Stunting
Menurut Kepmenkes
Nomor 1995/MENKES/SK/XII/2010 tentang Standar Antropometri Penilaian Status
Gizi Anak, pengertian pendek dan sangat pendek adalah status gizi yang
didasarkan pada indeks Panjang Badan menurut Umur (PB/U) atau Tinggi Badan
menurut Umur (TB/U) yang merupakan padanan istilah stunted (pendek) dan severely
stunted (sangat pendek). Balita pendek (stunting) dapat diketahui bila
seorang balita sudah diukur panjang atau tinggi badannya, lalu dibandingkan
dengan standar, dan hasilnya berada di bawah normal. Balita pendek adalah
balita dengan status gizi yang berdasarkan panjang atau tinggi badan menurut umurnya
bila dibandingkan dengan standar baku WHO-MGRS (Multicentre Growth Reference
Study) tahun 2005, nilai z-scorenya kurang dari -2SD dan dikategorikan
sangat pendek jika nilai z-scorenya kurang dari -3SD (Kemenkes RI, 2016).
Masalah
balita pendek menggambarkan adanya masalah gizi kronis, dipengaruhi dari kondisi
ibu/calon ibu, masa janin, dan masa bayi/balita, termasuk penyakit yang
diderita selama masa balita. Seperti masalah gizi lainnya, tidak hanya terkait
masalah kesehatan, namun juga dipengaruhi berbagai kondisi lain yang secara
tidak langsung mempengaruhi kesehatan (Kemenkes RI, 2016).
Oleh
karenanya upaya perbaikan harus meliputi upaya untuk mencegah dan mengurangi
gangguan secara langsung (intervensi gizi spesifik) dan upaya untuk mencegah
dan mengurangi gangguan secara tidak langsung (intervensi gizi sensitif).
Intervensi gizi spesifik umumnya dilakukan di sektor kesehatan, namun hanya berkontribusi
30%, sedangkan 70% nya merupakan kontribusi intervensi gizi sensitif yang
melibatkan berbagai sektor seperti ketahanan pangan, ketersediaan air bersih
dan sanitasi,
penanggulangan kemiskinan,
pendidikan, sosial, dan sebagainya
No comments:
Post a Comment