1. Puskesmas
a. Pengertian
Puskesmas
Menurut Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/Sk/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1428/Menkes/Sk/XII/2006
Tentang Pedoman penyelenggaraan kesehatan lingkungan puskesmas, menyatakan
bahwa Puskesmas adalah
unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
1) Unit Pelaksana Teknis
Sebagai unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan kabupaten/kota (UPTD),
puskesmas berperan menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional
Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan merupakan unit pelaksana tingkat pertama serta
sebagai ujung tombak.
2) Pembangunan Kesehatan
Pembangunan kesehatan adalah penyelenggaraan upaya kesehatan oleh bangsa
Indonesia untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang agar terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
3) Penanggungjawab Penyelenggaraan
Penanggungjawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan
di wilayah kabupaten/kota adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota,
sedangkan puskesmas bertanggungjawab hanya sebagian upaya pembangunan kesehatan
yang dibebankan oleh dinas kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuannya.
4) Wilayah Kerja
Secara nasional, standar wilayah kerja puskesmas adalah satu kecamatan,
tetapi apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari dari satu puskesmas, maka
tanggungjawab wilayah kerja dibagi antar puskesmas, dengan memperhatikan
keutuhan konsep wilayah (desa/kelurahan atau RW). Masing-masing puskesmas
tersebut secara operasional bertanggungjawab langsung kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
Sedangkan menurut
Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya
disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perseorangan (UKP) tingkat
pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Pendirian puskesmas harus memenuhi
kriteria sebagai berikut :
1) Puskesmas terletak kurang lebih 20 km dari
rumah sakit.
2) Puskesmas mudah dicapai dengan kendaraan
bermotor dari puskesmas sekitarnya.
3) Puskesmas dipimpin oleh seorang dokter dan
telah mempunyai tenaga yang memadai,
4) Jumlah kunjungan puskesmas minimal 100
orang per hari.
5) Penduduk wilayah kerja puskesmas dan penduduk
wilayah 3 puskesmas disekelilingnya minimal rata-rata 20.000 orang/Puskesmas.
6) Pemerintah daerah bersedia untuk
menyediakan anggaran rutin yang memadai (Depkes RI, 2009).
Upaya pelayanan yang diselenggarakan
adalah :
1)
Pelayanan kesehatan masyarakat, yaitu upaya promotif dan preventif pada
masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.
2)
Pelayanan medik dasar yaitu upaya kuratif dan rehabilitatif dengan
pendekatan individu dan keluarga melalui upaya perawatan yang tujuannya untuk
menyembuhkan penyakit untuk kondisi tertentu.
Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara bermutu. Program Puskesmas
merupakan program kesehatan dasar, meliputi:
1)
Promosi kesehatan.
2)
Kesehatan lingkungan.
3)
KIA (Kesehatan ibu dan anak) dan KB (keluarga berencana).
4)
Perbaikan gizi.
5)
Pemberantasan penyakit menular.
6)
Pengobatan yang terdiri dari rawat jalan, rawat inap, penunjang medik (laboratorium dan farmasi).
b. Visi dan
Misi Puskesmas
Menurut Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/Sk/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat, visi dan
misi puskesmas yaitu :
1) Visi
Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah
tercapainya kecamatan sehat menuju terwujudnya Indonesia sehat. Kecamatan sehat
adalah gambaran masayarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui
pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan
berperilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang
bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya. Indikator Kecamatan Sehat yang ingin dicapai mencakup 4 (empat)
indikator utama yaitu lingkungan sehat, perilaku sehat, cakupan pelayanan
kesehatan yang bermutu dan derajat kesehatan penduduk kecamatan.
Rumusan visi untuk masing-masing puskesmas harus mengacu pada visi
pembangunan kesehatan puskesmas di atas yakni terwujudnya kecamatan sehat, yang
harus sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat
serta wilayah kecamatan setempat.
2) Misi
Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah
mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional. Misi tersebut
adalah:
a) Menggerakkan pembangunan berwawasan
kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas akan selalu menggerakkan pembangunan
sektor lain yang diselenggarakan di wilayah kerjanya, agar memperhatikan aspek
kesehatan, yakni pembangunan yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
kesehatan, setidak-tidaknya terhadap lingkungan dan perilaku masyarakat.
b) Mendorong kemandirian hidup sehat bagi
keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas
akan selalu berupaya agar setiap keluarga dan masyarakat yang bertempat tinggal
di wilayah kerjanya makin berdaya di bidang kesehatan, melalui peningkatan
pengetahuan dan kemampuan menuju kemandirian untuk hidup sehat.
c) Memelihara dan meningkatkan mutu,
pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Puskesmas akan selalu berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai
dengan standar dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan
kesehatan serta meningkatkan efisiensi pengelolaan dana sehingga dapat
dijangkau oleh seluruh anggota masyarakat.
d) Memelihara dan meningkatkan kesehatan
perorangan, keluarga dan masyarakat berserta lingkungannya. Puskesmas akan
selalu berupaya memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan
menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga dan
masyarakat yang berkunjung dan yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya,
tanpa diskriminasi dan dengan menerapkan kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan
yang sesuai. Upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang dilakukan
puskesmas mencakup pula aspek lingkungan dari yang
bersangkutan.
c. Jenis
puskesmas
Menurut Depkes RI (2001), terdapat dua jenis puskemas yaitu :
1) Puskesmas Perawatan (Rawat Inap)
Puskesmas rawat inap adalah puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan
fasilitas untuk menolong pasien gawat darurat, baik berupa tindakan operatif
terbatas maupun asuhan keperawatan sementara dengan kapasitas kurang lebih 10 tempat tidur. Puskesmas rawat inap adalah puskesmas yang diberi tambahan sumber
daya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan
pelayanan kesehatan (Permenkes RI nomor 75 tahun 2014). Sedangkan menurut
Depkes RI (2007), Puskesmas perawatan adalah puskesmas yang berdasarkan surat
keputusan bupati atau walikota yang menjalankan fungsi perawatan dan fasilitas
rawat inap sementara serta sebagai pusat rujukan pertama.
Puskesmas perawatan
(rawat inap) berfungsi sebagai pusat rujukan pasien gawat darurat sebelum
dibawa ke rumah sakit. Puskesmas rawat inap tingkat pertama memberikan
pelayanaan kesehatan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, dan
rehabilitasi medik dengan tinggal di ruang rawat inap (Kepmenkes nomor
28/MENKES/SK/IX/2008). Dimana pasien yang dirawat inap paling singkat 1 (satu)
hari (Permenkes nomor 029 tahun 2012).
Puskesmas rawat inap diarahkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
a) Melakukan tindakan operatif terbatas
terhadap penderita gawat darurat antara lain; kecelakaan lalu lintas,
persalinan dengan penyulit, penyakit lain yang mendadak dan gawat.
b) Merawat sementara penderita gawat darurat
atau untuk observasi penderita dalam rangka diagnostik dengan rata-rata hari
perawatan tiga (3) hari atau maksimal tujuh (7) hari.
c) Melakukan pertolongan sementara untuk
mempersiapkan pengiriman penderita lebih lanjut ke Rumah Sakit.
d) Melakukan metoda operasi pria dan metoda
operasi wanita untuk keluarga berencana.
2) Puskesmas non perawatan (non rawat inap)
Rawat Jalan merupakan salah satu unit kerja di puskesmas yang melayani
pasien yang berobat jalan dan tidak lebih dari 24 jam pelayanan, termasuk
seluruh prosedur diagnostik dan terapeutik. Pada waktu yang akan datang, rawat
jalan merupakan bagian terbesar dari pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Jenis puskesmas non
perawatan hanya melakukan pelayanan kesehatan rawat jalan (Direktorat
penelitian dan pengabdian masyarakat institut teknologi telkom,2012). Puskesmas
non rawat inap adalah puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat
inap, kecuali pertolongan persalinan normal (Permenkes RI nomor 75 tahun 2014).
Menurut Permenkes nomor 029 tahun 2012 menyebutkan kegiatan di pelayanan
kesehatan rawat jalan yakni observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan
kesehatan lainnya termasuk konsultasi psikologi tanpa menginap di ruang
perawatan. Pertumbuhan
yang cepat dari rawat jalan ditentukan oleh tiga faktor yaitu:
a) Penekanan biaya untuk mengontrol
peningkatan harga perawatan kesehatan dibandingkan dengan rawat inap.
b) Peningkatan kemampuan dan sistem
reimbursement untuk prosedur di rawat jalan.
c) Perkembangan secara terus menerus dari
teknologi tinggi untuk pelayanan rawat jalan akan menyebabkan
pertumbuhan rawat jalan.
d. Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas
Kesehatan lingkungan
sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas
lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,
sebagaimana tercantum dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan selanjutnya
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kesehatan Lingkungan, yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya
kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor
risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta
tempat dan fasilitas umum.
Untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat terutama karena
meningkatnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor
risiko lingkungan, pemerintah telah menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas
pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat
dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya
promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya kesehatan
masyarakat yang bersifat esensial adalah berupa pelayanan kesehatan lingkungan.
Upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut harus diselenggarakan oleh setiap
Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota
bidang kesehatan. Kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan puskesmas
dilaksanakan di dalam gedung dan luar gedung Puskesmas, meliputi konseling,
inspeksi kesehatan lingkungan dan intervensi atau tindakan kesehatan
lingkungan.
No comments:
Post a Comment