Ani Romaningsih: KDRT dalam Prespektif Gender

Sunday, May 24, 2015

KDRT dalam Prespektif Gender


Makalah  Dasar Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Prilaku
 KDRT dalam Prespektif Gender

Description: stikes.jpg

Dosen Pengampu :  Indra SKM MPH

Nama          : Ani Romaningsih
Nim            : 12127211 0009
Kelas                    : A (Reguler)
Semester     : III (Tiga)


YAYASAN HAJI SOEHELLY  QARY
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MERANGIN
PRODI S1 KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN AJARAN 2013/2014


BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG MASALAH
Fenomena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT akhir-akhir ini semakin marak terjadi dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat Indonesia. Kasus KDRT sering diberitakan dalam berbagai media, baik media massa maupun elektronik. KDRT ini bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan menimpa kepada siapa saja, termasuk Ibu, Bapak, Istri, Suami, Anak, atau pembantu rumah tangga sekalipun.
Namun secara umum KDRT sebagian besar terjadi pada istri. KDRT terjadi karena beberapa faktor. KDRT dapat terjadi akibat stress yang dialami oleh salah satu anggota keluarga. Selain itu kasus kekerasan juga disebabkan karena adanya ketimpangan gender dalam masyarakat. Kasus KDRT akhir-akhir ini telah menjadi perhatian bagi berbagai kalangan masyarakat, baik kalangan masyarakat umum, pemerhati sosial, maupun pembuat kebijakan. Sulit untuk mengidentifikasi terjadinya KDRT. Hal ini disebabkan karena sedikit korban yang mengaku secara langsung bahwa dia pernah dipukuli atau disiksa oleh suaminya dengan alasan malu. Para korban KDRT menganggap bahwa kekerasan ini merupakan masalah intern keluarga. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu upaya penanganan bagi kasus KDRT terutama bagi para korban tersebut. Kasus penganiayaan terhadap perempuan, merupakan salah satu penyebab kekacauan dalam rumah tangga dan masyarakat.
Berbagai temuan penelitian mengatakan bahwa penganiayaan istri tidak hanya berhenti pada penderitaan seorang istri atau anak-anaknya saja. Rentetan penderitaan itu akan menular keluar lingkup rumah tangga dan selanjutnya mewarnai kehidupan masyarakat. Kekerasan yang terdapat dalam rumah tangga tidak terbatas pada deraan yang bersifat badani, seperti menampar, menggigit, memukul, menendang, sampai membunuh. Namun juga bisa dalam bentuk penganiayaan lain yang bersifat kejiwaan atau emosi. Penganiayaan ini bisa dalam bentuk penanaman rasa takut melalui intimidasi, ancaman, hinaan, makian, mengucilkan istri dan sampai membatasi ruang gerak. Pada penelitian yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa kebanyakan istri yang mengalami kekerasan (dipukuli) adalah istri yang kesehariannya tidak melakukan kegiatan yang menghasilkan uang. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis mengkaji pokok bahasan yakni “ KDRT dalam prespektif gender “.

















BAB II
PEMBAHASAN

  1. PENGERTIAN KDRT
Komnas Perempuan : Kekerasan adalah segala tindakan yang mengakibatkan kesakitan yang meliputi empat aspek : fisik, mental, sosial dan ekonomi. Begitu juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
UU PKDRT No. 23/ 2004 : Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan  terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis  dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga.
Jadi KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar  asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan.

  1. BENTUK-BENTUK KDRT
1.      Kekerasan Fisik
a.       Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan:
1)       Cedera berat
2)       Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
3)       Pingsan
4)       Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
5)       Kehilangan salah satu panca indera.
6)       Mendapat cacat.
7)       Menderita sakit lumpuh.
8)       Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
9)       Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
10)   Kematian korban
b.      Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
1)      Cedera ringan
2)      Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
3)      Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
2.      Kekerasan Psikis
a.       Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
1)       Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
2)       Gangguan stres pasca trauma.
3)       Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
4)       Depresi berat atau destruksi diri
5)       Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
6)       Bunuh diri
b.      Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
1)       Ketakutan dan perasaan terteror
2)       Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
3)       Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
4)       Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
5)       Fobia atau depresi temporer

3.      Kekerasan Seksual
a.       Kekerasan seksual berat, berupa:
1)       Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
2)       Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
3)       Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
4)       Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
5)       Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
6)       Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
b.      Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
4.      Kekerasan Ekonomi
a.       Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
1)       Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
2)       Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
3)       Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
b.      Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
  1. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KDRT
Ada beberapa Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga, antara lain sebagai Berikut :
1.      Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
2.      Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun
3.      KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri
4.      Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan
5.      Pembelaan atas kekuasaan laki-laki
6.      Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi
7.      Beban pengasuhan anak
8.      Wanita sebagai anak-anak
9.      Orientasi peradilan pidana pada laki-laki

Sedangkan Strauss A. Murray menyebutkan bahwa terdapat lima faktor yang menyebabkan KDRT yaitu:
1.      Pembelaan atas kekuasaan laki-laki
2.      Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi
3.      Beban pengasuhan anak
4.      Wanita sebagai anak-anak
5.      Orientasi peradilan pidana pada laki-laki

  1. IMPLIKASI TERJADINYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Korban KDRT mengalami gangguan psikis berupa  kemalasan/keengganan untuk merawat diri seperti makan tidak teratur, kehilangan minat untuk berinteraksi dengan orang lain, yang tampil dalam perilaku mengurung diri.
Tidak jarang akibat tindak kekerasan terhadap istri juga mengakibatkan kesehatan reproduksi terganggu secara biologis yang pada akhirnya mengakibatkan terganggunya secara sosiologis. Istri yang teraniaya sering mengisolasi diri dan menarik diri karena berusaha menyembunyikan bukti penganiayaan mereka.
Dampak terhadap ekonomi keluarga menimpa tidak saja perempuan yang tidak bekerja tetapi juga perempuan yang mencari nafkah. Seperti terputusnya akses ekonomi secara mendadak, kehilangan kendali ekonomi rumah tangga, biaya tak terduga untuk hunian, kepindahan, pengobatan dan terapi serta ongkos perkara.
  1. KDRT SEBAGAI PERILAKU MENYIMPANG
Di dalam kehidupan bermasyarakat, nilai-nilai yang dianut oleh keluarga berhubungan dengan fungsi yang dianutnya khususnya fungsi sosialisasi serta perlindungan/proteksi. Jika dikemudian hari pada suatu keluarga terjadi kekerasan di dalam rumah tangga, maka kejadian tersebut bisa dikatakan sebagai perilaku menyimpang.
Menurut Clinard & Meier (1989) yang mendefinisikan 4 sudut pandang dimana suatu perilaku dikatakan sebagai bentuk perilaku menyimpang yang mana jenis kekerasan dalam rumah tangga termasuk perilaku menyimpang berdasarkan sudut pandang absolut. Sudut pandang absolut menganggap bahwa segala jenis perilaku yang menyimpang adalah suatu perilaku yang menyimpang atau tidak sesuai dengan norma-norma dasar yang dianut oleh masyarakat.
Suatu tindakan kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan perilaku menyimpang karena masyarakat menganut norma bahwa keluarga adalah tempat berlindung bagi sebuah individu untuk merasakan kasih dan sayang. Emile Durkheim mengatakan bahwasannya penyimpangan dapat ditemukan dimana saja, bahkan lingkungan orang suci (yang dianggap memiliki homogenitas).

  1. KDRT DALAM PRESPEKTIF GENDER
Fakih dalam menjelaskan konsep gender dan kekerasan menyatakan bahwa kekerasan terhadap satu jenis kelamin tertentu disebabkan oleh bias gender yang disebut sebagai gender-related violence. Dimana pada dasarnya kekerasan gender disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan yang ada dalam masyarakat. Dia mengkategorikan beberapa kekerasan gender yaitu kekerasan terhadap perempuan termasuk pemerkosaan dalam perkawinan, pemukulan dan serangan fisik seperti penyiksaan terhadap anak-anak, bentuk penyiksaan yang mengarah kepada organ alat kelamin, kekerasan dalam bentuk pelacuran, kekerasan dalam bentuk ponografi, kekerasan dalam bentuk pemaksaan sterilisasi dalam keluarga berencana dan kekerasa terselubung.
Apabila ditelusuri lebih mendalam, kekerasan dimulai karena adanya relasi kasta dalam hubungan antar manusia. Dalam konsep jenis kelaminpun terdapat relasi kasta, relasi vertikal. Selama bentuk relasi ini dipercaya sebagi kodrat dan dikukuhkan oleh budaya dan agama maka segala ketidakadilan gender tetap akan lestari beradaannya (Muniarti, 2004).
Dalam hal ini begitu banyak pranata-pranata yang mengkondisikan laki-laki menjadi dominan, sehingga situasi tersebut menjadi legal dan dilestarikan melalui ajaran agama. Lebih jauh Murniati melihat fenomena kekerasan dalam keluarga sebagai akibat dari proses kebudayaan patriarkhi yang telah membuat keluarga menjadi pribadi yang tertutup. Budaya ini menyakini bahwa laki-laki adalah superior yang diberi kekuasaan yang tidak terbatas, dan perempuan inferior, sehingga terjadi pembenaran terhadap laki-laki dapat menguasai dan mengontrol perempuan. Ideologi gender hasil konstruksi masyarakat menimbulkan berbagai masalah dalam keluarga karena tidak ada kesetaraan dalam relasi antar manusia. Pemahaman bahwa setelah menikah istri adalah milik suami membuat prilaku suami untuk menguasai istri.
Demikian juga dengan konstruksi yang mengharuskan suami sebagai kepala keluarga, laki-laki harus bekerja keras menghidupi keluarga. Namun demikian sistem kapitalis yang penuh persaingan telah menciptakan tekanan-tekanan pada laki-laki di dalam mencari kebutuhan hidup. Tekanan dibawa ke rumah dan semakin lama semakin menumpuk. Jika seseorang dalam situasi tidak nyaman, tidak mampu/putus asa akan berubah menjadi stres atau depresi. Di sinilah peluang kekerasan dalam keluarga muncul.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari keseluruhan paparan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
c.       Faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yaitu budaya patriarki, pemahaman ajaran agama yang keliru, kemandirian ekonomi istri, perselingkuhan suami, cemburu, berjudi, keturunan dan ikut campurnya pihak ketiga.
d.      Tindakan KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga banyak dilakukan terhadap seseorang terutama perempuan. Dimana tindakan ini berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sehingga untuk Penghapusan tindakan KDRT tersebut dalam ruang Lingkup Rumah Tangga atau ruang Lingkup Keluarga.
B.     SARAN
1.      Meningkatkan tenaga kesehatan untuk ikut serta menangani kasus KDRT dan menekan dampak yang terjadi pada kesehatan repsoduksinya
2.      Pemerintah dan penegak hukum selayaknya memperlakukan  kejahatan KDRT diperlakukan sama dengan kejahatan pada umumnya




DAFTAR PUSTAKA

Hamim, 2006. KDRT, http://www.digilib.unimus.com, Dikutip tanggal 20 Juni 2011
Hanifah, 2007,Permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Alternatif Pemecahanya, Jurnal.

No comments:

Post a Comment

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...