Ani Romaningsih: Alat Pelindung Diri (APD) Dalam Pengelolaan Sampah Medis

Wednesday, November 16, 2016

Alat Pelindung Diri (APD) Dalam Pengelolaan Sampah Medis



Alat Pelindung Diri (APD) Dalam Pengelolaan Sampah Medis
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/VII/2010, menyatakan bahwa Alat Pelindung Diri (APD) atau personal protective equipment adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Alat Pelindung Diri (APD) dalam bahasa inggris dikenal dengan sebutan Personal Protective Equipment (PPE). Dengan melihat kata “Personal” pada kata PPE tersebut, maka setiap peralatan yang dikenakan harus mampu memperoteksi si pemakainya. APD merupakan solusi pencegahan yang paling mendasar dari segala macam kontaminasi dan bahaya akibat bahan kimia.
Dalam pengelolaan sampah medis di puskesmas diperlukannya alat pelindung diri (APD) yang berfungsi untuk melindungi diri terhadap faktor bahaya tertusuk jarum, bahaya percikan pembakaran sampah, debu dan benda-benda kecil beterbangan. Adapun alat pelindung diri dalam pengelolaan sampah medis yaitu terdiri dari (Permenaker, 2010) :
a.    Pelindung kepala
Alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim. Adapun Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.
b.    Pelindung mata dan muka
Alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam. Adapun jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).
c.    Pelindung telinga
Alat pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan. Adapun jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff).


d.   Pelindung pernapasan
Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas atau fume, dan sebagainya. Adapun jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator, dan lain-lain .
e.    Pelindung tangan
Pelindung tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik. Adapun jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.
f.     Pakaian pelindung
Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur. Adapun jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek (Apron/Coveralls), Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan.
g.    Pelindung kaki
Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir. Adapun jenis pelindung kaki berupa sepatu boots pada pekerjaan bahan kimia, jasad renik  dan lain-lain.

No comments:

Post a Comment

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...