1.
Posyandu
Lansia
a.
Definisi
Posyandu Lansia
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan
Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan oleh, dari dan bersama masyarakat, untuk
memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat guna memperoleh
pelayanan kesehatan bagi ibu, bayi dan anak
balita (Kemenkes RI, 2012).
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
Lansia adalah suatu wadah pelayanan kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM)
untuk melayani penduduk lansia, yang proses pembentukan dan pelaksanaannya
dilakukan oleh masyrakat bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM), lintas
sektor pemerintah dan non pemerintah, swasta, organisasi sosial dan lain-lain,
dengan menitikberatkan pelayanan kesehatan pada upaya promotif dan preventif.
Di samping pelayanan kesehatan, posyandu lansia juga memberikan pelayanan
sosial, agama, pendidikan, keterampilan, olah raga, seni budaya dan pelayanan
lain yang dibutuhkan para lansia dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas
hidup melalui peningkatan kesehatan dan kesejahteraan. Selain itu posyandu
lansia membantu memacu lansia agar dapat beraktifitas dan mengembangkan potensi
diri (Kemenkes RI, 2014).
b.
Tujuan
Program Kesehatan Lansia
Adapun
tujuan posyandu lansia yaitu (Kemenkes RI, 2014) :
1) Mengupayakan
agar para lansia menikmati masa tua bahagia dan berguna.
2) Memfokuskan
pada upaya promotif dan preventif.
3) Kegiatan
pembinaan sebaiknya dimulai dari usia pra lansia dengan kegiatan penyuluhan,
pelayanan kesehatan, gizi dan psikososial agar kondisi kesehatan lansia terjaga
sehingga tetap produktif.
4) Adanya
peran serta aktif dan partisipasi lintas sektor.
5) Meningkatkan
koordinasi lintas sektor di setiap tingkat administrasi, seiring dengan program
kerja komisi daerah lansia.
6) Puskesmas
sebagai kunci utama dalam penggerakan masyarakat diharapkan melakukan upaya pro
aktif berkerjasama dengan ara tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
lansia.
c.
Sasaran
Posyandu Lansia
Menurut
Kemenkes RI (2014), adapun sasaran posyandu lansia yaitu :
1) Sasaran
langsung yang meliputi pra lansia (45-59 tahun), lansia (60-69 tahun) dan
lansia risiko tinggi (>70 tahun atau 60 tahun dengan masalah kesehatan).
2) Sasaran
tidak langsung meliputi keluarga, masyarakat tempat lansia berada, organisasi
sosial dan petugas kesehatan masyarakat.
d.
Pelaksanaan
Posyandu Lansia
Agar pelaksanaan kegiatan posyandu berjalan efisien
dan efektif dibutuhkan (Komnas Lansia, 2010):
1)
Organisasi yang tertata baik
Organisasi
posyandu lanjut usia adalah organisasi kemasyarakatan non struktural yang
berdasarkan azas gotong royong untuk sehat dan sejahtera, yang diorganisir oleh
seorang koordinator atau ketua, dibantu oleh sekretaris, bendahara dan beberapa
orang kader. Organisasi posyandu lanjut usia ini tidak saja dapat dibentuk oleh
masyarakat setempat, tetapi dapat juga oleh :
a)
Kelompok seminat dalam masyarakat.
b)
Organisasi profesi
c)
Institusi pemerintah/swasta
d)
Lembaga Swadaya Masyarakat
2) Sumber daya manusia yang mempunyai ilmu dan kemampuan
Tenaga yang dibutuhkan dalam pelaksanaan posyandu
sebaiknya 8 orang namun bisa kurang dengan konsekuensi
bekerja rangkap. Kepengurusan yang di anjurkan adalah:
a) Ketua Posyandu
b) Sekretaris
c) Bendahara
d) Kader sekitar 5 orang :
(1) Meja 1 yaitu tempat pendaftaran.
(2) Meja 2 yaitu tempat penimbangan dan pencatatan berat
badan, pengukuran dan pencatatan tinggi badan serta
penghitungan index massa tubuh (IMT).
(3) Meja 3 yaitu tempat melakukan kegiatan Pemeriksaan dan
pengobatan sederhana (tekanan darah, gula darah, Hb
dan pemberian vitamin, dan lain-lain).
(4) Meja 4 yaitu tempat melakukan kegiatan konseling
(kesehatan, gizi dan kesejahteraan).
(5) Meja 5 yaitu tempat memberikan informasi dan melakukan
kegiatan sosial (pemberian makan tambahan, bantuan
modal, pendampingan, dan lain-lain sesuai kebutuhan).
3) Tugas dan fungsi yang jelas dari masing-masing petugas
posyandu
a) Ketua Posyandu
(1) Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang
dilakukan posyandu.
(2) Bertanggung jawab terhadap kerjasama dengan semua
stakeholder dalam rangka meningkatkan mutu
pelaksanaan posyandu.
b) Sekretaris
Mencatat semua aktivitas perencanaan, pelaksanaan dan
pemantauan serta pengendalian posyandu.
c) Bendahara
Pencatatan pemasukan dan pengeluaran serta pelaporan
keuangan posyandu
d) Kader
(1) Mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan
pada kegiatan posyandu.
(2) Memobilisasi sasaran pada hari pelayanan posyandu.
(3) Melakukan pendaftaran sasaran pada pelayanan
posyandu lanjut usia.
(4) Melaksanakan kegiatan penimbangan berat badan dan
pengukuran tinggi badan para lanjut usia dan
mencatatnya dalam KMS atau buku pencatatan lainnya.
(5) Membantu petugas dalam pelaksanaan pemeriksaan
kesehatan dan pelayanan lainnya.
(6) Melakukan penyuluhan (kesehatan, gizi, sosial, agama
dan karya) sesuai dengan minatnya.
4) Mekanisme kerja yang baik meliputi perencanaan,
pelaksanan, monitoring dan evaluasi.
a) Perencanaan
Dalam menyusun perencanaan dibutuhkan data-data antara
lain :
(1) Jumlah penduduk dan KK di wilayah cakupan.
(2) Kondisi sosial ekonomi penduduk di wilayah cakupan.
(3) Jumlah lanjut usia keseluruhan (per kelompok umur).
(4) Kondisi kesehatan lanjut usia di wilayah cakupan.
(5) Jumlah lanjut usia yang mandiri.
(6) Jumlah lanjut usia yang cacat.
(7) Jumlah lanjut usia terlantar, rawan terlantar dan
tidak terlantar.
(8) Jumlah lanjut usia yang produktif.
(9) Jumlah lanjut usia yang mengalami tindakan
penelantaran, pelecehan, pengucilan dan kekerasan.
Data
tersebut diatas dapat diperoleh dari Kelurahan/Desa atau
melalui PKK dengan kegiatan Dasawisma dimana satu
kader membina 10 keluarga. Untuk sosial ekonomi, mandiri dan cacat
serta produktif harus dibuat kriteria yang jelas.
Untuk hal tersebut perlu menggunakan alat bantu kuesioner (lampiran).
Rencana yang perlu disusun adalah frekuensi kegiatan
posyandu lanjut usia, jenis kegiatan posyandu,
tenaga pelaksana kegiatan,
biaya kegiatan posyandu
dan pengembangan kegiatan lanjut
usia.
b) Pelaksanaan
Pelaksanaan
kegiatan posyandu dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati. Namun dapat
diuraikan berdasarkan pengelopokan kegiatan sebagai
berikut :
(1) Kegiatan pelayanan kesehatan dan gizi.
(2) Kegiatan senibudaya, olahraga dan rekreasi.
(3) Kegiatan peningkatan spiritual.
(4) Kegiatan kesejahteraan atau sosial.
(5) Kegiatan pendidikan ketrampilan.
Kegiatan
tersebut di atas diatur sesuai dengan ketenagaan
dan waktu tersedia dan dapat dilakukan pada sebuah
gedung, dibawah tenda ataupun di tempat terbuka. Pada
prinsipnya kegiatan kesehatan harus dilakukan 1 bulan
sekali agar dapat memantau kondisi kesehatan.
c) Pengendalian
Pengendalian
dilakukan dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi. Apapun bentuk kegiatan yang dilakukan,
perlu di monitoring dan dievaluasi untuk mengetahui tingkat
berhasilan ataupun perkembangan, serta hambatan
dan peluang. Demikian pula halnya dengan posyandu lanjut usia.
Pengendalian dapat dikelompokan menjadi pengendalian internal
dan eksternal.
Pengendalian
internal adalah pengendalian yang dilakukan
oleh tenaga posyandu, sedangkan pengendalian
eksternal adalah pengendalian yang dilakukan oleh pihak luar seperti
lanjut usia, masyarakat sekitarnya, atau pihak luar
lainnya. Pengendalian eksternal ini penting dilakukan karena
memberikan hasil yang lebih objektif.
Untuk
melakukan evaluasi secara baik dan akurat diperlukan
beberapa indikator. Indikator yang yang diperlukan
dalam pengendalian posyandu lanjut usia adalah:
(1)
Frekuensi pertemuan atau pelaksanaan kegiatan.
(2)
Kehadiran kader.
(3)
Pelayanan kesehatan terdiri dari cakupan penimbangan, cakupan pemeriksaan
laboratorium, cakupan hasil pemeriksaan kesehatan dan cakupan penyuluhan
kesehatan.
(4)
Frekuensi pelaksanaan senam.
(5)
Frekuensi pelaksanaan pengajian atau kebaktian.
(6)
Kegiatan usaha ekonomi produktif.
(7)
Kegiatan penghapusan buta aksara.
(8)
Rekreasi.
(9)
Kegiatan peningkatan pendidikan dan ketrampilan.
(10) Ketersediaan dana untuk penyelenggaraan kegiatan.
d) Pembiayaan
Biaya
Posyandu Kegiatan posyandu merupakan kegiatan
partisipasi masyarakat, dari masyarakat untuk
masyarakat. Secara umum biaya berasal dari masyarakat itu sendiri melalui
berbagai cara antara lain iuran dari para warga,
donatur tidak tetap atau tetap,
usaha mandiri dari posyandu,
bantuan dari dunia usaha atau CSR (corporate social responsibilty),
bantuan dari kelurahan,
subsidi pemerintah dan lain-lain.
Biasanya
jika posyandu berjalan lancar dan banyak kegiatan
inovatif, banyak
donatur yang datang atau tawaran bantuan dan
kerjasama dari perguruan tinggi maupun pemerintah dan
swasta. Yang paling penting adalah adanya perencanaan biaya
berdasarkan azas manfaat dan efisien, pelaksanaan
kegiatan jelas serta pertanggung jawaban yang akurat.
No comments:
Post a Comment