1.
Kesehatan
Lingkungan
a.
Pengertian
Kesehatan Lingkungan
Menurut World Health Organization (WHO), WHO menyatakan Environment health refers to ecological balance
that must exist beetwen man and his environment in order to ensure his weel
being. Kesehatan Lingkungan merupakan terwujudnya keseimbangan ekologis
antara manusia dan lingkungan harus ada, agar masyarakat menjadi sehat dan
sejahtera (Depkes RI, 2012).
Menurut Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) kesehatan
lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan
ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung
tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia (Kemenkes RI, 2009).
Kesehatan lingkungan pada
hakikatnya adalah suatu kondisi atau keadaan lingkungan yang optimum sehingga
berpengaruh positif terhadap terwujudnya status kesehatan yang optimum pula.
Kesehatan lingungan juga meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah
padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian faktor
penyakit, dan penyehatan makanan. Melihat luasnya ruang lingkup kesehatan,
sangatlah diperlukan adanya mutu disiplin kerja agar kegiatannya dapat berjalan
dengan baik.
b.
Ruang
Lingkup Kesehatan Lingkungan
|
Di Indonesia, ruang lingkup
kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992
ruang lingkup kesehatan lingkungan ada 8, yaitu:
1) Penyehatan
air dan udara.
2) Pengamanan
limbah padat/sampah.
3) Pengamanan
limbah cair.
4) Pengamanan
limbah gas.
5) Pengamanan radiasi.
6) Pengamanan kebisingan.
7) Pengamanan
vektor penyakit.
8) Penyehatan
dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca
bencana sasaran kesehatan lingkungan.
c.
Penyediaan
Kesehatan Lingkungan Rumah Tangga
Dalam
penelitian ini yang dimaksud dengan penyediaan kesehatan lingkungan rumah
tangga meliputi:
1) Sumber
Air Minum
Air bersih adalah salah satu jenis
sumber daya berbasis air yang bermutu baik dan biasa dimanfaatkan oleh manusia
untuk dikonsumsi atau dalam melakukan aktivitas mereka sehari-hari dan memenuhi
persyaratan untuk pengairan sawah, untuk air minum dan sanitasi (https://.id.m.wikipedia.org).
Sarana air bersih adalah semua
sarana yang dipakai sebagai sumber air bagi penghuni rumah untuk digunakan
dalam kehidupan sehari-hari. Kebutuhan manusia akan air sangat kompleks antara
lain untuk minum, masak, mandi, mencuci, dan sebagainya. Menurut perhitungan
WHO di negara-negara maju setiap orang memerlukan air antara 60-120 liter per
hari. Sedangkan di negara-negara berkembang termasuk indonesia setiap orang
memerlukan air antara 30-60 liter per hari (Notoatmodjo, 2007).
Diantara kegunaan-kegunaan air
tersebut yang sangat penting adalah kebutuhan untuk minum. Oleh karena itu,
untuk keperluan minum (termasuk untuk masak) air harus mempunyai persyaratan
khusus agar air tersebut tidak menimbulkan penyakit bagi manusia. Adapun
syarat-syarat air minum yang sehat yaitu :
a) Syarat
fisik
Persyaratan fisik untuk air minum
yang sehat adalah bening (tidak berwarna), tidak berasa, suhu dibawah suhu
udara diluarnya. Cara mengenal air yang memenuhi persyaratan fisik ini tidak
sukar.
b) Syarat
bakteriologis
Air untuk keperluan minum yang
sehat harus bebas dari segala bakteri, terutama bakteri patogen. Cara ini untuk
mmengetahui apakah air minum terkontaminasi oleh bakteri patogen, adalah dengan
memeriksa sampael (contoh) air tersebut. Dan bila dari pemeriksaan 100 cc air
terdapat kurang dari 4 bakteri E. Coli maka air tersebut sudah memenuhi syarat
kesehatan.
c) Syarat
kimia
Air minum yang sehat harus
mengandung zat-zat tertentu dalam jumlah yang tertentu pula. Kekurangan atau
kelebihan salah satu zat kimia adalah air, akan menyebabkan gangguan fisiologis
pada manusia. Bahan-bahan atau zat kimia yang terdapat dalam air yang ideal
antara lain sebagai berikut :
Tabel 2. Zat Kimia Yang Ideal Yang Terdapat
Dalam Air
Jenis Bahan
|
Kadar Yang
Dibenarkan
|
Flour (F)
|
1-1,5
|
Chlor (CI)
|
250
|
Arsen (As)
|
0,05
|
Tembaga (Cu)
|
1,0
|
Besi (Fe)
|
0,3
|
Zat organik
|
10
|
PH (keasaman)
|
6,5-9,0
|
CO2
|
0
|
Sesuai dengan prinsip teknologi
tepat guna di pedesaan maka air minum yang berasal dari mata air dan sumur
dalam dapat diterima sebagai air yang sehat dan memenuhi ketiga persyaratan
tersebur, asalkan tidak tercemar oleh kotoran-kotoran terutama kotoran manusia
dan binatang. Oleh karena itu mata air atau sumur yang ada di pedesaan harus
mendapatkan pengawasan dan perlindungan agar tidak dicemari oleh penduduk yang
menggunakan air tersebut.
Pada
prinsipnya semua air dapat diproses menjadi air minum. Adapun sumber-sumber air
yaitu :
a) Air
hujan
Air hujan dapat ditampung kemudian
dijadikan air minum. Akan tetapi air hujan ini tidak mengandung kalsium. Oleh
karena itu, agar dapat dijadikan air minum yang sehat perlu ditambahkan kalsium
didalamnya.
b) Air
sungai dan danau
Menurut asalnya sebagian dari air
sungai dan air danau ini juga dari air hujan yang mengalir melalui
saluran-saluran ke dalam sungai atau danau. Kedua sumber air ini sering juga
disebut air permukaan. Oleh karena air sungai dan air danau ini sudah
terkontaminasi atau tercemar oleh berbagai macam kotoran maka bila akan
dijadikan air minum harus diolah terlebih dahulu.
c) Mata
air
Air yang keluar dari mata air ini
biasanya berasal dari air tanah yang muncul secara ilmiah. Oleh karena itu, air
dari mata air ini bila belum tercemar oleh kotoran sudah dapat dijadikan air
minum langsung. Akan tetapi karena kita belum yakin apakah betul belum
tercemar, maka alangkah baiknya air tersebut direbus dahulu sebelum diminum.
d) Air
sumur dangkal
Air ini keluar dari dalam tanah,
juga disebut air tanah. Air berasal dari lapisan air didalam tanah yang
dangkal. Dalamnya lapisan air ini dari permukaan tanah dari tempat yang satu ke
tempat yang lain berbeda-beda. Biasanya berkisar antara 5 sampai 15 meter dari
permukaan tanah. Air sumur pompa dangkal ini belum begitu sehat, karena
kontaminasi kotoran dari permukaan tanah masih ada. Oleh karena itu perlu
direbus dahulu sebelum diminum.
e) Air
sumur dalam
Air ini berasal dari lapisan air
kedua didalam tanah. Dalamnya dari permukan tanah biasanya diatas 15 meter.
Oleh karena itu, sebagian besar air sumur kedalaman seperti ini sudah cukup
sehat untuk dijadikan air minum yang langsung tanpa proses pengelolaan.
2) Jamban
Keluarga
Jamban keluarga adalah suatu ruangan
yang mempunyai fasilitas pembuangan kotoran manusia yang terdiri atas tempat
jongkok atau tempat duduk dengan leher angsa atau tanpa leher angsa (cemplung)
yang dilengkapi dengan unit penampungan kotoran dan air yang dibersihkan
(Depkes RI Pusat Promosi Kesehatan, 2009).
Syarat jamban sehat menurut Depkes
RI (2004) antara lain tidak mencemari sumber air minum, letak lubang penampung
berjarak 10-15 meter dari sumber air minum, cukup penerangan, lantai kedap air,
ventilasi cukup baik, tersedia air dan alat pembersih, dilengkapi dinding dan
atap pelindung, dinding kedap air dan berwarna, cukup luas dan landai ke arah
lubang jongkok sehingga tidak mencemari tanah disekitarnya, serta tidak berbau
dan tinja tidak dijamah oleh serangga maupun tikus.
Menurut
Depkes RI (2009), ada 2 jenis jamban yang dianjurkan yaitu :
a) Jamban
cemplung adalah jamban yang penampungannya berupa lubang yang berfungsi
menyimpan dan meresapkan cairan kotoran atau tinja ke dalam tanah dan
mengendapkan kotoran ke dasar lubang. Untuk jamban cemplung diharuskan ada
penutup agar tidak berbau.
b) Jamban
tangki septik atau leher angsa adalah jamban berbentuk leher angsa yang
penampungannya berupa tangki septik kedap air yang berfungsi sebagai wadah
roses penguraian kotoran manusia yang dilengkapi dengan resapannya.
3) Saluran
Pembuangan Air Limbah (SPAL)
Air limbah atau air buangan adalah
sisa air yang dibuang yang berasal dari rumah tangga, industri maupun
tempat-tempat umum lainnya dan pada umumnya mengandung bahan-bahan atau zat-zat
yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia serta menggangu lingkungan hidup
(Notoatmodjo, 2007).
Saluran pembuangan air limbah
(SPAL) adalah bangunan yang digunakan untuk mengumpulkan air buangan dari kamar
mandi, tempat cuci, dapur dan lain-lain selain dari jamban. Sehingga air limbah
tersebut dapat tersimpan atau meresap ke dalam tanah dan tidak menjadi penyebab
penyebaran penyakit serta tidak mengotori lingkungan pemukiman. SPAL ada yang
berbentuk tipe sumuran (umumnya digunakan untuk muka air tanah tinggi) dan tipe
parit (umumnya digunakan untuk muka air tanah rendah).
Air buangan yang bersumber dari
rumah tangga (domestic wastes water) yaitu air limbah yang berasal dari
pemukiman penduduk. Pada umumnya air limbah ini terdiri dari ekstreta (tinja
dan air seni), air bekas cucian dapur dan kamar mandi, dan umumnya terdiri dari
bahan-bahan organik (Notoatmodjo, 2007).
No comments:
Post a Comment