Ani Romaningsih: ISUE TWNTANG SAMPAH

Wednesday, November 16, 2016

ISUE TWNTANG SAMPAH



A.     ISSUE
Masih banyak terjadi pelanggaran mengenai pembuangan sampah oleh masyarakat. Tempat yang tidak seharusnya dihampiri sampah, malah menjadi tempat pembuangan sampah liar. Seperti di jalan-jalan yang ada di depan kantor bupati, rumah sakit, dinas kesehatan, sungai, pasar dan lain-lain. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pemerintah daerah dalam merealisasikan PERDA Kabupaten Merangin No. 02 Th. 2014 tentang pengelolaan sampah masih kurang berhasil. Ini dikarenakan tidak adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, instansi-instansi terkait dan masyarakat. Serta kurang tegasnya tentang penegakan sanksi yang ada.
Fakta di lapangan bisa dilihat di beberapa tempat yang dijadikan masyarakat sebagai Tempat Pembuangan Sampah. Dan ini bisa dikatakan sebagai TPS liar karena dirasa tempat-tempat tersebut tidaklah seharusnya dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara serta tidak sesuai dengan intruksi dari pemerintah daerah dalam penanganan kebersihan. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat berpengaruh besar terhadap kebersihan lingkungan. Padahal untuk di Kabupaten Merangin sendiri ada PERDA yang mengatur masalah pengelolaan sampah. Namun terbukti dalam prakteknya masih banyak oknum tidak bertanggungjawab yang mencemari ligkungan dengan sengaja. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dalam  meningkatkan kinerjanya.
Kita ketahui bahwa kebersihan akan mempengaruhi jalannya sektor yang lain. Seperti kesehatan, sosial, ekonomi dan lain sebagainya. Sebagai sebuah satu kesatuan, setiap sektor kehidupan dan penghidupan masyarakat saling mempengaruhi. Artinya jika terjadi masalah pada satu sektor, maka akan mempengaruhi yang lainnya.
Misalkan saja di sektor kesehatan, apabila sampah di buang sembarangan secara terus menerus maka akan terjadi penumpukan sampah. Dengan adanya penumpukan sampah di tambah pula dengan musim hujan, jadi akan ada banyak genangan air di kabupaten merangin. Dengan banyaknya genangan air ini akan memicu nyamuk yang banyak, nyamuk tersebut bisa berpotensi menyebabkan penyakit DBD. Itu contoh satu sektor, kalau semua sektor bagaimana dan apa yang akan terjadi ?




B.     Dasar hukum
1.      Undang-undang RI No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
2.      Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No.8 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan.
3.      Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No.2 Tahun 2014 tentang pengelolaaan sampah

C.     Solusi
1.      Mempertegas larangan dan sanksi di dalam perda.
2.      Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah
3.      Melakukan sosialisasi untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah
4.      Banyak menempel poster tentang sampah misalnya jangan buang sampah sembarangan.
5.      Tidak merubah Perda yang telah ada namun melakukan seperangkat intervensi terpadu untuk memberikan kekuatan non-formal terhadap Perda ini.

No comments:

Post a Comment

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...