A. ISSUE
Masih banyak terjadi pelanggaran
mengenai pembuangan sampah oleh masyarakat. Tempat yang tidak seharusnya
dihampiri sampah, malah menjadi tempat pembuangan sampah liar. Seperti di
jalan-jalan yang ada di depan kantor bupati, rumah sakit, dinas kesehatan, sungai,
pasar dan lain-lain. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pemerintah daerah dalam
merealisasikan PERDA Kabupaten Merangin No. 02 Th. 2014 tentang pengelolaan
sampah masih kurang berhasil. Ini dikarenakan tidak adanya koordinasi yang baik
antara pemerintah daerah, instansi-instansi terkait dan masyarakat. Serta
kurang tegasnya tentang penegakan sanksi yang ada.
Fakta di lapangan bisa dilihat di
beberapa tempat yang dijadikan masyarakat sebagai Tempat Pembuangan Sampah. Dan
ini bisa dikatakan sebagai TPS liar karena dirasa tempat-tempat tersebut
tidaklah seharusnya dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara serta
tidak sesuai dengan intruksi dari pemerintah daerah dalam penanganan
kebersihan. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat berpengaruh besar
terhadap kebersihan lingkungan. Padahal untuk di Kabupaten Merangin sendiri ada
PERDA yang mengatur masalah pengelolaan sampah. Namun terbukti dalam prakteknya
masih banyak oknum tidak bertanggungjawab yang mencemari ligkungan dengan sengaja.
Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerjanya.
Kita ketahui bahwa kebersihan akan
mempengaruhi jalannya sektor yang lain. Seperti kesehatan, sosial, ekonomi dan
lain sebagainya. Sebagai sebuah satu kesatuan, setiap sektor kehidupan dan
penghidupan masyarakat saling mempengaruhi. Artinya jika terjadi masalah pada
satu sektor, maka akan mempengaruhi yang lainnya.
Misalkan saja di sektor kesehatan,
apabila sampah di buang sembarangan secara terus menerus maka akan terjadi
penumpukan sampah. Dengan adanya penumpukan sampah di tambah pula dengan musim
hujan, jadi akan ada banyak genangan air di kabupaten merangin. Dengan
banyaknya genangan air ini akan memicu nyamuk yang banyak, nyamuk tersebut bisa
berpotensi menyebabkan penyakit DBD. Itu contoh satu sektor, kalau semua sektor
bagaimana dan apa yang akan terjadi ?
B. Dasar
hukum
1. Undang-undang
RI No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
2. Peraturan
Daerah Kabupaten Merangin No.8 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan
persampahan.
3. Peraturan
Daerah Kabupaten Merangin No.2 Tahun 2014 tentang pengelolaaan sampah
C. Solusi
1. Mempertegas
larangan dan sanksi di dalam perda.
2. Melakukan
koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat
keterpaduan dalam pengelolaan sampah
3. Melakukan
sosialisasi untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam pengelolaan sampah
4. Banyak
menempel poster tentang sampah misalnya jangan buang sampah sembarangan.
5. Tidak merubah Perda yang telah ada namun melakukan
seperangkat intervensi terpadu untuk memberikan kekuatan non-formal terhadap
Perda ini.
No comments:
Post a Comment