Alat Pelindung
Diri (APD) Dalam Pengelolaan Sampah Medis
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
Per.08/Men/VII/2010, menyatakan bahwa Alat Pelindung Diri (APD) atau personal protective equipment adalah
suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya
mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Alat Pelindung Diri (APD) dalam bahasa inggris dikenal dengan sebutan Personal Protective Equipment (PPE).
Dengan melihat kata “Personal” pada kata PPE tersebut, maka setiap peralatan
yang dikenakan harus mampu memperoteksi si pemakainya. APD merupakan solusi
pencegahan yang paling mendasar dari segala macam kontaminasi dan bahaya akibat
bahan kimia.
Dalam pengelolaan
sampah medis di puskesmas diperlukannya alat pelindung diri (APD) yang
berfungsi untuk melindungi diri terhadap faktor bahaya tertusuk jarum, bahaya
percikan pembakaran sampah, debu dan benda-benda kecil beterbangan. Adapun alat
pelindung diri dalam pengelolaan sampah medis yaitu terdiri dari (Permenaker,
2010) :
a. Pelindung kepala
Alat pelindung kepala
adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan,
terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang
atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan
kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim. Adapun Jenis alat
pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi atau
tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.
b. Pelindung mata dan muka
Alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk
melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan
partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda
kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion
maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras
atau benda tajam. Adapun jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari
kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield),
masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face
masker).
c. Pelindung telinga
Alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk
melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan. Adapun jenis alat
pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup
telinga (ear muff).
d. Pelindung pernapasan
Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung
yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara
bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme,
partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas atau fume,
dan sebagainya. Adapun jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya
terdiri dari masker, respirator, dan lain-lain .
e. Pelindung tangan
Pelindung tangan
(sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan
dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi
mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi
zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik. Adapun jenis pelindung tangan
terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain
atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.
f. Pakaian pelindung
Pakaian pelindung
berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya
temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas,
percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact)
dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme
patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri
dan jamur. Adapun
jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek (Apron/Coveralls),
Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan.
g. Pelindung kaki
Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau
berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan
panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia
berbahaya dan jasad renik, tergelincir. Adapun jenis pelindung kaki berupa
sepatu boots pada pekerjaan bahan kimia, jasad renik dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment