MAKALAH TENTANG HAM
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal
yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.
HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
1. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
2. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar,
tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak
melindungi atau melanggar HAM.
B.
IDENTIFIKASI
PERMASALAHAN
1.
Bagaimana Sejarah Hak Asasi Manusia ?
2.
Apa Pengertian Hak Asasi Manusia ?
3.
Apa saja jenis – jenis Hak Asasi Manusia ?
4.
Bagaimana Hak Asasi Manusia pada
tataran Global ?
5. Bagaimana Hak
Asasi Manusia dalam pelayanan kesehatan ?
6.
Apa saja Contoh – contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
C. TUJUAN
1.
Mengetahui Sejarah Hak Asasi Manusia
2.
Mengetahui Pengertian Hak Asasi Manusia
3.
Mengetahui jenis – jenis Hak Asasi Manusia
4.
Mengetahui Hak Asasi Manusia pada
tataran Global
5. Mengetahui Hak
Asasi Manusia dalam pelayanan kesehatan
6.
Mengetahui Contoh – contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia
D.
BATASAN
MASALAH
Agar
masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan
tujuan, dalam pembuatan makalah ini penyusun
membatasi masalah hanya pada ruang lingkup tentang HAM.
E. METODE PEMBAHASAN
Dalam
penulisan makalah ini penulis menggunakan :
a.
Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan
ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok
orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua
gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
b. Penelitian kepustakaan,
yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan
keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan
masalah-masalah yang diteliti.
F. MANFAAT
Manfaat dari pembuatan makalah ini baik bagi penyusun
maupun pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang HAM di Negara
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.
Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia
manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak
asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat
yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena
itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan
tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk
melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan
moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada
hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus
dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam
menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan
menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan
hak asasi manusia, harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali
sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak -hak kemanusiaan
yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang
melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia
ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia
di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan
perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi
manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain
dapat ditelusuri sebagai berikut.
A.
Hak
Asasi Manusia di Yunani
Filosof
Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar
bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya
menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim
dan tidak mengakui nilai - nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM)
mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak
warga negaranya.
B.
Hak
Asasi Manusia di Inggris
Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di
Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan
yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
1.
MAGNA CHARTA
Pada awal
abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja
John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan.
Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari
para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu
perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna
Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan
kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta
kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya,
kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan
kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan
dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan
terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang
derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
a.
Raja beserta keturunannya berjanji akan
menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
b.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan
yang bebas untuk memberikan hak-hak para petugas keamanan dan pemungut pajak
akan menghormati hak-hak penduduk.
c.
Polisi ataupun jaksa tidak dapat
menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
d.
Seseorang
yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
e.
Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya.
2. PETITION
OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak
rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja
di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak
sebagai berikut :
a.
Pajak dan pungutan istimewa harus
disertai persetujuan.
b.
Warga
negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum
perang dalam keadaan damai.
3.
HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas
Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang
dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
a. Seseorang yang
ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
b. Alasan penahanan seseorang harus
disertai bukti yang sah menurut hukum.
4.
BILL OF RIGHTS
Bill of
Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen
Inggris, yang isinya mengatur tentang :
a. Kebebasan dalam
pemilihan anggota parlemen.
b. Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c. Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d. Hak warga Negara untuk memeluk agama
menurut kepercayaan masing-masing .
e. Parlemen berhak untuk mengubah
keputusan raja.
C.
Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas
hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus
menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa
Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak - hak dasar ini terlihat
jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED
STATES.
Revolusi
Amerika dengan Declaration of
Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak-hak
asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebhagiaan”.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis,
ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan
bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke
berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak
dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat
menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan
hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat
Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa
presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal
sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow
Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat
kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari
1941 yakni :
1. Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan
pikiran (freedom of speech and expression).
2. Kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3. Kebebasan dari rasa takut (freedom
from fear).
4. Kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan
melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia.
Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia
untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
D.
Hak
Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION
DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak
manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan
hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte,
egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du
Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan
seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas
lagi pada tahun 1793 dan 1848, Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi
ini diprakarsai pemikir-pemikir besar seperti J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1. Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2. Manusia
mempunyai hak yang sama.
3. Manusia merdeka
berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4. Warga Negara mempunyai hak yang sama
dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5. Manusia tidak
boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6. Manusia
mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7. Manusia merdeka mengeluarkan
pikiran.
8. Adanya kemerdekaan surat kabar.
9. Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
10. Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11. Adanya kemerdekaan
bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12. Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13. Adanya kemerdekaan hak milik.
14. Adanya kemedekaan lalu lintas.
15. Adanya hak
hidup dan mencari nafkah.
E.
Hak
Asasi Manusia oleh PBB
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari
1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut.
Karya itu berupa UNIVERSAL
DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi
Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang
umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2
negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati
sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa
setiap orang mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan yang sama
dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana,
seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang
sah
5. Masuk dan keluar wilayah suatu
Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik atas benda
9. Bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan social
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta
dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis
umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai
tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua
anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan
hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut.
Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral
berkewajiban menerapkannya.
F.
Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi
Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila.
Bagi
bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan
dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Pemikiran tentang HAM di Indonesia
melalui beberapa periode :
1. Periode
sebelum kemerdekaan (1908 – 1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum
kemerdekaan dapat dijumpai dalam segala kemunculan organisasi pergerakan
nasional, seperti Boedi Oetomo (1908) Serikat Islam (1911), Indische Partij
(1912), Partai Komunis Indonesia (1920), Perhimpunan Indonesia (1925), Dan
Partai Nasional Indonesia (1927).
Dalam sejarah pemikiran ham indonesia,
Boedi Oetomo mewakili organisasi pergerakan nasional mula-mula yang
menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di
surat kabar. Inti daru perjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep
perwakilan rakyat.
2. Periode
Setelah Kemerdekaan 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca
kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk
berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, serta hak kebebasan untuk
menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Wacana HAM dicirikan pada:
a. Bidang
sipil dan politik melalui:
I.
UUD 1945 ( pemukaan, pasal 26, pasal 27,
pasal 28, pasal 29, psal 30, penjelasan pasal 24 dan 25)
II.
Maklumat pemerintah 1 november 1945
III.
Maklumat pemerintah 3 november 1945
IV.
Maklumat pemerintah 14 november
1945
V.
KRIS, khususnya bab v, pasal 7-33
VI.
KUHP pasal 99
b. Bidang
ekonomi, sosial, dan budaya melalui :
I.
UUD 1945 ( pasal 27, pasal 31, pasal 33,
pasal 34, penjelasan pasal 31-32)
II.
KRIS pasal 36-40
2. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya
(Kaelan, 2002).
HAM
adalah hak-hak manusia yang hakiki melekat sejak lahir sampai seumur hidupnya(
Hadi Siswanto, 2009 ; 29).
Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching
Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan
bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat
pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
John
Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
3. JENIS – JENIS HAK ASASI MANUSIA
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam
Hak Asasi Manusia Dunia :
a.
Hak asasi pribadi atau Personal Right
1.
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
2.
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
3.
Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
4.
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
b.
Hak
asasi politik atau Political Right
1.
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
2.
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3.
Hak
membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya
4.
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c.
Hak
azasi hukum atau Legal Equality Right
1.
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2.
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil
3.
Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d.
Hak
azasi Ekonomi atau Property Rigths
1.
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
2.
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3.
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
4.
Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
5.
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e.
Hak
Asasi Peradilan atau Procedural Rights
1.
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
2.
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
f.
Hak
asasi sosial budaya atau Social Culture Right
1.
Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
2.
Hak
mendapatkan pengajaran
3.
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
4. HAK ASASI MANUSIA PADA TATARAN
GLOBAL
Sebelum
konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara
Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara
yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat
yang bebas.
3) Filosofi dasar hak asasi tertanam
pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada
tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak asasi hilang dari individu dan
terintegrasi dalam masyaraka
2) Hak asasi tidak ada sebelum
Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi
manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa
Asia dan Afrika:
1) Tidak boleh bertentangan ajaran
agama sesuai dengan kodratnya.
2)
Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
3) Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah
komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “
Universal Decralation of Human Rights”. Universal Decralation of
Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1. Hak untuk hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Hak untuk diakui kepribadiannya
menurut hokum
4. Hak untuk mendapat jaminan hukum
dalam perkara pidana
5. Hak untuk masuk dan keluar
wilayah suatu Negara
6. Hak untuk mendapat hak milik atas
benda
7.
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
8.
Hak untuk bebas memeluk agama
9. Hak untuk mendapat pekerjaan
10.Hak untuk berdagang
11.Hak untuk mendapatkan pendidikan
12.Hak untuk turut serta dalam
gerakan kebudayaan masyarakat
13.Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
5. HAK ASASI MANUSIA DAN HAK, KEWAJIBAN
TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
a. Hak Asasi Manusia Dalam Pelayanan
Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik,
mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup
produktif secara sosial dan ekonomis.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Setiap kegiatan dalam upaya untuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan
prinsip nondiskriminatif, partisipasif, dan berkelanjutan.
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam
memperoleh akses atas sumber daya dibidang kesehatan, hak dalam memperoleh
pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, hak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan
yang seimbang dan bertanggung jawab.
Didalam pelayanan kesehatan setiap orang mempunyai
hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan
derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat tersebut, pemerintah harus
melaksanakan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan,
penikatan kesehatan, pencegahan penyakit, dan pemulihan kesehatan yang
dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
b. Hak Dan Kewajiban Tenaga Kesehatan
Dalam Pelayanan Kesehatan
Tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan dibidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
1.
Hak tenaga kesehatan
a)
Tenaga kesehatan
berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik medis maupun non medis.
b)
Tenaga
kesehatan
berhak
mendapatkan
imbalan
dan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
2.
Kewajiban tenaga kesehatan
a)
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara merata tidak membeda – bedakan(baik ras, status maupun golongan).
b) Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan
dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
c)
Dalam
menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga
kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
d) Selama memberikan pelayanan kesehatan dilarang
mengutamakan kepentingan pribadi yang bernilai
materi.
e) Tenaga
kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
f) Tenaga kesehatan wajib mengelola
organisasi dan sistem kesehatan masyarakat.
6. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM
PELAYANA KESEHATAN
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain
dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Beberapa
contoh pelanggaran HAM dalam pelayanan kesehatan :
a)
Perbedaan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang menengah kebawah.
b)
Perlakuan pimpinan dinas kesehatan yang semena- mena
terhadap bawahan.
c)
Melakukan mal praktek.
d) Pimpinan
yang memposisikan bawahan tidak sesuai dengan status pendidikan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah HAM diatas dapat disimpulkan
bahwa, hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia sejak lahir sampai
sepanjang hidupnya.
Didalam pelayanan kesehatan setiap orang memiliki
hak yang sama dalam hal mendapatkan
derajat kesehatan yang optimal. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah
satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia.
B.
SARAN
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM, apa lagi kita sebagai calon
tenaga kesehatan masyarakat harus lebih meninggikan HAM, sebab dengan begitu
kita mampu menyampaikan hal-hal penting dengan santai dan pasti terhadap
masyarakat.
Jadi
dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM
kita dengan HAM orang lain.
No comments:
Post a Comment