Ani Romaningsih: MAKALAH TENTANG HAM

Saturday, May 2, 2015

MAKALAH TENTANG HAM



MAKALAH TENTANG HAM
BAB  I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.  Masalah HAM  adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM  lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM  terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
3.      HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B.     IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
1. Bagaimana Sejarah Hak Asasi Manusia ?
2. Apa Pengertian Hak Asasi Manusia ?
3. Apa saja jenis – jenis Hak Asasi Manusia ?
4. Bagaimana Hak Asasi Manusia pada tataran Global ?
5. Bagaimana Hak Asasi Manusia dalam pelayanan kesehatan ?
6. Apa saja Contoh – contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia ?

C.    TUJUAN
1. Mengetahui Sejarah Hak Asasi Manusia
2. Mengetahui Pengertian Hak Asasi Manusia
3. Mengetahui jenis – jenis Hak Asasi Manusia
4. Mengetahui Hak Asasi Manusia pada tataran Global
5. Mengetahui Hak Asasi Manusia dalam pelayanan kesehatan
6. Mengetahui Contoh – contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia

D.    BATASAN MASALAH
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan, dalam  pembuatan makalah ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup tentang HAM.

E.     METODE PEMBAHASAN
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan :
a.       Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
b.      Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.


F.     MANFAAT
            Manfaat dari pembuatan makalah ini baik bagi penyusun maupun pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang HAM di Negara Indonesia.





















BAB II
PEMBAHASAN

1.      SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak -hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
A.    Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai - nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

B.     Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
1.      MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
a.       Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
b.      Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
c.       Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
d.      Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
e.       Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2.      PETITION OF RIGHTS
            Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
a.       Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b.      Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c.       Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3.      HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
a.       Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
b.      Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
4.      BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
a.    Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b.   Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c.    Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d.   Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
e.    Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

C.    Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak - hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak-hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan”.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1.   Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2.   Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3.   Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
4.   Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.


D.    Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848, Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir-pemikir besar seperti J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1.   Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2.   Manusia mempunyai hak yang sama.
3.   Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4.   Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5.   Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6.   Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7.   Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8.   Adanya kemerdekaan surat kabar.
9.   Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10.  Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11.  Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12.  Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13.  Adanya kemerdekaan hak milik.
14.  Adanya kemedekaan lalu lintas.
15.  Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

E.     Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut.
Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1.      Hidup
2.      Kemerdekaan dan keamanan badan
3.      Diakui kepribadiannya
4.      Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
5.      Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.      Mendapatkan asylum
7.      Mendapatkan suatu kebangsaan
8.      Mendapatkan hak milik atas benda
9.      Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10.  Bebas memeluk agama
11.  Mengeluarkan pendapat
12.  Berapat dan berkumpul
13.  Mendapat jaminan social
14.  Mendapatkan pekerjaan
15.  Berdagang
16.  Mendapatkan pendidikan
17.  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18.  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

F.     Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.
Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pemikiran tentang HAM di Indonesia melalui beberapa periode :

1.      Periode sebelum kemerdekaan (1908 – 1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam segala kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Oetomo (1908) Serikat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920), Perhimpunan Indonesia (1925), Dan Partai Nasional Indonesia (1927).
Dalam sejarah pemikiran ham indonesia, Boedi Oetomo mewakili organisasi pergerakan  nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar. Inti daru perjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
2.      Periode Setelah Kemerdekaan  1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Wacana HAM dicirikan pada:
a.       Bidang sipil dan politik melalui:
                                                                                                                         I.      UUD 1945 ( pemukaan, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, psal 30, penjelasan pasal 24 dan 25)
                                                                                                                      II.      Maklumat pemerintah 1 november 1945
                                                                                                                   III.      Maklumat pemerintah 3 november 1945
                                                                                                                   IV.       Maklumat pemerintah 14 november 1945
                                                                                                                      V.       KRIS, khususnya bab v, pasal 7-33
                                                                                                                   VI.       KUHP pasal 99
b.      Bidang ekonomi, sosial, dan budaya melalui :
                                                                                                                      I.         UUD 1945 ( pasal 27, pasal 31, pasal 33, pasal 34, penjelasan pasal 31-32)
                                                                                                                   II.         KRIS pasal 36-40

2.      PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan, 2002).
HAM adalah hak-hak manusia yang hakiki melekat sejak lahir sampai seumur hidupnya( Hadi Siswanto, 2009 ; 29).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB),  dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM  adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor  39  Tahun 1999  tentang HAM  dan UU No. 26  Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM  disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

3.      JENIS – JENIS HAK ASASI MANUSIA
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
a.        Hak asasi pribadi atau Personal Right
1.      Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
2.      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
3.      Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
4.      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b.      Hak asasi politik atau Political Right
1.      Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
2.       Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3.      Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya
4.      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c.       Hak azasi hukum atau Legal Equality Right
1.      Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2.      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil
3.       Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d.      Hak azasi Ekonomi atau  Property Rigths
1.      Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
2.      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3.      Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
4.      Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
5.      Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e.       Hak Asasi Peradilan atau Procedural Rights
1.      Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
2.      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f.       Hak asasi sosial budaya atau  Social Culture Right
1.      Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
2.      Hak mendapatkan pengajaran
3.      Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

4.      HAK ASASI MANUSIA PADA TATARAN GLOBAL
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyaraka
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1) Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2) Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
3) Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”. Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1. Hak untuk hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hokum
4. Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6. Hak untuk mendapat hak milik atas benda
7.  Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
8.  Hak untuk bebas memeluk agama
9.  Hak untuk mendapat pekerjaan
10.Hak untuk berdagang
11.Hak untuk mendapatkan pendidikan
12.Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
13.Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

5.      HAK ASASI MANUSIA DAN HAK, KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
a.      Hak Asasi Manusia Dalam Pelayanan Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Setiap kegiatan dalam upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipasif, dan berkelanjutan.
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang kesehatan, hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, hak untuk mendapatkan         informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Didalam pelayanan kesehatan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat tersebut, pemerintah harus melaksanakan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, penikatan kesehatan, pencegahan penyakit, dan pemulihan kesehatan yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.

b.      Hak Dan Kewajiban Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
1.      Hak tenaga kesehatan
a)      Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik medis maupun non medis.
b)      Tenaga  kesehatan  berhak  mendapatkan  imbalan  dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
2.      Kewajiban tenaga kesehatan
a)      Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara merata tidak membeda – bedakan(baik ras, status maupun golongan).
b)      Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
c)      Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
d)     Selama memberikan pelayanan kesehatan dilarang mengutamakan kepentingan pribadi yang bernilai materi.
e)      Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
f)       Tenaga kesehatan wajib mengelola organisasi dan sistem kesehatan masyarakat.

6.      PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PELAYANA KESEHATAN
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Beberapa contoh pelanggaran HAM dalam pelayanan kesehatan :
a)      Perbedaan pelayanan kesehatan  terhadap masyarakat yang menengah kebawah.
b)      Perlakuan pimpinan dinas kesehatan yang semena- mena terhadap bawahan.
c)      Melakukan mal praktek.
d)     Pimpinan yang memposisikan bawahan tidak sesuai dengan status pendidikan.


















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah HAM diatas dapat disimpulkan bahwa, hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia sejak lahir sampai sepanjang hidupnya.  
Didalam pelayanan kesehatan setiap orang memiliki hak yang sama dalam hal  mendapatkan derajat kesehatan yang optimal. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.

B.     SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM, apa lagi kita sebagai calon tenaga kesehatan masyarakat harus lebih meninggikan HAM, sebab dengan begitu kita mampu menyampaikan hal-hal penting dengan santai dan pasti terhadap masyarakat.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.




No comments:

Post a Comment

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...