Ani Romaningsih: Rumah Sakit Akreditasi JCI

Wednesday, November 16, 2016

Rumah Sakit Akreditasi JCI



MAKALAH
ADMINISTRASI PELAYANAN KESEHATAN
“Rumah Sakit Akreditasi JCI”

DOSEN PENGAMPU : JONI RASMANTO, SKM., M.Kes

DI SUSUN OLEH :
Marlina Mutiara (127211 0041)
Ani Romaningsih (12127211 0009)


YAYASAN HAJI SOEHELLY  QARY
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MERANGIN
PRODI S1 KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN AJARAN 2015



DAFTAR PUSTAKA

2.      Peraturan Menteri Kesehatan RI No.012 tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012.
3.      Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit.















BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan haruslah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam lingkup lokal maupun internasional. Berdasarkan hal tersebut, beberapa dekade terkahir ini munculah istilah akreditasi untuk menilai kualitas suatu organisasi termasuk rumah sakit. Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit” yang bertugas seperti di dalam pasal-pasal dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 417/Menkes/Per/II/201. Secara umum akreditasi berarti pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya. Undang-Undang No 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit, disebutkan bahwa akreditasi bertujuan meningkatkan keselamatan pasien rumah sakit dan meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi.
Proses akreditasi dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian tentang kualitas pelayanan di institusi pelayanan kesehatan. Salah satu lembaga akreditasi internasional rumah sakit yang telah diakui oleh dunia adalah Joint Commission Internasional (JCI). Pada bulan September 2007,  JCI diterima akreditasi oleh lembaga internasional untuk kualitas dalam pelayanan Kesehatan (ISQua). Melalui akreditasi JCI dan sertifikasi maka, organisasi kesehatan memiliki akses ke berbagai sumber daya dan layanan yang menghubungkan mereka dengan komunitas internasional.
Sejak tahun 2012, akreditasi RS mulai beralih dan berorientasi pada para-digma baru dimana penilaian akreditasi didasarkan pada pelayanan berfokus pada pasien. Keselamatan pasien menjadi indikator standar utama penilaian akreditasi baru yang dikenal dengan Akreditasi RS versi 2012 ini. Dalam standar Akreditasi RS versi 2012 mencakup standar pelayanan berfokus pada pasien, standar manajemen rumah sakit, sasaran keselamatan pasien di rumah sakit dan standar program MDGs (Dirjen Bina Upaya Kesehatan, 2012). Dari pembahasan diatas apa isu mutakhir terkait RS Akreditasi JCI dan bagaimana Rencana Tindak Lanjut nya?

B.     Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu :
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Pelayanan Kesehatan Kesehatan. Selain itu tujuan pembuatan makalah juga menambah wawasan serta pengetahuan mengenai hal-hal yang terkait dengan RS Akreditasi JCI.




BAB II
PEMBAHASAN


Rumah sakit adalah suatu badan usaha yang menyediakan dan memberikan jasa pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitative untuk orang-orang yang menderita sakit, terluka dan untuk yang melahirkan (World Health Organization).
Kualitas rumah sakit tak hanya terlihat dari bangunan megah, dokter-dokter berpengalaman, obat-obatan yang lengkap, dan peralatan medis yang serba canggih. Rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan lebih terbuka pada masyarakat. Mengingat hingga kini sebagian masyarakat Indonesia lebih melirik rumah sakit di negara tetangga daripada rumah sakit di negeri sendiri. Tolak ukur yang bisa dijadikan pegangan untuk menentukan bahwa sebuah rumah sakit memiliki pelayanan terbaik, beberapa dekade terkahir ini munculah istilah akreditasi untuk menilai kualitas suatu organisasi termasuk rumah sakit.
Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan (Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit pasal).  
Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan dan Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit pasal 1.
Proses akreditasi dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian tentang kualitas pelayanan di institusi pelayanan kesehatan. Salah satu lembaga akreditasi internasional rumah sakit yang telah diakui oleh dunia adalah Joint Commission Internasional (JCI). JCI (Joint Commission International) adalah merupakan badan akreditasi non profit yang berpusat di Amerika Serikat dan bertugas menetapkan dan menilai standar performa para pemberi pelayanan kesehatan.         Pada bulan September 2007,  JCI diterima akreditasi oleh lembaga internasional untuk kualitas dalam International Society for Quality in Health Care (ISQua). Akreditasi oleh ISQua memberikan jaminan bahwa standar, pelatihan dan proses yang digunakan oleh JCI untuk survei kinerja organisasi perawatan kesehatan memenuhi standar internasional tertinggi untuk badan akreditasi. Melalui akreditasi JCI dan sertifikasi maka, organisasi kesehatan memiliki akses ke berbagai sumber daya dan layanan yang menghubungkan mereka dengan komunitas internasional. Tujuan dari akreditasi internasional JCI rumah sakit adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien tanpa meningkatkan biaya.
Rumah sakit pelayanan kesehatan yang ingin diakreditasi oleh Joint Commission International (JCI) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Rumah sakit tersebut saat ini beroperasi dengan izin sebagai rumah sakit penyedia layanan kesehatan di negara yang bersangkutan.
2.    Rumah sakit tersebut harus bersedia dan siap bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas rawatan dan layanannya.
3.    Rumah sakit tersebut menyediakan layanan yang ditentukan oleh standar JCI.
Kebijakan akreditasi rumah sakit di Indonesia telah lama dilaksanakan sebelum versi tahun 2012. Sejak tahun 1995, yang dimulai hanya 5 (lima) pelayanan, pada tahun 1998 berkembang menjadi 12 (dua belas) pelayanan dan pada tahun 2002 menjadi 16 pelayanan. Akreditasi dengan sistem ini dinilai tidak komprehensif karena rumah sakit dapat memilih akreditasi untuk 5 (lima), 12 (duabelas) atau 16 (enam belas) pelayanan, sehingga standar mutu rumah sakit dapat berbeda tergantung berapa pelayanan akreditasi yang diikuti.
Akreditasi versi 2012 disempurnakan menjadi lebih baik, komprehensif dimana standar penilaian tidak berdiri sendiri tetapi mencakup kesinambungan layanan dari setiap pelayanan yang ada di rumah sakit. Standar akreditasi tersebut terdiri dari 4 (empat ) kelompok yaitu standar berfokus kepada pasien yang terdiri dari 7 bab, standar manajemen rumah sakit yang terdiri dari 6 bab, sasaran keselamatan pasien dan sasaran menuju Millenium Development Goals (MDGs) yang masing-masing terdiri dari 1 bab. Total bab yang ada adalah 15 bab yang terdiri dari tiap-tiap elemen penilaian sebagai penentu kelulusan. Tingkat kelulusan terdiri dari tingkat dasar, madya, utama dan paripurna
Kebijakan akreditasi versi 2012 merupakan pengembangan kebijakan yang berangkat dari kebutuhan akan standar pelayanan yang komprehensif sehingga pemerintah membuat formulasi kebijakan baru berdasarkan rekomendasi dari pelaksanaan kebijakan terdahulu, yang pada dasarnya dikembangkan dari evaluasi penerapan akreditasi 5 pelayanan tahun 1995, 12 pelayanan tahun 1998 dan 16 pelayanan tahun 2002. Evaluasi merupakan mekanisme pengawasan kebijakan (Ayuningtyas, 2014). Evaluasi dilakukan jika kebijakan telah dimplementasikan dan menilai sejauh mana kebijakan tersebut efektif dan mencapai tujuan.
Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala. Akreditasi rumah sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit dan wajib dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal ini tercantum dalam Undang-undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal, 40 ayat 1. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta /BUMN.
Data dari KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) pada tahun 2014 tercatat baru 535 rumah sakit yang terakreditasi secara nasional dari 2.424 rumah sakit yang terdaftar di Indonesia dan dari 535 rumah sakit yang terakreditasi nasional tersebut baru 18 rumah sakit yang terakreditasi secara internasional atau akreditasi JCI. Jumlah rumah sakit yang belum terakreditasi yaitu 1.889 rumah sakit, secara proporsi baru 22 % rumah sakit yang terakreditasi di Indonesia. Target yang telah direncanakan Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2011 yaitu rumah sakit yang terakreditasi mencapai 60% dan target pada tahun 2014, akreditasi rumah sakit mencapai 90%. Hal ini menunjukkan bahwa rumah sakit yang terakreditasi kurang dari 90% pada tahun 2014 atau dapat diartikan tidak tercapainya target Kementerian Kesehatan.


BAB III
PENUTUP

A.    Rencana Tindak  Lanjut (RTL)
1.    Merubah pola pikir SDM Rumah Sakit yang tidak mendukung dan menganggap Akreditasi tidak Penting menjadi penting karena sangat berpengaruh dalam pencapaian keberhasilan akreditasi suatu RS.
2.    Pemerintah dan pemerintah daerah merupakan pemangku kebijakan yang dapat mempengaruhi keberhasilan akreditasi di tingkat pusat maupun daerah dan wajib mendukung, memotivasi, mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi untuk semua Rumah Sakit. Jadi Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus di ikut sertakan dalam perencanaan pengakreditasian suatu RS.
3.    Buat kebijakan yang mampu membuat setiap SDM Rumah Sakit terpacu untuk mengakreditasikan RS nya.
4.    Perlu ada semacam “crash program” antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah dengan pihak RS untuk  memperlancar proses pengakreditasian.
5.    Sistem yang digunakan untuk memonitor pelaksanaan pengakreditasian benar-benar dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada agar RS yang di akreditasi benar-benar memenuhi syarat.
B.     Kesimpulan
1.    Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala.
2.    Masih banyak rumah sakit yang belum terakreditasi baik secara nasinal maupun internasional.
3.    Salah satu lembaga akreditasi internasional rumah sakit yang telah diakui oleh dunia adalah Joint Commission Internasional (JCI).
4.    Data dari KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) pada tahun 2014 tercatat baru 535 rumah sakit yang terakreditasi secara nasional dari 2.424 rumah sakit.
5.      Dari 535 rumah sakit yang terakreditasi nasional tersebut baru 18 rumah sakit yang terakreditasi secara internasional atau akreditasi JCI.

1 comment:

  1. Saya menandai webster dengan nama saya seorang petugas polisi dan saya tinggal di tenggara kentucky di A.S., Beberapa hari yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya hanya menemukan orang-orang menipu saya dengan uang saya. Saya benar-benar membutuhkan pinjaman ini untuk sebuah proyek di Kolombia dan saya telah ditipu beberapa kali suatu hari ketika saya tidak bertugas, saya memutuskan untuk melihat lagi kali ini untuk perusahaan sejati yang memberikan pinjaman. Saya menemukan perusahaan ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY dan banyak lagi orang-orang telah bersaksi tentang perusahaan ini pada awalnya saya tidak percaya tetapi saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman yang saya cari adalah sejumlah $ 6.000.000,00 yang saya ajukan dari perusahaan ini dan mereka memberi tahu saya semua yang perlu dilakukan saya mempercayai mereka dan saya melakukan apa mereka menyuruh saya melakukannya dan mereka meyakinkan saya bahwa dalam waktu 7 jam saya akan mendapatkan pinjaman saya dengan aman, saya tidak pernah mempercayai mereka tetapi saya menunggu pinjaman saya tepat waktu 7 jam saya mendapat telepon dari perusahaan bahwa jika saya telah menerimanya pinjaman saya belum dan saya berkata Tidak. Mereka mengatakan kepada saya untuk pergi ke bank saya dan memeriksa rekening saya bahwa bank saya mungkin tidak mengirimi saya peringatan, saya patuhi dan saya pergi ke bank saya dan memeriksa rekening saya dengan terkejut ketika sampai di sana saya melihat pinjaman $ 6,000,000.00 di akun saya uang yang saya miliki di akun saya sebelumnya ore adalah $ 1,000,000.00 dan sekarang saya menemukan $ 7,000,000.00 sebagai pulsa uang saya dan pinjaman saya adalah $ 7,000,000.00 saya sangat senang dan saya berterima kasih kepada perusahaan ini karena mereka hebat. Saya ingin menggunakan sedikit waktu saya untuk menulis kepada orang-orang di Amerika Serikat dan orang-orang di seluruh dunia bahwa jika Anda membutuhkan pinjaman nyata, karina roland adalah perusahaan yang tepat untuk melamar dari perusahaan ini tidak tahu saya melakukan ini jadi jika ada yang membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi saya melalui mail markwebster023@gmail.com atau menghubungi perusahaan melalui alamat surat karinarolandloancompany@gmail.com, salam +1585 708-3478 salam.

    ReplyDelete

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...