Ani Romaningsih: MAKALAH TENTANG ETIKA KESEHATAN

Saturday, May 2, 2015

MAKALAH TENTANG ETIKA KESEHATAN



MAKALAH TENTANG ETIKA KESEHATAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Etika kesehatan masyarakat sangat berbeda dengan etika kedokteran yang menyatakan bahwa dalam menjalankan pekerjaan kedokteran seorang dokter janganlah dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan pribadi, seorang dokter harus senantiasa mengingat kewajiban melindungi hidup makhluk insani, seorang dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan, seorang dokter harus tetap memelihara kesehatan dirinya. 
B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut:
1.      Apa itu etika kesehatan ?
2.      Bagaimana HAM dalam kesehatan ?
3.      Bagaimana aliran dan prinsip-prinsip etika kesehatan  ?
4.      Bagaimana kode etik profesinya?
5.      Bagaimana kode etik dalam kesehatan ?
6.       
C.      Tujuan
Tujuan umum
a.      Memenuhi tugas kelompok dari mata kuliah Hukum perundang-undangan kesehatan semester 2 STIKES MERANGIN
Tujuan khusus
a.      Menambah wawasan dan pengetahuan tentang Nilai Sosial budaya bangsa indonesia
b.      Mengetahui penerapannya dengan kesehatan

D.    Manfaat
Manfaat dari pembuatan makalah ini bagi penulis maupun pembaca ialah untuk menambah wawasan atau pengetahuan tentang “Etika profesi kesehatan masyarakat”.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      ETIKA KESEHATAN
1.      Etika dan Etiket
a.      Pengertian etika
Berasal dari bahasa Inggris yaitu ethics adalah istilah yang muncul dari aristoteles. Asal kata ethos yaitu adat, budi pekerti. Etika pada umumnya adalah setiap manusia mempunyai hak kewajiban untuk menentukan sendiri tindakan-tindakannya dan mempertanggung jawabkanya dihadapan tuhan.
b.      Pengertian etiket
Etiket yaitu cara melakukan perbuatan sesuai dengan etika yang berlaku.
c.       Perbedaan etika dengan etiket
1.      Etika menetapkan norma perbuatan apakah perbuatan itu dapat dilakukan atau tidak,contoh: masuk tanpa izin tidak boleh.
Etiket menetapkan cara melakukan perbuatan sesuai dengan yang diinginkan, masuk kerumah orang mengetuk pintu dan salam.
2.      Etika berlaku tidak bergantung pada ada tidaknya orang. Contoh larangan mencuri walau tidak ada orang.
Etiket berlaku jika ada orang.contoh orang makan pakai baju tidak ada orang, tidak apa-apa.
3.      Etika bersifat absolut tidak dapat ditawar. contoh mencuri dan membunuh.
Etiket bersifat relatif. contoh koteka wajar dipapua, diaceh wajib menutup aurat
4.      Etika memandang manusia dari segi dalam (batiniah). contoh: orang-orang bersifat baik tidak munafik.
Etiket memandang manusia dari segi luar (lahiriah).contoh: bersifat sopan dan santun tapi munafik.

2.      Etika, moral dan agama
a.      Pengertian etika, moral dan agama
1.      Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat istiadat
2.      Moral (dari bahasa yunani) yang berarti adat kebiasaan
3.      Agama
a)    hubungan antara manusia dan suatu kekuasaan luar yang lain dan lebih daripada yg dialami manusia
b)   apa yang diisyaratkan Allah dengan perantara Nabi berupa perintah dan larangan
b.      Hubungan etika, moral dan agama
Moral diartikan sama dengan dengan etika yang berupa nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan hidup manusia untuk mengatur perilakunya. Agama mengandung nilai moral yang menjadi ukuran moralitas atau etika perilaku manusia. Makin tebal keyakinan agama dan kesempurnaan taqwa seseorg makin baik moralnya yang diwujudkan dalam bentuk perilaku baik dan benar.
c.       Faktor penentu moralitas
1)        Perbuatan manusia dilihat dari motivasi,tujuan akhir dan lingkungan perbuatan
2)        Motivasi adalah hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan degan maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju. contoh: kasus Aborsi motivasinya mencegah malu dan aib keluarga
3)        Tujuan akhir adalah diwujudkan perbuatan yang dikehendaki secara bebas. Contoh aborsi tujuannya mengugurkan kandungan.
4)        Lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara aksidential atau mewarnai perbuatan. Contoh aborsi oleh PSK
3.      Jenis - Jenis etika
a.      Etika umum
         Etika umum membicarakan mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, teori-teori Etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak, serta tolok ukur menilai baik atau buruk.


b.      Etika khusus
Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu
1.      Etika individual, menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendiri.
2.      Etika social mengenai kewajiban sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara perseorangan dan langsung atau bersama-sama dalam bentuk kelembagaan, sikap kritis terhadap dunia dan ideologi, dan tanggung jawab manusia terhadap lainnya.
4.      Nilai etika
Nilai adalah suatu keyakinan mengenai cara bertingkah laku dan tujuan akhir yang diinginkan individu, dan digunakan sebagai prinsip atau standar dalam hidupnya. Penilaian Etika itu di dasarkan pada beberapa factor yaitu :
a)      Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
b)      Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti .

Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
1.      Tingkat pertama: semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
2.      Tingkat Tingkat kedua : setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
3.      Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.



Nilai dalam filsafat
a)      Nilai Logika : akal. Nilainya benar atau salah.
Contoh: perbuatan mencuri
b)      Nilai Estetika : penglihatan. Nilainya indah atau Jelek.
Contoh: Lukisan Gadis Telanjang
c)      Nilai Etika : tingkah laku. Nilainya baik atau buruk.
Contoh: goyang dewi persik , kode etik PNS


A.      HAM DALAM KESEHATAN
1.      Hak Asasi Manusia Di Indonesia
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Dasar Hukum HAM :
§  UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
§  UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Ciri-cirinya yaitu:
a.       Hakiki, artinya HAM sudah ada sejak lahir.
b.      Universal, HAM berlaku umum tanpa memandang status,suku bangsa, gender tidak dapat dicabut
c.       HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain
d.      tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan semua hak, baik politik,ekonomi, sosial budaya.
Hak yang paling dasar meliputi
1)      Hak Hidup
2)      Hak Kemerdekaan atau kebebasan
3)      Hak memiliki sesuatu

2.      Pengelompokan hak-hak dasar manusia meliputi :
a.       hak sipil dan politik
1.      hak hidup
2.      hak persamaan dan kebebasan
3.      kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat
4.      kebebasan berkumpul
5.      Hak beragama
b.      Hak ekonomi, sosial dan budaya
1.      hak ekonomi
2.      hak pelayanan kesehatan
3.      hak memperoleh pendidikan
c.       Hak (UU no 36 thn 2009 psl 4-8)
Setiap orang berhak atas:
1)      Kesehatan.
2)      Akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
3)      Pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
4)      Menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
5)      Lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
6)      Informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
7)      Informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

d.      Kewajiban (UU no 36 thn 2009 psl 9-13)
                                                        i.            mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
                                                      ii.            Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
                                                    iii.            berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
                                                    iv.            menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
                                                      v.            Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.



3.      Hak dan Kewajiban dalam Profesi
Pasal 27
                                                                    i.            Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
                                                                  ii.            Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.

B.  ALIRAN DAN PRINSIP - PRINSIP ETIKA KESEHATAN
1.      Aliran-aliran dalam etika
1)      Aliran Deontologis
Adalah penilaian benar tidaknya suatu perbuatan atau baik tidaknya seseorang, tidak perlu dilihat hasil akhirnya tetapi yang dinilai adalah perbuatan itu sendiri.
Menurut Immanuel kant Deontologis yaitu “seseorang berbuat baik karena rasional dan tidak dogmatis”.
Contoh: orang tidak mencuri bukan karena takut neraka tapi mencuri ada perbuatan buruk.
2)      Aliran Teleologis (konsenkualis)
Adalah baik buruknya seseorang dinilai dari tujuan hendak dicapai. Pembagiannya:
a.       Aliran Ethical Egoisme : wajib berbuat baik demi kepentingan pribadi.
b.      Aliran utilitarinisme : wajib berbuat baik demi kepentingan umum dan masyarakat. Contoh : merokok

2.      Prinsip-prinsip etika (Hipcrates)
a.       Tidak merugikan (non maleficence)
Contoh: Pendapat dokter dalam pelayanan tidak dapat diterima pasien dan keluarganya sehingga jika dipaksakan dapat merugikan pasien.

b.      Membawa Kebaikan (Beficence)
Contoh: dokter memberi obat kanker tetapi mempunyai efek yg lain, maka dokter harus mempertimbangkan secara cermat.
c.       Menjaga Kerahasiaan (Confidentiality)
contoh: tenaga kesehatan menjaga identitas kesehatan pasien jagan menyampai semuanya jagan sampai menghambat penyembuhannya.
d.      Otonomi Pasien (autonomy Pasien)
Contoh: pasien berhak menentukan tindakan-tindakan baru dapat dilakukan atas persetujuan dirinya.
e.       Berkata Benar (truth telling)
Contoh: tenaga kesehatan harus menyampaikan sejujurnya penyakit pasien namun tidak dapat diutarakan semua kecuali kepada keluarganya.
f.       Berlaku adil (Justice)
Contoh: tenaga kesehatan tidak boleh diskriminatif dalam pelayanan kesehatan.
g.      Menghormati Privasi (Privacy)
Contoh : TS tidak boleh menyinggung hal pribadi pasien dan sebaliknya.

3.      Etika kesehatan
                              i.            Pengertian Etika Kesehatan
Menurut Leenen: suatu penerapan dari nilai kebiasaan (etika) terhadap bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan.
Menurut Soerjono Soekanto: penilaian terhadap gejala kesehatan yang disetujui, dan juga mencakup terhadap rekomendasi bagaimana bersikap tidak secara pantas dalam bidang kesehatan.

                            ii.            Hubungan Etika Kesehatan dan hukum kesehatan
a.       Hukum kesehatan lebih diutamakan dibanding Etika kesehatan.
Contoh: Mantri dapat memberi suntikan tanpa ada dokter tapi Hukum kesehatan tidak membenarkan ini.
b.      ketentuan hukum kesehatan dapat mengesampingkan etika tenaga kesehatan.
Contoh: kerahasian dokter (etika kedokteraan) jika terkait dengan masalah hukum maka dikesampingkan.
c.       Etika kesehatan lebih diutamakan dari etika dokter. Dokter dilarang mengiklankan diri, tapi dalam menulis artikel kesehatan tidak masalah.




                          iii.            Perbedaan Etika Kesehatan dan hukum kesehatan
a.       Etika kesehatan objeknya semata-mata dalam pelayanan kesehatan, sedangkan hukum kesehatan objeknya tidak hanya hukum tapi melihat nilai-nilai hidup masyarakat.
b.      Hukum berlaku umum, etika kesehatan berlaku hanya dalam pelayanan kesehatan
c.       Etika sifatnya tidak mengikat dan pelanggarannya tidak dapat dituntut ,hukum mengikat pelanggarnya dapat dituntut.

4.      Etika Menurut Islam
            Ayat-ayat al-Qur’an menunjukkan bahwa etika Islam amat humanistik dan rasionalistik.
Etika Islam menurut Al-Quran:
·         keadilan,
·         kejujuran,
·         kebersihan,
·         menghormati orang tua,
·         bekerja keras,
·         cinta ilmu,

5.      Etika Penelitian
                              i.            Persetujuan etika penelitian (PP No 39 tahun 1995 tentang penelitian dan pengembangan kesehatan):
Persetujuan tertulis orang tua/ahli waris dapat dilakukan pada manusia yg diteliti:
·         Tidak mampu melakukan tindakan hukum
·         Karena keadaan kesehatan atau jasmaninya sama sekali tidak memungkinkan dapat menyatakan persetujuan secara tertulis.
·         Telah meninggal dunia, dalam hal jasadnya akan digunakan sebagaimana objek penelitian dan pengembangan kesehatan.
                            ii.            Hak dan kewajiban responden
a.       Hak-hak Responden
1.      Penghargaan kebebasan pribadi-nya
2.      Merahasiakan informasi yang diberikan
3.      Memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan akibat dari informasi yang diberikan
4.      Memperoleh imbalan dan kompensasi
b.      Kewajiban responden
1.      Memberikan informasi yang diperlukan peneliti
2.      Hak dan kewajiban peneliti
c.       Hak responden
1.      Memperoleh informasi yang dibutuhkan sejujur-jujurnya
2.      Kewajiban peneliti
a.       Menjaga kerahasian responden
b.      Menjaga privacy responden
c.       Memberikan kompensasi

C.       KODE ETIK PROFESI
a.      Kode Etik
1.      Pengertian kode etik
Adalah Seperangkat kaidah perilaku yang diharapkan dan dipertanggung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa, negara, masyarakat dan tugas-tugas organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari dan individu-individu dalam masyarakat.
2.      Sifat dan susunan kode etik
Kode etik harus memiliki sifat-sifat antara lain :
a.       Harus rasional,
b.      Harus konsisten, tetapi tidak kaku, dan
c.        Harus bersifat universal.
3.      Kode etik profesi terdiiri atas :
a.       Aturan kesopanan
b.      Aturan kelakuan
c.       Sikap antara para anggota profesi.

b.      Fungsi Kode Etik Profesi
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
i.          Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
ii.        Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
iii.      Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

c.       Profesi
1.      Ciri-ciri Profesi
a.       Memberikan pelayanan (service) pada orang secara langsung yang umumnya bersifat konfidental.
b.      Menempuh pendidikan tertentu dengan melalui ujian tertentu sebelum melakukan pelayanan.
c.       Anggotanya yang relatif homogen.
d.      Menerapkan standar pelayanan tertentu.
e.       Etik profesi yang ditegakkan oleh suatu organisasi profesi.

2.      Kualifikasi suatu pekerjaan sebagai sutau profesi adalah :
a.       Mensyaratkan pendidikan teknis yang formal mengenai adekuasi pendidikannya mmmaupun mengenai kompetensi orang-orang hasil didikannya.
b.      Penguasaan tradisi kultural dalam menggunakan keahlian tertentu serta keterampilan dalam penggunaan tradisi.
c.       Komplek pekerjaan memiliki sejumlah sarana institusional
3.      kaidah-kaidah pokok etika profesi sebagai berikut :
a.       Profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan,.
b.      Pelayanan professional dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu pada kepentingan atau nilai-nilai luhur
c.       Pengembanan profesi harus selalu mengacu pada masyarakat sebagai keseluruhan.
d.      Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat

D.      KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
1.      Kode Etik Dokter
Hak dan kewajiban dokter , berkaitan erat dengan transaksi terapeutik. Transaksi terapeutik : terjadinya kontrak antara dokter dengan pasien

2.      Standar profesi medis
Prof.Dr.Mr.H.J.J Leenen pakar hukum kesehatan dari Belanda
a.       Berbuat secara teliti dan seksama dkaitkan kelalaian/culpa à tdk teliti/tdk berhati-hati unsur kelalaian terpenuhi , sangat tdk teliti/hati2 : culpa lata
b.      Sesuai standar ilmu medik
c.       Kemampuan rata2 yg sama
d.      Situasi dan kondisi yg sama
e.       Sarana upaya yg sbanding/proposional

Prof Mr.W.B Van der Mijn
Seorang tenaga kesehatan harus berpedoman pada :
1.      Kewenangan
2.      Kemampuan rata-rata
3.      Ketelitian umum.

Unsur tindakan medis :
a.       Dilakukan oleh dokter yang sudah lulus
b.      Kepada pasien harus diberikan informasi yang sejelas – jelasnya dan menyetujui dilakukannya tindakan medis tersebut .
c.       Harus ada indikasi medis yang merupakan titik awal dari segala tindakan medis selanjutnya
d.      Sang dokter harus dapat merumuskan tujuan pemberian pengobatannya, disamping juga harus mempertimbangkan alternatif lain selain yang dipilihnya
e.       Segala tindakannya harus selalu ditujukan kepada kesejahteraan pasiennya.

3.      Hak dokter
Menurut pasal 50 UU No.29 Th 2004
1)      Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi medis dan standar prosedur operasional;
2)      Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
3)      Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya ;
4)       Menerima imbalan jasa

4.      Kewajiban-kewajiban dokter
AEGROTI SALUS LOX SUPREME ” keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi ( utama ) . Menurut Leenen :
1)      Kewajiban yang timbul dari sifat perawatan medis dimana dokter harus bertindak sesuai dengan standar profesi medis atau menjalankan praktek kedokterannya
2)      Kewajiban untuk menghormati hak – hak pasien yang bersumber dari hak - hak asasi dalam bidang kesehatan
3)      Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan


5.      UU KESEHATAN No.23 Th 2003
Pasal 50 dan 51
a.       Tenaga kesehatan menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan keahlian dan kewenangannya  
b.      Mematuhi standar profesi medis dan menghormati hak pasien .

6.      HAK PASIEN
UU No. 23 Th 1992 tentang Kesehatan pasal 53 (ayat 2)
a.       Hak atas informasi
b.      Hak memberikan persetujuan
c.       Hak atas rahasia kedokteran
d.      Hak atas pendapat ke 2

UU Pradoks pasal 52
a.       Mendapat penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis
b.      Meminta pendapat dari orang lain
c.       Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
d.      Mendapat isi rekam medis

7.      Kewajiban pasien
UU No.29 Th 2004 (PRADOKS)
·         Pasal 53
a.       Memberi informasi yang lengkap dan jujur ttg masalah kesehatannya
b.      Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter/dokter gigi
c.       Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
d.      Memberi imbalan jasa atas pelayanan yg diterima.

8.      Kode Etik Kesehatan &Keselamatan Kerja
a.      Kode Etik Sanitarian(Ahli Kes. Lingkungan)
1)       menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
2)      melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.  
3)      tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
4)      menghindarkan din dan perbuatan yang bersifat memuji din sendiri.
5)      berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
6)      memberi saran atau rekomendasi yang telah melalul suatu proses analisis secara komprehensif.
7)      memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.
8)      bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya.
9)      hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
10)  memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, daN menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
11)  bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

b.      Kode Etik Ahli Gizi
1.      meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan. kecerdasan dan kesejahteraan rakyat
2.      menjunjung tinggi nama baik profesi gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri
3.      menjalankan profesinya menurut standar profesi yang telah ditetapkan.
4.      menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil.
5.      menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini,.
6.      mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan fihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan
7.      melakukan profesinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
8.      berkerjasama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya.
9.      membantu pemerintah dalam melaksanakan upaya-upaya perbaikan gizi masyarakat.

c.       Penyuluh kesehatan masyarakat
Profesi PKM (Health Education Specialis) adalah seseorang yang menyelenggarakan advokasi, bina suasana, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyebarluasan informasi, membuat rancangan media, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, serta merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan.
Kode Etik Profesi PKM :
a)      Menunjukkan secara seksama kemampuan sesuai dengan pendidikan, pelatihan dan pengalaman, serta bertindak dalam batas-batas kecakapan yang profesional.
b)      mempertahankan kecakapan pada tingkatan tinggi melalui belajar, lelatihan, dan penelitian berkesinambungan.
c)      Melaporkan hasil penelitian dan kegiatan praktik secara jujur dan bertanggung jawab.
d)     Tidak membeda-bedakan individu berdasrkan ras, warna kulit, bangsa, agama, usia, jenis kelamin, status social ekonomi dalam menyumbangkan pelayanan-pekerjaan, pelatihan atau dalam meningkatkan kemajuan orang lain.
e)      Menjaga kemitraan klien ( individu, kelompok, institusi) yang dilayani.
f)       Menghargai hak pribadi (privacy), martabat (dignity), budaya dan harga diri setiap individu, dan menggunakan keterampilan yang didasari dengan nilai-nilai secara konsisten
g)      Membantu perubahan berdasarkan pilihan, bukan paksaan.
h)      Mematuhi prinsip “informed consent” sebagi penghargaan terhadap klien.
i)        Membantu perkembangan suatu tatanan pendidikan yang mengasuh/memelihara pertumbuhan dan perkembangan individu.
j)        Bertanggung jawab untuk menerima tindakan/hukuman selayaknya sesuai dengan pertimbangan mal praktek yang dilakukan.

E.       PROBLEMATIKA KODE ETIK KESMAS
1.      Penegakan kode etik
·         Bentuk Penegakan kode etik
1.      Pelaksanaan kode etik
2.      Pengawasan kode etik
3.      Penjatuhan saksi kode etik
·         Menurut Noto Hamidjo 4 norma dalam penegakan kode etik:
1.       kemanusiaan
2.      Keadilan
3.      Kepatutan
4.      kejujuran
·         Sanksi kode etik
1.      Teguran baik lisan maupun tulisan
2.      Mengucilkan pelanggar dari kelompok profesi
3.      Memberlakukan tindakan hukum dengan sanksi keras
2.      Faktor penghambat kode etik
a.       Pengaruh Sifat Kekeluargaan
b.      Pengaruh jabatan
c.       Pengaruh konsumerisme
d.      Karena lemah iman
3.      Peradilan dalam profesi
a.       Peradilan profesi dipimpin komisi etik
b.      Komisi etik terdiri 3 orang dan dipimpin oleh pimpinan profesi
c.       Pelanggar etik didampingi penasehat etik.
d.      Pelanggaran kode etik disampaikan oleh penuntut kode etik
e.       Putusan pelanggaran kode etik ditetapkan oleh komisi etik.
4.      Mekanisme persidangan
a.       Pemanggilan pelanggar kode etik
b.      Pemeriksaan kode etik
c.       Persidangan kode etik
d.      Penyampaian bentuk pelanggaran dan sanksi yang dikenakan
e.       Pembelaan oleh pelanggar kode etik
f.       Pembuktian
g.      Putusan

No comments:

Post a Comment

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...