MAKALAH
ADMINISTRASI PELAYANAN KESEHATAN
“Rumah Sakit Akreditasi JCI”
DOSEN
PENGAMPU : JONI RASMANTO, SKM., M.Kes
DI SUSUN OLEH :
Marlina Mutiara (127211 0041)
Ani Romaningsih (12127211 0009)
YAYASAN
HAJI SOEHELLY QARY
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN MERANGIN
PRODI
S1 KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN
AJARAN 2015
DAFTAR
PUSTAKA
2.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.012 tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012.
3.
Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Rumah sakit sebagai institusi
pelayanan kesehatan haruslah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam
lingkup lokal maupun internasional. Berdasarkan hal tersebut, beberapa dekade
terkahir ini munculah istilah akreditasi untuk menilai kualitas suatu
organisasi termasuk rumah sakit. Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Komisi Akreditasi
Rumah Sakit” yang bertugas seperti di dalam pasal-pasal dari Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 417/Menkes/Per/II/201. Secara umum
akreditasi berarti pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang
seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya. Undang-Undang No 012
Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit, disebutkan bahwa akreditasi
bertujuan meningkatkan keselamatan pasien rumah sakit dan meningkatkan
perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah
sakit sebagai institusi.
Proses akreditasi dilakukan oleh
lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian tentang
kualitas pelayanan di institusi pelayanan kesehatan. Salah satu lembaga
akreditasi internasional rumah sakit yang telah diakui oleh dunia adalah Joint
Commission Internasional (JCI). Pada bulan September 2007, JCI diterima akreditasi oleh lembaga
internasional untuk kualitas dalam pelayanan Kesehatan (ISQua). Melalui
akreditasi JCI dan sertifikasi maka, organisasi kesehatan memiliki akses ke
berbagai sumber daya dan layanan yang menghubungkan mereka dengan komunitas internasional.
Sejak tahun 2012, akreditasi RS
mulai beralih dan berorientasi pada para-digma baru dimana penilaian akreditasi
didasarkan pada pelayanan berfokus pada pasien. Keselamatan pasien menjadi
indikator standar utama penilaian akreditasi baru yang dikenal dengan
Akreditasi RS versi 2012 ini. Dalam standar Akreditasi RS versi 2012 mencakup
standar pelayanan berfokus pada pasien, standar manajemen rumah sakit, sasaran
keselamatan pasien di rumah sakit dan standar program MDGs (Dirjen Bina Upaya
Kesehatan, 2012). Dari pembahasan diatas apa isu mutakhir terkait RS Akreditasi
JCI dan bagaimana Rencana Tindak Lanjut nya?
B.
Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah ini yaitu :
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas
mata kuliah Administrasi Pelayanan Kesehatan Kesehatan.
Selain itu tujuan pembuatan makalah juga menambah wawasan serta pengetahuan
mengenai hal-hal yang terkait dengan RS Akreditasi JCI.
BAB II
PEMBAHASAN
Rumah sakit adalah suatu badan usaha yang menyediakan dan
memberikan jasa pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri
atas tindakan observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitative untuk
orang-orang yang menderita sakit, terluka dan untuk yang melahirkan (World
Health Organization).
Kualitas
rumah sakit tak hanya terlihat dari bangunan megah, dokter-dokter
berpengalaman, obat-obatan yang lengkap, dan peralatan medis yang serba
canggih. Rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan
lebih terbuka pada masyarakat. Mengingat hingga kini sebagian masyarakat
Indonesia lebih melirik rumah sakit di negara tetangga daripada rumah sakit di
negeri sendiri. Tolak ukur yang bisa dijadikan pegangan untuk menentukan bahwa
sebuah rumah sakit memiliki pelayanan terbaik, beberapa dekade
terkahir ini munculah istilah akreditasi untuk menilai kualitas suatu
organisasi termasuk rumah sakit.
Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap
Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi
yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi
Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan
Rumah Sakit secara berkesinambungan (Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit
pasal).
Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit
adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang
rumah sakit, Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan
tata kerja kementerian kesehatan dan Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit
pasal 1.
Proses akreditasi dilakukan oleh lembaga independen
yang memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian tentang kualitas pelayanan
di institusi pelayanan kesehatan. Salah satu lembaga akreditasi internasional
rumah sakit yang telah diakui oleh dunia adalah Joint Commission
Internasional (JCI). JCI (Joint Commission International) adalah merupakan badan akreditasi
non profit yang berpusat di Amerika Serikat dan bertugas menetapkan dan menilai
standar performa para pemberi pelayanan kesehatan. Pada
bulan September 2007, JCI diterima
akreditasi oleh lembaga internasional untuk kualitas dalam International
Society for Quality in Health Care (ISQua). Akreditasi oleh ISQua
memberikan jaminan bahwa standar, pelatihan dan proses yang digunakan oleh JCI
untuk survei kinerja organisasi perawatan kesehatan memenuhi standar
internasional tertinggi untuk badan akreditasi. Melalui akreditasi JCI dan
sertifikasi maka, organisasi kesehatan memiliki akses ke berbagai sumber daya
dan layanan yang menghubungkan mereka dengan komunitas internasional. Tujuan dari akreditasi internasional JCI rumah sakit adalah untuk meningkatkan mutu
pelayanan dan keselamatan pasien tanpa meningkatkan biaya.
Rumah sakit pelayanan kesehatan yang ingin
diakreditasi oleh Joint Commission International (JCI) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. Rumah
sakit tersebut saat ini beroperasi dengan izin sebagai rumah sakit penyedia
layanan kesehatan di negara yang bersangkutan.
2. Rumah
sakit tersebut harus bersedia dan siap bertanggung jawab untuk meningkatkan
kualitas rawatan dan layanannya.
3. Rumah
sakit tersebut menyediakan layanan yang ditentukan oleh standar JCI.
Kebijakan
akreditasi rumah sakit di Indonesia telah lama dilaksanakan sebelum versi tahun
2012. Sejak tahun 1995, yang dimulai hanya 5 (lima) pelayanan, pada tahun 1998
berkembang menjadi 12 (dua belas) pelayanan dan pada tahun 2002 menjadi 16
pelayanan. Akreditasi dengan sistem ini dinilai tidak komprehensif karena rumah
sakit dapat memilih akreditasi untuk 5 (lima), 12 (duabelas) atau 16 (enam
belas) pelayanan, sehingga standar mutu rumah sakit dapat berbeda tergantung
berapa pelayanan akreditasi yang diikuti.
Akreditasi
versi 2012 disempurnakan menjadi lebih baik, komprehensif dimana standar
penilaian tidak berdiri sendiri tetapi mencakup kesinambungan layanan dari
setiap pelayanan yang ada di rumah sakit. Standar akreditasi tersebut terdiri
dari 4 (empat ) kelompok yaitu standar berfokus kepada pasien yang terdiri dari
7 bab, standar manajemen rumah sakit yang terdiri dari 6 bab, sasaran
keselamatan pasien dan sasaran menuju Millenium Development Goals (MDGs)
yang masing-masing terdiri dari 1 bab. Total bab yang ada adalah 15 bab yang
terdiri dari tiap-tiap elemen penilaian sebagai penentu kelulusan. Tingkat
kelulusan terdiri dari tingkat dasar, madya, utama dan paripurna
Kebijakan
akreditasi versi 2012 merupakan pengembangan kebijakan yang berangkat dari
kebutuhan akan standar pelayanan yang komprehensif sehingga pemerintah membuat
formulasi kebijakan baru berdasarkan rekomendasi dari pelaksanaan kebijakan
terdahulu, yang pada dasarnya dikembangkan dari evaluasi penerapan akreditasi 5
pelayanan tahun 1995, 12 pelayanan tahun 1998 dan 16 pelayanan tahun 2002.
Evaluasi merupakan mekanisme pengawasan kebijakan (Ayuningtyas, 2014). Evaluasi
dilakukan jika kebijakan telah dimplementasikan dan menilai sejauh mana
kebijakan tersebut efektif dan mencapai tujuan.
Rumah
sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan
secara berkala. Akreditasi rumah sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan
oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit dan wajib dilakukan setiap 3 (tiga)
tahun sekali. Hal ini tercantum dalam Undang-undang No.44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit, pasal, 40 ayat 1. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik
rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta /BUMN.
Data dari
KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) pada tahun 2014 tercatat baru 535 rumah sakit
yang terakreditasi secara nasional dari 2.424 rumah sakit yang terdaftar di
Indonesia dan dari 535 rumah sakit yang terakreditasi nasional tersebut baru 18
rumah sakit yang terakreditasi secara internasional atau akreditasi JCI. Jumlah
rumah sakit yang belum terakreditasi yaitu 1.889 rumah sakit, secara proporsi
baru 22 % rumah sakit yang terakreditasi di Indonesia. Target yang telah
direncanakan Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2011 yaitu rumah sakit yang
terakreditasi mencapai 60% dan target pada tahun 2014, akreditasi rumah sakit
mencapai 90%. Hal ini menunjukkan bahwa rumah sakit yang terakreditasi kurang
dari 90% pada tahun 2014 atau dapat diartikan tidak tercapainya target
Kementerian Kesehatan.
BAB III
PENUTUP
A.
Rencana Tindak Lanjut (RTL)
1. Merubah pola pikir SDM Rumah Sakit
yang tidak mendukung dan menganggap Akreditasi tidak Penting menjadi penting
karena sangat berpengaruh dalam pencapaian keberhasilan akreditasi suatu RS.
2. Pemerintah dan pemerintah daerah
merupakan pemangku kebijakan yang dapat mempengaruhi keberhasilan akreditasi di
tingkat pusat maupun daerah dan wajib mendukung,
memotivasi, mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi untuk
semua Rumah Sakit. Jadi
Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus di ikut sertakan dalam perencanaan
pengakreditasian suatu RS.
3. Buat kebijakan yang mampu membuat
setiap SDM Rumah Sakit terpacu untuk mengakreditasikan RS nya.
4. Perlu
ada semacam “crash program” antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah dengan pihak RS untuk memperlancar
proses pengakreditasian.
5. Sistem yang digunakan untuk memonitor
pelaksanaan pengakreditasian benar-benar
dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada agar RS yang di akreditasi
benar-benar memenuhi syarat.
B.
Kesimpulan
1. Rumah sakit wajib melakukan
akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala.
2. Masih banyak rumah sakit yang belum
terakreditasi baik secara nasinal maupun internasional.
3. Salah
satu lembaga akreditasi internasional rumah sakit yang telah diakui oleh dunia
adalah Joint Commission Internasional (JCI).
4. Data dari KARS (Komisi Akreditasi
Rumah Sakit) pada tahun 2014 tercatat baru 535 rumah sakit yang terakreditasi
secara nasional dari 2.424 rumah sakit.
5. Dari 535 rumah sakit yang
terakreditasi nasional tersebut baru 18 rumah sakit yang terakreditasi secara
internasional atau akreditasi JCI.
Saya menandai webster dengan nama saya seorang petugas polisi dan saya tinggal di tenggara kentucky di A.S., Beberapa hari yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya hanya menemukan orang-orang menipu saya dengan uang saya. Saya benar-benar membutuhkan pinjaman ini untuk sebuah proyek di Kolombia dan saya telah ditipu beberapa kali suatu hari ketika saya tidak bertugas, saya memutuskan untuk melihat lagi kali ini untuk perusahaan sejati yang memberikan pinjaman. Saya menemukan perusahaan ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY dan banyak lagi orang-orang telah bersaksi tentang perusahaan ini pada awalnya saya tidak percaya tetapi saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman yang saya cari adalah sejumlah $ 6.000.000,00 yang saya ajukan dari perusahaan ini dan mereka memberi tahu saya semua yang perlu dilakukan saya mempercayai mereka dan saya melakukan apa mereka menyuruh saya melakukannya dan mereka meyakinkan saya bahwa dalam waktu 7 jam saya akan mendapatkan pinjaman saya dengan aman, saya tidak pernah mempercayai mereka tetapi saya menunggu pinjaman saya tepat waktu 7 jam saya mendapat telepon dari perusahaan bahwa jika saya telah menerimanya pinjaman saya belum dan saya berkata Tidak. Mereka mengatakan kepada saya untuk pergi ke bank saya dan memeriksa rekening saya bahwa bank saya mungkin tidak mengirimi saya peringatan, saya patuhi dan saya pergi ke bank saya dan memeriksa rekening saya dengan terkejut ketika sampai di sana saya melihat pinjaman $ 6,000,000.00 di akun saya uang yang saya miliki di akun saya sebelumnya ore adalah $ 1,000,000.00 dan sekarang saya menemukan $ 7,000,000.00 sebagai pulsa uang saya dan pinjaman saya adalah $ 7,000,000.00 saya sangat senang dan saya berterima kasih kepada perusahaan ini karena mereka hebat. Saya ingin menggunakan sedikit waktu saya untuk menulis kepada orang-orang di Amerika Serikat dan orang-orang di seluruh dunia bahwa jika Anda membutuhkan pinjaman nyata, karina roland adalah perusahaan yang tepat untuk melamar dari perusahaan ini tidak tahu saya melakukan ini jadi jika ada yang membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi saya melalui mail markwebster023@gmail.com atau menghubungi perusahaan melalui alamat surat karinarolandloancompany@gmail.com, salam +1585 708-3478 salam.
ReplyDelete