangan bahan kemotherapi, meminimalkan limbah yang dihasilkan dan membersihkan temat pengumpulan, menyediakan alat pembersih tumpahan obat dan melakukan pemisahan limbah.
(6) Sampah Farmasi
Sampah farmasi dapat berasal dari obat-obat yang kadaluarsa, obat-obatan yang terbuang karena batch yang tidak memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat-obatan yang dikembalikan oleh pasien atau dibuang oleh masyarakat, obat-obatan yang tidak lagi diperlukan oleh institusi yang yang bersangkutan, dan limbah yang dihasilkan selama  produksi obat-obatan.
(7) Limbah Kimia
Limbah kimia dihasilkan dari penggunaan kimia dalam tindakan medis, veterinari, laboratorium, proses sterilisasi dan riset. Limbah kimia juga meliputi limbah farmasi dan limbah sitotoksik.
(8) Limbah Radioaktif
Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radionucleida. Limbah ini dapat berasal antara lain dari tindakan kedokteran nuklir, radioimmunoassay, dan bakteriologis, dapat berbentuk padat, cair atau gas. Beberapa bahan umumnya digunakan oleh rumah sakit.
(9) Sampah Klinis
Dalam kaitan dengan pengelolaan sampah klinis, golongan limbah klinis dapat dikategorikan menjadi lima jenis berikut :
(a) Golongan A, terdiri dari dressing bedah, swab dan semua bahan yang bercampur dengan bahan-bahan tersebut, bahan-bahan linen dari kasus penyakit infeksi, serta seluruh jaringan tubuh manusia (terinfeksi mauun tidak), bangkai atau jaringan hewan dari laboratorium dan hal-hal lain yang berkaitan dengan swab dan dressing.
(b) Golongan B, syringe bekas, jarum, catridge, pecahan gelas, dan benda-benda tajam lainnya.
(c) Golongan C, limbah dari ruang laboratorium dan post-partum, kecuali yang termasuk dalam golongan A.
(d)Golongan D, limbah bahan kimia dan bahan-bahan farmasi tertentu.
(e) Golongan E, bed-pan disposable, urinoir, incotinence-pad, dan stamage bags (Adisasmito, 2007).
b)   Cair
Sampah medis dalam bentuk cair atau limbah cair medis adalah limbah yang mengandung zat beracun, seperti bahan-bahan kimia anorganik. Zat-zat organik yang berasal dari air bilasan ruang pelayanan medis apabila tidak dikelola dengan baik atau langsung dibuang ke saluran pembuangan umum akan sangat berbahaya dan dapat menimbulakan bau yang tidak sedap serta dapat mencemari lingkungan sekitar.
2)   Sampah non medis
Sampah non medis merupakan sampah domestik yang dihasilkan dari sarana pelayanan kesehatan. Jenis sampah non medis antara lain limbah cair dari kegiatan laundry, sampah domestik cair dan sampah padat. Sampah non medis di hasilkan dari berbagai kegiatan yaitu diantaranya kantor atau ruang administrasi, ruang tunggu, ruang inap, halaman parkir, dan unit pelayanan. Sampah non medis terdiri dari dua jenis yaitu :
a)    Sampah non medis berbentuk Padat terdiri dari :
(1) Sampah organik
Sampah organik adalah sampah yang dapat mudah terurai oleh mikroorganisme dan mudah membusuk dan seringkali dianggap sebagai sampah yang tidak berguna lagi, padahal jika dikelola dengan baik akan menjadi suatu produk yang lebih bernilai dan bermanfaat misalnya dapat dibuat menjadi kompos. Contoh dari sampah organik seperti kulit buah, sayur sisa masak, makanan yang sudah basi, sisa olahan makanan, kotoran hewan, dedaunan kering, rumput kering, kayu-kayu yang sudah lapuk, ranting pohon, kertas bekas dan lain-lain.
(2) Sampah anorganik
Sampah anorganik yaitu sampah yang tidak dapat mengalami pelapukan dan sangat sulit mengalami dekomposisi menjadi partikel yang lebih kecil atau juga sulit terurai oleh mikroorganisme. Contonya seperti kantong plastik bekas, botol-botol bekas, gelas plastik bekas, pering bekas, kaleng, bungkus permen dan lain-lain.
b)   Sampah non medis berbentuk cair atau sering disebut limbah cair non medis merupakan limbah yang berupa :
(1) Kotoran manusia seperti tinja dan air kemih yang berasal dari kloset dan putaran di dalam toilet atau kamar mandi.
(2) Air bekas cucian yang berasal dari laundry (Chandra, 2007).

No comments:

Post a Comment

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...