Ani Romaningsih: Posyandu Lansia

Wednesday, November 16, 2016

Posyandu Lansia



1.    Posyandu Lansia
a.    Definisi Posyandu Lansia
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan oleh, dari dan bersama masyarakat, untuk memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat guna memperoleh pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi dan anak balita (Kemenkes RI, 2012).
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Lansia adalah suatu wadah pelayanan kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) untuk melayani penduduk lansia, yang proses pembentukan dan pelaksanaannya dilakukan oleh masyrakat bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM), lintas sektor pemerintah dan non pemerintah, swasta, organisasi sosial dan lain-lain, dengan menitikberatkan pelayanan kesehatan pada upaya promotif dan preventif. Di samping pelayanan kesehatan, posyandu lansia juga memberikan pelayanan sosial, agama, pendidikan, keterampilan, olah raga, seni budaya dan pelayanan lain yang dibutuhkan para lansia dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui peningkatan kesehatan dan kesejahteraan. Selain itu posyandu lansia membantu memacu lansia agar dapat beraktifitas dan mengembangkan potensi diri (Kemenkes RI, 2014).
b.   Tujuan Program Kesehatan Lansia
Adapun tujuan posyandu lansia yaitu (Kemenkes RI, 2014) :
1)   Mengupayakan agar para lansia menikmati masa tua bahagia dan berguna.
2)   Memfokuskan pada upaya promotif dan preventif.
3)   Kegiatan pembinaan sebaiknya dimulai dari usia pra lansia dengan kegiatan penyuluhan, pelayanan kesehatan, gizi dan psikososial agar kondisi kesehatan lansia terjaga sehingga tetap produktif.
4)   Adanya peran serta aktif dan partisipasi lintas sektor.
5)   Meningkatkan koordinasi lintas sektor di setiap tingkat administrasi, seiring dengan program kerja komisi daerah lansia.
6)   Puskesmas sebagai kunci utama dalam penggerakan masyarakat diharapkan melakukan upaya pro aktif berkerjasama dengan ara tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan lansia.
c.    Sasaran Posyandu Lansia
Menurut Kemenkes RI (2014), adapun sasaran posyandu lansia yaitu :
1)   Sasaran langsung yang meliputi pra lansia (45-59 tahun), lansia (60-69 tahun) dan lansia risiko tinggi (>70 tahun atau 60 tahun dengan masalah kesehatan).
2)   Sasaran tidak langsung meliputi keluarga, masyarakat tempat lansia berada, organisasi sosial dan petugas kesehatan masyarakat.
d.   Pelaksanaan Posyandu Lansia
Agar pelaksanaan kegiatan posyandu berjalan efisien dan efektif dibutuhkan (Komnas Lansia, 2010):
1)   Organisasi yang tertata baik
Organisasi posyandu lanjut usia adalah organisasi kemasyarakatan non struktural yang berdasarkan azas gotong royong untuk sehat dan sejahtera, yang diorganisir oleh seorang koordinator atau ketua, dibantu oleh sekretaris, bendahara dan beberapa orang kader. Organisasi posyandu lanjut usia ini tidak saja dapat dibentuk oleh masyarakat setempat, tetapi dapat juga oleh :
a)    Kelompok seminat dalam masyarakat.
b)   Organisasi profesi
c)    Institusi pemerintah/swasta
d)   Lembaga Swadaya Masyarakat
2)   Sumber daya manusia yang mempunyai ilmu dan kemampuan
Tenaga yang dibutuhkan dalam pelaksanaan posyandu sebaiknya 8 orang namun bisa kurang dengan konsekuensi bekerja rangkap. Kepengurusan yang di anjurkan adalah:
a)    Ketua Posyandu
b)   Sekretaris
c)    Bendahara
d)   Kader sekitar 5 orang :
(1)     Meja 1 yaitu tempat pendaftaran.
(2)     Meja 2 yaitu tempat penimbangan dan pencatatan berat badan, pengukuran dan pencatatan tinggi badan serta penghitungan index massa tubuh (IMT).
(3)     Meja 3 yaitu tempat melakukan kegiatan Pemeriksaan dan pengobatan sederhana (tekanan darah, gula darah, Hb dan pemberian vitamin, dan lain-lain).
(4)     Meja 4 yaitu tempat melakukan kegiatan konseling (kesehatan, gizi dan kesejahteraan).
(5)     Meja 5 yaitu tempat memberikan informasi dan melakukan kegiatan sosial (pemberian makan tambahan, bantuan modal, pendampingan, dan lain-lain sesuai kebutuhan).
3)   Tugas dan fungsi yang jelas dari masing-masing petugas posyandu
a)    Ketua Posyandu
(1)   Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilakukan posyandu.
(2)   Bertanggung jawab terhadap kerjasama dengan semua stakeholder dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan posyandu.
b)   Sekretaris
Mencatat semua aktivitas perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan serta pengendalian posyandu.
c)    Bendahara
Pencatatan pemasukan dan pengeluaran serta pelaporan keuangan posyandu
d)   Kader
(1)   Mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan pada kegiatan posyandu.
(2)   Memobilisasi sasaran pada hari pelayanan posyandu.
(3)   Melakukan pendaftaran sasaran pada pelayanan posyandu lanjut usia.
(4)   Melaksanakan kegiatan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan para lanjut usia dan mencatatnya dalam KMS atau buku pencatatan lainnya.
(5)   Membantu petugas dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan pelayanan lainnya.
(6)   Melakukan penyuluhan (kesehatan, gizi, sosial, agama dan karya) sesuai dengan minatnya.
4)   Mekanisme kerja yang baik meliputi perencanaan, pelaksanan, monitoring dan evaluasi.
a)    Perencanaan
Dalam menyusun perencanaan dibutuhkan data-data antara lain :
(1)   Jumlah penduduk dan KK di wilayah cakupan.
(2)   Kondisi sosial ekonomi penduduk di wilayah cakupan.
(3)   Jumlah lanjut usia keseluruhan (per kelompok umur).
(4)   Kondisi kesehatan lanjut usia di wilayah cakupan.
(5)   Jumlah lanjut usia yang mandiri.
(6)   Jumlah lanjut usia yang cacat.
(7)   Jumlah lanjut usia terlantar, rawan terlantar dan tidak terlantar.
(8)   Jumlah lanjut usia yang produktif.
(9)   Jumlah lanjut usia yang mengalami tindakan penelantaran, pelecehan, pengucilan dan kekerasan.
Data tersebut diatas dapat diperoleh dari Kelurahan/Desa atau melalui PKK dengan kegiatan Dasawisma dimana satu kader membina 10 keluarga. Untuk sosial ekonomi, mandiri dan cacat serta produktif harus dibuat kriteria yang jelas. Untuk hal tersebut perlu menggunakan alat bantu kuesioner (lampiran). Rencana yang perlu disusun adalah frekuensi kegiatan posyandu lanjut usia, jenis kegiatan posyandu, tenaga pelaksana kegiatan, biaya kegiatan posyandu dan pengembangan kegiatan lanjut usia.
b)   Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan posyandu dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati. Namun dapat diuraikan berdasarkan pengelopokan kegiatan sebagai berikut :
(1)   Kegiatan pelayanan kesehatan dan gizi.
(2)   Kegiatan senibudaya, olahraga dan rekreasi.
(3)   Kegiatan peningkatan spiritual.
(4)   Kegiatan kesejahteraan atau sosial.
(5)   Kegiatan pendidikan ketrampilan.
Kegiatan tersebut di atas diatur sesuai dengan ketenagaan dan waktu tersedia dan dapat dilakukan pada sebuah gedung, dibawah tenda ataupun di tempat terbuka. Pada prinsipnya kegiatan kesehatan harus dilakukan 1 bulan sekali agar dapat memantau kondisi kesehatan.
c)    Pengendalian
Pengendalian dilakukan dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi. Apapun bentuk kegiatan yang dilakukan, perlu di monitoring dan dievaluasi untuk mengetahui tingkat berhasilan ataupun perkembangan, serta hambatan dan peluang. Demikian pula halnya dengan posyandu lanjut usia. Pengendalian dapat dikelompokan menjadi pengendalian internal dan eksternal.
Pengendalian internal adalah pengendalian yang dilakukan oleh tenaga posyandu, sedangkan pengendalian eksternal adalah pengendalian yang dilakukan oleh pihak luar seperti lanjut usia, masyarakat sekitarnya, atau pihak luar lainnya. Pengendalian eksternal ini penting dilakukan karena memberikan hasil yang lebih objektif.
Untuk melakukan evaluasi secara baik dan akurat diperlukan beberapa indikator. Indikator yang yang diperlukan dalam pengendalian posyandu lanjut usia adalah:
(1)   Frekuensi pertemuan atau pelaksanaan kegiatan.
(2)   Kehadiran kader.
(3)   Pelayanan kesehatan terdiri dari cakupan penimbangan, cakupan pemeriksaan laboratorium, cakupan hasil pemeriksaan kesehatan dan cakupan penyuluhan kesehatan.
(4)   Frekuensi pelaksanaan senam.
(5)   Frekuensi pelaksanaan pengajian atau kebaktian.
(6)   Kegiatan usaha ekonomi produktif.
(7)   Kegiatan penghapusan buta aksara.
(8)   Rekreasi.
(9)   Kegiatan peningkatan pendidikan dan ketrampilan.
(10) Ketersediaan dana untuk penyelenggaraan kegiatan.
d)   Pembiayaan
Biaya Posyandu Kegiatan posyandu merupakan kegiatan partisipasi masyarakat, dari masyarakat untuk masyarakat. Secara umum biaya berasal dari masyarakat itu sendiri melalui berbagai cara antara lain iuran dari para warga, donatur tidak tetap atau tetap, usaha mandiri dari posyandu, bantuan dari dunia usaha atau CSR (corporate social responsibilty), bantuan dari kelurahan, subsidi pemerintah dan lain-lain.
Biasanya jika posyandu berjalan lancar dan banyak kegiatan inovatif, banyak donatur yang datang atau tawaran bantuan dan kerjasama dari perguruan tinggi maupun pemerintah dan swasta. Yang paling penting adalah adanya perencanaan biaya berdasarkan azas manfaat dan efisien, pelaksanaan kegiatan jelas serta pertanggung jawaban yang akurat.

No comments:

Post a Comment

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...