Ani Romaningsih: Puskesmas

Wednesday, November 16, 2016

Puskesmas



1.    Puskesmas
a.    Pengertian Puskesmas
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/Sk/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1428/Menkes/Sk/XII/2006 Tentang Pedoman penyelenggaraan kesehatan lingkungan puskesmas, menyatakan bahwa Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
1)   Unit Pelaksana Teknis
Sebagai unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan kabupaten/kota (UPTD), puskesmas berperan menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan merupakan unit pelaksana tingkat pertama serta sebagai ujung tombak.
2)   Pembangunan Kesehatan
Pembangunan kesehatan adalah penyelenggaraan upaya kesehatan oleh bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
3)   Penanggungjawab Penyelenggaraan
Penanggungjawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah kabupaten/kota adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota, sedangkan puskesmas bertanggungjawab hanya sebagian upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh dinas kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuannya.
4)   Wilayah Kerja
Secara nasional, standar wilayah kerja puskesmas adalah satu kecamatan, tetapi apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari dari satu puskesmas, maka tanggungjawab wilayah kerja dibagi antar puskesmas, dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah (desa/kelurahan atau RW). Masing-masing puskesmas tersebut secara operasional bertanggungjawab langsung kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Sedangkan menurut Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perseorangan (UKP) tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Pendirian puskesmas harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1)   Puskesmas terletak kurang lebih 20 km dari rumah sakit.
2)   Puskesmas mudah dicapai dengan kendaraan bermotor dari puskesmas sekitarnya.
3)   Puskesmas dipimpin oleh seorang dokter dan telah mempunyai tenaga yang memadai,
4)   Jumlah kunjungan puskesmas minimal 100 orang per hari.
5)   Penduduk wilayah kerja puskesmas dan penduduk wilayah 3 puskesmas disekelilingnya minimal rata-rata 20.000 orang/Puskesmas.
6)   Pemerintah daerah bersedia untuk menyediakan anggaran rutin yang memadai (Depkes RI, 2009).

Upaya pelayanan yang diselenggarakan adalah :
1)   Pelayanan kesehatan masyarakat, yaitu upaya promotif dan preventif pada masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.
2)   Pelayanan medik dasar yaitu upaya kuratif dan rehabilitatif dengan pendekatan individu dan keluarga melalui upaya perawatan yang tujuannya untuk menyembuhkan penyakit untuk kondisi tertentu.
Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara bermutu. Program Puskesmas merupakan program kesehatan dasar, meliputi:
1)   Promosi kesehatan.
2)   Kesehatan lingkungan.
3)   KIA (Kesehatan ibu dan anak) dan KB (keluarga berencana).
4)   Perbaikan gizi.
5)   Pemberantasan penyakit menular.
6)   Pengobatan yang terdiri dari rawat jalan, rawat inap, penunjang medik  (laboratorium dan farmasi).

b.   Visi dan Misi Puskesmas
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/Sk/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat, visi dan misi puskesmas yaitu :
1)   Visi
Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah tercapainya kecamatan sehat menuju terwujudnya Indonesia sehat. Kecamatan sehat adalah gambaran masayarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan berperilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Indikator Kecamatan Sehat yang ingin dicapai mencakup 4 (empat) indikator utama yaitu lingkungan sehat, perilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu dan derajat kesehatan penduduk kecamatan.
Rumusan visi untuk masing-masing puskesmas harus mengacu pada visi pembangunan kesehatan puskesmas di atas yakni terwujudnya kecamatan sehat, yang harus sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat serta wilayah kecamatan setempat.
2)   Misi
Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional. Misi tersebut adalah:
a)    Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas akan selalu menggerakkan pembangunan sektor lain yang diselenggarakan di wilayah kerjanya, agar memperhatikan aspek kesehatan, yakni pembangunan yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, setidak-tidaknya terhadap lingkungan dan perilaku masyarakat.
b)   Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas akan selalu berupaya agar setiap keluarga dan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya makin berdaya di bidang kesehatan, melalui peningkatan pengetahuan dan kemampuan menuju kemandirian untuk hidup sehat.
c)    Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Puskesmas akan selalu berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan serta meningkatkan efisiensi pengelolaan dana sehingga dapat dijangkau oleh seluruh anggota masyarakat.
d)   Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat berserta lingkungannya. Puskesmas akan selalu berupaya memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat yang berkunjung dan yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya, tanpa diskriminasi dan dengan menerapkan kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan yang sesuai. Upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang dilakukan puskesmas mencakup pula aspek lingkungan dari yang bersangkutan.

c.    Jenis puskesmas
Menurut Depkes RI (2001), terdapat dua jenis puskemas yaitu :
1)   Puskesmas Perawatan (Rawat Inap)
Puskesmas rawat inap adalah puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong pasien gawat darurat, baik berupa tindakan operatif terbatas maupun asuhan keperawatan sementara dengan kapasitas kurang lebih 10 tempat tidur. Puskesmas rawat inap adalah puskesmas yang diberi tambahan sumber daya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan (Permenkes RI nomor 75 tahun 2014). Sedangkan menurut Depkes RI (2007), Puskesmas perawatan adalah puskesmas yang berdasarkan surat keputusan bupati atau walikota yang menjalankan fungsi perawatan dan fasilitas rawat inap sementara serta sebagai pusat rujukan pertama.
Puskesmas perawatan (rawat inap) berfungsi sebagai pusat rujukan pasien gawat darurat sebelum dibawa ke rumah sakit. Puskesmas rawat inap tingkat pertama memberikan pelayanaan kesehatan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, dan rehabilitasi medik dengan tinggal di ruang rawat inap (Kepmenkes nomor 28/MENKES/SK/IX/2008). Dimana pasien yang dirawat inap paling singkat 1 (satu) hari (Permenkes nomor 029 tahun 2012).
Puskesmas rawat inap diarahkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a)    Melakukan tindakan operatif terbatas terhadap penderita gawat darurat antara lain; kecelakaan lalu lintas, persalinan dengan penyulit, penyakit lain yang mendadak dan gawat.
b)   Merawat sementara penderita gawat darurat atau untuk observasi penderita dalam rangka diagnostik dengan rata-rata hari perawatan tiga (3) hari atau maksimal tujuh (7) hari.
c)    Melakukan pertolongan sementara untuk mempersiapkan pengiriman penderita lebih lanjut ke Rumah Sakit.
d)   Melakukan metoda operasi pria dan metoda operasi wanita untuk keluarga berencana.
2)   Puskesmas non perawatan (non rawat inap)
Rawat Jalan merupakan salah satu unit kerja di puskesmas yang melayani pasien yang berobat jalan dan tidak lebih dari 24 jam pelayanan, termasuk seluruh prosedur diagnostik dan terapeutik. Pada waktu yang akan datang, rawat jalan merupakan bagian terbesar dari pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Jenis puskesmas non perawatan hanya melakukan pelayanan kesehatan rawat jalan (Direktorat penelitian dan pengabdian masyarakat institut teknologi telkom,2012). Puskesmas non rawat inap adalah puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap, kecuali pertolongan persalinan normal (Permenkes RI nomor 75 tahun 2014). Menurut Permenkes nomor 029 tahun 2012 menyebutkan kegiatan di pelayanan kesehatan rawat jalan yakni observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya termasuk konsultasi psikologi tanpa menginap di ruang perawatan. Pertumbuhan yang cepat dari rawat jalan ditentukan oleh tiga faktor yaitu:
a)    Penekanan biaya untuk mengontrol peningkatan harga perawatan kesehatan dibandingkan dengan rawat inap.
b)   Peningkatan kemampuan dan sistem reimbursement untuk prosedur di rawat jalan.
c)    Perkembangan secara terus menerus dari teknologi tinggi untuk pelayanan rawat jalan akan menyebabkan pertumbuhan rawat jalan.

d.   Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas
Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesehatan Lingkungan, yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum.
Untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat terutama karena meningkatnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan, pemerintah telah menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya kesehatan masyarakat yang bersifat esensial adalah berupa pelayanan kesehatan lingkungan. Upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan. Kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan puskesmas dilaksanakan di dalam gedung dan luar gedung Puskesmas, meliputi konseling, inspeksi kesehatan lingkungan dan intervensi atau tindakan kesehatan lingkungan.

No comments:

Post a Comment

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...