Ani Romaningsih: Contoh analisis Kasus Malpraktik dalam bidang Orthopedy Gas Medik yang Tertukar

Saturday, May 2, 2015

Contoh analisis Kasus Malpraktik dalam bidang Orthopedy Gas Medik yang Tertukar



Contoh Kasus Malpraktik dalam bidang Orthopedy
Gas Medik yang Tertukar


Seorang pasien menjalani suatu pembedahan di sebuah kamar operasi. Sebagaimana layaknya, sebelum pembedahan dilakukan anastesi terlebih dahulu. Pembiusan dilakukan oleh dokter anastesi, sedangkan operasi dipimpin oleh dokter ahli bedah tulang (orthopedy).
Operasi berjalan lancar. Namun, tiba-tiba sang pasien mengalami kesulitan bernafas. Bahkan setelah operasi selesai dilakukan, pasien tetap mengalami gangguan pernapasan hingga tak sadarkan diri. Akibatnya, ia harus dirawat terus menerus di perawatan intensif dengan bantuan mesin pernapasan (ventilator). Tentu kejadian ini sangat mengherankan. Pasalnya, sebelum dilakukan operasi, pasien dalam keadaan baik, kecuali masalah tulangnnya.
Usut punya usut, ternyata kedapatan bahwa ada kekeliruan dalam pemasangan gas anastesi (N2O) yang dipasang pada mesin anastesi. Harusnya gas N2O, ternyata yang diberikan gas CO2. Padahal gas CO2 dipakai untuk operasi katarak. Pemberian CO2 pada pasien tentu mengakibatkan tertekannya pusat-pusat pernapasan sehingga proses oksigenasi menjadi sangat terganggu, pasien jadi tidak sadar dan akhirnya meninggal. Ini sebuah fakta penyimpangan sederhana namun berakibat fatal.
Dengan kata lain ada sebuah kegagalan dalam proses penetapan gas anastesi. Dan ternyata, di rumah sakit tersebut tidak ada standar-standar pengamanan pemakaian gas yang dipasang di mesin anastesi. Padahal seharusnya ada standar, siapa yang harus memasang, bagaimana caranya, bagaimana monitoringnya, dan lain sebagainya. Idealnya dan sudah menjadi keharusan bahwa perlu ada sebuah standar yang tertulis (misalnya warna tabung gas yang berbeda), jelas, dengan formulir yang memuat berbagai prosedur tiap kali harus ditandai dan ditanda tangani. Seandainya prosedur ini ada, tentu tidak akan ada, atau kecil kemungkinan terjadi kekeliruan. Dan kalaupun terjadi akan cepat diketahui siapa yang bertanggung jawab.





ANALISIS KASUS DIATAS MENURUT KELOMPOK KAMI

  1. Menurut Ani Romaningsih
Dari kejadian Malpraktik dalam bidang orthopedy, gas medik yang tertukar dapat saya simpulkan atau analisis saya terhadap kejadian malpraktek diatas yaitu :
a.       Kurangnya fasilitas atau standar alat-alat medis yang mendukung operasi pembedahan.
b.      Kurangnya komunikasi antara atasan dan bawahan tentang pembagian kerja (kinerja kurang).
c.       Kurangnya pengarahan terhadap asisten-asisten yang membantu
d.      Kelalaian Dokter
Dari kasus diatas dapat kita lihat bahwa sebuah standar untuk pembedahan itu kurang. Mungkin karena fasilitas atau alat-alat medis yang belum mempunyai standar, yaitu siapa yang memasang, bagaimana caranya, bagaimana monitoringnya, dan lain sebagainya. Idealnya dan sudah menjadi keharusan bahwa perlu ada sebuah standar yang tertulis (misalnya warna tabung gas yang berbeda), jelas, dengan formulir yang memuat berbagai prosedur tiap kali harus ditandai dan ditanda tangani. Seandainya prosedur ini ada, tentu tidak akan ada, atau kecil kemungkinan terjadi kekeliruan. Dan kalaupun terjadi akan cepat diketahui siapa yang bertanggung jawab. Karena kekeliruan ini mengakibatkan satu nyawa melayang karena ketidak adanya standar pemasangan gas anastesi. Dan bagimana kita bisa mengetahui siapa yang akan bertanggung jawab. Dengan adanyan masalah ini orang pasti akan menyalahkan seorang dokter, karena dia yang melakukan pemasangan gas tersebut. Cuma kekeliruan tersebut membuat sebuah rumah sakit tercemar nama baiknya.  Jadi untuk itu diperlukan fasilitas yang baik dengan cara pembelian alat-alat medis tersebut. Solusi dari pemimpin untuk alat-alat medis yang kurang lengkap atau belum standar maka harus di beli untuk mengikuti standar dalam pengorparasian.
Pembagian kerja dalam kasus ini kurang baik karena tidak adanya komunikasi antara atasan dan bawahan dalam pemasangan gas anestesi. Oleh karena itu harus ada pembagian dalam melakukan operasi. Maka sebelum melakukan operasi maka harus adanya komunikasi supaya tidak ada kekeliruan.
Sebagai seorang pemimpin di rumah sakit tersebut, bagaimana masalah ini bisa selesai. Maka dari seorang pemimpin akan melakukan mediasi dulu atau runding secara kekeluargaan terhadap keluarga si pasien, bagaimana baiknya apakah bisa dilakukan secara damai ataupun sebaliknya. Apabila dari keluarga si pasien mau diajak damai dengan suatu perjanjian diatas kertas putih yang di tanda tanggani baik keluarga si pasien maupun perwakilan dari rumah sakit tersebut yaitu bertanggung jawab atau ganti rugi terhadap si pasien atau keluarga yang tinggal dengan uang santunan, maka masalah ini selesai.  Seandainya keluaraga tidak mau menerima dan mengajaknya ke ranah hukum maka akan mengikuti aturan yang berlaku yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
  1. Menurut Marlina Mutiara
Dari kejadian malpraktik dalam bidang orthopedy, gas medik yang tertukar tersebut. Kelalaian yang dilakukan dokter berakibat fatal bagi sang pasien, juga bisa mengakibatkan kematian terhadap si pasien.
Sebagai kepala rumah sakit, sebaiknya untuk menemukan jalan keluarnya terlebih dahulu mediasi atau pertimbangan terbaik untuk jalan damai dengan si pasien. Tapi setelah mediasi masih ada perdebatan atau pun tidak terimanya keluarganya pasien dan si pasien terhadap kelalaian dokter tersebut maka kasus tersebut dibawa ke yang lebih berwenang, seperti kepala dinas kesehatan. Setelah dip roses di dinas kesehatan, jika belum juga selesai, baru kasus tersebut di bawa ke yang berwajib untuk di tentukan hukuman pidana dan perdata yang akan diberikan pada tenaga kesehtan atau dokter yang telah melakukan malpraktik tersebut.
Terhadap si pasien yang telah menderita atas kelalaian tenaga kesehatan atau dokter, kepala rumah sakit harus memberikan kebebasan memilih yang terbaik bagi si pasien. Akan tetap di rawat dan di operasi ulang di rumah sakit tersebut atau akan pindah kerumah sakit lain yang dianggap lebih baik oleh keluarga pasien dan si pasien.
  1. Menurut M. Faizal Azwar
Menurut saya dari kasus malpraktik bidang orthopedy dari kasus tersebut terjadinya kurang teliti dalam menangani seorang pasien, dan disini juga terjadinya alat-alat medis yang kurang berkualitas dan tidak memadai untuk menangani pasien dan kurang teliti para ahli medis memasang alat-alat medis. Dari kekeliruan dan kurang teliti memasang alat medis ke pasien mengakibatkan kejadian yang fatal. Dengan ada kejadian ini keluaraga pasien akan menyalahkan seorang dokter yang menangani pasien tersebut yang kurang maksimal. Jadi jika saya seorang pemimpin dalam rumah sakit tersebut maka saya akan menyelesaikan masalah tersebut dengan keluaraga dengan cara kekeluaragaan dan apabila mengajak ke ranah hukum maka akan mengikuti aturan yang berlaku dalam hukum.












ANALISIS KESELURUHAN
Dari Kelompok kami
Kasus Malpraktik dalam bidang Orthopedy
Gas Medik yang Tertukar


A.    Tinjauan kasus malpraktik Pidana dan Sanksi Hukumnya
Kasus tersebut merupakan bentuk malpraktik pidana sebab telah melanggar beberapa aturan dalam KUHP untuk kelalaian yang berlaku bagi setiap orang, yang diatur dalam Pasal 359, 360, dan 361 KUHP
Dalam Kitab-Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kelalaian yang mengakibatkan celaka atau bahkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal 359, misalnya menyebutkan, “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.
Sedangkan kelalaian yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa seseorang dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): 
(1)    Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun’.
(2)    Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa
Sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah.
Pemberatan sanksi pidana juga dapat diberikan terhadap dokter yang terbukti melakukan malpraktik, sebagaimana Pasal 361 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), “Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan”. Namun, apabila kelalaian dokter tersebut terbukti merupakan malpraktik yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa dan atau hilangnya nyawa orang lain maka pencabutan hak menjalankan pencaharian (pencabutan izin praktik) dapat dilakukan.
Jika perbuatan malpraktik yang dilakukan dokter terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan (dolus) dan ataupun kelalaian (culpa) seperti dalam kasus malpraktek dalam bidang orthopedy tersebut, maka adalah hal yang sangat pantas jika dokter yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana karena dengan unsur kesengajaan ataupun kelalaian telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menghilangkan nyawa seseorang. Perbuatan tersebut telah nyata-nyata mencoreng kehormatan dokter sebagai suatu profesi yang mulia.
Pekerjaan profesi bagi setiap kalangan terutama dokter tampaknya harus sangat berhati-hati untuk mengambil tindakan dan keputusan dalam menjalankan tugas-tugasnya karena sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Tuduhan malpraktik bukan hanya ditujukan terhadap tindakan kesengajaan (dolus) saja.Tetapi juga akibat kelalaian (culpa) dalam menggunakan keahlian, sehingga mengakibatkan kerugian, mencelakakan, atau bahkan hilangnya nyawa orang lain. Selanjutnya, jika kelalaian dokter tersebut terbukti merupakan tindakan medik yang tidak memenuhi SOP yang lazim dipakai, melanggar Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, maka dokter tersebut dapat terjerat tuduhan malpraktik dengan sanksi pidana.

B.     Tinjauan Malpraktik Perdata dan sanksi Hukumnya
Kasus di atas juga dapat dikategorikan sebagai malpraktik perdata ketika Seorang dokter orthopedy yang telah terbukti melakukan kelalaian sehingga pasiennya menderita luka atau mati. Tindakan malpraktik tersebut juga dapat berimplikasi pada gugatan perdata oleh seseorang (pasien) terhadap dokter yang dengan sengaja (dolus) telah menimbulkan kerugian kepada pihak korban, sehingga mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian (dokter) untuk mengganti kerugian yang dialami kepada korban, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Seorang dokter yang telah terbukti melakukan kelalaian sehingga pasiennya menderita luka atau mati, dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1366 atau 1370 KUH Perdata
Pasal 1366 KUH Perdata
Kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian (culpa) diatur oleh Pasal 1366 yang berbunyi: “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya.”
Pasal 1370 KUH Perdata
Dalam hal pembunuhan (menyebabkan matinya orang lain) dengan sengaja atau kurang hati-hati seseorang, maka suami dan istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua yang biasanya mendapat nafkah dari pekerjaan korban, mempunyai hak untuk menuntut suatu ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukannya dan kekayaan kedua belah pihak serta menurut keadaan. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan :
Menurut Pasal Undang-undang tersebut diatas :
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan
Ayat (2)
Ganti rugi yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penjelasan
Ayat (1)
Pemberian hak atas ganti rugi merupakan suatu upaya untuk memberi perlindungan bagi setiap orang atas suatu akibat yang timbul, baik fisik maupun nonfisik karena kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan. Perlindungan ini sangat penting karena akibat kesalahan atau kelalaian itu mungkin dapat menyebabkan kematian atau menimbulkan cacat dan permanen.Yang dimaksud dengan kerugian fisik adalah hilangnya atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian organ tubuh, sedangkan kerugian nonfisik berkaitan dengan martabat seseorang
Ayat (2)
Cukup jelas

C.     Tinjauan Kasus Malpraktik Etik dan Sanksinya
Etika punya arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu. Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas. Moralitas adalah hal-hal yang menyangkut moral, dan moral adalah sitem tentang motifasi, perilaku dan perbuatan manusia yang dianggap baik atau buruk. Franz Magnis Suseno menyebut etika sebagai ilmu yang mencari orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab pertanyaan yang amat fundamental: bagaimana saya harus hidup dan bertindak?. Bagi seorang sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu. Bagi praktisi professional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya, etika berarti kewajiban dan tanggungjawab memenuhi harapan profesi dan masyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang professional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjadinya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil, professional dan terhormat.
Selain melanggar UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, ditinjau dari Sudut Pandang Etika (Kode Etik Kedokteran Indonesia /KODEKI), tindakan tersebut juga dapat menjadi bentuk malpraktik etik karena dokter tersebut tidak melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi tertinggi.
Dalam KODEKI pasal 2 dijelaskan bahwa; “ seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi tertinggi”. Jelasnya bahwa seorang dokter dalam melakukan kegiatan kedokterannya seebagai seorang proesional harus sesuai dengan ilmu kedokteran mutakhir, hukum dan agama. KODEKI pasal 7d juga menjelaskan bahwa “setiap dokter hrus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup insani”. Artinya dalam setiap tindakan dokter harus betujuan untuk memelihara kesehatan dan kebahagiaan manusia.
Peran pengawasan terhadap pelanggaran kode etik (KODEKI) sangatlah perlu ditingkatkan untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin sering terjadi yang dilakukan oleh setiap kalangan profesi-profesi lainnya seperti halnya advokat/pengacara, notaris, akuntan, dll. Pengawasan biasanya dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sanksi terhadap kasus tersebut seperti Majelis Kode Etik. Dalam hal ini Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Jika ternyata terbukti melanggar kode etik maka dokter yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia. Karena itu seperti kasus yang ditampilkan maka juga harus dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam kode etik.
Namun, jika kesalahan tersebut ternyata tidak sekedar pelanggaran kode etik tetapi juga dapat dikategorikan malpraktik maka MKEK tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memeriksa dan memutus kasus tersebut. Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus kasus pelanggaran hukum hanyalah lembaga yudikatif. Dalam hal ini lembaga peradilan. Jika ternyata terbukti melanggar hukum maka dokter yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Baik secara pidana maupun perdata. Sudah saatnya pihak berwenang mengambil sikap proaktif dalam menyikapi fenomena maraknya gugatan malpraktik. Dengan demikian kepastian hukum dan keadilan dapat tercipta bagi masyarakat umum dan komunitas profesi. Dengan adanya kepastian hukum dan keadilan pada penyelesaian kasus malpraktik ini maka diharapkan agar para dokter tidak lagi menghindar dari tanggung jawab hukum profesinya.






No comments:

Post a Comment

speech delay

 hay guyys.... ini saya mau sedikit share tentang speech delay yang lagi marak terjadi pada anak sekarang ... sama seperti anak saya... spee...