Ani Romaningsih: Kesehatan Lingkungan

Wednesday, November 16, 2016

Kesehatan Lingkungan



1.    Kesehatan Lingkungan
a.    Pengertian Kesehatan Lingkungan
Menurut World Health Organization (WHO), WHO menyatakan Environment health refers to ecological balance that must exist beetwen man and his environment in order to ensure his weel being. Kesehatan Lingkungan merupakan terwujudnya keseimbangan ekologis antara manusia dan lingkungan harus ada, agar masyarakat menjadi sehat dan sejahtera (Depkes RI, 2012).
Menurut Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia (Kemenkes RI, 2009).
Kesehatan lingkungan pada hakikatnya adalah suatu kondisi atau keadaan lingkungan yang optimum sehingga berpengaruh positif terhadap terwujudnya status kesehatan yang optimum pula. Kesehatan lingungan juga meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian faktor penyakit, dan penyehatan makanan. Melihat luasnya ruang lingkup kesehatan, sangatlah diperlukan adanya mutu disiplin kerja agar kegiatannya dapat berjalan dengan baik.

b.    Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
8
 
Menurut WHO (2009) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu: penyediaan air minum, pengelolaan air buangan dan pengendalian pencemaran, pembuangan sampah padat, pengendalian vector, pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia, higiene makanan, termasuk higiene susu, pengendalian pencemaran udara, pengendalian radiasi, kesehatan kerja, pengendalian kebisingan, perumahan dan pemukiman, aspek kesling dan transportasi udara, perencanaan daerah dan perkotaan, pencegahan kecelakaan, rekreasi umum dan pariwisata, tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk serta tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesehatan lingkungan ada 8, yaitu:
1)   Penyehatan air dan udara.
2)   Pengamanan limbah padat/sampah.
3)   Pengamanan limbah cair.
4)   Pengamanan limbah gas.
5)   Pengamanan radiasi.
6)   Pengamanan kebisingan.
7)   Pengamanan vektor penyakit.
8)   Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana sasaran kesehatan lingkungan.

c.    Penyediaan Kesehatan Lingkungan Rumah Tangga
Dalam penelitian ini yang dimaksud dengan penyediaan kesehatan lingkungan rumah tangga meliputi:
1)   Sumber Air Minum
Air bersih adalah salah satu jenis sumber daya berbasis air yang bermutu baik dan biasa dimanfaatkan oleh manusia untuk dikonsumsi atau dalam melakukan aktivitas mereka sehari-hari dan memenuhi persyaratan untuk pengairan sawah, untuk air minum dan sanitasi (https://.id.m.wikipedia.org).
Sarana air bersih adalah semua sarana yang dipakai sebagai sumber air bagi penghuni rumah untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Kebutuhan manusia akan air sangat kompleks antara lain untuk minum, masak, mandi, mencuci, dan sebagainya. Menurut perhitungan WHO di negara-negara maju setiap orang memerlukan air antara 60-120 liter per hari. Sedangkan di negara-negara berkembang termasuk indonesia setiap orang memerlukan air antara 30-60 liter per hari (Notoatmodjo, 2007).
Diantara kegunaan-kegunaan air tersebut yang sangat penting adalah kebutuhan untuk minum. Oleh karena itu, untuk keperluan minum (termasuk untuk masak) air harus mempunyai persyaratan khusus agar air tersebut tidak menimbulkan penyakit bagi manusia. Adapun syarat-syarat air minum yang sehat yaitu :
a)    Syarat fisik
Persyaratan fisik untuk air minum yang sehat adalah bening (tidak berwarna), tidak berasa, suhu dibawah suhu udara diluarnya. Cara mengenal air yang memenuhi persyaratan fisik ini tidak sukar.
b)   Syarat bakteriologis
Air untuk keperluan minum yang sehat harus bebas dari segala bakteri, terutama bakteri patogen. Cara ini untuk mmengetahui apakah air minum terkontaminasi oleh bakteri patogen, adalah dengan memeriksa sampael (contoh) air tersebut. Dan bila dari pemeriksaan 100 cc air terdapat kurang dari 4 bakteri E. Coli maka air tersebut sudah memenuhi syarat kesehatan.
c)    Syarat kimia
Air minum yang sehat harus mengandung zat-zat tertentu dalam jumlah yang tertentu pula. Kekurangan atau kelebihan salah satu zat kimia adalah air, akan menyebabkan gangguan fisiologis pada manusia. Bahan-bahan atau zat kimia yang terdapat dalam air yang ideal antara lain sebagai berikut :

 Tabel 2. Zat Kimia Yang Ideal Yang Terdapat Dalam Air
Jenis Bahan
Kadar Yang Dibenarkan
Flour (F)
1-1,5
Chlor (CI)
250
Arsen (As)
0,05
Tembaga (Cu)
1,0
Besi (Fe)
0,3
Zat organik
10
PH (keasaman)
6,5-9,0
CO2
0

Sesuai dengan prinsip teknologi tepat guna di pedesaan maka air minum yang berasal dari mata air dan sumur dalam dapat diterima sebagai air yang sehat dan memenuhi ketiga persyaratan tersebur, asalkan tidak tercemar oleh kotoran-kotoran terutama kotoran manusia dan binatang. Oleh karena itu mata air atau sumur yang ada di pedesaan harus mendapatkan pengawasan dan perlindungan agar tidak dicemari oleh penduduk yang menggunakan air tersebut.

Pada prinsipnya semua air dapat diproses menjadi air minum. Adapun sumber-sumber air yaitu :
a)    Air hujan
Air hujan dapat ditampung kemudian dijadikan air minum. Akan tetapi air hujan ini tidak mengandung kalsium. Oleh karena itu, agar dapat dijadikan air minum yang sehat perlu ditambahkan kalsium didalamnya.
b)   Air sungai dan danau
Menurut asalnya sebagian dari air sungai dan air danau ini juga dari air hujan yang mengalir melalui saluran-saluran ke dalam sungai atau danau. Kedua sumber air ini sering juga disebut air permukaan. Oleh karena air sungai dan air danau ini sudah terkontaminasi atau tercemar oleh berbagai macam kotoran maka bila akan dijadikan air minum harus diolah terlebih dahulu.
c)    Mata air
Air yang keluar dari mata air ini biasanya berasal dari air tanah yang muncul secara ilmiah. Oleh karena itu, air dari mata air ini bila belum tercemar oleh kotoran sudah dapat dijadikan air minum langsung. Akan tetapi karena kita belum yakin apakah betul belum tercemar, maka alangkah baiknya air tersebut direbus dahulu sebelum diminum.
d)   Air sumur dangkal
Air ini keluar dari dalam tanah, juga disebut air tanah. Air berasal dari lapisan air didalam tanah yang dangkal. Dalamnya lapisan air ini dari permukaan tanah dari tempat yang satu ke tempat yang lain berbeda-beda. Biasanya berkisar antara 5 sampai 15 meter dari permukaan tanah. Air sumur pompa dangkal ini belum begitu sehat, karena kontaminasi kotoran dari permukaan tanah masih ada. Oleh karena itu perlu direbus dahulu sebelum diminum.
e)    Air sumur dalam
Air ini berasal dari lapisan air kedua didalam tanah. Dalamnya dari permukan tanah biasanya diatas 15 meter. Oleh karena itu, sebagian besar air sumur kedalaman seperti ini sudah cukup sehat untuk dijadikan air minum yang langsung tanpa proses pengelolaan.
2)   Jamban Keluarga
Jamban keluarga adalah suatu ruangan yang mempunyai fasilitas pembuangan kotoran manusia yang terdiri atas tempat jongkok atau tempat duduk dengan leher angsa atau tanpa leher angsa (cemplung) yang dilengkapi dengan unit penampungan kotoran dan air yang dibersihkan (Depkes RI Pusat Promosi Kesehatan, 2009).
Syarat jamban sehat menurut Depkes RI (2004) antara lain tidak mencemari sumber air minum, letak lubang penampung berjarak 10-15 meter dari sumber air minum, cukup penerangan, lantai kedap air, ventilasi cukup baik, tersedia air dan alat pembersih, dilengkapi dinding dan atap pelindung, dinding kedap air dan berwarna, cukup luas dan landai ke arah lubang jongkok sehingga tidak mencemari tanah disekitarnya, serta tidak berbau dan tinja tidak dijamah oleh serangga maupun tikus.
Menurut Depkes RI (2009), ada 2 jenis jamban yang dianjurkan yaitu :
a)    Jamban cemplung adalah jamban yang penampungannya berupa lubang yang berfungsi menyimpan dan meresapkan cairan kotoran atau tinja ke dalam tanah dan mengendapkan kotoran ke dasar lubang. Untuk jamban cemplung diharuskan ada penutup agar tidak berbau.
b)   Jamban tangki septik atau leher angsa adalah jamban berbentuk leher angsa yang penampungannya berupa tangki septik kedap air yang berfungsi sebagai wadah roses penguraian kotoran manusia yang dilengkapi dengan resapannya.
3)   Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL)
Air limbah atau air buangan adalah sisa air yang dibuang yang berasal dari rumah tangga, industri maupun tempat-tempat umum lainnya dan pada umumnya mengandung bahan-bahan atau zat-zat yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia serta menggangu lingkungan hidup (Notoatmodjo, 2007).
Saluran pembuangan air limbah (SPAL) adalah bangunan yang digunakan untuk mengumpulkan air buangan dari kamar mandi, tempat cuci, dapur dan lain-lain selain dari jamban. Sehingga air limbah tersebut dapat tersimpan atau meresap ke dalam tanah dan tidak menjadi penyebab penyebaran penyakit serta tidak mengotori lingkungan pemukiman. SPAL ada yang berbentuk tipe sumuran (umumnya digunakan untuk muka air tanah tinggi) dan tipe parit (umumnya digunakan untuk muka air tanah rendah).
Air buangan yang bersumber dari rumah tangga (domestic wastes water) yaitu air limbah yang berasal dari pemukiman penduduk. Pada umumnya air limbah ini terdiri dari ekstreta (tinja dan air seni), air bekas cucian dapur dan kamar mandi, dan umumnya terdiri dari bahan-bahan organik (Notoatmodjo, 2007).

No comments:

Post a Comment

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...