TUGAS
ISU MUTAKHIR DAN KEBIJAKAN KESEHATAN
Dosen
Pengampu : Joni Rasmanto SKM.,M.Kes
DI
SUSUN OLEH :
Nama : Ani Romaningsih
Nim :
12127211 0009
Kelas :
AKK
Semester :
VII (Tujuh)
PRODI S1 KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MERANGIN
TAHUN AJARAN 2015/2016
A.
Issue
Pembangunan Kesehatan
Tingginya
prevalensi perokok aktif dan kurangnya pengendalian perilaku merokok ditempat
umun disebabkan kurangnya Kesadaran perokok terhadap
undang-undang kawasan tanpa rokok (KTR).
B.
Fakta
Rokok Dan Perokok Di Indonesia
1. Sejauh
ini tembakau berada pada peringkat utama penyebab kematian yang dapat dicegah
di dunia. Tembakau menyebabkan satu dari 10 kematian orang dewasa diseluruh
dunia, dan mengakibatkan 5,4 juta kematian tahun 2006. Ini berarti rata-rata
satu kematian setiap 6,5 detik. Kematian pada tahun 2020 akan mendekati dua
kali jumlah kematian saat ini jika kebiasaan konsumsi rokok saat ini terus
berlanjut.
2. Diperkirakan
900 juta (84%) perokok sedunia hidup di negara-negara berkembang atau transisi
ekonomi termasuk di indonesia. The tobacco atlas mencatat, ada lebih dari 10
juta batang rokok diisap setiap menit, tiap hari, di seluruh dunia oleh satu
miliar laki-laki dan 250 juta perempuan. Sebanayak 50% total konsumsi rokok
dunia dimiliki cina, amerika, rusia, jepang dan indonesia. Bila kondisi ini
berlanjt, jumlah total rokok yang dihisap tiap tahun adalah 9000 triliun rokok
pada tahun 2025.
3. Di
asia, badan kesehatan dunia atau WHO menyebutkan, indonesia menepati urutan
ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa. Namun sampai
saat ini indonesia belum mempunyai peraturan perundangan untuk melarang anak
merokok. Akibat tidak adanya aturan yang tegas, dalam penelitian di 4 kota
yaitu bandung, padang, yogyakarta, dan malang pada tahun 2004 prevalensi
perokok usia 5-9 tahun meningkat drastis dari 0,6%(tahun 1995) jadi 2,8% (tahun
2004).
4. Peningkatan
prevalensi merokok tertinggi berada pada interval usia 15-19 tahun dari 13,7%
jadi 24,2% atau naik 77% dari tahun 1995. Menurut survei global tembakau di
kalangan remaja pada 1.490 murid SMP dijakarta tahun 1999, terdapat 46,7% siswa
yang pernah merokok dan 19% di antaranya mencoba sebelum usia 10 tahun.
5. Mengutip
data survei ekonomi dan kesehatan nasional (susenas), konsumsi rumah tangga
miskin untuk tembakau di indonesia menduduki rangking kedua 12,43% setelah
konsumsi beras 19.30%.
6. Sekitar
50% penderita kanker paru tidak mengetahui bahwa asap rokok merupakan penyebab
penyakitnya.
7. Dari
12% anak-anak SD yang sudah diteliti pernah merasakan merokok dengan coba-coba.
Kurang lebih setengahnya meneruskan kebiasaan merokok ini.
8. Besaran
cukai rokok di indonesia dinilai masih terlalu rendah. Saat ini besarnya cukai
rokok 37% dari harga rokok. Bandingkan dengan india 72 %, thailand 63%, jepang
61%.
9. 100
% pecandu narkoba adalah perokok.
C.
Dasar
Hukum
1. Instruksi Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 161/Menkes/Inst/III/1990 tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap
Rokok.
2. Instruksi Menteri Kesehatan Nomor
84/Menkes/Inst/II/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana
Kesehatan.
3. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
4. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 115 ayat 2 disebutkan bahwa
pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya.
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat
Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan. Pasal 52 menyebutkan bahwa
pemerintah kabupaten sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai
kewajiban untuk menetapkan kawasan tanpa rokok didaerahnya.
6. Peraturan
Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Pasal 6
ayat 1 disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok diatur dalam peraturan daerah.
8. Peraturan
Bupati Kabupaten Merangin Nomor 58 Tahun
2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
D.
Kebijakan
Pemerintah
1. Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah mengeluarkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok.
2. Analisis
kebijakan tentang kawasan tanpa merokok di Kabupaten Merangin
Berdasarkan
kebijakan dari WHO kemudian pemerintah indonesia membuat peraturan tentang
kawasan tanpa rokok (KTR) di indonesia yaitu UU No 36 tahun 2009 tentang
kesehatan, yang mana pada Pasal 115 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah daerah
wajib menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya. Dengan kata lain, pemerintah
kabupaten sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk
menetapkan kawasan tanpa rokok didaerahnya. Hal yang sama juga termuat dalam
pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan. Lebih
lanjut dalam pasal 6 ayat 1 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor
188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok disebutkan KTR dalam perda. Dengan
dasar dari pemerintah pusat itu kemudian kabupaten merangin pun mengeluarkan
Peraturan Bupati Kabupaten Merangin Nomor
58 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Yang
mana substansi yang harus ada di dalam peraturan tersebut terdiri dari
pengaturan KTR, peran serta masyarakat, pembentukan satuan tugas penegak KTR,
larangan dan kewajiban, serta sanksi.
Peraturan
telah di buat oleh pemerintah Kabupaten Merangin tentang kawasan tanpa rokok
(KTR) yaitu adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok,
memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok. Tujuan Penetapan kawasan dilarang merokok
dalam pasal 2 adalah :
a. Mewujudkan
Kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok;
b. Melindungi
kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk meroko baik langsung maupun
tidak langung;
c. Untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d. Menurunkan
angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah prilaku masyarakat
untuk hidup sehat; dan/ atau
e. Menekan
angka pertumbuhan perokok pemula;
Sasaran
yang menjadi kawasan tanpa rokok termuat dalam pasal 3 yaitu tempat umum,
tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan/atau tempat bermainnya
anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar,
tempat pelayanan kesehatan dan sarana olah raga.
Dengan
adanya tujuan dan sasaran tersebut, menurut saya peraturan pemerintah yang
dibuat tidak berlaku sama sekali di daerah Kabupaten Merangin. Dapat kita lihat
masih banyak perokok merokok di tempat-tempat kawasan tanpa rokok atau kawasan
publik. Ini disebabkan kareana kurang adanya penegakan dari pemerintah dan
kordinasi lintas sektoral terhadap kawan tanpa rokok. Misalnya dia seorang
pejabat atau misalkan saja orang yang memberikan sosialisasi tentang bahaya
merokok, namun setelah orang tersebut memberikan informasi tersebut, dia pun
juga merokok. Bagaimana masyarakat ini bisa berubah jika seorang yang memberikan
informasi itu saja tidak menegakkan pada dirinya sendiri.
E.
Saran
atau Solusi
1. Menaikan
pajak tembakau dan rokok.
2. Memberikan
sanksi kepada orang yang merokok di kawasan tanpa rokok yaitu di penjara 6
bulan atau denda 50 juta. Mengadopsi perda DKI No 2 tahun 2005 pasal 13 ayat 1.
3. Koordinasi
lintas sektoral dengan penegak hukum dan
instansi-instansi terkait.
4. Mensosialisasikan secara tepat
sasaran kepada seluruh masyarakat baik kepada komunitas,
teman, keluarga dan saudara
5. Menempelkan
atau memasang stiker tentang kawasan tanpa rokok di tempat yang telah di
tentukan dan mengiklankan di media massa dengan daya tarik tersendiri tentang
bahaya merokok.
6. Menegur
orang yang merokok di kawasan tanpa rokok
No comments:
Post a Comment