Ani Romaningsih: isu tentang kawasan tanpa rokok (KTR)

Wednesday, November 16, 2016

isu tentang kawasan tanpa rokok (KTR)



TUGAS
ISU MUTAKHIR DAN KEBIJAKAN KESEHATAN



Description: Logo Unhalu_Colour 2
 












Dosen Pengampu :  Joni Rasmanto SKM.,M.Kes
DI SUSUN OLEH :
Nama         :  Ani Romaningsih
Nim            : 12127211 0009
Kelas          : AKK
Semester    : VII (Tujuh)



PRODI S1 KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MERANGIN
TAHUN AJARAN 2015/2016

A.    Issue Pembangunan Kesehatan
Tingginya prevalensi perokok aktif dan kurangnya pengendalian perilaku merokok ditempat umun disebabkan kurangnya Kesadaran perokok terhadap undang-undang kawasan tanpa rokok (KTR).

B.     Fakta Rokok Dan Perokok Di Indonesia
1.      Sejauh ini tembakau berada pada peringkat utama penyebab kematian yang dapat dicegah di dunia. Tembakau menyebabkan satu dari 10 kematian orang dewasa diseluruh dunia, dan mengakibatkan 5,4 juta kematian tahun 2006. Ini berarti rata-rata satu kematian setiap 6,5 detik. Kematian pada tahun 2020 akan mendekati dua kali jumlah kematian saat ini jika kebiasaan konsumsi rokok saat ini terus berlanjut.
2.      Diperkirakan 900 juta (84%) perokok sedunia hidup di negara-negara berkembang atau transisi ekonomi termasuk di indonesia. The tobacco atlas mencatat, ada lebih dari 10 juta batang rokok diisap setiap menit, tiap hari, di seluruh dunia oleh satu miliar laki-laki dan 250 juta perempuan. Sebanayak 50% total konsumsi rokok dunia dimiliki cina, amerika, rusia, jepang dan indonesia. Bila kondisi ini berlanjt, jumlah total rokok yang dihisap tiap tahun adalah 9000 triliun rokok pada tahun 2025.
3.      Di asia, badan kesehatan dunia atau WHO menyebutkan, indonesia menepati urutan ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa. Namun sampai saat ini indonesia belum mempunyai peraturan perundangan untuk melarang anak merokok. Akibat tidak adanya aturan yang tegas, dalam penelitian di 4 kota yaitu bandung, padang, yogyakarta, dan malang pada tahun 2004 prevalensi perokok usia 5-9 tahun meningkat drastis dari 0,6%(tahun 1995) jadi 2,8% (tahun 2004).
4.      Peningkatan prevalensi merokok tertinggi berada pada interval usia 15-19 tahun dari 13,7% jadi 24,2% atau naik 77% dari tahun 1995. Menurut survei global tembakau di kalangan remaja pada 1.490 murid SMP dijakarta tahun 1999, terdapat 46,7% siswa yang pernah merokok dan 19% di antaranya mencoba sebelum usia 10 tahun.
5.      Mengutip data survei ekonomi dan kesehatan nasional (susenas), konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau di indonesia menduduki rangking kedua 12,43% setelah konsumsi beras 19.30%.
6.      Sekitar 50% penderita kanker paru tidak mengetahui bahwa asap rokok merupakan penyebab penyakitnya.
7.      Dari 12% anak-anak SD yang sudah diteliti pernah merasakan merokok dengan coba-coba. Kurang lebih setengahnya meneruskan kebiasaan merokok ini.
8.      Besaran cukai rokok di indonesia dinilai masih terlalu rendah. Saat ini besarnya cukai rokok 37% dari harga rokok. Bandingkan dengan india 72 %, thailand 63%, jepang 61%.
9.      100 % pecandu narkoba adalah perokok.

C.    Dasar Hukum
1.      Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Inst/III/1990 tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok.
2.      Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan.
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
4.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 115 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya.
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan. Pasal 52 menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk menetapkan kawasan tanpa rokok didaerahnya.
6.      Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok diatur dalam peraturan daerah.
8.      Peraturan Bupati Kabupaten Merangin Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.


D.    Kebijakan Pemerintah
1.      Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengeluarkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok.
2.      Analisis kebijakan tentang kawasan tanpa merokok di Kabupaten Merangin
Berdasarkan kebijakan dari WHO kemudian pemerintah indonesia membuat peraturan tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di indonesia yaitu UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang mana pada Pasal 115 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya. Dengan kata lain, pemerintah kabupaten sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk menetapkan kawasan tanpa rokok didaerahnya. Hal yang sama juga termuat dalam pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan. Lebih lanjut dalam pasal 6 ayat 1 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok disebutkan KTR dalam perda. Dengan dasar dari pemerintah pusat itu kemudian kabupaten merangin pun mengeluarkan Peraturan Bupati Kabupaten Merangin Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Yang mana substansi yang harus ada di dalam peraturan tersebut terdiri dari pengaturan KTR, peran serta masyarakat, pembentukan satuan tugas penegak KTR, larangan dan kewajiban, serta sanksi.
Peraturan telah di buat oleh pemerintah Kabupaten Merangin tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yaitu adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok.  Tujuan Penetapan kawasan dilarang merokok dalam pasal 2 adalah :
a.       Mewujudkan Kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok;
b.      Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk meroko baik langsung maupun tidak langung;
c.       Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d.      Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah prilaku masyarakat untuk hidup sehat; dan/ atau
e.       Menekan angka pertumbuhan perokok pemula;
Sasaran yang menjadi kawasan tanpa rokok termuat dalam pasal 3 yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan/atau tempat bermainnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan dan sarana olah raga.
Dengan adanya tujuan dan sasaran tersebut, menurut saya peraturan pemerintah yang dibuat tidak berlaku sama sekali di daerah Kabupaten Merangin. Dapat kita lihat masih banyak perokok merokok di tempat-tempat kawasan tanpa rokok atau kawasan publik. Ini disebabkan kareana kurang adanya penegakan dari pemerintah dan kordinasi lintas sektoral terhadap kawan tanpa rokok. Misalnya dia seorang pejabat atau misalkan saja orang yang memberikan sosialisasi tentang bahaya merokok, namun setelah orang tersebut memberikan informasi tersebut, dia pun juga merokok. Bagaimana masyarakat ini bisa berubah jika seorang yang memberikan informasi itu saja tidak menegakkan pada dirinya sendiri.

E.     Saran atau Solusi
1.      Menaikan pajak tembakau dan rokok.
2.      Memberikan sanksi kepada orang yang merokok di kawasan tanpa rokok yaitu di penjara 6 bulan atau denda 50 juta. Mengadopsi perda DKI No 2 tahun 2005 pasal 13 ayat 1.
3.      Koordinasi lintas sektoral dengan penegak hukum dan  instansi-instansi terkait.
4.      Mensosialisasikan secara tepat sasaran kepada seluruh masyarakat baik kepada komunitas, teman, keluarga dan saudara
5.      Menempelkan atau memasang stiker tentang kawasan tanpa rokok di tempat yang telah di tentukan dan mengiklankan di media massa dengan daya tarik tersendiri tentang bahaya merokok.
6.      Menegur orang yang merokok di kawasan tanpa rokok

No comments:

Post a Comment

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...