Proses
Pengelolaan Sampah Medis
Menurut Keputusan
Mentri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1428/MENKES/SK/XII/2006 tentang
pedoman penyelenggaraan kesehatan lingkungan puskesmas, alur proses pengelolaan
sampah medis padat di puskesmas dapat dilihat pada bagan 2.1 penjelasan bagan tersebut
yaitu sejak awal pembuangan limbah, harus sudah dilakukan di
tempat yang terpisah. Selain dipisahkan antara sampah infeksius dan sampah non
infeksius (limbah domestik).
Setiap ruangan harus disediakan tempat
sampah yang terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air
dan mudah dibersihkan serta dilengkapi dengan kantong plastik. Untuk sampah
infeksius menggunakan kantong plastik berwarna kuning, benda-benda tajam dan jarum ditampung pada
wadah khusus seperti botol, dan sampah domestik menggunakan kantong plastik
berwarna hitam, terpisah antara sampah basah dan kering.
Tabel 1.4
Kategori Sampah dan Tempat Sampah
No
|
Kategori
|
Warna kontainer / kantong plastik
|
Lambang
|
Kategori
|
1.
|
Sampah Infeksius
|
Kuning
|
|
Sampah berbentuk benda tajam, ditampung
dalam wadah yang kuat/tahan benda tajam sebelum dimasukkan ke dalam kantong
yang sesuai dengan kategori sampahnya.
|
2.
|
Sampah Domestik
|
Hitam
|
-
|
Sumber : Kepmenkes RI, 2006
Setelah dilakukan pemisahan limbah sesuai
dengan jenis limbah dalam tempat yang terpisah kemudian dikumpulkan dan
diangkut ke tempat penyimpanan sementara (TPS), selanjutnya dilakukan
pengelolaan akhir limbah. Adapun pengelolaan limbah padat dibedakan, di mana
untuk sampah infeksius harus dimusnahkan dalam incinerator, sedangkan sampah
domestik dapat dikubur, dibakar ataupun diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA).
|
|
||||||||||||
|
Bagan 2.1 Alur proses pengelolaan limbah medis padat di puskesmas menurut
Kepmenkes No1428/MENKES/SK/XII/2006
No comments:
Post a Comment