MAKALAH TENTANG ETIKA KESEHATAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Etika kesehatan masyarakat sangat
berbeda dengan etika kedokteran yang menyatakan bahwa dalam menjalankan
pekerjaan kedokteran seorang dokter janganlah dipengaruhi oleh
pertimbangan-pertimbangan pribadi, seorang dokter harus senantiasa mengingat
kewajiban melindungi hidup makhluk insani, seorang dokter memperlakukan teman
sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan, seorang dokter harus
tetap memelihara kesehatan dirinya.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini
sebagai berikut:
1.
Apa itu etika kesehatan ?
2.
Bagaimana HAM dalam kesehatan ?
3.
Bagaimana aliran dan
prinsip-prinsip etika kesehatan ?
4. Bagaimana
kode etik profesinya?
5. Bagaimana
kode etik dalam kesehatan ?
6.
C.
Tujuan
Tujuan umum
a.
Memenuhi tugas kelompok dari mata
kuliah Hukum perundang-undangan kesehatan semester 2 STIKES MERANGIN
Tujuan
khusus
a.
Menambah wawasan dan pengetahuan
tentang Nilai Sosial budaya bangsa indonesia
b. Mengetahui
penerapannya dengan kesehatan
D. Manfaat
Manfaat
dari pembuatan makalah ini bagi penulis maupun pembaca ialah untuk menambah
wawasan atau pengetahuan tentang “Etika profesi kesehatan masyarakat”.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
ETIKA
KESEHATAN
1. Etika dan Etiket
a.
Pengertian
etika
Berasal dari bahasa Inggris yaitu ethics adalah istilah
yang muncul dari aristoteles. Asal kata ethos yaitu adat, budi pekerti. Etika pada umumnya adalah
setiap manusia mempunyai hak kewajiban untuk menentukan sendiri
tindakan-tindakannya dan mempertanggung jawabkanya dihadapan tuhan.
b.
Pengertian etiket
Etiket yaitu cara melakukan
perbuatan sesuai dengan etika
yang berlaku.
c.
Perbedaan etika dengan etiket
1. Etika menetapkan
norma perbuatan apakah perbuatan itu dapat dilakukan atau tidak,contoh: masuk tanpa
izin tidak boleh.
Etiket menetapkan cara
melakukan perbuatan sesuai dengan yang diinginkan, masuk kerumah orang mengetuk pintu
dan salam.
2. Etika berlaku tidak
bergantung pada ada tidaknya
orang. Contoh larangan
mencuri walau tidak ada orang.
Etiket berlaku jika
ada orang.contoh orang makan pakai
baju tidak ada orang, tidak apa-apa.
3. Etika bersifat
absolut tidak dapat ditawar. contoh mencuri dan membunuh.
Etiket bersifat relatif. contoh koteka wajar
dipapua, diaceh wajib menutup aurat
4. Etika memandang
manusia dari segi dalam (batiniah). contoh: orang-orang bersifat baik
tidak munafik.
Etiket memandang
manusia dari segi luar
(lahiriah).contoh: bersifat
sopan dan santun tapi munafik.
2. Etika, moral dan agama
a.
Pengertian etika, moral dan agama
1. Etika berarti
ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat istiadat
2. Moral (dari bahasa yunani) yang
berarti adat kebiasaan
3. Agama
a) hubungan antara manusia
dan suatu kekuasaan luar yang lain dan lebih daripada yg dialami manusia
b) apa yang
diisyaratkan Allah dengan perantara Nabi berupa perintah dan larangan
b.
Hubungan etika, moral dan agama
Moral diartikan sama dengan dengan etika yang berupa
nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan hidup manusia untuk mengatur
perilakunya.
Agama
mengandung nilai moral yang menjadi ukuran moralitas atau etika perilaku
manusia. Makin tebal keyakinan agama dan kesempurnaan taqwa seseorg makin baik
moralnya yang diwujudkan dalam bentuk perilaku baik dan benar.
c.
Faktor penentu moralitas
1)
Perbuatan manusia dilihat dari
motivasi,tujuan akhir dan lingkungan perbuatan
2)
Motivasi adalah hal yang
diinginkan oleh pelaku perbuatan degan maksud untuk
mencapai sasaran yang hendak dituju. contoh: kasus Aborsi
motivasinya mencegah malu
dan aib keluarga
3)
Tujuan akhir
adalah diwujudkan perbuatan yang dikehendaki secara bebas. Contoh aborsi tujuannya mengugurkan
kandungan.
4)
Lingkungan
perbuatan adalah segala sesuatu yang secara aksidential atau
mewarnai perbuatan. Contoh aborsi oleh
PSK
3. Jenis - Jenis etika
a.
Etika umum
Etika umum membicarakan mengenai
kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, teori-teori
Etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak, serta tolok ukur menilai baik atau buruk.
b.
Etika khusus
Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar
dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu
1. Etika
individual, menyangkut
kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendiri.
2. Etika social
mengenai kewajiban sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat. Etika sosial
menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara perseorangan dan
langsung atau bersama-sama dalam bentuk kelembagaan, sikap kritis terhadap
dunia dan ideologi, dan tanggung jawab manusia terhadap lainnya.
4.
Nilai etika
Nilai adalah suatu keyakinan mengenai cara bertingkah
laku dan tujuan akhir yang diinginkan individu, dan digunakan sebagai prinsip
atau standar dalam hidupnya. Penilaian Etika itu di dasarkan pada beberapa factor
yaitu :
a) Titik berat
penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat,
susila atau tidak susila.
b) Perbuatan atau
kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging,
itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila
telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti .
Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu
perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
1. Tingkat pertama: semasih belum
lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
2. Tingkat Tingkat
kedua : setelah lahir
menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
3. Tingkat ketiga,
akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Nilai dalam
filsafat
a) Nilai Logika :
akal. Nilainya benar atau salah.
Contoh: perbuatan mencuri
b) Nilai Estetika
: penglihatan. Nilainya indah atau Jelek.
Contoh: Lukisan Gadis Telanjang
c)
Nilai Etika : tingkah laku. Nilainya
baik atau buruk.
Contoh: goyang
dewi persik , kode
etik PNS
A. HAM DALAM KESEHATAN
1.
Hak Asasi Manusia Di Indonesia
HAM (Hak Asasi
Manusia) adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Dasar Hukum HAM :
§ UU No 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
§ UU No 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM
Ciri-cirinya
yaitu:
a. Hakiki, artinya
HAM sudah ada sejak lahir.
b. Universal, HAM
berlaku umum tanpa memandang status,suku bangsa, gender tidak dapat
dicabut
c. HAM tidak dapat
diserahkan pada pihak lain
d. tidak dapat dibagi, semua
orang mendapatkan semua hak, baik politik,ekonomi, sosial budaya.
Hak yang paling
dasar meliputi
1) Hak Hidup
2) Hak Kemerdekaan
atau kebebasan
3) Hak memiliki
sesuatu
2. Pengelompokan hak-hak dasar manusia
meliputi :
a. hak sipil dan
politik
1. hak hidup
2. hak persamaan
dan kebebasan
3. kebebasan
berpikir dan menyatakan pendapat
4. kebebasan
berkumpul
5. Hak beragama
b. Hak ekonomi,
sosial dan budaya
1. hak ekonomi
2. hak pelayanan
kesehatan
3. hak memperoleh
pendidikan
c. Hak (UU no 36 thn 2009 psl 4-8)
Setiap orang berhak atas:
1) Kesehatan.
2) Akses atas sumber daya di bidang
kesehatan.
3) Pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau.
4) Menentukan sendiri pelayanan
kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
5) Lingkungan yang sehat bagi
pencapaian derajat kesehatan.
6) Informasi dan edukasi tentang
kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
7) Informasi tentang data kesehatan
dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan
diterimanya dari tenaga kesehatan.
d. Kewajiban (UU no 36 thn 2009 psl
9-13)
i.
mewujudkan,
mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
ii.
Menghormati
hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik,
biologi, maupun sosial.
iii.
berperilaku
hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang
setinggi-tingginya.
iv.
menjaga
dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung
jawabnya.
v.
Setiap
orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
3. Hak dan Kewajiban dalam Profesi
Pasal 27
i.
Tenaga
kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya.
ii.
Tenaga kesehatan dalam melaksanakan
tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki.
B. ALIRAN DAN PRINSIP - PRINSIP ETIKA
KESEHATAN
1. Aliran-aliran dalam etika
1) Aliran
Deontologis
Adalah penilaian benar
tidaknya suatu perbuatan atau baik tidaknya seseorang, tidak perlu dilihat
hasil akhirnya tetapi yang dinilai adalah perbuatan itu sendiri.
Menurut Immanuel kant Deontologis yaitu “seseorang
berbuat baik karena rasional dan tidak dogmatis”.
Contoh: orang tidak mencuri bukan
karena takut neraka
tapi mencuri ada perbuatan
buruk.
2) Aliran
Teleologis
(konsenkualis)
Adalah baik buruknya seseorang dinilai dari
tujuan hendak dicapai.
Pembagiannya:
a. Aliran Ethical
Egoisme : wajib berbuat
baik demi kepentingan pribadi.
b. Aliran
utilitarinisme : wajib
berbuat baik demi kepentingan umum dan masyarakat. Contoh : merokok
2. Prinsip-prinsip etika (Hipcrates)
a. Tidak merugikan
(non maleficence)
Contoh: Pendapat
dokter dalam pelayanan tidak dapat diterima
pasien dan keluarganya sehingga jika dipaksakan dapat merugikan
pasien.
b. Membawa
Kebaikan (Beficence)
Contoh: dokter memberi
obat kanker tetapi mempunyai efek yg lain, maka dokter harus mempertimbangkan
secara cermat.
c. Menjaga
Kerahasiaan (Confidentiality)
contoh: tenaga
kesehatan menjaga identitas kesehatan pasien jagan menyampai semuanya jagan sampai
menghambat penyembuhannya.
d. Otonomi Pasien
(autonomy Pasien)
Contoh: pasien
berhak menentukan tindakan-tindakan baru dapat dilakukan atas
persetujuan dirinya.
e. Berkata Benar
(truth telling)
Contoh: tenaga kesehatan
harus menyampaikan sejujurnya penyakit
pasien namun tidak dapat diutarakan
semua kecuali kepada keluarganya.
f. Berlaku adil
(Justice)
Contoh: tenaga
kesehatan tidak boleh diskriminatif
dalam pelayanan
kesehatan.
g. Menghormati
Privasi (Privacy)
Contoh : TS tidak boleh
menyinggung hal pribadi pasien dan sebaliknya.
3. Etika kesehatan
i.
Pengertian Etika Kesehatan
Menurut Leenen: suatu penerapan dari nilai kebiasaan
(etika) terhadap bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan.
Menurut Soerjono Soekanto: penilaian terhadap gejala
kesehatan yang disetujui, dan juga mencakup terhadap rekomendasi bagaimana
bersikap tidak secara pantas dalam bidang kesehatan.
ii.
Hubungan Etika Kesehatan dan hukum kesehatan
a. Hukum kesehatan
lebih diutamakan dibanding Etika kesehatan.
Contoh: Mantri
dapat memberi
suntikan tanpa ada dokter tapi Hukum kesehatan tidak membenarkan
ini.
b. ketentuan hukum
kesehatan dapat mengesampingkan etika tenaga kesehatan.
Contoh:
kerahasian dokter
(etika
kedokteraan) jika terkait dengan masalah hukum maka dikesampingkan.
c. Etika kesehatan
lebih diutamakan dari etika dokter. Dokter dilarang mengiklankan diri, tapi dalam menulis
artikel kesehatan tidak masalah.
iii.
Perbedaan Etika Kesehatan dan hukum
kesehatan
a. Etika kesehatan
objeknya semata-mata dalam pelayanan kesehatan, sedangkan hukum kesehatan objeknya tidak hanya hukum tapi melihat
nilai-nilai hidup masyarakat.
b. Hukum berlaku
umum, etika kesehatan berlaku hanya dalam pelayanan kesehatan
c. Etika sifatnya
tidak mengikat dan pelanggarannya tidak dapat dituntut ,hukum mengikat
pelanggarnya dapat dituntut.
4. Etika Menurut Islam
Ayat-ayat
al-Qur’an menunjukkan bahwa etika Islam amat humanistik dan rasionalistik.
Etika Islam menurut Al-Quran:
·
keadilan,
·
kejujuran,
·
kebersihan,
·
menghormati
orang tua,
·
bekerja
keras,
·
cinta
ilmu,
5. Etika
Penelitian
i.
Persetujuan etika penelitian (PP No 39
tahun 1995 tentang penelitian
dan pengembangan kesehatan):
Persetujuan
tertulis orang tua/ahli waris dapat dilakukan pada manusia yg diteliti:
·
Tidak mampu melakukan tindakan hukum
·
Karena keadaan kesehatan atau
jasmaninya sama sekali tidak memungkinkan dapat menyatakan persetujuan secara
tertulis.
·
Telah meninggal dunia, dalam hal
jasadnya akan digunakan sebagaimana objek penelitian dan pengembangan
kesehatan.
ii.
Hak
dan kewajiban responden
a. Hak-hak Responden
1. Penghargaan kebebasan pribadi-nya
2. Merahasiakan informasi yang
diberikan
3. Memperoleh jaminan keamanan dan
keselamatan akibat dari informasi yang diberikan
4. Memperoleh imbalan dan kompensasi
b. Kewajiban responden
1. Memberikan informasi yang diperlukan
peneliti
2. Hak dan kewajiban peneliti
c. Hak responden
1. Memperoleh informasi yang dibutuhkan
sejujur-jujurnya
2. Kewajiban peneliti
a. Menjaga kerahasian responden
b. Menjaga privacy responden
c. Memberikan kompensasi
C.
KODE
ETIK PROFESI
a. Kode Etik
1.
Pengertian
kode etik
Adalah Seperangkat kaidah perilaku yang diharapkan dan dipertanggung
jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa, negara, masyarakat
dan tugas-tugas organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari dan
individu-individu dalam masyarakat.
2. Sifat dan susunan kode etik
Kode etik harus
memiliki sifat-sifat antara lain :
a. Harus rasional,
b. Harus konsisten,
tetapi tidak kaku, dan
c. Harus bersifat universal.
3. Kode etik
profesi terdiiri atas :
a. Aturan kesopanan
b. Aturan kelakuan
c. Sikap antara
para anggota profesi.
b.
Fungsi Kode Etik Profesi
Biggs dan
Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
i.
Melindungi suatu profesi dari campur
tangan pemerintah.
ii.
Mencegah terjadinya pertentangan
internal dalam suatu profesi.
iii. Melindungi para
praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
c.
Profesi
1. Ciri-ciri Profesi
a. Memberikan
pelayanan (service) pada orang secara
langsung yang
umumnya bersifat konfidental.
b. Menempuh
pendidikan tertentu dengan melalui ujian tertentu sebelum melakukan pelayanan.
c. Anggotanya yang
relatif homogen.
d. Menerapkan
standar pelayanan tertentu.
e. Etik profesi
yang ditegakkan oleh suatu organisasi profesi.
2. Kualifikasi
suatu pekerjaan sebagai sutau profesi adalah :
a. Mensyaratkan
pendidikan teknis yang formal mengenai adekuasi pendidikannya mmmaupun mengenai
kompetensi orang-orang hasil didikannya.
b. Penguasaan
tradisi kultural dalam menggunakan keahlian tertentu serta keterampilan dalam
penggunaan tradisi.
c. Komplek pekerjaan
memiliki sejumlah sarana institusional
3. kaidah-kaidah
pokok etika profesi sebagai berikut :
a. Profesi harus
dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan,.
b. Pelayanan
professional dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu pada
kepentingan atau nilai-nilai luhur
c. Pengembanan
profesi harus selalu mengacu pada masyarakat sebagai keseluruhan.
d. Agar persaingan
dalam pelayanan berlangsung secara sehat
D. KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
1.
Kode Etik Dokter
Hak dan kewajiban dokter , berkaitan erat dengan transaksi terapeutik. Transaksi
terapeutik : terjadinya kontrak antara dokter dengan pasien
2.
Standar profesi medis
Prof.Dr.Mr.H.J.J
Leenen pakar hukum kesehatan dari Belanda
a. Berbuat secara teliti dan seksama
dkaitkan kelalaian/culpa à tdk teliti/tdk berhati-hati unsur kelalaian
terpenuhi , sangat tdk teliti/hati2 : culpa lata
b. Sesuai standar ilmu medik
c. Kemampuan rata2
yg sama
d. Situasi dan
kondisi yg sama
e. Sarana
upaya yg sbanding/proposional
Prof Mr.W.B Van
der Mijn
Seorang tenaga kesehatan harus
berpedoman pada :
1. Kewenangan
2.
Kemampuan
rata-rata
3.
Ketelitian
umum.
Unsur tindakan medis :
a.
Dilakukan oleh dokter yang sudah lulus
b.
Kepada
pasien harus diberikan informasi yang sejelas – jelasnya dan menyetujui
dilakukannya tindakan medis tersebut .
c.
Harus ada indikasi medis yang merupakan
titik awal dari segala tindakan medis
selanjutnya
d.
Sang dokter harus dapat merumuskan
tujuan pemberian pengobatannya, disamping
juga harus mempertimbangkan alternatif lain selain yang dipilihnya
e.
Segala
tindakannya harus selalu ditujukan kepada kesejahteraan pasiennya.
3.
Hak dokter
Menurut pasal 50 UU No.29 Th 2004
1) Memperoleh perlindungan hukum
sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi medis dan standar prosedur
operasional;
2) Memberikan
pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
3) Memperoleh informasi yang lengkap
dan jujur dari pasien atau keluarganya ;
4) Menerima imbalan jasa
4.
Kewajiban-kewajiban dokter
“AEGROTI
SALUS LOX SUPREME ” keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi ( utama ) . Menurut Leenen :
1) Kewajiban yang timbul dari sifat
perawatan medis dimana dokter harus bertindak sesuai dengan standar profesi
medis atau menjalankan praktek kedokterannya
2) Kewajiban
untuk menghormati hak – hak pasien yang bersumber dari hak - hak asasi dalam bidang kesehatan
3) Kewajiban yang berhubungan dengan
fungsi sosial pemeliharaan kesehatan
5.
UU KESEHATAN
No.23 Th 2003
Pasal 50 dan 51
a.
Tenaga
kesehatan menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan
keahlian dan kewenangannya
b. Mematuhi standar profesi medis dan
menghormati hak pasien .
6.
HAK PASIEN
UU No. 23 Th
1992 tentang Kesehatan pasal 53 (ayat 2)
a. Hak atas informasi
b. Hak memberikan persetujuan
c. Hak atas
rahasia kedokteran
d. Hak atas
pendapat ke 2
UU Pradoks pasal 52
a. Mendapat penjelasan secara lengkap tentang
tindakan medis
b. Meminta
pendapat dari orang lain
c. Mendapat
pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
d. Mendapat isi
rekam medis
7.
Kewajiban pasien
UU No.29 Th 2004 (PRADOKS)
·
Pasal
53
a. Memberi
informasi yang lengkap dan jujur ttg masalah kesehatannya
b. Mematuhi nasihat dan petunjuk
dokter/dokter gigi
c. Mematuhi
ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
d. Memberi
imbalan jasa atas pelayanan yg diterima.
8. Kode Etik Kesehatan &Keselamatan
Kerja
a.
Kode Etik Sanitarian(Ahli Kes.
Lingkungan)
1) menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
2) melaksanakan
profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
3) tidak boleh
dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian
profesi.
4) menghindarkan
din dan perbuatan yang bersifat memuji din sendiri.
5) berhati-hati
dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji
kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
6) memberi saran
atau rekomendasi yang telah melalul suatu proses analisis secara komprehensif.
7) memberikan
pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan
keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.
8) bersikap jujur
dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan
berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya.
9) hak-hak klien
atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan
harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
10) memperhatikan
kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan
secara menyeluruh, daN
menjadi
pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
11) bekerja sama
dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat,
harus saling menghormati.
b.
Kode Etik Ahli Gizi
1. meningkatkan keadaan gizi dan
kesehatan serta berperan dalam meningkatkan. kecerdasan dan kesejahteraan
rakyat
2. menjunjung tinggi nama baik profesi
gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak
mementingkan diri sendiri
3. menjalankan profesinya menurut
standar profesi yang telah ditetapkan.
4. menjalankan profesinya bersikap
jujur, tulus dan adil.
5. menjalankan profesinya berdasarkan
prinsip keilmuan, informasi terkini,.
6. mengenal dan memahami keterbatasannya
sehingga dapat bekerjasama dengan fihak lain atau membuat rujukan bila
diperlukan
7. melakukan profesinya mengutamakan
kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik
dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
8. berkerjasama dengan para profesional
lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara
pengertian yang sebaik-baiknya.
9. membantu pemerintah dalam
melaksanakan upaya-upaya perbaikan gizi masyarakat.
c.
Penyuluh kesehatan masyarakat
Profesi PKM (Health Education Specialis) adalah seseorang
yang menyelenggarakan advokasi, bina suasana, dan pemberdayaan masyarakat
melalui penyebarluasan informasi, membuat rancangan media, melakukan
pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan,
serta merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat
yang mendukung kesehatan.
Kode Etik Profesi PKM :
a) Menunjukkan
secara seksama kemampuan sesuai dengan pendidikan, pelatihan dan pengalaman,
serta bertindak dalam batas-batas kecakapan yang profesional.
b) mempertahankan
kecakapan pada tingkatan tinggi melalui belajar, lelatihan, dan penelitian
berkesinambungan.
c) Melaporkan
hasil penelitian dan kegiatan praktik secara jujur dan bertanggung jawab.
d) Tidak
membeda-bedakan individu berdasrkan ras, warna kulit, bangsa, agama, usia,
jenis kelamin, status social ekonomi dalam menyumbangkan pelayanan-pekerjaan,
pelatihan atau dalam meningkatkan kemajuan orang lain.
e) Menjaga
kemitraan klien ( individu, kelompok, institusi) yang dilayani.
f) Menghargai hak
pribadi (privacy), martabat (dignity), budaya dan harga diri setiap individu,
dan menggunakan keterampilan yang didasari dengan nilai-nilai secara konsisten
g) Membantu
perubahan berdasarkan pilihan, bukan paksaan.
h) Mematuhi
prinsip “informed consent” sebagi penghargaan terhadap klien.
i)
Membantu perkembangan suatu tatanan
pendidikan yang mengasuh/memelihara pertumbuhan dan perkembangan individu.
j)
Bertanggung jawab untuk menerima
tindakan/hukuman selayaknya sesuai dengan pertimbangan mal praktek yang
dilakukan.
E. PROBLEMATIKA KODE ETIK KESMAS
1.
Penegakan
kode etik
·
Bentuk
Penegakan kode etik
1. Pelaksanaan kode etik
2. Pengawasan kode etik
3. Penjatuhan saksi kode etik
·
Menurut
Noto Hamidjo 4 norma dalam penegakan kode etik:
1. kemanusiaan
2. Keadilan
3. Kepatutan
4. kejujuran
·
Sanksi
kode etik
1. Teguran baik lisan maupun tulisan
2. Mengucilkan pelanggar dari kelompok
profesi
3. Memberlakukan tindakan hukum dengan
sanksi keras
2.
Faktor
penghambat kode etik
a. Pengaruh Sifat Kekeluargaan
b. Pengaruh jabatan
c. Pengaruh konsumerisme
d. Karena lemah iman
3.
Peradilan
dalam profesi
a. Peradilan profesi dipimpin komisi
etik
b. Komisi etik terdiri 3 orang dan
dipimpin oleh pimpinan profesi
c. Pelanggar etik didampingi penasehat
etik.
d. Pelanggaran kode etik disampaikan
oleh penuntut kode etik
e. Putusan pelanggaran kode etik
ditetapkan oleh komisi etik.
4.
Mekanisme
persidangan
a. Pemanggilan pelanggar kode etik
b. Pemeriksaan kode etik
c. Persidangan kode etik
d. Penyampaian bentuk pelanggaran dan
sanksi yang dikenakan
e. Pembelaan oleh pelanggar kode etik
f. Pembuktian
g. Putusan
No comments:
Post a Comment